Berikut ini adalah terjemah dari Fatwa Lajnah Daimah yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah 2/237-238 terbitan Dar Balansiah cetakan ketiga tahun 1421.
أقرب الجماعات الإسلامية إلى الحق
السؤال الأول من الفتوى رقم ( 6250 ) :
س1: في العالم الإسلامي اليوم عدة فرق وطرق الصوفية مثلا: هناك جماعة التبليغ ، الإخوان المسلمين ، السنيين ، الشيعة ، فما هي الجماعة التي تطبق كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم؟
Jamaat Islamiah (Kelompok-Kelompok dalam Islam) yang Paling Dekat dengan Kebenaran
Pertanyaan pertama dari fatwa no 6250.
Tanya, “Di dunia Islam saat ini terdapat berbagai aliran dan tarekat sufi. Misalnya ada Jamaah Tabligh, Ikhwan Muslimin, Sunni dan Syiah. Kelompok manakah yang menerapkan al Qur’an dan Sunnah Rasulullah?”
ج1: أقرب الجماعات الإسلامية إلى الحق وأحرصها على تطبيقه: أهل السنة : وهم أهل الحديث ، وجماعة أنصار السنة ، ثم الإخوان المسلمون .
Jawab, “Kelompok dalam Islam yang paling dekat dengan kebenaran dan paling semangat untuk menerapkan kebenaran adalah ahli sunnah. Merekalah ahli hadits dan Jamaah Anshor Sunnah. Setelah itu baru Ikhwan Muslimin.
وبالجملة فكل فرقة من هؤلاء وغيرهم فيها خطأ وصواب، فعليك بالتعاون معها فيما عندها من الصواب، واجتناب ما وقعت فيه من أخطاء، مع التناصح والتعاون على البر والتقوى.
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.
Ringkasnya semua kelompok baik mereka-mereka yang telah disebutkan namanya dalam jawaban di atas ataupun selainnya itu memiliki kesalahan dan kebenaran. Menjadi kewajiban anda untuk tolong menolong bersama berbagai kelompok tersebut asalkan dalam kebenaran yang ada pada kelompok tersebut. Demikian pula, anda memiliki kewajiban untuk menjauhi berbagai kesalahan yang ada pada kelompok tersebut diiringi usaha untuk saling menasehati dan bekerja sama dalam kebajikan dan takwa”.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس
عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Abdurrazaq Afifi sebagai wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah Qo’ud sebagai anggota.
Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari fatwa para ulama di atas.
1. Dalam fatwa di atas, Lajnah Daimah menyatakan bahwa golongan yang paling dekat kepada kebenaran adalah ahli sunnah. Lajnah Daimah tidak mengatakan bahwa ahli sunnah adalah ahli haq yaitu orang yang jelas berada di atas jalan kebenaran. Mengapa demikian?
Wallahu a’lam, nampaknya kita perlu membedakan antara ahli sunnah sebagai manhaj atau jalan beragama dan ahli sunnah dalam pengertian orang-orang yang menisbatkan diri sebagai ahli sunnah atau orang-orang yang bercita-cita untuk menjadi bagian dari ahli sunnah. Ahli sunnah dalam pengertian pertama adalah al haq atau kebenaran itu sendiri. Semua penyimpangan dari ahli sunnah dengan pengertian ini adalah kesesatan tanpa perlu diragukan lagi.
Sedangkan manusia-manusia yang berupaya untuk meniti manhaj atau jalan ahli sunnah adalah manusia-manusia yang tidak maksum dari dosa dan salah. Tidak menutup kemungkinan mereka memiliki kesalahan baik karena keterbatasan ilmu atau godaan setan ataupun dorongan nafsu. Oleh karena itu-wal’ilmu ‘indallah-Lajnah Daimah mengatakan bahwa kumpulan manusia yang paling mendekati kebenaran adalah orang-orang yang berupaya meniti jalan ahli sunnah dalam beragama. Level berikutnya adalah sekumpulan orang-orang yang meniti manhaj atau jalan Ikhwan Muslimin dalam beragama.
2. Dalam fatwa di atas terdapat penegasan dari para ulama yang berada dalam Lajnah Daimah bahwa Ikhwan Muslimin itu bukan bagian dari ahli sunnah.
3. Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah sebagaimana dalam fatwa mereka di atas membolehkan atau bahkan mewajibkan (dalam fatwa di atas disebutkan, ‘alaika bit ta’awun) seorang muslim salafi untuk bekerja sama dengan orang-orang Ikhwan Muslimin asalkan dalam kebajikan dan takwa. Namun perlu diingat bahwa tolak ukur kebajikan dan takwa adalah syariat, bukan semata-mata akal pikiran. Sering kali terjadi suatu hal itu dianggap sebagai amalan birr atau kebaikan dengan alasan ‘maslahat dakwah’ padahal itu adalah maksiat dalam timbangan syariat.
