<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Muslimah Ikhtilath di Kampus</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/muslimah-ikhtilath-di-kampus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com/muslimah-ikhtilath-di-kampus</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:03:02 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>Oleh: Ummu Ahmad</title>
		<link>http://ustadzaris.com/muslimah-ikhtilath-di-kampus/comment-page-1#comment-8388</link>
		<dc:creator>Ummu Ahmad</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Aug 2011 17:20:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1687#comment-8388</guid>
		<description>Bismillah
Afwan ustadz, apakah dalam keadaan darurat ikhtilat bisa diperbolehkan? Kemudian bagaimanakah batasan sesuatu itu bisa dianggap darurat?
Jazakumullahukhairan
 </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bismillah<br />
Afwan ustadz, apakah dalam keadaan darurat ikhtilat bisa diperbolehkan? Kemudian bagaimanakah batasan sesuatu itu bisa dianggap darurat?<br />
Jazakumullahukhairan<br />
 </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ansori</title>
		<link>http://ustadzaris.com/muslimah-ikhtilath-di-kampus/comment-page-1#comment-6203</link>
		<dc:creator>ansori</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jan 2011 09:38:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1687#comment-6203</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum Ustadz..
Saat ini ana membantu biaya kuliah seorang anak dari keluarga yg kurang mampu (seorang akhwat), dan ia kuliah di t4 kuliah umum yg trjdi campur baur antara laki2 dan perempuan. Jika ana tdk membantu maka ia tdk akan kuliah krn keluarganya tdk mampu utk membiayainya. Saat ini ia sdh memasuki tahun ke-3. Apa yg hrs ana lakukan Ustadz, apakah menghentikan bantuan yg berarti dia akan berhenti kuliah atw ttp membantu smp ia selesai mengingat waktu dan biaya yg sdh dikeluarkan sebelumnya tdk sedikit?
Syukron Ustadz atas jawabannya..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum Ustadz..<br />
Saat ini ana membantu biaya kuliah seorang anak dari keluarga yg kurang mampu (seorang akhwat), dan ia kuliah di t4 kuliah umum yg trjdi campur baur antara laki2 dan perempuan. Jika ana tdk membantu maka ia tdk akan kuliah krn keluarganya tdk mampu utk membiayainya. Saat ini ia sdh memasuki tahun ke-3. Apa yg hrs ana lakukan Ustadz, apakah menghentikan bantuan yg berarti dia akan berhenti kuliah atw ttp membantu smp ia selesai mengingat waktu dan biaya yg sdh dikeluarkan sebelumnya tdk sedikit?<br />
Syukron Ustadz atas jawabannya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/muslimah-ikhtilath-di-kampus/comment-page-1#comment-3589</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jun 2010 14:12:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1687#comment-3589</guid>
		<description>Untuk al Ashri
Ada kelanjutannya, jangan seperti jati.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk al Ashri<br />
Ada kelanjutannya, jangan seperti jati.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Abu Muhammad Al-'Ashri</title>
		<link>http://ustadzaris.com/muslimah-ikhtilath-di-kampus/comment-page-1#comment-3585</link>
		<dc:creator>Abu Muhammad Al-'Ashri</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jun 2010 06:55:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1687#comment-3585</guid>
		<description>He.. he..
Kalimat terakhirnya bagus Ustadz,

&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;dan kuliah dalam keadaan demikian hendaknya ditempuh secepat  mungkin&lt;/strong&gt;.&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>He.. he..<br />
Kalimat terakhirnya bagus Ustadz,</p>
<p><strong><em><strong>dan kuliah dalam keadaan demikian hendaknya ditempuh secepat  mungkin</strong>.</em></strong></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/muslimah-ikhtilath-di-kampus/comment-page-1#comment-3559</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2010 10:28:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1687#comment-3559</guid>
		<description>Untuk Ibnu
Definisi darurat yang paling bagus yang pernah saya dapatkan adalah definisi yang disampaikan oleh Syaikh Saad ats Tsasyri ketika men-syarah nazham qawaid fiqhiyyah Syaikh Sa&#039;di.
Beliau katakan bahwa darurat adalah kebutuhan terhadap sesuatu dan sesuatu tersebut tidak bisa digantikan oleh yang lain.
