وعد التسبيح بالأصابع سنة كما قال النبى للنساء سبحن وإعقدن بالأصابع فإنهن مسؤولات مستنطقات
Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.
وأما عده بالنوى والحصى ونحو ذلك فحسن وكان من الصحابة رضى الله عنهم من يفعل ذلك وقد رأى النبى أم المؤمنين تسبح بالحصى واقرها على ذلك وروى أن أبا هريرة كان يسبح به
Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil.
وأما التسبيح بما يجعل فى نظام من الخرز ونحوه فمن الناس من كرهه ومنهم من لم يكرهه
Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut.
وإذا أحسنت فيه النية فهو حسن غير مكروه
(Kesimpulannya) jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh.
وأما إتخاذه من غير حاجة أو إظهاره للناس مثل تعليقه فى العنق أو جعله كالسوار فى اليد او نحو ذلك فهذا إما رياء للناس أو مظنة المراءاة ومشابهة المرائين من غير حاجة
Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan.
الأول محرم
Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram.
والثاني أقل أحواله الكراهة
Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh.
فإن مراءاة الناس فى العبادات المختصة كالصلاة والصيام والذكر وقراءة القرآن من أعظم الذنوب
Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”.
Sumber:
Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah jilid 22, hal 506, cetakan standar.
Artikel www.ustadzaris.com
Popularity: 4% [?]




Ada tulisan bagus dari Akh Athoilah (MEDIU) :
http://syaikhulislam.wordpress.com/2010/07/09/tasbih-bidahkah/
Assalammu’alaikum,
Ustadz bagaimana hukum menggunakan tasbih digital 5 digit. Jadi, saya ketika dzikir tiba-tiba saja tidak terasa saya sudah berdzikir sebanyak 4000 kali. Bagaimana ustadz hukumnya ? Ustadz bisa lihat gambarnya di http://praycounter.blogspot.com/.
Syukron
#ridho
Hukumnya adalah sebagaimana biji tasbih
Assalamu`alaikum
Sungguh mengagetkan untuk kami para pembaca setia http://www.ustadzaris.com dengan adanya artikel Biji Tasbih Bukan Bid’ah (1) karena selama ini di setiap kajian sunnah yang sering dikunjungi menyatakan bahwa perbuatan berdzikir dengan biji tasbih termasuk bid`ah bahkan hadits maupun atsar yang dikaji dinyatakan dhaif. Walaupun demikian,kami menganggap bahwa hal ini merupakan perbedaan yang masih taraf diperbolehkan bahkan adanya fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Yang utama dengan jari tangan kanan kan?
#yudi
Tangan kanan lebih baik
menggunakan tangan di sunahkan nabi
pake tangan sunah,
jadi mendingan pake tangan aja
kalau memang ada kesulitan pakai tangan pakai tasbih juga boleh dan bukan bid’ah
bagaimana buku yang berjudul “Adakah biji tasbih pada zaman Rosulullah ” karya Bakr bin Abdillah abu Zaid.
Pada Buku beliau ditulis banyak riwayat mengenai hukum biji tasbih tersebut.
mohon tanggapannya, karena ana khawatir tasyabuh ..
al faqir abu umar
Jazakallahukhairan
Semoga Allah memberi kita kemudahan dalam beramal.
Untuk penjelasan mengenai biji tasbih ini untuk lebih jelas dapat membaca buku ” Adakah biji tasbih pada zaman Rosulullah” karya Bakr bin Abdillah abu zaid.
__Sedikit Sunnah lebih baik dari pada banyak beramal tapi bid’ah__
Al Faqir Abu Umar
salah seorang ustadz kami dari kalangan Muhammadiyah jg membid’ahkan biji tasbih. Beliau menyandarkan pendapatnya kpd pendapat Syaikh Bakr Abu Zaid.
Assalamualaykum
saya hanya ingin menanyakan perihal tulisan antum “termasuk perbuatan yang baik”
dimaklumi penggunaan biji tasbih akan menghalangi terlaksananya sunnah nabi yakni menghitung dengan jari. lalu dari mana sisi baiknya?
kemudian dari sisi lain, maka dimaklumi bahwa kaum budda menggunakan hal tersebut (rangkaian biji menjadi selayaknya tasbih) sebagai identitas ritual mereka. bukankah ini ada keserupaan dari sisi tasyabuh kuffar? wallohulmusta’an.
dan saya berdoa semoga Allah menghindarkan diri kami dari berdalil dengan hadist lemah dan semoga Allah meluruskan niat kami.
#abu
Pemahaman yang benar tentang tasyabuh dengan orang kafir bisa di simak di sini:
http://ustadzaris.com/parameter-menyerupai-orang-kafir
http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Arifin%20Badri/Meluruskan%20Definisi%20Tasyabuh
na’am… ana kira biji tasbih di kaum Buddha bagian dari agama…. dan bukan sekedar dari adat maupun kebiasaan…. mungkin ust punya argumen lain?
trus mengenai pernyataan anggapan “perbuatan baik” di tulisan antum. antum g komentari note dari ana berarti bisakah ana tarik kesimpulan bahwa antm setuju? kalau iya harusnya ada perbaikan… supaya tidak menjatuhkan yang lain ke arah yang tidak baik… bayangkan kalau orang berbondong-bondong memakai biji tasbih dan meninggalkan menghitung tasbih dengan jari.. bagaimana antum pertanggungjawabkan nanti..
ana bukan mengomentari judul tulisan ustadz, tapi sebatas yang ana sebutkan..
jazakalloh
#abu
saya hanya ingin menanyakan perihal tulisan antum “termasuk perbuatan yang baik”
dimaklumi penggunaan biji tasbih akan menghalangi terlaksananya sunnah nabi yakni menghitung dengan jari. lalu dari mana sisi baiknya?