4. Berdasarkan penjelasan di atas sungguh tidak tepat peluru tuduhan ‘hizbi, ikhwani atau ahli bid’ah’ yang tembakkan sebagian orang kepada seorang yang ‘menurutnya’ ketahuan atau terindikasi memiliki hubungan kerja sama dengan orang-orang Ikhwan Muslimin padahal dia adalah seorang yang memegang teguh prinsip-prinsip ahli sunnah dalam berakidah dan beribadah secara khusus dan dalam beragama secara umum. Bahkan dia adalah seorang yang sangat anti pati dengan prinsip dan ajaran Ikhwan Muslimin yang berseberangan dengan al Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Tentu tuduhan ini sangat tidak berdasar ketika kerja sama tersebut dalam kebajikan dan takwa. Semisal seorang muslim menerima bantuan ifthor (buka puasa) atau dana pembangunan masjid dari seorang atau yayasan sosial yang menjadi bagian dari Ikhwan Muslimin. Demikian pula kerja sama berupa seorang ustadz salafi memberi pengajian atau mengadakan dauroh atau kajian di masjid yang tidak dikelola oleh ahli sunnah. Jika demikian, pantaskah kita melarang secara mutlak, tanpa terkecuali suatu yang diperbolehkan oleh para ulama dengan bersyarat??!
5. Di satu sisi para ulama memperingatkan umat untuk tidak mengikuti jalan-jalan beragama yang menyimpang dari jalan ahli sunnah. Di sisi yang lain, para ulama membolehkan mengadakan kerja sama dalam kebaikan dan takwa dengan orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah ketika memang diperlukan. Dua sikap ini tidaklah bertentangan, tidak sebagaimana anggapan sebagian orang yang memiliki semangat yang over dosis dalam membenci dan menjauhi orang-orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah. Fatwa dan penjelasan ulama yang meminta kita untuk mewaspadai jalan ataupun orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah adalah benar. Demikian pula, fatwa dan penjelasan ulama yang membolehkan kita untuk bekerja sama dengan orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi itu juga benar.
Popularity: 25% [?]

jazaakallahu khairaa atas pencerahannya
Kalo boleh nambahi satu pelajaran?
*) Fatwa itu membatalkan satu kaedah yang menyatakan “Kita saling tolong menolong dalam hal yang kita sepakati, dan saling memaafkan dalam perkara yang kita perselisihkan.”
Karena yang disyariatkan dan dibenarkan sebagaimana yang dijelaskan dan ditetapkan dalam fatwa tersebut, adalah: “Saling tolong menolong dalam kebenaran, kebajikan dan takwa. Dan saling menasehati dalam perkara yang menyelisihi kebenaran.”
Untuk Ubaidullah atau Abu Hafshoh
Jazakumullah wa baroka fiik.
Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
semoga Alloh selalu menjaga ustadz,
ana ingin menanyakan ustadz,
bagaimana jika ada yang berpandangan bahwa bekerja sama dengan mereka sebaiknya tidak dilakukan selama bekerja sama antar ahlus sunnah masih bisa terjalin.
Hal ini didasari dari kaidah Ushul fikh bahwa “menutup pintu menuju kemungkaran adalah sama wajibnya dengan menutup kemungkaran itu sendiri”
Dan dengan bekerja sama dengan mereka ini, bisa membuka pintu kemungkaran seperti:
1. adanya salah paham oleh orang awwam bahwa kita mendukung pemikiran dan pemahaman mereka.
2. bisa menjadikan sebagian orang malah terjerumus kedalam kesesatan jama’ah bid’ah yang bekerja sama ini.
syukron atas jawabannya ustadz
jazakalloh khoir
Untuk Abdullah.
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barokatuh
Pesan pokok yang ingin kami sampaikan dengan tulisan ini adalah koreksi terhadap anggapan yang ada pada sebagian orang yang mudah memvonis ahli bid’ah atau hizbi untuk seorang yang dikenal sebagai salafy dikarenakan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak yang dianggap ‘bermasalah’. Semisal kerja sama dengan yayasan sosial yang dianggap tidak salafy atau tidak salafy seratus persen.