Contoh ketika tidak ada makanan kecuali bangkai maka kita membutuhkan bangkai ini dan kebutuhan kita kepada bangkai dalam hal ini tidak bisa digantikan oleh yang lain.
coba kita renungkan bersama apakah kasus yang anda tanyakan memenuhi kriteria darurat di atas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Ibnu<br />
Definisi darurat yang paling bagus yang pernah saya dapatkan adalah definisi yang disampaikan oleh Syaikh Saad ats Tsasyri ketika men-syarah nazham qawaid fiqhiyyah Syaikh Sa&#8217;di.<br />
Beliau katakan bahwa darurat adalah kebutuhan terhadap sesuatu dan sesuatu tersebut tidak bisa digantikan oleh yang lain.<br />
Contoh ketika tidak ada makanan kecuali bangkai maka kita membutuhkan bangkai ini dan kebutuhan kita kepada bangkai dalam hal ini tidak bisa digantikan oleh yang lain.<br />
coba kita renungkan bersama apakah kasus yang anda tanyakan memenuhi kriteria darurat di atas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ibnu Shalih</title>
		<link>http://ustadzaris.com/muslimah-ikhtilath-di-kampus/comment-page-1#comment-3555</link>
		<dc:creator>Ibnu Shalih</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2010 09:15:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1687#comment-3555</guid>
		<description>Ustadz, apakah kondisi diatas bisa diserupakan dengan keadaan seorang yang sudah tahu manhaj salaf tapi terjepit pada keadaan semacam berikut:
a. Orangtuanya meninggal dan seluruh keluarga sepakat untuk melakukan tahlilan kecuali si pemuda ini yang baru mengenal manhaj salaf. Jika penolakan si pemuda ini dilakukan yakni dengan tidak hadir di acara tahlilan maka dikhawatirkan letaklah hubungan seperti kasus diatas. Apakah ini termasuk darurat?
b. Si pemuda memiliki adik yang sebentar lagi akan menikah dan tentu seluruh keluarga mengharapkan dia bisa hadir padahal dalam pernikahan tersebut terjadi ikhtilath. Namun jika si pemuda ini tidak hadir maka ada persangkaan kuat bahwa akan retaklah hubungan kekeluargaan terutama dengan adik dan calon iparnya. Apakah ini juga termasuk darurat?
C. Terakhir, sebenarnya kapankah sesuatu itu dikatakan darurat? apa terbatas pada penjagaan akal, darah, harta, kehormatan diri dan agama saja atau bagaimana? apakah ada kaidah dalam hal ini sehingga tidak setiap orang menggampangkan tindakannya dan mengecapnya sebagai sesuatu yang dharurat?
Syukran.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz, apakah kondisi diatas bisa diserupakan dengan keadaan seorang yang sudah tahu manhaj salaf tapi terjepit pada keadaan semacam berikut:<br />
a. Orangtuanya meninggal dan seluruh keluarga sepakat untuk melakukan tahlilan kecuali si pemuda ini yang baru mengenal manhaj salaf. Jika penolakan si pemuda ini dilakukan yakni dengan tidak hadir di acara tahlilan maka dikhawatirkan letaklah hubungan seperti kasus diatas. Apakah ini termasuk darurat?<br />
b. Si pemuda memiliki adik yang sebentar lagi akan menikah dan tentu seluruh keluarga mengharapkan dia bisa hadir padahal dalam pernikahan tersebut terjadi ikhtilath. Namun jika si pemuda ini tidak hadir maka ada persangkaan kuat bahwa akan retaklah hubungan kekeluargaan terutama dengan adik dan calon iparnya. Apakah ini juga termasuk darurat?<br />
C. Terakhir, sebenarnya kapankah sesuatu itu dikatakan darurat? apa terbatas pada penjagaan akal, darah, harta, kehormatan diri dan agama saja atau bagaimana? apakah ada kaidah dalam hal ini sehingga tidak setiap orang menggampangkan tindakannya dan mengecapnya sebagai sesuatu yang dharurat?<br />
Syukran.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.693 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-02-07 17:50:02 -->

