Sebagian muslimah multazimah (yang komitmen dengan berbagai aturan syariat) beranggapan bahwa pakaian muslimah yang syar’i harus berupa memakai jubah, gamis panjang atau terusan. Akhirnya mereka beranggapan bahwa muslimah yang memakai pakaian potongan (ada atasan dan ada bawahan) bukanlah muslimah yang mengenakan pakaian yang syar’i. Di samping itu muncul anggapan bahwa itu adalah gaya berpakaian ala haroki atau hizbi. Padahal jika kita tahu bahwa model pakaian muslimah semacam itu adalah model pakaian yang masih diperkenankan oleh syariat tentu tidak sepantasnya kita memiliki anggapan-anggapan semisal di atas.
Kita semua memiliki kewajiban untuk berilmu sebelum beramal dan berucap. Berikut ini kami bawakan fatwa ulama ahli sunnah dalam masalah ini. Setelah mentelaahnya, kita akan mengetahui komentar apa yang tepat untuk model pakaian muslimah di atas.
السؤال الخامس من الفتوى رقم ( 7791 )
س5: ما هي شروط الحجاب، أيجب أن يكون الجلباب قطعة واحدة أم يمكن أن يكون قطعتين، وإذا فعل هذا أيكون بدعة أم لا؟ أفيدونا.
Pertanyaan kelima pada fatwa no 7791
Pertanyaan, “Apa saja syarat hijab (pakaian muslimah)? Apakah jilbab (pakaian muslimah) itu wajib terdiri dari satu potong kain ataukah diperbolehkan jika terdiri dari dua potong kain? Jika pakaian muslimah tersebut terdiri dari dua potong kain apakah itu bid’ah ataukah tidak? Beri kami jawaban”.
ج5: الحجاب سواء كان قطعة أو قطعتين فليس في ذلك بأس إذا حصل به الستر المطلوب المشروع. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Jawaban, “Tidaklah mengapa seandainya hijab (pakaian muslimah) itu terdiri dari satu potong kain ataukah dua potong asal pakaian tersebut menutupi aurat dengan baik sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat”.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … الرئيس
عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota.
Fatwa Lajnah Daimah ini terdapat dalam buku Fatawa Lajnah Daimah tepatnya pada jilid 17 halaman 177
ustadz, barakallahu fik…
ternyata banyak informasi yang kita belum kita terima tentang bagaimana fatwa para ulama kibar tentang banyak permasalahan…..astaghfirullah mungkin selama ini kita merasa sudah banyak mengetahui tentang hal ihwal agama, ternyata kenyataannya semakin kita belajar semakin kita sadar bahwa kita tidak tahu apa-apa dalam masalah agama ini.
Allahumma zidni ilma warzuqni fahma amin.
Jazakallahu Khairan
jazakallahu khairan atas penjelasannya, singkat, padat, jelas…..
semoga bisa menjadi masukan bagi sebagian ikhwan dan akhwat yg masih sempit pola pikirnya ttg masalah pakaian…
barokallahu fikum ya ustadz
Ustad, bagaimana dengan pakaian muslimah yang sudah memenuhi 8 syarat jilbab wanita muslimah (tebal, tidak tabaruj dll) namun kerudung nya satu lapis (tapi tebal) dan panjangnya se perut? apakah sudah syar’i?
Untuk Ummu Hindun
Sudah syar’i menurut pendapat yang paling kuat.
Ustadz, tapi saya pernah ditegur oleh orang yang mengatakan “kan ketika gerak ato duduk, gamis anti masih membentuk badan” bagaimana ustadz? bukankah itu termasuk di luar kemampuan? padahal baju saya sendiri sudah sangat lebar.
oh ya ustadz, yang menguatkan pendapat ini ulama siapa saja dan dapat dirujuk dari kitab apa?
Untuk Ummu Hindun
Hijab itu ada dua macam, hijab ru-us (penutup kepala) dan hijab syu-khush (penutup seluruh badan).
Hijab jenis pertama adalah kewajiban muslimah pada umumnya.
Hijab jenis kedua adalah hanya kewajiban istri-istri Nabi menurut pendapat yang paling kuat.
Saran saya terkait adab bertanya, pilihlah ustadz yang anda merasa mantap dengan ilmu beliau lalu ajukan pertanyaan kepada beliau dan amalkan apa yang beliau sampaikan.
Tidak perlu mengembara, berpindah dari satu ustadz ke ustadz yang lain, dari blog seorang ustadz ke blog ustadz yang lain, dari no hp seorang ustadz ke no ustadz yang lain. Anda hanya akan pusing dengan adanya jawaban yang beragam. Tolong perhatikan adab dalam bertanya terutama adab yang baru saja saya sampaikan.
ustad kalau wanita memakai celana panjang boleh tidak?tapi dengan catatan lebar sehingga mirip dengan rok seakan-akan tapi tetap celana panjang, apakah tasyabuh dengan laki-laki?