Jika syarat-syarat yang diberikan oleh para ulama untuk membolehkan kerja sama dengan pihak-pihak ‘bermasalah’ itu diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, insya Allah, kerja sama tersebut membuahkan manfaat untuk Islam dan kaum muslimin. Sekali lagi perlu diingat, asalkan syarat-syarat yang ada diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
jazakalloh khoir.
ana mengerti ustadz, soalnya ada sebagian ikhwah yang ana temui, juga ada yang begitu.
ada yang menganggap masalah ini masalah manhaj, sehingga yang bekerja sama dengan ahlul bid’ah (dengan menggunakan kaedah yang ana utarakan diatas) setelah diperingati bahaya-bahayanya, dan orang yang mereka peringati ini masih tetap dalam pendiriannya, maka dianggap ahlul bid’ah juga karena bersikukuh dengan masalah ‘yang mereka anggap’ bisa mengeluarkan seseorang dari ruang lingkup ahlus-sunnah.
namun ada juga yang ‘lebih lunak’, mereka berpegang teguh dengan kaedah diatas, guna menghindari terbukanya pintu fitnah, tapi berbeda dengan kelompok pertama, mereka tidak mengahlul-bid’ahkan (atau sampai menghinakan) orang yang bekerja sama ini, hanya saja tindakan mereka yaitu, melakukan boikot kepada orang-orang yang bekerja sama ini, dengan tidak mengambil ‘ilmu dari mereka, sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka.
dalam hal ini pun ana berselisih pendapat dengan dua kelompok diatas, sependapat dengan rincian syarat-syarat yang ditetapkan asy-syaikh ibrohim ar-ruhaily, seperti yang ustadz utarakan diatas.
lantas bagaimanakah sikap kita dengan dua kelompok diatas ini ustadz? terutama yang paling keras pendapatnya? apakah mereka masih dalam jajaran ahlus-sunnah atau sudah keluar? dan bagaimanakah sikap kita terhadap ‘ilmu-’ilmu yang mereka tulis yang juga diambil dari salafush-sholeh (diluar masalah ini), yang terkadang sangat bermanfaat untuk kita ambil? apakah kita lakukan pemboikotan atas ketidak-setujuan kita terhadap mereka atau bagaimana?
mohon pencerahannya ustadz.
barokallohu fiik
Untuk Abdullah.
Person ahli sunnah itu tidak maksum dari kesalahan. Bukanlah syarat ahli sunnah bersih dari penyimpangan. Boleh jadi seorang itu ahli sunnah namun dia memiliki penyimpangan dengan memberi vonis ahli bid’ah kepada orang yang bukan ahli bid’ah. Lihat parameter seorang itu keluar dari ahli sunnah pada artikel ‘Tidak Salafy karena Beda Guru Ngaji’ di blog ini.
Nabi bersabda, “Janganlah kalian saling memboikot”. Artinya jangan boikot orang yang memboikot ini.
Wajib menerima kebenaran, siapapun yang menyampaikannya.
Assalamu ‘Alaykum ustadz, ana juga mengharapkan nasihat antum. bagaimana menurut antum dengan pernyataan sebagaian ikhwah bahwa kalau kita sering bekerjsama atau menerima dana dari kelompok2 hizbi dan semisalnya akan membuat sikap kita melunak nantinya terhadap mereka, mungkin akan timbul perasaan tidak enak untuk mentahdzir mereka karena kita sudah sering menerima bantuan dari mereka. mohon penjelasannya, jazakallahu khair
Untuk Abu Usamah
Wa’alaikumussalam
Bolehnya kerja sama dengan ahli bid’ah itu bersyarat jika tidak dikhawatirkan timbul bahaya yang lebih besar.
Untuk orang yang khawatir mendapatkan bahaya semisal yang ditanyakan maka tidak boleh baginya untuk melakukan kerja sama dalam bentuk menerima bantuan dari ahli bid’ah.
Namun untuk orang yang kondisinya lain maka hukumnya juga lain. Misal seorang anak yang salafy boleh saja mendapat subsidi finansial dari orang tuanya yang ahli bid’ah dan ini termasuk bentuk kerja sama. Hal ini dibolehkan selama hal ini tidak menghalangi anak untuk komitmen dengan jalan ahli sunnah.
Yang aneh tapi nyata, ada orang yang melarang orang lain untuk menerima dana dari yayasan ahli bid’ah secara mutlak tanpa rincian namun ketika dia menerima subsidi uang dari ayah atau anggota keluarganya yang lain yang ahli bid’ah, dia merasa nyaman-nyaman saja.
sekali lagi bolehnya kerja sama dengan ahli bid’ah itu bersyarat, tidak mutlak boleh.
Bismillah.
