• Twitter
  • Facebook
  • RSS
Tegar Di Atas Sunnah
  • Depan
  • Download
    • E-Artikel
    • E-Kitab
    • Audio Kajian
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • Tentang Blog ini
  • Fiqih
  • Adab
  • Manhaj
  • Bimbingan Islam
  • Aqidah
  • Konsultasi
  • Kisah
  • Mu’amalah
  • Nasehat

You are here:

  • Home
  • Adab
  • Saling Berkunjung Ketika Lebaran

Saling Berkunjung Ketika Lebaran

22 September, 2010

By: muhammad abduh

category: Adab

101 16

Adalah menjadi kebiasaan di masyarakat kita untuk saling berkunjung ke rumah kerabat dan tetangga saat lebaran tiba. Bahkan orang rela datang jauh-jauh dengan tujuan pokok bisa berjumpa kerabat ketika hari raya idul fitri. Bagaimanakah hukum agama menyikapi fenomena ini? Apa benar bid’ah sebagaimana anggapan sebagian orang? Berikut ini beberapa kutipan dari ulama dan para penuntut ilmu yang berhasil kami dapatkan, moga bisa memberi sedikit gambaran untuk mendudukkan masalah ini secara arif dan bijaksana.

Ummu Abdillah al Wadi’iyyah, putri Syeikh Muqbil mengatakan, “Sebagian orang ketika ada momen tertentu semisal hari raya atau ada yang baru pulang dari bepergian pergi menemui kerabatnya baik masih mahram ataukah tidak dan berjabat tangan dengan perempuan yang masih kerabatnya tersebut. Hal ini boleh jadi dilakukan dengan maksud mendekatkan diri kepada Alloh atau hanya sebagai tradisi. Demikian pula yang dilakukan oleh perempuan.

Ini adalah sebuah kekeliruan yaitu berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Sedangkan mengkhususkan saling berkunjung dan berjabat tangan pada saat hari raya demikian pula ucapan selamat hari raya bukanlah amal yang disyariatkan (baca: dianjurkan apalagi diwajibkan) baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Namun tidak sampai derajat bid’ah kecuali jika acara tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Pada saat demikian maka berstatus bid’ah karena ibadah dengan bentuk demikian tidak pernah dilakukan di masa Nabi.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengada-ada dalam agama kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya maka sesuatu tersebut pasti tertolak”.

Juga diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah firman Alloh sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sejelek-jelek perkara dalam agama adalah perkara yang baru. Setiap yang baru dalam agama adalah bid’ah dan setiap bidah adalah kesesatan”.

Lafazh ‘kullu’ yang berarti setiap atau seluruh adalah kata yang menunjukkan makna yang luas sehingga tercakup di dalamnya semua bid’ah dan semua bidah adalah kesesatan.

Tradisi itu sendiri jika tidak memiliki landasan dalam agama sebaiknya dimusnahkan saja.

Lebih-lebih acara saling berkunjung saat hari raya itu banyak membuang-buang waktu secara percuma. Sedangkan perempuan tidaklah dibolehkan sering keluar rumah.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Yang artinya, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS al Ahzab:33).

Realitanya perempuan yang berkunjung saat lebaran keluar masuk dari suatu rumah ke rumah yang lain.
Namun perlu diperhatikan, kami tidaklah melarang kegembiraan dan bersenang-senang ketika lebaran dan idul adha. Bahkan hal ini disyariatkan (baca:dianjurkan) selama tidak menyelisihi ajaran al Qur’an dan sunnah” (Nasihati lin Nisa’ hal 124-125).
Kutipan ini menunjukkan bahwa beliau berpendapat bahwa kebiasaan berkunjung saat lebaran itu adalah perkara non ibadah sehingga tidak bisa dinilai bid’ah kecuali jika diiringi niat menjadikannya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Alloh meski demikian beliau berpandangan agar sebaiknya kebiasaan ini ditinggalkan (ingat, beliau tidak mewajibkannya) dengan alasan: a) ini adalah kebiasaan yang tidak ada landasannya dalam syariat b)membuang-buang waktu c)menyebabkan perempuan keluar rumah tanpa ada keperluan mendesak.

Akan tetapi prinsip bahwa adat kebiasaan yang tidak ada landasannya dalam syariat sebaiknya ditinggalkan adalah suatu hal yang perlu dikaji ulang mengingat hukum asal perkara non ibadah adalah boleh.

