<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Seputar Akad</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/seputar-akad/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com/seputar-akad</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 May 2012 10:14:30 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/seputar-akad/comment-page-1#comment-6187</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jan 2011 14:03:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=421#comment-6187</guid>
		<description>#akbar
Jika anda adalah produsen maka akad yang terjadi adalah ishtishna&#039;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#akbar<br />
Jika anda adalah produsen maka akad yang terjadi adalah ishtishna&#8217;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: akbar</title>
		<link>http://ustadzaris.com/seputar-akad/comment-page-1#comment-6182</link>
		<dc:creator>akbar</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jan 2011 04:29:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=421#comment-6182</guid>
		<description>assalamu&#039;alaykum
ustad mau tanya, misalkan jualan baju di ebay,
kita gambar desain baju kemudian hasil gambar desain kita pajangkan dan diberi harga, padahal masih dalam bentuk gambar dan bukan benda/baju asli, dan apabila sudah ada yang memesan baru kita buatkan baju tersebut sesuai gambar atau kriteria yang telah di sebutkan, apakah ini termasuk jenis jual beli salam.?
1. ustad apakah jual beli salam ini hanya jual beli pesanan, artinya si calon pembeli memesan dahulu, soalnya saya melihat banyak contoh yang di paparkan seperti itu.
2.ataukah jual beli salam ini seperti contoh diatas, yakni si penjual yang aktiv menawarkan barang, padahal barang tidak ada padanya/ masih berupa contoh.
3. apakah kedua2nya boleh.
jazakumullah khairan katsira.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaykum<br />
ustad mau tanya, misalkan jualan baju di ebay,<br />
kita gambar desain baju kemudian hasil gambar desain kita pajangkan dan diberi harga, padahal masih dalam bentuk gambar dan bukan benda/baju asli, dan apabila sudah ada yang memesan baru kita buatkan baju tersebut sesuai gambar atau kriteria yang telah di sebutkan, apakah ini termasuk jenis jual beli salam.?<br />
1. ustad apakah jual beli salam ini hanya jual beli pesanan, artinya si calon pembeli memesan dahulu, soalnya saya melihat banyak contoh yang di paparkan seperti itu.<br />
2.ataukah jual beli salam ini seperti contoh diatas, yakni si penjual yang aktiv menawarkan barang, padahal barang tidak ada padanya/ masih berupa contoh.<br />
3. apakah kedua2nya boleh.<br />
jazakumullah khairan katsira.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/seputar-akad/comment-page-1#comment-4993</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Oct 2010 09:29:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=421#comment-4993</guid>
		<description>#arief
Saya sarankan kepada karyawan untuk minta maaf kepada pembeli dan membatalkan transaksi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#arief<br />
Saya sarankan kepada karyawan untuk minta maaf kepada pembeli dan membatalkan transaksi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: arief</title>
		<link>http://ustadzaris.com/seputar-akad/comment-page-1#comment-4976</link>
		<dc:creator>arief</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Oct 2010 02:34:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=421#comment-4976</guid>
		<description>ustadz, barokallohu fikum
Ada sebuah kasus, transaksi antara pembeli dengan seorang karyawan/ anak buah yang mewakili majikannya. Mereka berdua telah sepakat atas harga suatu barang (misal 1 juta). Namun kemudian si karyawan baru menyadari bahwa harga yang dia sampaikan keliru, lebih murah dari harga yang seharusnya (misal 1.5 juta). Pembeli keberatan dengan harga yang seharusnya, karena dia telah sepakat atas harga yang pertama. Akhirnya karyawan tersebut memberi solusi, pembayaran menjadi sedikit lebih besar dari harga kesepakatan pertama (misal menjadi 1.2 juta), tetap lebih rendah dari harga yang seharusnya. Selisih harganya (harga seharusnya dikurangi harga yang dibayar - yaitu 300 ribu) menjadi tanggungan si karyawan. Kuitansi tetap menuliskan harga seharusnya (1.5 juta).
pertanyaan : apakah sah jual beli tersebut? dan apakah sikap si pembeli tersebut sudah benar?
jazakallohu khair atas jawabannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ustadz, barokallohu fikum<br />
Ada sebuah kasus, transaksi antara pembeli dengan seorang karyawan/ anak buah yang mewakili majikannya. Mereka berdua telah sepakat atas harga suatu barang (misal 1 juta). Namun kemudian si karyawan baru menyadari bahwa harga yang dia sampaikan keliru, lebih murah dari harga yang seharusnya (misal 1.5 juta). Pembeli keberatan dengan harga yang seharusnya, karena dia telah sepakat atas harga yang pertama. Akhirnya karyawan tersebut memberi solusi, pembayaran menjadi sedikit lebih besar dari harga kesepakatan pertama (misal menjadi 1.2 juta), tetap lebih rendah dari harga yang seharusnya. Selisih harganya (harga seharusnya dikurangi harga yang dibayar &#8211; yaitu 300 ribu) menjadi tanggungan si karyawan. Kuitansi tetap menuliskan harga seharusnya (1.5 juta).<br />
pertanyaan : apakah sah jual beli tersebut? dan apakah sikap si pembeli tersebut sudah benar?<br />
jazakallohu khair atas jawabannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/seputar-akad/comment-page-1#comment-2353</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2010 02:12:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=421#comment-2353</guid>
		<description>Untuk Abu
Wa&#039;alaikumussalam
Dalam akad nikah harus ada lafadz nikah atau yang semakna dengannya. Tidak cukup dengan isyarat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Abu<br />
Wa&#8217;alaikumussalam<br />
Dalam akad nikah harus ada lafadz nikah atau yang semakna dengannya. Tidak cukup dengan isyarat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Abu `Abdullaah</title>
		<link>http://ustadzaris.com/seputar-akad/comment-page-1#comment-2348</link>
		<dc:creator>Abu `Abdullaah</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 03:58:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=421#comment-2348</guid>
		<description>Assalamu`alaikum ustadz,
 