Diantara tanda2 ahlus sunnah seseorang adalah kawan2 duduknya. Diantara tanda yg lain adalah pujian dia terhadap ulama sunnah. diantara tanda yg lain adalah penerimaan dia dengan nasihat Ulama Sunnah. Diantara tanda yg lain adalah Penerimaan Dalil dan nasihat secara kaffah tidak sepenggal2. Diantara tanda lain adalah tidak memilah2 pendapat ulama Sunnah antara yg cocok dengan hawa nafsu nya atau yg tidak cocok.
Ini semua tidak di dapatkan pada diri Aris Munandar.Berhati2lah dengannya, karena dia hanya mengambil pendapat dan nasehat yg mencocoki hawa nafsu dan pendapat pribadinya. Dia menyebarkan sebagian ilmu yang Haq tetapi lebih banyak menutupi ilmu yg seharusnya disampaikan. Hanya orang2 yg mengerti ilmu yg bisa mengerti pula keadaan dia. Bukan ghibah tapi peringatan bagi yg belum mengetahuinya. Bagi yg butuh kebenarannya bisa tanyakan lewat mail saya.jazakumullahu khoiro.
Untuk Maryam, waffaqakillah lima yuhibbu wa yardho.
Tolong baca kapan seorang itu dinilai keluar dari barisan ahli sunnah dalam tulisan saya, jika masih sudi membacanya, yang ada di blog ini dengan judul “Bukan Salafy Karena Beda Guru Ngaji”. Setelah itu datangkan fakta bahwa saya telah terjerumus dalam kesalahan yang mengeluarkan dari ahli sunnah.
Terus terang saya justru khawatir orang-orang yang tidak mau menyampaikan adanya penjelasan ulama ahli sunnah yang membolehkan kerja sama dengan hizbi dengan bersyarat malah termasuk orang yang “hanya mengambil pendapat dan nasehat yang mencocoki hawa nafsu dan pendapat pribadinya”,
Semoga prasangka saya keliru.
Assalaamu’alaykum.smoga Alloh membrikan Kita furqon.ana tlah bbrp kali baca bku2 ttg ikhwniy plus artkl2 dr web2 ahlu snh,tp kbykn yg d tls ahli ilmu n pnuntut ilmu adlh ttg manhaj ikhwani d masa dulu plus tokoh2na yg dah jadul.yg ana tanyakan,adakah perbedaan ikhwaniy tempo dulu dg ikhwaniy zaman ini?lalu bgmn dg manhaj plus tokoh2 ikhwaniy/tarbiyah d indonesia (secara umum bkn person) apakah sama burukna atau lbh brk atau lbh baik dr gambran ikhwniy yg d tls d ktb2 oleh ahli ilmu?mohon jawaban yaa ustadzunaa…jazaakalloh khoiron.
Assalamualaikum,Ustadz, saya ingin bertanya mengenai point 2.Dari mana kesimpulan tersebut didapat,karena kalau kita baca teksnya “Ahlussunnnah : Wa hum ahlul hadist,jamaat anshor sunnah tsumma Al ikhwan…”
Kalau bahasa kita kan, lambang titik dua (:) artinya “mencakup atau yaitu” ,kemudian ditegaskan lagi dengan “wa hum” .Terimakasih penjelasannya.
Untuk Abu Arayyish
Wa’alaikumussalam
Kata-kata ‘tsumma’ itu jelas menunjukkan bahwa IM itu bukan ahli sunnah menurut Lajnah Daimah.
Untuk Ibnu Shalih
Wa’alaikumussalam
Yang jelas, tokoh-tokoh ikhwani di masa silam adalah kiblat tokoh-tokoh ikhwani yang ada di masa sekarang.
tsumma itu artinya kemudian … bukan berarti IM keluar dari ahlus sunnah …, itu hanyalah urutan penyebutan saja …
seperti hadits ayyu amalil afhdhal ? ash shalatu ‘ala waqtiha .. tsumma .. tsumma .. bukan berati yang kedua dan ketiga keluar dari amal yang afdhal …
begitu ris …
Untuk Katro
1. Makna suatu kata dalam bahasa Arab itu sangat tergantung konteks kalimat.
2. tsumma dalam kalimat tersebut menunjukkan bahwa IM itu diluar ahli sunnah dengan pertimbangan:
a. tsumma al ikhwan disebutkan setelah wa hum … wa …, seandainya IM termasuk ahlu sunnah maka kata sambungnya adalah wa sebagaimana sebelumnya. Jadi mengapa kata sambung untuk IM adalah tsumma padahal sebelum-sebelumnya menggunakan wa??
b. kaidah nahwu mengatakan al ‘athfu lil mughayaroh sedangkan tsumma adalah huruf athof dan kaedah ini tepat diberlakukan dalam kalimat ini.
c. pendapat Ibnu Baz tentang IM di fatwa beliau yang lain.
