Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP
Tanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi main internet dan ngobrol (chatting). Aku hampir tidak pernah chatting dengan cewek. Jika terpaksa aku chatting dengan cewek maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.
Kurang dari setahun yang lewat ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu meminta no hp-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.
Dia lalu mengatakan, “Engkau adalah seorang pemuda yang sopan dan berakhlak mulia. Aku akan bahagia jika kita bisa berkomunikasi secara langsung”. Kukatakan kepadanya, “Maaf aku tidak mau menggunakan HP”. Kemudian dia berkata dengan nada kesal, “Terserah kamulah”.
Selama beberapa bulan kami hanya berhubungan melalui chatting. Suatu ketika dia mengatakan, “Aku ingin no HP-mu”. “Bukankah dulu sudah pernah kukatakan kepadamu bahwa aku tidak mau menggunakan HP”, jawabku. Dia lalu berjanji tidak akan menghubungiku kecuali ada hal yang mendesak. Kalau demikian aku sepakat.
Setelah itu selama tiga bulan dia tidak pernah menghubungiku. Akupun berdoa agar Allah menjadikannya bersama hamba-hambaNya yang shalih.
Tak lama setelah itu ada seorang gadis kurang lebih berusia 16 tahun yang berakhlak dan sangat sopan menghubungi no HP-ku. Dia berkata dalam telepon, “Apa benar engkau bernama A?”. “Benar, apa yang bisa kubantu”, tanyaku. Dia mengatakan, “Fulanah, yaitu gadis yang telah kukenal via chatting, berkirim salam untukmu”. “Salam kembali untuknya. Mengapa tidak dia sendiri yang menghubungiku?”, tanyaku. “Telepon rumahnya diawasi dengan ketat oleh orang tuanya”, jawabnya.
Setelah orang tuanya kembali memberi kelonggaran, dia kembali menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Jangan sering telepon” namun dia selalu saja menghubungiku. Akan tetapi pembicaraan kami sebatas hal-hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk melaksanakan shalat, puasa dan shalat malam.
Setelah beberapa waktu lamanya, dia berterus terang kalau dia jatuh cinta kepadaku dan aku sendiri juga sangat mencintainya. Aku juga berharap bisa menikahinya sesuai dengan ajaran Allah dan rasul-Nya karena dia adalah seorang gadis yang berakhlak, beradab dan taat beragama setelah aku tahu secara pasti bahwa aku adalah orang yang pertama kali melamarnya via telepon.
Akan tetapi empat bulan yang lewat, ayahnya memaksanya untuk menikah dengan saudara sepupunya sendiri karena ayahnya marah dengannya. Inilah awal masalah. Aku mulai sulit tidur. Kukatakan kepadanya, “Serahkan urusan kita kepada Allah. Kita tidak boleh menentang takdir”. Namun dia meski sudah menikah tetap saja menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Haram bagimu untuk menghubungiku karena engkau sudah menjadi istri seseorang”.
Yang jadi permasalahan, bolehkah dia menghubungiku via HP sedangkan dia telah menjadi istri seseorang? Allah lah yang menjadi saksi bahwa pembicaraanku dengannya sebatas hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk menambah ketaatan terlebih lagi ayahnya memaksanya untuk menikah dengan dengan lelaki yang tidak dia cintai.
Jawab:
Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara mutlak baik pihak perempuan sudah bersuami ataukah belum. Bahkan ini adalah tipu daya Iblis.
Kau katakan bahwa tidak ada hubungan antaramu dengan dia selain saling menasehati dan mengajak untuk melakukan amal shalih. Perhatikan bagaimana masalah cinta dan yang lainnya menyusup melalui hal ini. Bukankah engkau tadi mengatakan bahwa engkau mencintainya dan diapun mencintaimu sedangkan katamu topik pembicaraanmu hanya seputar amal shalih? Kami tahu sendiri beberapa pemuda yang semula sangat taat beragama berubah menjadi menyimpang gara-gara hal ini.
Wahai saudaraku bertakwalah kepada Allah. Jauhilah hal ini. Cara-cara seperti ini lebih berbahaya dari pada cara-cara orang fasik yang secara terang-terangan ngobrol dengan perempuan dengan tujuan-tujuan yang tidak terpuji. Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan adalah sebuah maksiat. Sadar bahwa suatu hal itu adalah keliru merupakan awal langkah untuk memperbaiki diri.
Sedangkan dirimu tidak demikian bahkan boleh jadi engkau menganggapnya sebagai sebuah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita” (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ
“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita” (HR Muslim no 7124 dari Abu Said al Khudri).