Ana ingin bertanya perihal tradisi tukar cincin atau tunangan di masyarakat kita. Di dalam tradisi tersebut ada:
1. Persetujuan wali (sebelumnya telah dilakukan lamaran dari pihak laki-laki dan diterima).
2. Keridho-an kedua pasangan.
3.  Saksi-saksi dari kedua pihak keluarga.
4. Mahar (biasanya berupa cincin).
5. Saling pasang cincin tunangan.
 
Apakah telah terjadi proses nikah dengan tradisi seperti ini sekalipun tidak ada lafadz NIKAH dalam AKAD PERTUNANGAN tersebut?
 
Jazakallaahu khoiron.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu`alaikum ustadz,<br />
 <br />
Ana ingin bertanya perihal tradisi tukar cincin atau tunangan di masyarakat kita. Di dalam tradisi tersebut ada:<br />
1. Persetujuan wali (sebelumnya telah dilakukan lamaran dari pihak laki-laki dan diterima).<br />
2. Keridho-an kedua pasangan.<br />
3.  Saksi-saksi dari kedua pihak keluarga.<br />
4. Mahar (biasanya berupa cincin).<br />
5. Saling pasang cincin tunangan.<br />
 <br />
Apakah telah terjadi proses nikah dengan tradisi seperti ini sekalipun tidak ada lafadz NIKAH dalam AKAD PERTUNANGAN tersebut?<br />
 <br />
Jazakallaahu khoiron.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/seputar-akad/comment-page-1#comment-1213</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Nov 2009 06:38:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=421#comment-1213</guid>
		<description>Untuk Abang
Saya wajibkan anda untuk belajar tentang transaksi salam dan hal-hal yang terkait dengannya. Diantaranya anda bisa baca di sini, http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/719-tanya-jawab-perbedaan-antara-jual-beli-salaam-dan-jual-beli-barang-yang-belum-dimiliki.html, http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/599-jual-beli-salaam.html, http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/600-akad-istishna.html.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Abang<br />
Saya wajibkan anda untuk belajar tentang transaksi salam dan hal-hal yang terkait dengannya. Diantaranya anda bisa baca di sini, <a href="http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/719-tanya-jawab-perbedaan-antara-jual-beli-salaam-dan-jual-beli-barang-yang-belum-dimiliki.html" rel="nofollow">http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/719-tanya-jawab-perbedaan-antara-jual-beli-salaam-dan-jual-beli-barang-yang-belum-dimiliki.html</a>, <a href="http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/599-jual-beli-salaam.html" rel="nofollow">http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/599-jual-beli-salaam.html</a>, <a href="http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/600-akad-istishna.html" rel="nofollow">http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/600-akad-istishna.html</a>.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: abang</title>
		<link>http://ustadzaris.com/seputar-akad/comment-page-1#comment-1211</link>
		<dc:creator>abang</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Nov 2009 05:45:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=421#comment-1211</guid>
		<description>jazakallahu khairan atas jawaban ustadz...