3. Kata tsumma dalam hadits yang anda bawakan menunjukkan bahwa birr walidain itu keafdholannya di bawah atau diluar keafdholan sholat ala waqtiha.
4. Tolong baca fatwa Lajnah Daimah di atas dengan kepala jernih dan hati yang ikhlas. Demikian saran saya untuk Ustadz Katro, semoga Allah selalu menjaga beliau agar selalu meniti jalan kebenaran.
bagaimana jika dengan kita menerima dana mereka kmd mereka menyetir dakwah kita jika tidak sesuai dengan program mrk dan mereka marah jika tidak dituruti
bagaimana jika bisa menimbulkan fitnah
Untuk Bowo
Jangan terima dana mereka jika dengan syarat mereka bisa menyetir dakwah.
Boleh menerima dana bantuan ahli bid’ah jika tidak bersifat mengikat.
Uhibbukum fillah..
Ustadz Aris,ada bbrapa hal yg ingin Saya tanyakan:
1. Definisi Ulama’ itu apa? Apa kriteria2 utk sseorang yg bs dikatakan sbg Ulama’? Hal ini saya tnyakan krn ada teman saya(dr harakah jihad,dia mnyetuji aksi bom Bali dan Marriott)yg bilang bhw dia pny Ulama’ yg mendukung “aksi jihad” tsbt,dg alasan bhw harakahnya dgn Salafi hny bbrbeda Ulama’ shg membolehkan adanya perbedaan Ijtihad.(demikiankah?janggal rasanya…)
2. Siapakah yg berhak utk br-Ijtihad,Ustadz? Apakah stiap Ulama’ brhak utk br-Ijtihad? Bgmnpula dg kriteria2 Mujtahid?
Yg terakhir:
3. Apakah Mujtahid itu otomatis adl Mujaddid?
Atau keduanya memang beda?
Mohon ma’af,prtanyaan ini tdk pd topik bahasan.
Smoga Alloh snantiasa membrikan tambahan ilmu yg brmanfaat bg Ustadz Aris. Barokalloh fiykum.
Untuk Budi
1. Ulama itu ada dua macam, ada ulama ahli sunnah dan ulama ahli bid’ah.
Ulama ahli sunnah adalah orang yang lebih banyak yang dia tahu dari pada yang tidak dia tahu. Yang dia tahu tersebut sesuai dengan koridor ahli sunnah. Tapi yang jadi pokok masalah ulama para teroris tersebut adalah ulama ahli bid’ah bukan ulama ahli sunnah.
2. Mujtahid adalah orang yang memenuhi kriteria untuk menjadi mujathid. Tentang kriterianya bisa dilihat di buku-buku ushul fiqh misal al Ushul min Ilmi Ushul karya Ibnu Utsaimin.
3. Setiap mujaddid pasti mujtahid tapi tidak semua mujtahid itu mujaddid.
bolehkah bermuamalah dg L-DATA, al sofwah,ato ihya atturots (banyak para ulama mentahdzirnya spt Syeikh rabi’,syeikh kholid(kuwait),S. ahmad, dan kibarul ulama lain)? jazakallohu khoir ustadz
#Bapak pramuka jogja
1. Benarkah Syaikh Kholid azh Zhufairi itu termasuk kibar ulama? Siapa yang mengatakan demikian?
2. Ulama ahli sunnah berselisih pendapat tentang muamalah dengan ihya turots. Ada yang melarang, ada pula yang membolehkan. Diantara yang membolehkan adalah Syeikh Abdul Muhsin al Abbad. Hendaklah kita berlapang dada dalam masalah yang diperselisihkan diantara para ulama ahli sunnah dan hendaknya kita berbaik sangka dengan orang yang memiliki pilihan pendapat yang beda dengan apa yang kita pilih.
3. Adakah ulama yang mentahdzir bermuamalah dengan L-DATA dan al Sofwah?
Uhibbuka fillah..
Ustadz,yg dimaksud dg Anshorussunnah dlm fatwa Lajnah Da-imah tadi apakah maksudnya adl jama’ah Anshorussunnah yg didirikan Syaikh Muhammad Hamid al-Faqi di Mesir ?
Mohon penjelasannya. Barokalloh fiyk..
Untuk Budi
Betul sekali, demikian yang dimaksudkan.