Perempuan yang mengajakmu ngobrol dengan berbagai obrolan ini padahal tidak ada hubungan kekerabatan antara dirimu dengannya adalah suatu yang haram. Hati-hatilah dengan cara-cara semisal ini. Moga Allah menjadikanmu sebagai salah seorang hambaNya yang shalih.
Tanya: Andai jawaban untuk pertanyaan di atas adalah tidak boleh apakah boleh dia mengajak aku ngobrol via chatting?
Jawab:
Wahai saudaraku, hal ini tidaklah dibolehkan. Hubunganmu dengannya semula adalah chatting lalu berkembang menjadi komunikasi langsung via telepon dan ujung-ujungnya adalah ungkapan cinta. Apakah hanya akan berhenti di sini?
Semua hal ini adalah trik-trik Iblis untuk menjerumuskan kaum muslimin dalam hal-hal yang haram. Bersyukurlah kepada Allah karena Dia masih menyelamatkanmu. Bertakwalah kepada Allah, jangan ulangi lagi baik dengan perempuan tersebut ataupun dengan yang lain.
Tanya: Apa hukum seorang laki-laki yang chatting dengan seorang perempuan via internet dan yang dibicarakan adalah hal yang baik-baik?
Jawab:
Tidak ada seorangpun yang bisa mengeluarkan fatwa yang bersifat umum untuk permasalahan semisal ini karena ada banyak hal yang harus dipertimbangkan masak-masak. Fatwa yang bisa saya sampaikan kepadamu adalah obrolan dengan lawan jenis yang semisal kau lakukan adalah tidak diperbolehkan. Bukti nyata untuk hal ini adalah apa yang kau ceritakan sendiri bahwa hubunganmu dengan perempuan tersebut terus berkembang ke arah yang terlarang.










137 Comments
uumu humairoh
Jan 17, 2010, 8:03 pm
bismillah
ada beberapa pendapat yg berkembang dikalangan masyarakat, menggunakan facebook untuk dakwah, semisal memberikan info ttg jadwal ta’lim, dauroh, bikin notes ttg aqidah dll, bagaimana pendapat ustadz?
Jazakallah khayar
abu uwais
Jan 18, 2010, 9:48 am
kalau gitu bgm dengan sebagian orang tua yg menjodohkan anaknya sejak kecil?
ustadzaris
Jan 18, 2010, 12:34 pm
Untuk Abu Uwais
Jika si perempuan dinikahkan setelah dewasa maka semua tergantung persetujuan si perempuan. Jika dia tidak rela menikah dengan laki-laki tersebut maka akad nikah -seandainya sudah terjadi- itu tidak sah.
ustadzaris
Jan 18, 2010, 12:43 pm
Untuk Ummu Humairoh
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarokatuh
Pandangan lain tentang hal ini bisa dibaca di link berikut:
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2473-bincang-bincang-tentang-hukum-facebook.html
abu uwais
Jan 29, 2010, 5:13 pm
ust apa hukumnya berdakwah lewat MIRC?kepada lawan jenis dan sama jenis?terkadang harus pendekatan dgn ngobrol dulu lewat tulisan…baru dakwah secara perlahan.. tolong dalilnya agar semakin tenang
ustadzaris
Jan 29, 2010, 11:44 pm
Untuk Abu Uwais
Hukumnya telah dibahas dalam tulisan di atas.
toko online yogyakarta
Feb 1, 2010, 1:42 pm
memang dahsyat sekali tipu daya setan, smsan / chatting dgn kedok dakwah…
ihsan
Feb 4, 2010, 8:32 am
ustadz, jika pemuda di atas tidak berhubungan dengan perempuan itu lagi, apakah hal ini tidak termasuk memutus tali silaturahim? mohon penjelasannya. jazakallahu khair
ustadzaris
Feb 4, 2010, 1:15 pm
Untuk Ihsan
Tergantung bentuk ‘tidak lagi berhubungan’ lagi tersebut. Pertanyaan global, jawabannya juga global dan mengambang. Pertanyaan global, jangan minta jawaban detail.
wong dheso
Feb 5, 2010, 12:37 pm
Kalau facebookan gimana ?
ustadzaris
Feb 5, 2010, 2:19 pm
Untuk Wong Dheso
Sama, jika dipakai untuk pacaran ‘terselubung’ maka hukumnya haram
rahma
Apr 21, 2010, 10:03 am
assalamu’alaikum ….