sebenarnya sudah pernah saya tanyakan ke ustadz fulan, dan berbeda jawabnya dgn antum krn kata beliau ini termasuk menjual barang yg tidak kita miliki. Beliau memberi solusi, hendaklah saya membeli barang dulu dari produsen, setelah itu terserah saya mau jual ke mana lg. Atau saya bisa jual barang produsen tanpa harus membeli dulu, tapi barang harus ada di tangan saya dgn kesepakatan.

Tapi sebenarnya rencana saya begini : saya konfirm ke produsen untuk bekerja sama dengannya untuk menjualkan barang dia di toko online saya dgn kesepakatan harga yg saya beli dari dia dan harga yg saya tawarkan di toko online, sehingga saya ada mendapat untung. Dan barang tetap ada di tempat produsen tanpa saya &#039;pegang&#039;, sehingga saya cukup menampilkan foto galeri di website. Sehingga bila ada order beli / pesan banyak, pembeli mengirimkan uang ke saya dan saya beli / pesankan ke produsen, lalu saya kirim barangnya ke pembeli. 
Mudah2an bukan termasuk menjual barang yg tidak saya miliki.. krn saya sudah ada kesepakatan dgn produsen sebelumnya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>jazakallahu khairan atas jawaban ustadz&#8230;</p>
<p>sebenarnya sudah pernah saya tanyakan ke ustadz fulan, dan berbeda jawabnya dgn antum krn kata beliau ini termasuk menjual barang yg tidak kita miliki. Beliau memberi solusi, hendaklah saya membeli barang dulu dari produsen, setelah itu terserah saya mau jual ke mana lg. Atau saya bisa jual barang produsen tanpa harus membeli dulu, tapi barang harus ada di tangan saya dgn kesepakatan.</p>
<p>Tapi sebenarnya rencana saya begini : saya konfirm ke produsen untuk bekerja sama dengannya untuk menjualkan barang dia di toko online saya dgn kesepakatan harga yg saya beli dari dia dan harga yg saya tawarkan di toko online, sehingga saya ada mendapat untung. Dan barang tetap ada di tempat produsen tanpa saya &#8216;pegang&#8217;, sehingga saya cukup menampilkan foto galeri di website. Sehingga bila ada order beli / pesan banyak, pembeli mengirimkan uang ke saya dan saya beli / pesankan ke produsen, lalu saya kirim barangnya ke pembeli.<br />
Mudah2an bukan termasuk menjual barang yg tidak saya miliki.. krn saya sudah ada kesepakatan dgn produsen sebelumnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/seputar-akad/comment-page-1#comment-1205</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Nov 2009 13:59:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=421#comment-1205</guid>
		<description>Untuk Abang
Wa&#039;alaikumussalam
1. Jika pemesan mengirim uang terlebih dahulu dan waktu pengiriman barang jelas maka inilah jual beli salam yang hukumnya diperbolehkan.
2. Jual beli online menggunakan sistem jual beli salam sehingga hukumnya boleh.
3. Untuk model transaksi, &quot;terserah kita mau jual berapa&quot; saya belum tahu hukumnya secara pasti namun jelas tidak termasuk dalam &quot;menjual barang yang tidak dimiliki&quot; yang terlarang.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Abang<br />
Wa&#8217;alaikumussalam<br />
1. Jika pemesan mengirim uang terlebih dahulu dan waktu pengiriman barang jelas maka inilah jual beli salam yang hukumnya diperbolehkan.<br />
2. Jual beli online menggunakan sistem jual beli salam sehingga hukumnya boleh.<br />
3. Untuk model transaksi, &#8220;terserah kita mau jual berapa&#8221; saya belum tahu hukumnya secara pasti namun jelas tidak termasuk dalam &#8220;menjual barang yang tidak dimiliki&#8221; yang terlarang.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: abang</title>
		<link>http://ustadzaris.com/seputar-akad/comment-page-1#comment-1200</link>
		<dc:creator>abang</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 14:00:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=421#comment-1200</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum, ustadz, kami ada beberapa pertanyaan berkenaan dengan jual beli.