Bismillah.
akan tetapi kenyataanya kalau kita lihat dilapangan mereka lupa dengan syarat yang ibnu qoyim berikan. bahkan dampak bahayanya sangat besar bagi umat dan membuat manusia jadi bingung.
contohnya ustad a mentahdzir kelompok ikhwani sesat dalam pemikiranya,tapi ko ustad a malah bergabung dengan pemimpinya bahkan kerjasama lagi.
dan juga ustad a membuat buku akidah aswj yg berisi peringatan2 agar menjauhi kelompok2 sesat nyatanya ustad a malah gabung.
akhirnya gak ada wala dan bara dalam islam.
lalu bagaimana dengan hadist shohih yang berbunyi ” seseorang itu di atas agama temanya maka lihatlah dengan siapa dia berteman” rw. Abu Dawud & tirmidzi di shohihkan oleh Syaikh Albani. dan juga dalam shohih Bukhari – muslim tentang perumpamaan teman yang baik dan buruk.
maka kalu dia muslim salafy aswj gk munkin donk dia berteman dengan orang2 menyimpang, apa lagi sampai berteman dan membelanya,
dan gak ada manfaatnya jika seorang membaca kitab tentang prinsip2 akidah aswj bahkan sampai ada yang mengarangnya tapi kalau dia sendiri gak ambil pelajaran darinya.(naudzu billah minad dolal )
kebenaran itu jelas bagai matahari di siang bolong, dan tidaklah seorang terhalang dari kebenaran yang jelas itu melainkan dia berada dalam 2 keadaan :
pertama. orang jahil dan bodoh yang tidak mengenal hakikat kebenaran itu.
kedua. pengikut hawa nafsu ( yang kita berlindung darinya)
ambillah nasihat wahai orang2 yang berpikir
#Fauzi
1. Saya nasehatkan agar hati-hati dengan penggunaan kalimat yang bersifat generalisir. Apakah anda telah mengadakan penelitian yang mendalam bahwa semua ahli sunnah yang bekerja sama dengan pihak-pihak yang ‘bermasalah’ itu pasti lupa dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Ibnul Qoyyim?
Belum lama ini ada tablig akbar dengan judul “Kiat praktis agar anak anda tidak menjadi teroris” dengan pemateri penulis buku ‘Mereka adalah teroris’. di pamflet kajian ini disebutkan bahwa kajian ini terselenggara berkat kerja sama dengan pemkot jogja. Kita semua tahu bahwa orang-orang yang duduk di pemkot itu sangat beragam, ada yang ikhwani, sufi bahkan sekuler.
Akankah kita katakan bahwa saudara-saudara kita, sesama ahli sunnah yang menyelenggarakan tablig akbar ini pasti lupa dengan syarat yang ditetapkan oleh Ibnul Qoyyim? sehingga yang mereka lakukan itu menimbulkan “dampak bahaya yang besar bagi umat dan membuat manusia menjadi bingung”. Akankah kita katakan bahwa para panitia bahkan ustadz pemateri kajian tersebut telah ‘berteman dengan orang-orang yang menyimpang’ semata-mata dengan sebab kerja sama ini.
2. Saudaraku, tidak mesti wujud wala’ wal bara itu dengan boikot total. Apakah seorang sunni salafy yang bersikap baik dengan tetangganya yang nasrani itu tidak memiliki akidah wala’ wal bara’?Berpikirlah dengan jernih sebelum bicara.
Ustadz Aris. Maaf pertanyaan Saya diluar topik.
Apa hukum minum obat dr bahan tokek & hkm menjualnya utk obat AIDS?krn hal ini marak di masyarakat saat ini,bhkan di bahas juga di sebagian website. Diyakini oleh sebagian kalangan bhw tokek mampu mengobati penyakit AIDS.
Syukron..
Untuk Abdul Hakim
Hukum tokek itu semisal cecak yaitu diperintahkan untuk dibunuh, sehingga hukumnya haram dikomsumsi. Oleh karena itu, haram diperjualbelikan.
Untuk Katro
1. Makna suatu kata dalam bahasa Arab itu sangat tergantung konteks kalimat.
2. tsumma dalam kalimat tersebut menunjukkan bahwa IM itu diluar ahli sunnah dengan pertimbangan:
a. tsumma al ikhwan disebutkan setelah wa hum … wa …, seandainya IM termasuk ahlu sunnah maka kata sambungnya adalah wa sebagaimana sebelumnya. Jadi mengapa kata sambung untuk IM adalah tsumma padahal sebelum-sebelumnya menggunakan wa??
b. kaidah nahwu mengatakan al ‘athfu lil mughayaroh sedangkan tsumma adalah huruf athof dan kaedah ini tepat diberlakukan dalam kalimat ini.
c. pendapat Ibnu Baz tentang IM di fatwa beliau yang lain.