Untuk Abu Salman
Maaf, saya kurang tahu. Sampai saat ini saya belum mendapatkan info yang cukup tentang masalah ini.
bismillaah, assalaamu’alaykum y ustadz..
kebanyakan di masjid2 wanita sholat dengan memakai mukena warna putih, apakah warna putih yang afdhol itu bagi laki2 saja atau juga bagi wanita? jazakumulloh atas jawaban ustadz
Untuk Umm Salman
Wa’alaikumussalam
Wanita boleh memakai warna putih asal tebal dan bukan warna khas laki-laki di daerahnya.
assalamu’alaykum
ustadz di tempat kerja ana (pns di jakarta) alhamdulillah sudah banyak yang mengenal manhaj yang haq ini, tapi walaupun begitu seperti umumnya orang di kota besar jadi masih banyak tercampur dengan syubhat- syubhat hizby sampai jil…yang mau ana tanyakan
1. dalam kondisi yang tercampur seperti itu apa hukumnya seseorang memekai cadar / jubah dalam bekerja. apakah itu termasuk pakaian kepopuleran dalam situasi seperti ini?
2. bagaimana dengan para pria yang sholat memakai pantalon tapi juga dirangkap dengan sarung? (baik hukum secara umum (ketika di pengajian) dan juga ketika di lingkungan yang tercampur(mayoritas tidak seperti itu)
3. apakah ucapan imam ahmad tentang pakaian yang bukan pakaian kaum daerah tersebut itu berlaku secara umum(contoh kita memakai gamis arab yang memanjang sampai sedikit diatas mata kaki di lingkungan perkotaan bukan pada saat pengajian)
jazakalloh khiron atas jawabannya karena ana masih bingung dalam masalah ini
Untuk Suryo
Wa’alaikumussalam
1. a. Jika dia berkeyakinan cadar itu wajib maka tidak masalah
b. Berjubah di lingkungan kerja itu terlarang karena termasuk libas syuhroh
2. a. celana plus sarung ketika ngaji insya Allah boleh asalkan sarungnya tidak ‘balapan’ dengan celana. Jika ‘balapan’ maka terlarang karena Allah itu indah dan menyukai keindahan (baca: kerapian dan penampilan yang baik).
b. Celana panjang plus sarung di kantor hukumnya terlarang karena termasuk libas syuhroh
3. Ya, kecuali jika di daerah tempat anda tinggal memakai model pakaian tersebut sudah familiar.
Tolong baca artikel-artikel tentang pantalon di situs ini.
Assalamu’alaikum,
ustadz, saya mau tanya,
apa yang dimaksud dengan libas syuhroh?
jazakumullah khoiron katsir atas jawabannya
Untuk Laila
Wa’alaikumussalam
Pakaian yang menyebabkan orangnya menjadi bahan pembicaraan banyak orang.
Assalamualaikum,
Ustadz, apakah mengenakan jubah + niqob berwarna gelap termasuk libas syuhroh di Indonesia?
Jazakumullah khoiron.
Untuk Ummu
Wa’alaikumussalam
Insya Allah, tidak.
ijin share ustadz..
assalamu’alaikum..ustd.., ana izin share..ya
ijin share ustad..
Afwan Ustadz.
Saya membaca perincian dalam situs http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/jilbabku-penutup-auratku.html .
DI situ digambarkan dalam ilustrasinya bahwa Jilbab dikenakan di luar Khimar. Mohon penjelasannya.
#kun
Iya, demikianlah pendapat sebagian ulama.
Assalamu’alaikum Ustadz, mau tanya…kalau sudah memakai jilbab panjang menutupi seluruh tubuh tapi jilbab yang dikaitkan dengan peniti (bukan yang biasa dipakai wanita salaf). apakah masih kurang syar’i?? mohon penjelasannya…syukron ustadz.
#mia
jika pakai peniti riskin untuk tersingkap.
Saya sarankan untuk dihindari.
Assalamualaikum Ustadz
Saya mau bertanya, apa dalil dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yg menjelaskan boleh memakai pakaian potongan untuk muslimah. Jazakallah tadz….
@Disa
Hukum asal pakaian yang memenuhi kriteria syariat adalah dibolehkan. Potongan namun memenuhi kriteria hukumnya tidak mengapa.
Assalamualaijum ustad,,bagaimana jika di tempat kerja mengharuskan wanita berjilbab tidak boleh memakai rok tapi harus memakai celana?
Apakah boleh saya langgar atau saya harus keluar dari pekerjaan itu..
Sukron ustad atas jawabannya
# Nina
Sebaiknya cari pekerjaan yang lain saja.
Assalamu Alaikum … Ustad Saya Seorang PNS ingin Memakai Baju Keki Dinas syar’i. Bagaimana jika dilarang atasan.apa yang harus saya lakukan?
assalamualaikum ustad..saya mau tanya bolehkah berhijab segi empat pnjang..tapiii kita modelkan dngan syar’i
assalamu’aLaikum uStad…
apakah boleh mengghnakan celana asal lebar dan tidak ketat,,, lalu di tutupi dengan rok sepanjang lutut,,, ?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Ana mau tanya, jika pake rok dan atasannya di masukin menyerupai gamis boleh tidak?
Jazakallah Khair