Kolom Ramadhan & Idul FithriStatistik Blog
-
-
Ritual Tahlilan Menurut Kitab NU (1)
02 September 2010 11:48 PM | 1 Comment -
Sanggahan untuk Amalan Dzikir Berjama’ah
28 Agustus 2010 12:00 AM | 10 Comments -
Alergi dengan Shalat Tarawih 23 Raka’at?
26 Agustus 2010 12:00 PM | 17 Comments -
Donasi Radio Bahana As-Sunnah Salatiga, Jawa Tengah
26 Agustus 2010 9:01 AM | 1 Comment -
Memahami Silaturahmi
25 Agustus 2010 12:00 AM | 2 Comments -
Bermakmum di Belakang Ahlul Bid’ah
24 Agustus 2010 12:00 AM | 4 Comments -
Hukum Memutar Kotak Infaq pada Hari Jum’at
18 Agustus 2010 12:00 AM | 8 Comments -
Hukum Wisma Muslimah
16 Agustus 2010 12:00 AM | 6 Comments
- ustadzaris
Hadiah untuk Pejabat - ustadzaris
Gundul Kepala untuk Bayi - ibnu yaumih
Hadiah untuk Pejabat - ummu asiyah
Gundul Kepala untuk Bayi - abu ahmad
Ritual Tahlilan Menurut Kitab NU (1) - ustadzaris
Hadiah untuk Pejabat - ustadzaris
Bila di Kiblat Masjid Ada Makam - ustadzaris
Bolehkah Menyemir Rambut dengan Warna Hitam?
-
Ritual Tahlilan Menurut Kitab NU (1)
Berlangganan Artikel via Email
Kategori
bea cukai Archive
-
Hukum Pajak dan Bea Cukai (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah)
“Bea cukai atas barang impor atau ekspor itu termasuk maks sedangkan maks adalah haram. Oleh karena itu, bekerja di bidang itu hukumnya haram meskipun pajak tersebut dibelanjakan oleh negara untuk mengadakan berbagai proyek semisal membangun berbagai fasilitas negara. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bahkan memberi ancaman keras untuk perbuatan mengambil maks. -
Bid’ah Hasanah dan Pajak yang Tidak Masalah
Sesungguhnya dalam ajaran Islam tidak terdapat istilah bid’ah khasanah (bid’ah yang baik) sebagaimana istilah yang dibuat oleh sebagian orang-orang belakangan. Istilah bid’ah khasanah itu bermasalah: (a) istilah tersebut tidak memiliki dasar berupa dalil dari al Qur’an dan sunah (b)istilah tersebut menyelisihi hadits-hadits berisi celaan terhadap bid’ah yang bersifat umum. -
Adakah Bea Cukai Untuk Barang Orang Kafir?
Dalil hadist adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Bea cukai sepuluh persen itu hanyalah kewajiban Yahudi dan Nasrani dan tidak ada kewajiban membayar bea cukai sebesar sepuluh persen atas kaum muslimin” [akan tetapi hadits ini adalah hadits yang lemah. Dinilai lemah oleh al Albani dalam Dhaif Abi Daud no 3046]. -
Hukum Kerja di Kantor Pajak
Pertanyaan, “Aku bekerja di kantor bea cukai. Aku pernah mendengar bahwa pekerjaan semacam ini itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Mendengar hal tersebut aku lantas mengadakan pengkajian tentang permasalahan ini. Setelah sekian lama aku mengkaji, aku tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Aku berharap agar anda menjelaskan hukum permasalahan ini sejelas-jelasnya”.