1. Kami ingin menjual barang dari toko A. Si Pemilik toko A mengatakan, &quot;Anda menjadi wakil kami. Anda boleh ambil barang dari toko kami. Dari kami harganya Rp 10.000, terserah Anda mau dijual berapa.&quot;

Kemudian kami pun mengiklankan barang tersebut tanpa memegangnya (barang tetap di toko si A) dengan harga barang yang lebih mahal, misalnya Rp 12.000.

Setelah iklan, Orang-orang mulai memesan barang. Para pembeli pun mengirimkan uang terlebih dahulu, uang dari mereka inilah yang kemudian kami pakai untuk membeli barang  dari toko si A. Apakah jual beli seperti ini boleh?

2. Bagaiamana hukumnya kita berjualan secara online dengan menampilkan contoh produk seperti buku, gamis, kitab, dan produk, walaupun di toko kita mungkin stoknya sedang habis sehingga harus memesan terlebih dulu. Atau gamis/abaya harus dijahitkan terlebih dahulu setelah pelanggan memesan dan mengirimkan uang?

3. Bila ada ikhwah menitipkan barang untuk dijual (misalnya kitab), dari dia harganya 20.000, katanya terserah kita mau dijual berapa... Apakah ini boleh juga?

Apakah semuanya ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum, ustadz, kami ada beberapa pertanyaan berkenaan dengan jual beli.</p>
<p>1. Kami ingin menjual barang dari toko A. Si Pemilik toko A mengatakan, &#8220;Anda menjadi wakil kami. Anda boleh ambil barang dari toko kami. Dari kami harganya Rp 10.000, terserah Anda mau dijual berapa.&#8221;</p>
<p>Kemudian kami pun mengiklankan barang tersebut tanpa memegangnya (barang tetap di toko si A) dengan harga barang yang lebih mahal, misalnya Rp 12.000.</p>
<p>Setelah iklan, Orang-orang mulai memesan barang. Para pembeli pun mengirimkan uang terlebih dahulu, uang dari mereka inilah yang kemudian kami pakai untuk membeli barang  dari toko si A. Apakah jual beli seperti ini boleh?</p>
<p>2. Bagaiamana hukumnya kita berjualan secara online dengan menampilkan contoh produk seperti buku, gamis, kitab, dan produk, walaupun di toko kita mungkin stoknya sedang habis sehingga harus memesan terlebih dulu. Atau gamis/abaya harus dijahitkan terlebih dahulu setelah pelanggan memesan dan mengirimkan uang?</p>
<p>3. Bila ada ikhwah menitipkan barang untuk dijual (misalnya kitab), dari dia harganya 20.000, katanya terserah kita mau dijual berapa&#8230; Apakah ini boleh juga?</p>
<p>Apakah semuanya ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.403 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-05-22 22:31:02 -->

