Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ
“Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung itu akan terkena debunya” (HR Nasai no 4455, namun dinilai dhaif oleh al Albani).
Meski secara sanad hadits di atas adalah hadits yang lemah namun makna yang terkandung di dalamnya adalah benar dan zaman tersebut pun telah tiba. Betapa riba dengan berbagai kedoknya saat ini telah menjadi komsumsi publik bahkan suatu yang mendarah daging di tengah banyak kalangan. Padahal ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang riba sungguh mengerikan bagi orang yang masih memiliki iman kepada Allah dan hari akhir.
عَنْ عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”إِيَّاكَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”
Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan” (HR Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir no 110 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1862).
Berdasarkan hadits tersebut maka pelaku riba itu telah menghalangi dirinya sendiri dari ampunan Allah.
Makna hadits di atas bukanlah menunjukkan bahwa orang yang memakan riba meski sudah bertaubat tetap tidak akan diampuni oleh Allah. Akan tetapi maksudnya adalah menunjukkan tentang betapa besar dan ngerinya dosa memakan riba.
Umat Islam bersepakat berdasarkan berbagai dalil dari al Qur’an dan sunnah bahwa orang yang bertaubat dari dosa maka Allah akan menerima taubatnya baik dosa tersebut adalah dosa kecil maupun dosa besar.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَيَبِيتَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى عَلَى أَشَرٍ وَبَطَرٍ وَلَعِبٍ وَلَهْوٍ فَيُصْبِحُوا قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ بِاسْتِحْلاَلِهِمُ الْمَحَارِمَ وَاتِّخَاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ وَشُرْبِهِمُ الْخَمْرَ وَأَكْلِهِمُ الرِّبَا وَلُبْسِهِمُ الْحَرِيرَ ».
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, sungguh ada sejumlah orang dari umatku yang menghabiskan waktu malamnya dengan pesta pora dengan penuh kesombongan, permainan yang melalaikan lalu pagi harinya mereka telah berubah menjadi kera dan babi. Hal ini disebabkan mereka menghalalkan berbagai yang haram, mendengarkan para penyanyi, meminum khamr, memakan riba dan memakai sutra” (HR Abdullah bin Imam Ahmad dalam Zawaid al Musnad [Musnad Imam Ahmad no 23483], dinilai hasan li ghairihi oleh Al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1864).
Pada saat haji wada’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ كُلُّ شَىْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَىَّ مَوْضُوعٌ وَدِمَاءُ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعَةٌ وَإِنَّ أَوَّلَ دَمٍ أَضَعُ مِنْ دِمَائِنَا دَمُ ابْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ كَانَ مُسْتَرْضِعًا فِى بَنِى سَعْدٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ
“Ingatlah, segala perkara jahiliah itu terletak di bawah kedua telapak kakiku. Semua kasus pembunuhan di masa jahiliah itu sudah dihapuskan. Kasus pembunuhan yang pertama kali kuhapus adalah pembunuhan terhadap Ibnu Rabi’ah bin al Harits. Dulu dia disusui oleh salah seorang Bani Saad lalu dibunuh oleh Hudzail. Riba jahilaih juga telah dihapus. Riba yang pertama kali kuhapus adalah riba yang dilakukan oleh Abbas bin Abdil Muthallib. Sungguh semuanya telah dihapus” (HR Muslim 3009 dari Jabir bin Abdillah).
Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa riba itu berada di bawah telapak kaki beliau untuk menunjukkan betapa rendah dan hinanya pelaku riba dan riba juga dinilai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai perkara jahiliah.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِى ، فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِى النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا »
Dari Samurah bin Jundab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semalam aku bermimpi ada dua orang yang datang lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang suci. Kami berangkat sehingga kami sampai di sebuah sungai berisi darah. Di tepi sungai tersebut terdapat seorang yang berdiri. Di hadapannya terdapat batu. Di tengah sungai ada seorang yang sedang berenang. Orang yang berada di tepi sungai memandangi orang yang berenang di sungai. Jika orang yang berenang tersebut ingin keluar maka orang yang berada di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya. Akhirnya orang tersebut kembali ke posisinya semula. Setiap kali orang tersebut ingin keluar dari sungai maka orang yang di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya sehingga dia kembali ke posisinya semula di tengah sungai. Kukatakan, “Siapakah orang tersebut?”. Salah satu malaikat menjawab, “Yang kau lihat berada di tengah sungai adalah pemakan riba” (HR Bukhari no 1979).
Dalam hadits di atas jelas sekali betapa kerasnya hukuman bagi pemakan riba sementara ketika di dunia dia mengira bahwa dirinya bergelimang kenikmatan.
Akhirnya seluruh umat Islam beserta segenap ulamanya baik yang terdahulu ataupun yang datang kemudian telah sepakat bahwa riba adalah haram. Mereka juga menegaskan bahwa bunga bank dan yang semisal dengannya adalah haram. Mereka juga sepakat bahwa siapa saja yang menghalalkan riba maka dia kafir. Sedangkan siapa saja yang melakukan transaksi riba namun masih memiliki keyakinan bahwa riba itu haram maka dia telah melakukan dosa besar, orang yang fasik dan berani memerangi Allah dan rasulNya.
Para ulama telah menetapkan haramnya bunga yang telah dipatok di awal transaksi misal 3%, 5% dan seterusnya. Para ulama telah membantah orang-orang yang menghalalkan bunga bank dan merontokkan argument-argumen mereka secara total. Tidak ada beda antara bunga dalam jumlah kecil ataupun dalam jumlah besar. Semuanya adalah riba yang diharamkan.
Hanya Allah yang memberi taufik.
menurut pandangan saya, banyak orang yang sudah memandang rendah hukum Tuhan dan nasehat RosulNya…
saya pernah membaca (lupa hadisnya) yang intinya…
3 golongan yang akan menanggung akibat dari riba
1. pemakan riba
2. pelaksana perjanjian riba tersebut
3. saksi2 dalam perjanjian riba tersebut
dan Quran sudah jelas memposisikan riba adalah perbuatan yang sangat dibenci Tuhan dan sorga adalah haram bagi pelakunya
#ibnu
Kaji masalah ini lebih mendalam Selayang Pandang Hukum Murabahah BMT di sini:
http://kajian.net/kajian-audio/eBook/Buku%20Lainnya
http://www.study-islam.web.id/2011/01/jual-beli-murabahah.html
@Ikhwan
afwan akh.. antum punya solusi dalam masalah ana?!
ana mohon solusinya…
assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
ustad suami ana kerja di bank.bagaimanakah itu??sedangkan mata pencaharian hanya itu dan zaman skrg susah skali dpt krja smntara anak kami sdh 2.sdh coba2 cari pekerjaan yg lain jg tp blm ada panggilan smp skrg.sdgkan utk uang gaji dan tabungan semua disimpan di bank krn tdk mgkn disimpan dirumah.saya gundah sekali setiap memikirkan hal ini..adakah solusinya buat keluarga kami ustad??syukron wa jazaakallah khoir
assalamu’alaikum…
ustadz, ana mau tanya kakak perempuan ana kerja di bank, terkadang dia memberi sesuatu kepada ana misal uang, makanan, pakaian atau oleh2 lainnya, halalkah ana menerimanya?
kemudian, kakak ana juga ingin membuka usaha tetapi modalnya juga berasal dari penghasilan kerja di bank tersebut, bagaimanakah hukumnya?
