<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Menyikapi Pajak dengan Bijak</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:03:02 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>Oleh: eko</title>
		<link>http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak/comment-page-1#comment-8465</link>
		<dc:creator>eko</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Aug 2011 09:35:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1228#comment-8465</guid>
		<description>Pendapat Sda Edi Ada benarnya. Kalo di kita lihat di koran dan media masa lainnya sepertinya Indonesia selalu kekurangan uang untuk membangun . bahkan uang pajak pun masih kurang untuk mencukupi APBN. Pemerintah bahkan masih memerlukan pinjaman luar negri untuk proyek2 tertentu. 
kalo dari segi haram sepertinya lebih haram meminjam dari IMF atao Bank Dunia dari pada Pajak. setidaknya pajak digunakan  oleh seluruh orang Indonesia baik langsung dan tidak langsung dan tidak dibebenkan riba .
Untuk ukuran Indonesia seharusnya pajak tidak ada . kita negara kaya. cuma mungkin yang jadi masalah rupanya pengelolaan SDA kita yang tidak didukung dengan SDM yang mumpuni. jika kita lihat di media atau di APBN, sepertinya kontribusi BUMN kita kurang memuaskan dalam mengahasilkan penerimaan negara, bahkan ada yang kerjaannya Rugi terus. 
Kembali Ke pajak.pemerintah mungkin harus lebih menggunakan uang pajak untuk membangun SDM indonesia . bisa saja kita anggap pajak sebagai modal yang pada akhirnya suatu hari nanti katika SDM kita sudah maju pengelolaan SDA kita tepat. kita tidak perlu di bebankan pajak karena di sektor riil masyarakat sudah bisa membangun. dengan kekuatannya sendiri.....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pendapat Sda Edi Ada benarnya. Kalo di kita lihat di koran dan media masa lainnya sepertinya Indonesia selalu kekurangan uang untuk membangun . bahkan uang pajak pun masih kurang untuk mencukupi APBN. Pemerintah bahkan masih memerlukan pinjaman luar negri untuk proyek2 tertentu.<br />
kalo dari segi haram sepertinya lebih haram meminjam dari IMF atao Bank Dunia dari pada Pajak. setidaknya pajak digunakan  oleh seluruh orang Indonesia baik langsung dan tidak langsung dan tidak dibebenkan riba .<br />
Untuk ukuran Indonesia seharusnya pajak tidak ada . kita negara kaya. cuma mungkin yang jadi masalah rupanya pengelolaan SDA kita yang tidak didukung dengan SDM yang mumpuni. jika kita lihat di media atau di APBN, sepertinya kontribusi BUMN kita kurang memuaskan dalam mengahasilkan penerimaan negara, bahkan ada yang kerjaannya Rugi terus.<br />
Kembali Ke pajak.pemerintah mungkin harus lebih menggunakan uang pajak untuk membangun SDM indonesia . bisa saja kita anggap pajak sebagai modal yang pada akhirnya suatu hari nanti katika SDM kita sudah maju pengelolaan SDA kita tepat. kita tidak perlu di bebankan pajak karena di sektor riil masyarakat sudah bisa membangun. dengan kekuatannya sendiri&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Edi</title>
		<link>http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak/comment-page-1#comment-8371</link>
		<dc:creator>Edi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Aug 2011 03:26:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1228#comment-8371</guid>
		<description> 
Sebagai orang awam, saya  ingin menanggapi sedikit tentang pajak ini.. kalau ada yg salah, tolong dikoreksi
Berdasar pada tulisan diatas, pajak itu diperbolehkan dengan syarat :
1.       Adil dalam pengenaannya.
Jika melihat pajak di Indonesia, maka pengenaannya sudah adil, yakni yg penghasilannya tinggi pajaknya tinggi. Yang penghasilannya rendah, pajaknya rendah, bahkan jika penghasilan terlalu rendah, maka pajak tidak dikenakan. Disediakan juga opsi pengurangan besarnya pajak, yg tentu saja harus dengan alasan yg sesuai.
2.       Kas negara dalam keadaan kosong.
Kas negara kita tidak berlimpah ruah. Bahkan faktanya, negara kita memiliki utang yg bahkan sampai ribuan triliun dolar.  Pendapatan negara dari sektor yg lain pun, seperti ekspor, minyak bumi, ataupun lainnya tidak akan mencukupi keperluan negara kita yg sangat besar setiap tahunnya. Jadi salahkah jika pajak digunakan untuk menutupi kekurangan tersebut agar negara ini bisa berjalan?
