• Twitter
  • Facebook
  • RSS
Tegar Di Atas Sunnah
  • Depan
  • Download
    • E-Artikel
    • E-Kitab
    • Audio Kajian
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • Tentang Blog ini
  • Fiqih
  • Adab
  • Manhaj
  • Bimbingan Islam
  • Aqidah
  • Konsultasi
  • Kisah
  • Mu’amalah
  • Nasehat

You are here:

  • Home
  • Fiqih
  • Qadha Sholat Rawatib

Qadha Sholat Rawatib

26 Maret, 2012

By: Ustadz Aris

category: Fiqih

171 2

Jika seorang itu menjamak sholat zhuhur dengan ashar kapankah dia mengerjakan sholat rawatib?

Diperbolehkan menjamak sholat zhuhur dengan ashar karena ada keperluan karena Umar bin Khattab pernah menjamak sholat zhuhur dengan ashar karena hujan meski para ulama bermazhab Hanbali dan selainnya melarang jamak zhuhur dengan ashar karena hujan karena menurut penilaian mereka hujan bukanlah alasan yang membolehkan untuk menjamak sholat. Namun pendapat yang paling kuat menjamak sholat zhuhur dengan ashar karena hujan itu diperbolehkan dengan syarat ada kebutuhan untuk melakukan hal tersebut. Demikian pula diperbolehkan menjamak sholat zhuhur dengan ashar karena sakit atau selainnya.

Jika hal telah dipahami dengan baik yaitu orang yang tidak safar itu diperbolehkan untuk menjamak sholat zhuhur dengan ashar karena adanya kebutuhan maka pendapat yang lebih kuat sholat rawatib ba’diyah zhuhur boleh dikerjakan setelah mengerjakan sholat ashar karena sholat rawatib itu boleh dikerjakan di waktu terlarang mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat kitab sunan dari Qois bin Amr, beliau mengerjakan sholat shubuh bersama Nabi. Setelah selesai, beliau mengerjakan sholat dua rakaat. Nabi menegurnya dengan mengatakan ‘Wahai Qois, apakah sholat shubuh itu empat rakaat?”. Jawaban Qois, “Ya Rasulullah, aku belum mengerjakan sholat sunnah qobliyah shubuh”.

Meski sanad hadits ini mengalami keterputusan karena Muhammad bin Ibrahim at Taimi itu tidak pernah mendengar hadits dari Qois akan tetapi para ulama beramal sebagaimana isi hadits di atas.

Dalil lain yang menguatkan hadits di atas adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ummi Salamah bahwa Nabi mengerjakan dua rakaat ba’diyah zhuhur setelah mengerjakan

order cialis online

sholat Ashar.

Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Aisyah bertanya kepada Nabi, “Apakah kita boleh menqadha’ sholat rawatib?”. Jawaban Nabi, “Tidak bisa” adalah hadits yang dhoif menurut pendapat yang paling kuat karena hadits ini telah dinilai dhoif oleh Baihaqi sendiri dan Abu Hatim.

Referensi:

http://www.safeshare.tv/w/sfBKbJJVwX

    • Tweet

    About the Author

    Ustadz Aris

    ustadzaris.com

    aris.munandar.jogja@gmail.com

    Tags: sholat rawatib

    B

    Rating

    • 171views
    • 2comments

    Subscribe

    Subscribe to comments

    recommend to friends

    Recent Posts

    Adab, Nasehat

    Keutamaan Ngaji Live Via Internet

    14 Mei, 2013

    151

    Bimbingan Islam, Manhaj

    Mengenal Taklid

    11 Mei, 2013

    230

    Nasehat

    Tundukan Pandangan Terhadap Empat Hal

    23 April, 2013

    791

    Adab, Fiqih

    Adab Makan di Rumah Teman

    10 April, 2013

    912

    2 Comments

      fahrul

      Mar 26, 2012, 5:23 pm

      Assalamu`alaikum
      Jika hal telah dipahami dengan baik yaitu orang yang tidak safar itu diperbolehkan untuk menjamak sholat zhuhur dengan ashar karena adanya kebutuhan maka pendapat yang lebih kuat sholat rawatib ba’diyah zhuhur boleh dikerjakan setelah mengerjakan sholat ashar karena sholat rawatib itu boleh dikerjakan di waktu terlarang mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat kitab sunan dari Qois bin Amr, beliau mengerjakan sholat shubuh bersama Nabi. Setelah selesai, beliau mengerjakan sholat dua rakaat. Nabi menegurnya dengan mengatakan ‘Wahai Qois, apakah sholat shubuh itu empat rakaat?”. Jawaban Qois, “Ya Rasulullah, aku belum mengerjakan sholat sunnah qobliyah shubuh”.
      Meski sanad hadits ini mengalami keterputusan karena Muhammad bin Ibrahim at Taimi itu tidak pernah mendengar hadits dari Qois akan tetapi para ulama beramal sebagaimana isi hadits di atas.
       
      Yang saya ingin tanayakan adalah kenapa dalam pernyataan di atas bahwa para ulama masih mengamalkan hadits ini padahal secara sanadnya mengalami terputus notabenenya bernilai dhaif kan ustadz. Padahal kaidah ulama haram mengamalkan hadits bernilai dhaif? Mohon penjelasan ustadz aris munandar dalam hal ini.

      ustadzaris

      Mar 28, 2012, 11:02 pm

      #fahrul
      Karena dalil untuk menghukumi masalah ini tidak hanya satu dalil, sehingga manakala dalil pertama dhaif namun dalil kedua shahih maka isi kandungan dalil pertama tetap saja bisa kita pakai.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked. *

    Name*

    E-mail*

    Website

    Comment

    Cancel reply

    Video Ustadz

    Artikel Populer

    Hitam di Dahi Perlu Diwaspadai

    10 August, 2009

    • 1530
    • 208
    jamaah

    Khuruj bersama Jama'ah Tabligh

    12 August, 2009

    • 1236
    • 168

    Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP

    20 October, 2009

    • 1073
    • 137

    Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan

    04 June, 2009

    • 1331
    • 119

    Do'a Qunut Ketika Shubuh

    20 July, 2009

    • 1516
    • 118

    Berlangganan Artikel

    • Kategori
      • Adab
      • Aqidah
      • Bimbingan Islam
      • Fiqih
      • Info
      • Kajian Audio
      • Kisah
      • Konsultasi
      • Manhaj
      • Mu'amalah
      • Nasehat
    Follow on Twitter
    BACK TO TOP
    • abdullah al sulmi
    • abdullah alsulmi
    • abu bakar
    • abu hurairah
    • Abul Hasan al Ma’ribi
    • acara keluarga
    • Adab
    • adab majelis
    • adab makan
    • adab minum

    Flag Counter

    Free counters!

    Name:

    Email:

    Message:

    • Twitter
    • Facebook
    • RSS

    © 2008-2013 Ustadz Aris Munandar

    Close

    Enter the site

    Login

    Password

    Remember me

    Forgot password?

    Login