jazakallahkhair
#angga
Baca di sini:
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1101/ayahku-pegawai-bank
http://abufawaz.wordpress.com/2010/06/25/cara-taubat-dari-modal-usaha-yang-haram/
Assalamualaikum ustadz. Saya ingin memberikan sedikit komentar. Sebenarnya mencari pekerjaan yang halal itu banyak lagi mudah. Cuma mereka: 1. Gengsi. 2. tidak bersukur dengan penghasilan yang sedikit, meskipun halal. 3. mereka membayangkan/menghendaki pekerjaan yang halal tapi nominalnya minimum sama dengan pendapatan saat kerja di bank. Pekerjaan yang halal yang dibayangkan mereka adalah kebanyakan pekerjaan kasar seperti buruh bangunan, bertani, dll yang penghasilannya sangat jauh dengan penghasilan saat di bank/asuransi. 4. apakah alasan belum dapat pekerjaan yang halal dengan alasan tersebut diatas yang diniatkan apakah boleh ustadz. Kebanyakan orang berat untuk memilih yang penghasilan sedikit tapi halal dari pada penghasilan banyak banyak tapi haram.
waalaikum salam wr.wb
Assalamu’alaikum ustadz,
1. bagaimana pendapat ustadz mengenai hukumnya yayasan2 yg memakai perantara bank (syari’ah maupun konvensional untuk penerimaan infaq mereka? bahkan beberapa yayasan tsb adalah yayasan ahlussunnah. contohnya adalah di web ini: http://ahlussunnah.info/planet/index.php?more=54 (mereka memakai rekening bank B*A)
jazakallahu khairan
#reka
Boleh. Tidak ada sisi terlarang didalamnya.
Tanya lagi ustadz,
pada intinya saya memakai rekening bank konvensional untuk kepentingan berikut:
1. menyimpan uang
2. mentransfer uang ke penjual komponen elektronik (usaha saya diantaranya adalan membeli komponen2 elektronik untuk kepentingan penelitian/hobbyist)
3. menerima transferan uang dari mitra
apakah itu semua diperbolehkan?karena dengan bank konvensional tsb proses transfer dsb menjadi lebih mudah
saya juga mempunyai kartu kredit untuk kepentingan yg no.2 tsb, karena kadang harus beli komponen elektronik ke toko di luar negeri/booking tiket pesawat dan butuh kartu kredit untuk media pembayarannya. bagaimanakah hukum transaksi dgn kartu kredit tsb ustadz?
jazakallahu khairan
#reka
1. Boleh untuk transfer
2. kartu kredit, hukumnya haram karena berarti kita menjadi nasabah transaksi hutang piutang ribawi
ustadz, bolehkan kita menggunakan jasa bank konvensional dalam hal menyimpan benda berharga di safe deposit box? misal untuk menyimpan emas, yang jika disimpan di rumah terlalu berisiko.
ustadz, saya ingin membersihkan saldo tabungan di bank riba yang udah menumpuk bertahun2.
baca2 fatwa ulama’, uang ribanya boleh digunakan untuk kepentingan umum, untuk Fakir miskin, dan untuk membantu membayarkan hutang orang yg kesulitan bayar hutang. (meskipun tidak teranggap sebagai sedekah krn dari harta haram)
Nah, kebetulan ada yg berhutang kepada saya dan nampaknya dia kesulitan melunasi. Maka dari itu Saya inisiatif untuk meringankan beban hutang dia dengan mengurangi beban hutangnya setara dengan sejumlah bunga bank yg terakumulasi di rekening saya selama bertahun2.
Rinciannya: hutangnya Rp2,7jt, dan akumulasi bunga bank yg saya hitung dari 2 rekening saya, Rp325.000 . Maka saya potong hutang dia jadi Rp2.375.000
Bisakah cara itu untuk membersihkan tabungan dari Uang Riba ?
#abdullah
tidak bisa
#budi
bisa
btw, td liat2 program Mer-C mau bangun Rumah Sakit di Palestina. Nah , kalo uang ribanya disalurkan untuk itu, apa termasuk menyalurkan utk kepentingan umum kaum muslimin yg dibolehkan?