Ana punya sedikit masukan:
Terkait dengan hal ini, mengapa tidak dicoba ditanyakan langsung via situs Lajnah Daimah bahwa apakah tafsiran dari fatwa tersebut seperti yang tertera disini.
Ini Supaya menyelesaikan perbedaan pendapat. Karena khan yang dibicarakan adalah teks fatwa.
Apalagi kalau kita melihat, bahwa orang yang ada di Lajnah Daimah, masih orang-orang yang kompeten. Kecuali bagi orang yang sudah berpendapat bahwa Lajnah Daimah sekarang sudah tidak bisa dipercaya seperti dulu. Nah, itu khan jelas.
Apalagi menanyakan hal seperti ini, sangat mudah mengingat sekarang situs Lajnah Daimah juga bisa diakses dan pertanyaan langsung ke inti persoalan. Apakah berdasarkan fatwa no sekian (…) ttg … dapat difahami bahwa Ikhwanul Muslimin bukan Ahlus Sunnah.
Sehingga kita bisa melihat, apakah kita masih merujuk pada ulama dalam memahami masalah seperti ini atau masih ngotot dengan pemahaman kita masing-masing.
Kita bersihkan hati dan siap untuk menerima jawaban tersebut. Apalagi ketika jawabannya dikeluarkan resmi oleh Lajnah Daimah.
Ini saran ana. Wallahu a’lam.
Untuk Mas Agus
Bisa bantu? Mas agus sekalian yang nanyakan?
Assalamu alaikum ustadz. Ana seorang awam yang masih belajar. Saya pernah membaca buku, kalau saya tidak ingat buku itu dikarang oleh Syaikh Utsaimin. Beliau mengatakan bahwa sebaiknya dalam menuntut ilmu agama itu langsung bertemu atau bertanya/diskusi langsung dengan seorang guru/ustadz. Karena orang yang belajar hanya dari buku cenderung memiliki banyak kesalahan. Yang jadi prtanyaan saya adalah, tempat kerja saya jauh sekali dari tempat ta’lim (butuh waktu 3 jam perjalanan) untuk menghadirinya, selain itu, jika saya menghadiri ta’lim maka pekerjaan saya akan terbengkalai. Nah untuk mengisi waktu, saya bnyak belajar agama dari buku-buku yang dikarang Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Ibnu Jauzi dan ulama-ulama lain, dan terkadang ana mendownload audio kajian ustad di http://www.kajian.net. Menurut saran ustadz bgmana? Karena saya belajarnya tidak langsung dengan seorang guru/ustadz.
Demikian pertanyaan saya ustadz, mohon masukan dari ustadz. Wassalamu alaikum.
Untuk Ahmad
Wa’alaikumussalam
Cara belajar yang terbaik adalah menggabungkan antara mentelaah buku dan belajar langsung dengan guru, berikutnya adalah belajar dengan guru saja dan yang paling tidak ideal adalah mentelaah buku saja.
Saran saja teruskan apa yang telah anda lakukan dan manfaatkan kesempatan untuk belajar dengan guru ketika memungkinkan serta catat apa yang anda dapatkan melalui rekaman kajian.
assalamualaikum Ust..
Semoga ust selalu dalam keadaan sehat wal afiat
Ust…terus terang saya masih menunggu hasil konfirmasi jawaban dari Lajnah Daimah berkenaan dengan penyebutan IM dalam kontek jawaban. karena saya masih memiliki isykal tentang redaksi tsb. menurut pemahaman saya (mohon maaf kalo bahasa Arab saya pas-pasan) memang dalam kontek tersebut IM masuk dalam kategori ahlussunnah. kalo memang IM tidak masuk dalam kontek niscaya tidak disebutkan dalam jawaban, seperti jama’ah-jama’ah lain yang disebut dalam soal. kalo memang bukan termasuk dalam kontek kemudian: ma fadiatu dzikri “Al-Ikhwan AL-Muslimun” fil jumlah???
Jazakumulloh
Untuk Yahya
Beliau-beliau bermaksud untuk menyebutkan kelompok-kelompok yang dekat dengan alhaq.
‘ala kulli hal, kita berkewajiban untuk menjauhi kesalahan, penyimpangan dan bid’ah yang ada pada kelompok manapun. Kebenaran adalah kebenaran meski itu pada pihak yang tidak kita sukai.