Ustad, bagaimana jika meneruskan ta’aruf akan merugikan pihak wanita (takut terjerumus dalam kemaksiatan) tapi kalau berhenti ta’aruf sebenarnya masing2 sulit untuk berhenti, dan keadaan memang tidak memungkinkan untuk menjaga jarak karena hampir setiap hari bertemu. Dan jika diputuskan secara sepihak dari wanitanya, maka dikhawatirkan pihak laki2nya akan lebih “menjadi2″ dengan wanita sembarangan, karena pihak laki2 sepertinya sudah masuk hukum nikah yang wajib, sedangkan pihak wanita belum ada izin orang tua dan masih belum pada tingkat nikah yang wajib. Bagaimana ustad, disini yang dititik beratkan adalah kondisi laki2nya, yakni sudah benar2 besar keinginannya tapi belum mampu secara maisyah, dan jika diputuskan ditengah jalan dikhawatirkan akan berdampak besar pada laki2nya (futur,cari wanita sembarangan dll). mohon nasehatnya ustad. Jazaakallahu khairaawassalamu’alaikum
ustadzaris
Apr 21, 2010, 4:29 pm
Untuk Rahma
Wa’alaikumussalam
Jika wanita tersebut siap ‘hak nafkah lahiriah nya’ tidak terpenuhi dengan baik maka silahkan diteruskan dengan syarat menikah dalam waktu secepat-cepatnya.
rahma
Apr 22, 2010, 6:47 am
jika belum siap ustad? apakah harus memutuskan ta’aruf itu walau berat?
ustadzaris
Apr 22, 2010, 8:21 am
Untuk Rahma
Ya, diputus saja.
dewe
Mei 5, 2010, 10:39 am
Sangat bagus. Agar setiap ikhwan dan akhwat membacanya, tolong disebarluarkan…..
Muhammad Nur Faqih
Jun 6, 2010, 9:49 am
assalamualaikum ustadz…
mohon izin copy paste . . .
ustadzaris
Jun 6, 2010, 4:27 pm
Untuk Nur
Silahkan
hanifah
Jun 20, 2010, 2:49 pm
izin copi paste ustad
ustadzaris
Jun 20, 2010, 3:39 pm
untuk hanifah
silahkan
ilham muttaqin
Jul 7, 2010, 7:01 am
ustadz, apakah boleh kita memiliki teman wanita?
apa saja adab2nya?
jazakumullahu khair
ustadzaris
Jul 7, 2010, 1:20 pm
untuk ilham
tidak boleh memiliki teman wanita.
ilham muttaqin
Jul 10, 2010, 9:13 am
terus bagaimana ustadz dengan di kampus, d sma, di sekolah dulu, yang di mana mereka menganggap saya sebagai teman?
jazakumullahu khairan katsiira
ustadzaris
Jul 10, 2010, 5:17 pm
untuk ilham
Jagalah jarak dengan mereka.
aris
Jul 14, 2010, 3:04 pm
yang dikisahkan diatas hampir sama dg apa yang dialami oleh ana,,,ana dekat dengan seorang akhwat melalui sms,,,bgaimana ana bisa melepas itu semua tanpa harus menyakiti dia,,,,krna udah ada dalam hati benih” cinta,,,ana ingin bisa melepas itu semua ustadz,,,,,
ustadzaris
Jul 15, 2010, 8:09 am
untuk aris
solusi yang terbaik: nikahilah dia sekarang juga.
abi shaffa
Jul 28, 2010, 11:40 am
ustadz, jika hubungan yang terjalin adalah antara atasan dan bawahan bagaimana hukumnya?
Atasan ana kebetulan adalah seorang wanita muslimah, yang dalam kesehariannya ke siapapun bawahannya bersikap ramah dan cenderung sangat ramah. Kebetulan istri ana di rumah bersikap sangat protektif terhadap pergaulan ana dimanapun, jadi ketika atasan ana berkomunikasi lewat sms atau telepon, sering terbawa suasana pertemanan. Keberatan ini pernah ana sampaikan ke atasan ana dan alhamdulillah atasan ana cukup memahami. Dan ana sudah berjanji kepada diri ana sendiri maupun kepada istri ana untuk selalu menjaga jarak dan menghindari ikhtilath, dan ana selalu minta perlindungan Alloh mengenai hal ini.
Jazakallah ustadz
Abu Shaffa
Jul 29, 2010, 4:25 pm
ustadz, jika itu dalam bentuk hubungan kerja dan yang dibicarakan adalah masalah pekerjaan bagaimana?