#abdullah
boleh
ustadharis bagaimana kalau sudah terlanjur hutang di bank konvensional .apa doa agar bisa keluar dari lilitan hutang danriba .semoga ALLAH SWT mengampuni dosadosa hamba yang dho,if ini amin terimakasih atas jawabannya
#sri
Doa agar terlepas dari lilitan hutang bisa dibaca di sini:
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1160/terbebas-dari-utang-dengan-pesugihan-alfatihah
kalau koperasi simpan pinjam bgmana ust.apkah trmasuk riba?
#reri
Ya, termasuk riba
di skolah t4 ana mngajar koperasi simpan pinjam.smua pngajar hrus mngikuti sbg anggota
koperasi.ana tdk prnah meminjam uang di koperasi tsb.tapi tiap bln ana mmbyar uang iuran ny.apkah yg sya lakukan trmsuk
prbuatan haram.
Assalaamu’alikum Ustadz.
saya pernah berurusan dgn kartu kredit, saya ada hutang disana, pihak bank selalu menagih saya lwt telepon tetapi sy blm bisa melunasi hingga nada bicara kami agak emosi.
sy ada niat kalau nanti ada dana, hutang akan saya bayar. tetapi menurut informasi bank kartu kredit tsb telah tutup/likuidasi.
Jika demikian, bagaimana saya bisa melunasi hutang saya mengingat banknya sdh tutup?
Wassalaamualaikum.
Ustadz, bolehkan biaya administrasi yang diberlakukan oleh suatu bank karena kita menabung di bank tersebut, diambil dari bunga yang kita peroleh juga dari bank yang sama?
#abu
Fatwa Syaikh Ibrahim Ruhaili yang pernah saya dengar sendiri secara langsung, hal itu tidak boleh.
Mau tanya ustadz : Si A meminjamkan uang kepada si B melalui transfer bank sebesar Rp. 100.000 dan dikenai biaya administrasi sebesar Rp. 5000. Ketika saat pelunasan hutang, si B mengembalikan sebesar Rp. 105.000. Perlu diketahui, sebelumnya si B sudah berjanji akan mengganti biaya administrasi. Apakah uang Rp. 5000 tsb termasuk riba. Jazakalloh khoiron.
assalamu’alaikum ustad.
jazakallah atas jawabannya
#dwi
http://abufawaz.wordpress.com/2010/06/25/cara-taubat-dari-modal-usaha-yang-haram/
ijin bertanya ustadz
Bagaimna dengan bank syariah yang sekarang marak
#ibnu
Jika 5000 itu memang biaya asli utk keperluan transfer tanpa ada keuntungan untuk pihak yang mengutangi hukumnya boleh.
Bismillah.
‘afwan ustadz,bgmn hukumnya buat ana yang sebenarnya mau keluar dr bank konvensional dan beralih ke bank syariah tapi rekening atas nama ana itu dibuka oleh ortu ana dan melarang ana untuk berpindah bank B*I ?
Jadi transaksi yang ana lakukan selama ini (menabung/menyimpan uang, transfer ataupun menarik uang) ana terpaksa lakukan karena uang yang ada dalam rekening atas nama ana itu berasal dari ortu ana.
Mohon doa dan solusinya ust. Mohon juga jawabannya pertanyaan ana ini dikirimkan ke email ana. Jazakallahu khair sebelumnya.
Bismillah afwan koreksi URL :
Doa agar terlepas dari lilitan hutang bisa dibaca di sini:
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1160/terbebas-dari-utang-dengan-pesugihan-alfatihah
berubah ke :
http://pengusahamuslim.com/terbebas-dari-utang-dengan-pesugihan-alfatihah#.UgeHWax_35k
Assalamu’alaykum, ustadz. Saya mau tanya :
1. Saya dulu bekerja di Pegadaian konvensional selama 5th. Setahun pertama sy belum paham bhwa besar/kecil bunga merupakan riba. Karena yg saya tau saat itu, riba itu yg dipraktekkan rentenir. Kurang lebih setahun kemudian baru sy paham ttg riba. Apakah sy wajib mengembalikan gaji yg sudah sy terima selama 5th itu/apakah gaji setahun pertama bs menjadi halal?