Kesalahan adalah kesalahan meski itu ada pada pihak yang sangat kita cintai.
ya ustad, bagaimana ustad mengatasi hal seperti ini http://tukpencarialhaq.wordpress.com/2008/03/10/aris-munandar-bapak-pramuka-jogjakarta/
Untuk Asyrop
Bandingkan tulisan saya dalam artikel di atas dengan apa yang ada dalam link yang anda sebutkan
inshaAllah tulisan anda saya pandang lebih ilmiyah ustad. maaf ustad, saya berharap komentar saya tadi yang berisi link dihapus saja ustad takutnya yang lainnya jadi terpengaruh
Untuk Asyrop
Kalo mau berpikir jernih insya Allah tidak masalah
smg ustadz sll dlm keadaan sehat wal afiat…subhanallah ana mjd lbh paham dg tanya-jawab ttg hal ini.
sukron
af1,ustadz.ana ingin tanya diluar topik diatas.hadist ini tentang pandangan islam ttg kerja&produktivitas.
apakah hadist ini shohih dan bs digunakan utk topik tsb?
Dalam hadits Riwayat Thabrani Rasulullah Saw bersabda : Sesungguhnya, di antara perbuatan dosa, ada yang tidak bisa terhapus oleh (pahala) shalat, Sedeqah ataupun haji, namun hanya dapat ditebus dengan kesungguhan dalam mencari nafkah penghidupan(H.R.Thabrai)
Dalam sebuah hadits Rasul saw bersabda “Barang siapa pada malam hari merasakan kelelahan karena bekerja pada siang hari, maka pada malam itu ia diampuni Allah” (Hadits Riwayat Ahmad & Ibnu Asakir )
jk berkenan,bsk ana minta alamat email ustadt? ana ingin tanya tentang mslh keluarga?
jazakallah
Untuk Ari
Saya tidak tahu, shahih apakah tidak. Tolong dicarikan teks arabnya, kalo ada teks arabnya mungkin bisa saya bantu carikan lewat syamilah.
aris.munandar.jogja@gmail.com
Assalamu’alaikum. ust, telat nih tau antum punya web sendiri
Wa’alaikumussalam
Selamat datang mas manaf.
Assalamu’alaikum,
Salam kenal, ana sering baca blog antum semoga Allah Azza wa Jalla membalas kebaikan dgn pahala yg berlipat. Sejak ana kenal manhaj salaf akhir 2007 yg lalu ana lagsung di hadapakan dgn perselisihan yg terjadi diantara ikhwah salafi & seperti baru2 ini ada kenal ikhwan via internet, trus nanya antum ngaji dimana, ma ustadz siapa setelah kita jawab, besoknya tdk pernah krm kbr berita padahal niat hati ingin menambah teman se-manhaj bisa sharing ‘ilmu, diskusi dll. Dan tadi sempat buka situs tukpencarialhaq seperti yg ditulis pada koment di atas, subhanallah isi semuanya ttg hisab, kenapa hal ini bisa terjadi ustadz, apa permasalahan pokoknya, tidak adakah kata ishlah lagi atau ini harga mati ” Barangsiapa yg tidak bersama kami, maka ia musuh kami”. Sekarang kalau boleh ana menilai sudah muncul ustadz jarh wat ta’dil, website jarh wat ta’dil & yg paling banyak tholibbul ‘ilmi jarh wat ta’dil ,salah satunya web tukpencarialhaq & lain2. Yg inti dakwah hya seputar ilmu jarh wat ta’dil, orang yg baru ngaji lgsng belajar menilai orang, mensiasati orang lain. Ini menyagkut harga diri/ marwah seseorang, hendaknya para ikhwan berhati2 dalam menukil & menyebarkan berita di website dll, apatah lagi menyagkut harga diri seorang Ustadz bahkan harga diri seorang Syaikh juga tak luput dari perkara ini.
Semoga Allah melindungi kita dari perkara yg besar ini.
Wassalamu’alaikum
Al Faqir ilaAllah
Abu ‘Abdillah
Untuk Abu Abdillah
Wa’alaikumussalam
Amiin
Hal ini karena beberapa faktor, diantaranya
1. orang yang tidak berilmu berbicara dalam masalah yang perlu ilmu yang tinggi
2. hasad karena persaingan
3. tidak faham adab khilaf dan tidak mengetahui macam-macam khilaf.
4. tidak faham prioritas dakwah.
jadi kita harus mengikuti kajian ustadz siapa? sdgkan banyak ustadz yg mengklaim dialah yg benar..
Kenalilah kebenaran, nanti engkau akan mengenali siapa tokoh-tokohnya,