Sebagai ilustrasi kebetulan di kantor, atasan ana adalah seorang akhwat yang memberikan cukup perhatian kepada semua bawahannya. Ana sudah mengambil sikap dan prinsip bahwa hubungan yang ana jalin sebatas hubungan kerja dan tidak menyentuh area pribadi masing2, dan ana sangat menghindari/meminimalisir terjadinya ikhtilat. Menurut ustadz bagaimana sebaiknya bersikap?
Jazakallah khoir…
ustadzaris
Agu 1, 2010, 10:22 am
untuk abu
hindari komunikasi yang tidak diperlukan.
amal sulaiman
Agu 3, 2010, 10:48 pm
pak, bila kita punya teman laki laki di facebook apakah itu haram pak ? tapi sebetulnya foto yang ada di facebook saya berkerudung semua , hanya saja wajah , apakah bila dilihat lawan jenis , haram juga pak ?dan sekolah saya pak , bercampur , laki2 perempuan2 , bila saja ada laki2 yang gak bener , menyentuh perempuan , peempuan akan haram juga ? walaupun perempuan itu sudah berusaha menjauh ?
ustadzaris
Agu 4, 2010, 9:46 am
untuk amal
Betul haram meski anda berkerudung dalam face book.
Laki-laki memiliki kewajiban untuk menundukkan pandangan terhadapa lawan jenis atau foto lawan jenisnya.
aji insan
Agu 25, 2010, 4:58 pm
Assalamualaikum Ustadz,
saya mau nanya nih, kita sudah tau bahwa bertelepon atau sms-an dengan lawan jenis yang bukan mahrom itu tidak diperbolehkan, tapi apabila kita tidak berhubungan lewat telepon atau sms dapat memutuskan tali silaturahmi, itu bagaimana ustadz?
dan saya mohon izin buat copy paste.
ustadzaris
Agu 26, 2010, 10:44 am
utk aji
Itu bukan silaturahmi menurut syariat.
abdul
Agu 27, 2010, 1:58 am
aku dipertemukan Allah dgn seorang wanita dalam keadaan aku Hina ( berpacaran danmesum dgn belasan wanita dsekitarku)..aku memandang apa yg kulakukan adalah hal yg biasa erjadibagi hampir seluruh anak muda…wanita itu datang kepadaku juga dgn pengalaman kehinaan didirinya..dan dikelilingi kemaksiatan duniawi akibatkemewahan ygada disekitarnya juga….
seiring waktu wanita itu bisa merubahku,mengingatkan aku utukkembali ke ALLAHku..Pun dia,aku juga bisa merubahnya dalam lingkaran ibadahyang sama2 akmi lakukan>. kami masing2 berubahmenjadi lebih baik setelah hampir setahun berkomunikasi tanpa pernah bertemu langsung….
akhirnya..aku melakukankesalahan ..dia yg begitu ingin menjaga diriku dari kesalahanmasa silamku dgn perempuan2..tersakiti olehku dgn cara aku berteman dan berkomunikasi dgn wanita lain di facebook.. aku mengkhiantinya setelah 3 minggu dia mengHilang…
penyesalanku adlah dia yg sebatngkara ternyata makin sebatangkara dalam hidupnya karena dia menghilang akibat sakit dan wafatnya sang Bunda…aku mengakui slahku.. tapi jelas tak knmudah diterima lagiolehnya.. aku belajrIkhlas.. Aku menyandarkandirikupada Allahku..Dan aku benar2 berniat menikahi wanita itu ..wanita yg bagiku perpanjangan tangan ALLAH untuk TAubatku……..
hafizah
Sep 13, 2010, 1:39 pm
izin share ya ustadz :D
nuraini
Sep 29, 2010, 3:57 pm
izin share yaaa ustad….
luthfi
Sep 30, 2010, 1:04 pm
ustadz, bole di copas buat di share lagi?
ustadzaris
Sep 30, 2010, 1:12 pm
#luthfi
boleh
Khonsa'
Okt 15, 2010, 9:46 pm
Subhanallah…Alloh masih menunjukkan kekhilafan2 dlm diri dengan diputusnya hubungan ana.Ini menjadi pelajaran buat ana..