Sedangkan Syeikh Wahid Abdus Salam Bali mengatakan, “Di antara kaum muslimin ada yang kembali dari sholat hari raya menuju pekuburan untuk menziarahi kuburan famili atau temannya. Di antara mereka ada yang mengakhirkan ziarah hingga waktu Ashar di hari raya. Kedua perbuatan tersebut adalah keliru disebabkan dua alasan:

1. bukan termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula salah seorang dari shahabatnya mengkhususkan hari raya untuk ziarah kubur.
2. hari raya merupakan hari untuk berbahagia bukan hari untuk berduka dan menangis. Hari raya merupakan hari untuk mengunjungi orang yang hidup, bukan untuk mengunjungi orang yang telah meninggal” (50 Kesalahan Dalam Berhari Raya hal 48-49).

Di halaman lain dari buku yang sama, beliau mengatakan, “Pada hari raya, mengunjungi kerabat itu dianjurkan, demikian juga silaturrahmi. Akan tetapi dalam acara berkunjung ini terkadang terjadi beberapa pelanggaran syar’i. Saat berkunjung ke rumah paman, terkadang bertemu dengan anak perempuan paman lalu orang tersebut bersalaman dengannya. Hal ini tidak boleh dilakukan, dikarenakan anak paman dan anak bibi adalah bukan mahram, tidak boleh bersalaman dengan mereka” (50 Kesalahan Dalam Berhari Raya hal. 66).

Mungkin beliau berpendapat dianjurkan saling berkunjung karena saling berkunjung adalah salah satu bentuk mengungkapkan rasa gembira saat hari raya yang disyariatkan.

Hal ini juga pernah kami diskusikan dengan salah seorang penuntut ilmu yaitu Ustadz Anas Burhanuddin di kota Madinah, melalui sms beliau mengatakan, “Jika mengkhususkannya pada idul fitri, hal tersebut bid’ah. Tapi jika memanfaatkan momen orang mudik untuk ziarah (baca:berkunjung), Syeikh Ibrahim (ar Ruhaili) pernah bilang, ‘Syai-un thoyyib, suatu yang baik” (26 Agustus 2006, 13:09 waktu Madinah).

Hal ini juga pernah ditanyakan kepada Syeikh Sami Shughair, menantu dan murid senior Syeikh Ibnu Utsaimin-melalui Ustadz Abu Ubaidah as Sidawi ketika beliau masih di Unaizah- dan kurang lebih beliau mengatakan, “Boleh saja, itu adat yang bagus”.

Artikel www.ustadzaris.com

    • Tweet

    About the Author

    muhammad abduh

    rumaysho.com

    jejak.bc@gmail.com

    Tags: halal bi halal, idul fithri, lebaran, ramadhan, silaturahmi, syawalan

    B

    Rating

    • 101views
    • 16comments

    Subscribe

    Subscribe to comments

    recommend to friends

    Recent Posts

    Adab, Nasehat

    Keutamaan Ngaji Live Via Internet

    14 Mei, 2013

    166

    Bimbingan Islam, Manhaj

    Mengenal Taklid

    11 Mei, 2013

    248

    Nasehat

    Tundukan Pandangan Terhadap Empat Hal

    23 April, 2013

    815

    Adab, Fiqih

    Adab Makan di Rumah Teman

    10 April, 2013

    932

    16 Comments

      Abu Hanif #01

      Sep 22, 2010, 10:17 pm

      Ustadz, berarti ucapan atau niat “mari kita niatkan acara syawalan ini sebagai silaturahmi (=ibadah)” malah tidak boleh? kalo ya berarti kita cukup meniatkan sebagai acara yg sifatnya adat?
      Baarakallahu fiik

      ichwan muslim

      Sep 23, 2010, 9:36 am

      Walhamdulillah. Jazakumullahu khairan

      ustadzaris

      Sep 23, 2010, 1:19 pm

      #abu hanif
      Silaturahmi-untuk sesama kerabat- atau saling berkunjung/menjalin hubungan-jika bukan kerabat- adalah ibadah ghair mahdhah. Sarana yang dipakai dalam ibadah ghair mahdhah pada asalnya adalah mubah kecuali jika sarananya itu sendiri dijadikan sebagai ibadah maka ketika itu berubah menjadi bid’ah.
      Contoh menutup aurat-bagi laki-laki misalnya- adalah ibadah ghair mahdhah. sarana menutup aurat pada asalnya adalah mubah, mau pake sarung, pake celana panjang atau yang lainnya. semuanya boleh. namun jika ada orang beranggapan bahwa pake sarung itu sendiri adalah amalan yang berpahala maka pake sarung hukumnya bid’ah.atau jika ada yang beranggapan bahwa memakai sarung dengan tata cara atau model tertentu adalah amalan berpahala maka tata cara memakai sarung tersebut berubah menjadi bid’ah.