2. Dlm wktu 5th itu, uang gajinya sy gunakan utk :
a. Makan & minum
b. Membeli barang2(spt baju, perabotan, sepeda motor, dll), membayar gaji pembantu & keperluan lainnya
c. Memberi ibu, saudara2 keluarga, teman2 & org2 miskin
d. Membayar zakat profesi & zakat mal(dr emas perhiasan). Padahal sy ragu diterima/tidak zakat yg sy keluarkan saat itu, tp utk amannya saya keluarkan zakatnya 2,5%.
e. Meminjamkan uang kpd teman, hanya sj sampai skrg belum dilunasi.Sy jg hilang kontak dg dia & skrg beda pulau.
Apakah dr pengeluaran di atas/apapun penggunaannya semuanya ttp harus sy ganti/ada yg tidak wajib diganti?
3. Kalau saya jual smua harta sy, tidak akan mencukupi menutupi smua gaji yg sudah sy terima slama 5th itu, suami sy ingin membantu sy dlm mengembalikan gaji yg pernah sy terima dg cara mencicil. Apakah dianjurkan/bagaimana?
Mohon bimbingan ustadz, jazakallahu khoir.
Assalamu’alaykum Ustad,
Saya adalah usaha di bidang percetakan. Saya dapat kerjaan mencetak material bank seperti stiker dari perusahaan EDC (mesin ATM) untuk kepentingan perusahaan EDC tersebut. Jadi saya mendapat bayaran cetak itu dari perusahaan EDC tersebut, bukan dari Bank karena saya tidak berhubungan langsung dengan pihak Bank. Apakah hasil usaha saya ini termasuk riba? Syukron..
@Keni
Tidak termasuk riba.
@Rika
Tidak perlu anda kembalikan namun anda gaji yang anda terima setelah tahu riba dengan pengertian yang benar wajib anda salurkan untuk kepentingan sosial bukan dengan niat infak namun dengan niat menyingkirkan harta haram.
Bmt sama aja dengan lintah darat lain. Bahkan pada prakteknya lebih memberatkan dibanding bank konvensional. Dengan bunga perbulan 2%-2.5% sangan memberatkan peminjam. Yang sangat disayangkan berbagai macam akad yang ditawarkan tetap saja patokan “bagi hasil” berdasarkan prosentase modal. Beda bmt dengan bank konvensional lain hanyalah istilah arab dan pegawai berjilbab yang seolah2 bmt itu syariah. Buka mata kalian penipu sekarang lebih pintar. Bahkan mereka berani menjual nama agama untuk kepentingan pribadi. murni syariah tidak bisa berjalan karena pasti mendapat tekanan daei pihak bank. Bagi para bos bmt mending kalian buka pake nama koperasi atau bpr jangan menjual nama agama untuk kepentingan perut kalian.
Ustadz, saya mau tanya.. bagaimana kalau orangtua saya adalah nasabah bank yang punya hutang dalam jumlah sekian dan ada bunga tertentu? Apa hukumnya orang tua saya memberikan saya makan dari uang tsb? Halal/haram? Apa saya ikut menanggung dosa?
Apa melunasi hutang tsb juga dosa? Baru-baru ini, saya mendengar ada sistim yang tidak menagih ahli waris atas hutang bank setelah orang yang bersangkutan itu meninggal. Apakah itu boleh? . Jazakumullah.
@Luthfia
Nafkah yang diberikan kepada anak itu halal bagi si anak.
Assalamualaikum..
Ustad gimana kalau kerjanya diperusahaan swasta (vendor) yang jasanya digunakan oleh bank atau lebih tepatnya jasa pengisian uang ke mesin ATM, apakah bayaran dari pihak bank termaksud riba ?