robiah siddiqiyah
Nov 11, 2010, 4:08 pm
assalamu’alaikum………..afwan ustadz tidak adakah keringanan untuk menghukumi masalah2 diatas? maaf jika saya mengatakan ustadz terlalu keras dalam menghukumi sesuatu, apakah ustadz tidak akan sama sekali merasa jatuh hati kepada salah satu komentator?sy rasa qt sama2 manusia yang tak luput dari salah dan dosa meski sekecil dzarroh, sy mnt penjelasan mengapa ustadz mudah mengatakan “haram” pada sail di atas,Al Qur’an n As Sunnahlah yang akan mnjadi rujukan ustadz, jika qt bisa dinamis dalam menghadapi zaman, InsyaAllah kmi sbg kaum muda akan lebih mudah menerimanya,syukron.
ayu jubaedi
Des 8, 2010, 3:08 pm
bener tadz, byk bgt para ihkwan yg sudah menikah sengaja iseng2 ngajak flirting di Fb dengan alasan iseng padahal dirumah sudah ada anak dan istri tujuannya cm bosan cari hiburan kdg saya miris tp klo diberitahu dibilang cemburu padahal sy jg sudah menikah dan pny anak..rasanya jengkel anak gadis org dimaenin..
nasich
Des 27, 2010, 6:35 am
AssaLamu’aLaikum. ustadz,
kembali pd pertanyaan ABU UWAIS………ustadz,
ustadz apa hukumnya berdakwah lewat MIRC,facebook,yahoo.bLogsport?kepada lawan jenis dan sama jenis?…seteLah aKu Baca ArtiKeL iNi Ustadz juga ngobRoL sama laki-laki dan perempuan d Komentar ini….trus Gmn Hukumnya Menurut Pandangan Seorang MusLim…..Trim’s
ibnu zain al baghui
Jan 4, 2011, 11:26 pm
# robiah siddiqiyah
kalau kita mau “jujur”,
1. apa yang antum maksud “…terlalu keras dalam menghukumi sesuatu”? kalau “keras” sesuai dengan dalil itu benar, tetapi kalau ngawur itu salah.
2. segala bentuk dosa baik sekecil apapun, wajib kita untuk menjauhinya dan memohon ampun atas nya. Bukan karena dalih “.. manusia yang tak luput dari salah dan dosa meski sekecil dzarroh..” sehingga kita menggampangkan & meremehkan setiap urusan yang terdapat dosa didalamnya, walaupun itu dosa sekecil dzarroh.
3. apa yang antum maksud dengan “..jika qt bisa dinamis dalam menghadapi zaman”?? kalau “dinamis dalam menghadapi zaman” berdasar atas hawa nafsu itu batil, sedangkan berdasar atas Alquran & As Sunnah itu benar.
4. ”kaum muda” bukanlah dalil dan dasar yang tepat.
ibnu zain al baghui
Jan 4, 2011, 11:46 pm
@ nasich
1. berdakwah menyampaikan yang haq merupakan kewajiban setiap muslim baik dakwah kpd laki-laki atau perempuan dan diperbolehkan dakwah lewat media apapaun asalkan halal secara syar’i.
2. “ngobrol” tanpa kebutuhan terhadap lawan jenis tidak boleh, sedangkan karena kebutuhan yaitu menyampaikan dakwah maka boleh insyaalloh dan juga perlu diperhatikan adab-adab berbicara dengan lawan jenis.
wallohua’lam
ibn sulaiman
Jan 8, 2011, 5:22 pm
assalamun alaikum ustad.. ana minta ijin copas beberapa catatan yang ada di laman ini. ke facebook ana.. jazakallah kher.
Ibnu Ahmad Al-Asghar
Jan 30, 2011, 7:46 am
asif ya ustaz. saya dr msia. saya telah edit post ustaz drpd ost ni agar disesuaikn dgn bhsa malaysia, tp saya telah sertakan original linknya sekali iaitu wbsite ustaz
ni link ke post ustaz yg telah saya edit di blog saya: http://hfa613.blogspot.com/2011/01/hukum-berbual-dengan-bukan-mahram.html
asif ustaz..saya tak baca “pesan penulis” sblum sy postkan ke blog saya. saya harapkan ustaz sudi memaafkan saya dan mengizinkan saya.
ustadzaris
Jan 30, 2011, 7:58 am
#ibnu
Tidak mengapa. namun lebih baik jika tanpa tampilan gambaran makhluk-makhluk hidup.
Barokallahu fiikum
Iyas
Jan 30, 2011, 8:02 pm
izin share ustadz…
anov
Feb 5, 2011, 8:30 pm
izin share ya pak,,
ergun
Feb 9, 2011, 11:24 am
ijin share tadz, jazakalloh…