Catatan:
Perbuatan baik adalah pernyataan Ibnu Taimiyyah yang saya terjemahkan dalam tulisan di atas. dasar beliau mengatakan demikian karena menurut beliau Nabi membiarkan dan ada shahabat yang melakukannya. Ini sisi baiknya menurut Ibnu Taimiyyah. Dalam terjemah, bolehkah saya mengganti kalimat yang diinginkan penulis asli dengan pernyataan saya pribadi?
berdzikir dengan tangan adalah amal yang dianjurkan, bukan wajib sebagaimana kaedah dalam ushul fiqh bahwa fiil nabi mujarrad yufidu istihbab. Salahkan orang yang meninggalkan amalan yang dianjurkan? Apa hujjah anda mewajibkan berdzikir dengan jari??
Untuk mendudukkan masalah ini dengan baik, saya pengen tahu kaedah yang anda anut terkait dengan “alat atau peranti untuk beribadah yang tidak di atur-atur oleh Nabi” karena masalah ini adalah derivat dari kaedah tentang hal di atas.
Apa landasan anda mengatakan “ana kira biji tasbih di kaum Buddha bagian dari agama”??
afwan ustadz, pernyataan yang mana ana mengatakan “wajib” ? sepertinya ana ndak pernah menyatakan wajib menghitung dengan jari.. yang ana katakan hanya sebatas meninggalkan perkara yang disunnahkan nabi kepada perkara yang tidak berasal dari nabi. kl ustadz menangkap perkataan ana bahwa ana “mewajibkan”, maka perlu ana luruskan bahwa ndak sperti itu yg ana maukan….
bahkan dari artikel2 yang pernah ana baca pembahasannya jg sebagian menguatkan bahwa posisi biji tasbih bukan termasuk bid’ah.
Namun kalau seandainya kemudian tulisan antm ini menjadi sebab orang yang sebelumnya berdzikir dengan jari kemudian berbondong-bondong meninggalkannya dan berganti menjadi biji tasbih, bukankah ini suatu kemunduran? apa antm tidak cemburu suatu sunnah ditinggalkan dan digantikan dengan perkara yang seperti itu…? terlebih disebabkan karena tulisan antum?
afwan ustadz, andaikata ada forum tertutup tentu itu lebih baik..
kemudian masalah tasyabbuh, mungkin memang ana sendiri terlalu tergesa2 ketika menuliskan itu… dlm artikel yang ana baca bentuk tasyabuh darinya perlu dilihat dari banyak segi termasuk kayfiyat, dll. afwan… jazakallohukhair..
belum lagi dr antm sendiri sepertinya berbeda pendapat dengan yang lain terkait dalil yang digunakan berhujjah.. hal ini jg yang telah disebutkan al akh abu umar diatas..
Bismillah…
Menanggapi komentar Abu Muhammad-yang semoga Allah ta’ala senantiasa menjaga beliau.
Menurut dzhan dan pendapat saya, tulisan Ustadz Aris, di atas hanyalah berusaha untuk menyampaikan pendapat Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ta’ala. Di mana, beliau (Syaikhul |Islam) memiliki pendapat bahwasanya biji tasbih, dalam keadaan tertentu, bukanlah suatu bid’ah. Insya Allah, jika kita amati dan perhatikan pendapat Ibnu Taimiyyah di atas, adalah sebuah pendapat yang didasarkan pada ilmu, sebuah pendapat yang ilmiyyah.
Adapun, risalah di atas Insya Allah memiliki faedah bagi kita sebagai seorang penuntut ilmu. Jujur, dulu saya beranggapan bahwa berdzikir dengan biji tasbih/atau alat bantu lainnya adalah mutlak bid’ah.
Namun kemudian, saya (setelah membaca risalah Syaikhul Islam) berkeyakinan bahwa berdzikir dengan selain tangan: misal dengan kerikil tidaklah mutlak bid’ah, jika memenuhi syarat/keadaan seperti yang dijelaskan dalam risalah di atas.
Walhamdulillah, saya selama ini berdzikir dengan jari-jari tangan kanan saya. Dan saya akan tetap berdzikir dengan jari tangan saya, meskipun saya telah membaca risalah di atas; mengenai bolehnya berdzikir dengan menggunakan selain jari tangan.
Jadi, saya tidak khawatir bahwa tulisan ini akan membuat orang meninggalkan sunnah dan berbondong-bondong menuju bid’ah.
Sungguh, tidaklah seorang ahlussunnah itu melainkan ia mencintai sunnah.
(mohon koreksi saya, jika saya salah)
ini perlu kita ketahui sehinga kita tergesa gesa dlm menghukumi suatu perkara yang tidak dilakukan nabi shollallohu’alaihi wassalam. beda antara sunah dan boleh…