      Abidin

      Sep 23, 2010, 3:28 pm

      Assalamu’alaikum
      Ustadz, mana yang harus didahulukan safar mengunjungi orang tua setelah lebaran (adat) atau puasa 6 hari di bulan syawwal (sunnah)?

      ustadzaris

      Sep 23, 2010, 11:22 pm

      #abidin
      Dahulukan mana yang paling manfaat

      cahaya

      Sep 24, 2010, 8:04 pm

      ya ustadz bagaimana dengan acara trah??? bolehkah kita mengikutinya?

      ustadzaris

      Sep 24, 2010, 9:16 pm

      #cahaya
      pada asalnya hukumnya adalah boleh

      iman nugroho

      Sep 28, 2010, 8:49 pm

      Afwan ustad, berarti saling berkunjung ke-tetangga ataw teman2 (selain kerabat) dengan menggunakan “momen” masa lebaran dibulan syawal bukan BID’AH ya ?,mengingat hal tsb sdh menjadi kebiasaan dimasyarakat kita. tapi bukankah saling berkunjung itu hal yg dianjurkan Rasulullah ? berarti ada unsur agama didlm nya ?, mohon petunjuk ustad,karna sy khawatir itu termasuk bid’ah idhofiyah..
      Jazakallah khaira
       

      ustadzaris

      Sep 28, 2010, 9:34 pm

      #iman
      Jawabannya sudah ada dalam tulisan di atas.

      Abu Farras

      Sep 30, 2010, 3:43 pm

      Assl wr wb.
      Afwan ustadz ana mau tanya apa hukum halal bihalal  yang biasa dilakukan dilingkungan masyarakat dan perusahaan ?? dan bagaimana hukum mengikuti halal bihalal

      Syukron
      Jazzakalloh khoir

      ustadzaris

      Okt 1, 2010, 9:29 am

      #abu
      Boleh tapi tidak perlu mengikuti acara maaf-maafannya

      Abidin

      Okt 2, 2010, 9:21 am

      Assalamu’alaikum
      Ustadz, bolehkah kita mengucapkan Taqoballahu minna wa minka kepada orang yang berpuasa tapi tidak sholat fardhu atau sebaliknya sholat tapi meninggalkan puasa tanpa udzur syar’i ?

      ustadzaris

      Okt 2, 2010, 10:41 am

      #abidin
      Kalo masih muslim, maka boleh

      Totok Budioko

      Agu 21, 2012, 9:49 am

      Saling berkunjung pada hari lebaran biasanya melakukan sungkeman dengan pernyataan maaf dari yang muda ke pada yang lebih tua. Kemudian pada acara halal-bihalal acara intinya adalah ikrar maaf dari yang muda (perwkilan) ke yang tua (perwakilan) kemudian dilanjutkan bersalam- salaman (dalam organisasi umum biasanya semuanya muslim maupun non muslim). Bagamana jika kondisinya seperti ini?
       

      anto

      Agu 30, 2012, 11:42 am

      wah kok masih pakai kata silaturahmi bknkah kata itu bermakna sangat beda dg silaturahim Ustad…

      ustadzaris

      Agu 30, 2012, 2:36 pm

      #ANTO
      Dalam bahasa arab, apa bedanya pak anto?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked. *

    Name*

    E-mail*

    Website

    Comment

    Cancel reply

    Video Ustadz

    Artikel Populer

    Hitam di Dahi Perlu Diwaspadai

    10 August, 2009

    • 1555
    • 208
    jamaah

    Khuruj bersama Jama'ah Tabligh

    12 August, 2009

    • 1262
    • 168

    Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP

    20 October, 2009

    • 1092
    • 137

    Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan

    04 June, 2009

    • 1363
    • 119

    Do'a Qunut Ketika Shubuh

    20 July, 2009

    • 1549
    • 118

    Berlangganan Artikel

    • Kategori
      • Adab
      • Aqidah
      • Bimbingan Islam
      • Fiqih
      • Info
      • Kajian Audio
      • Kisah
      • Konsultasi
      • Manhaj
      • Mu'amalah
      • Nasehat
    Follow on Twitter
    BACK TO TOP
    • abdullah al sulmi
    • abdullah alsulmi
    • abu bakar
    • abu hurairah
    • Abul Hasan al Ma’ribi
    • acara keluarga
    • Adab
    • adab majelis
    • adab makan
    • adab minum

    Flag Counter

    Free counters!

    Name:

    Email:

    Message:

    • Twitter
    • Facebook
    • RSS

    © 2008-2013 Ustadz Aris Munandar

    Close

    Enter the site

    Login

    Password

    Remember me

    Forgot password?

    Login