@ Rizal
Tidak termasuk riba.
Assalamualaikum ustadz,sya ingin bertanya,apakah dana KUR yang dikeluarkan oleh pemerintah juga termasuk riba? Sementara dananya dari pemerintah. Wallahu a’lam
Bunga bank itu riba
Dan riba itu haram
Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)
Pertanyaan bingung.com
Kenapa bg hasil di bank syariah yg dikatakan haram sebaiknya dipakai untuk kepentingan sosial spt jawaban ustad terhadap evan diatas ?
(Bukankan awal yg haram itu akan jika disedakahkan tidak akan bermanfaat seperti hadist MUSLIM diatas, bahkan yg memakannya bisa kena laknat… Mungkin dibiarkan saja ribanya didalam bank menurutku drpd disedekahkan ribanya)
Tadz Boleh gak makan gaji satpam pegadaian
Assalamualaikum.ustadz, bagaimana klo kita sudah terlanjur terjerat riba. Misal saya kredit mtr 3tahun. Nah kan uang cicilan itu misalnya 20juta. Nah jika saya ada tmn yg mau pinjamkan uang langsung saya lunasi sisa cicilan saya 20juta itu bagaimana ustadz? Trus kalo memang tdk dapat uang pinjaman untuk melunasj cicilan motor. Brarti saya harus mencicil dalam jangka waktu yg sudah di sepakati? Lalu saya bertaubat, gimana ustadz?
Mohon jawabannya syukron
Bismillah…
Yaa ustadz Aris…
istri ana bekerja di bank konven selama 17 tahun, sejak setahun yg lalu kami baru paham dan sadar keharamannya setelah melihat ceramah2 di TV2 sunnah dan ikut kajian2 salaf.
Alhamdulillah, dengan izin dan pertolongan dari Allah semata, istri ana bisa resign sblm pensiun dalam waktu dekat.
Yang ana tanyakan :
1. Selama kerja dulu, dari hasil gaji di bank, istri ana beli tanah , apakah diperbolehkan tanah tsb dijual sbg modal usaha baru, atau di pake sharing modal usaha dengan saudara atau teman ?
2. Setelah resign, istri ana tiap bulan mendapat uang pensiun, bolehkah untuk menggaji pembantu rumah tangga?
Bila diambil dari gaji ana bulanan ( ana karyawan swasta) berat bila dianggarkan utk menggaji pembantu.
Bolehkah uang pensiun tersebut disedekahkan ke ortu istri (mertua) atau saudara/keponakan istri yg membutuhkan bantuan?
3. Bolehkah hasil pencairan JHT ( jaminan hari tua) jamsostek istri selama kerja di bank di manfaatkan utk pribadi misal menggaji pembantu dsb?
4. Istri ana memiliki tanggungan kredit pegawai ( ada bunganya) , kemudian istri berhasil melunasi seluruhnya dari hasil kerja selama di bank ( tabungan, gaji, bonus,THR ).
Apabila ana yang melunasi hutang tsb maka sangat berat , sementara bila tdk dilunasi maka istri ana tidak akan boleh resign dari bank.
Apakah hal tersebut diperbolehkan ?
Syukron wa Jazakallahu khoiron katsiron
@ustadzaris logikanya bagaiman klo kerja di jasa pengisian uang di atm ituh tidak haram?
Assalamualaikum ustad mau tanya apa hukum nya bekerja di perusahaan swasta(vendor) yang jasanya digunakan oleh bank, lebih tepat nya jasa memperbaiki mesin atm dan alat gesek untuk blanja di toko2 ?
Assalamualaikum ustad mau tanya apa hukum nya bekerja di perusahaan swasta(vendor) yang jasanya digunakan oleh bank, lebih tepat nya jasa memperbaiki mesin atm dan alat gesek untuk blanja di toko2 ? Apakah termasuk ta’awwun ? Apakah penghasilan nya termasuk uang riba.? Jazakallahu khoir