Jika seorang itu menjamak sholat zhuhur dengan ashar kapankah dia mengerjakan sholat rawatib?
Diperbolehkan menjamak sholat zhuhur dengan ashar karena ada keperluan karena Umar bin Khattab pernah menjamak sholat zhuhur dengan ashar karena hujan meski para ulama bermazhab Hanbali dan selainnya melarang jamak zhuhur dengan ashar karena hujan karena menurut penilaian mereka hujan bukanlah alasan yang membolehkan untuk menjamak sholat. Namun pendapat yang paling kuat menjamak sholat zhuhur dengan ashar karena hujan itu diperbolehkan dengan syarat ada kebutuhan untuk melakukan hal tersebut. Demikian pula diperbolehkan menjamak sholat zhuhur dengan ashar karena sakit atau selainnya.
Jika hal telah dipahami dengan baik yaitu orang yang tidak safar itu diperbolehkan untuk menjamak sholat zhuhur dengan ashar karena adanya kebutuhan maka pendapat yang lebih kuat sholat rawatib ba’diyah zhuhur boleh dikerjakan setelah mengerjakan sholat ashar karena sholat rawatib itu boleh dikerjakan di waktu terlarang mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat kitab sunan dari Qois bin Amr, beliau mengerjakan sholat shubuh bersama Nabi. Setelah selesai, beliau mengerjakan sholat dua rakaat. Nabi menegurnya dengan mengatakan ‘Wahai Qois, apakah sholat shubuh itu empat rakaat?”. Jawaban Qois, “Ya Rasulullah, aku belum mengerjakan sholat sunnah qobliyah shubuh”.
Meski sanad hadits ini mengalami keterputusan karena Muhammad bin Ibrahim at Taimi itu tidak pernah mendengar hadits dari Qois akan tetapi para ulama beramal sebagaimana isi hadits di atas.
Dalil lain yang menguatkan hadits di atas adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ummi Salamah bahwa Nabi mengerjakan dua rakaat ba’diyah zhuhur setelah mengerjakan sholat Ashar.
Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Aisyah bertanya kepada Nabi, “Apakah kita boleh menqadha’ sholat rawatib?”. Jawaban Nabi, “Tidak bisa” adalah hadits yang dhoif menurut pendapat yang paling kuat karena hadits ini telah dinilai dhoif oleh Baihaqi sendiri dan Abu Hatim.
Referensi:
http://www.safeshare.tv/w/sfBKbJJVwX
Assalamu`alaikum
Jika hal telah dipahami dengan baik yaitu orang yang tidak safar itu diperbolehkan untuk menjamak sholat zhuhur dengan ashar karena adanya kebutuhan maka pendapat yang lebih kuat sholat rawatib ba’diyah zhuhur boleh dikerjakan setelah mengerjakan sholat ashar karena sholat rawatib itu boleh dikerjakan di waktu terlarang mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat kitab sunan dari Qois bin Amr, beliau mengerjakan sholat shubuh bersama Nabi. Setelah selesai, beliau mengerjakan sholat dua rakaat. Nabi menegurnya dengan mengatakan ‘Wahai Qois, apakah sholat shubuh itu empat rakaat?”. Jawaban Qois, “Ya Rasulullah, aku belum mengerjakan sholat sunnah qobliyah shubuh”.
Meski sanad hadits ini mengalami keterputusan karena Muhammad bin Ibrahim at Taimi itu tidak pernah mendengar hadits dari Qois akan tetapi para ulama beramal sebagaimana isi hadits di atas.
Yang saya ingin tanayakan adalah kenapa dalam pernyataan di atas bahwa para ulama masih mengamalkan hadits ini padahal secara sanadnya mengalami terputus notabenenya bernilai dhaif kan ustadz. Padahal kaidah ulama haram mengamalkan hadits bernilai dhaif? Mohon penjelasan ustadz aris munandar dalam hal ini.
#fahrul
Karena dalil untuk menghukumi masalah ini tidak hanya satu dalil, sehingga manakala dalil pertama dhaif namun dalil kedua shahih maka isi kandungan dalil pertama tetap saja bisa kita pakai.