3.       Permasalahan yg mendesak.
Seperti saya tulis tadi, negara kita (tidak hanya negara kita, namun semua negara) memerlukan dana yg cukup besar setiap tahunnya untuk menjalankan aktifitas pemerintahan. Kita tahu bahwa Indonesia ini merupakan negeri kaya raya dengan SDA yg melimpah. Namun kita juga tahu bahwa pemanfaatan SDA saat ini tidak maksimal dan itu dipengaruhi oleh SDM kita. Sebagai contoh banyak orang sekarang lebih memilih menjadi pedagang, tanpa ada yg jadi petani, sehingga kita terpaksa mengimpor beras. Lalu apakah salah pemerintah menetapkan pajak untuk mencukupi pembiayaan negara yg cukup besar?
4.       Dibelanjakan untuk hal yg bermanfaat.
Saya ingin menyinggung sedikit tentang cara pembayaran pajak. Jadi pajak itu dibayar melalui bank, dan bukan ke kantor pajak. Jadi otomatis semua pajak itu langsung masuk ke kas negara, dan tak ada celah untuk dikorupsi oleh pegawai pajak. Mengenai penggunaan pajak, sejatinya pajak itu digunakan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, baik pembangunan jalan, subsidi bbm, dana pendidikan, dll. Jika ada yg memanfaatkan untuk hal yg tidak baik, itu hanyalah oknum. Sama seperti zakat, mungkin saja ada oknum yg menggunakan uang zakat untuk dikorupsi atau semacamnya. Sekali lagi, jika penggunaan pajak untuk hal yg tidak baik, itu hanyalah perbuatan oknum.
 
Sekian tulisan dari saya, saya tidak tahu apakah pajak itu haram atau tidak. Hanya saja, jika melihat syarat2 diperbolehkannya pajak, maka pajak di Indonesia sesuai untuk diperbolehkan ada.
Jika ada kesalahan, harap diingatkan. Karena sejatinya, yg Maha Benar hanyalah Allah. Kita ini hanya manusia yg bisa memanfaatkan akal dan hati, berdasar Al-Quran dan Sunnah untuk menentukan haram dan halal.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p> <br />
Sebagai orang awam, saya  ingin menanggapi sedikit tentang pajak ini.. kalau ada yg salah, tolong dikoreksi<br />
Berdasar pada tulisan diatas, pajak itu diperbolehkan dengan syarat :<br />
1.       Adil dalam pengenaannya.<br />
Jika melihat pajak di Indonesia, maka pengenaannya sudah adil, yakni yg penghasilannya tinggi pajaknya tinggi. Yang penghasilannya rendah, pajaknya rendah, bahkan jika penghasilan terlalu rendah, maka pajak tidak dikenakan. Disediakan juga opsi pengurangan besarnya pajak, yg tentu saja harus dengan alasan yg sesuai.<br />
2.       Kas negara dalam keadaan kosong.<br />
Kas negara kita tidak berlimpah ruah. Bahkan faktanya, negara kita memiliki utang yg bahkan sampai ribuan triliun dolar.  Pendapatan negara dari sektor yg lain pun, seperti ekspor, minyak bumi, ataupun lainnya tidak akan mencukupi keperluan negara kita yg sangat besar setiap tahunnya. Jadi salahkah jika pajak digunakan untuk menutupi kekurangan tersebut agar negara ini bisa berjalan?<br />
3.       Permasalahan yg mendesak.<br />
Seperti saya tulis tadi, negara kita (tidak hanya negara kita, namun semua negara) memerlukan dana yg cukup besar setiap tahunnya untuk menjalankan aktifitas pemerintahan. Kita tahu bahwa Indonesia ini merupakan negeri kaya raya dengan SDA yg melimpah. Namun kita juga tahu bahwa pemanfaatan SDA saat ini tidak maksimal dan itu dipengaruhi oleh SDM kita. Sebagai contoh banyak orang sekarang lebih memilih menjadi pedagang, tanpa ada yg jadi petani, sehingga kita terpaksa mengimpor beras. Lalu apakah salah pemerintah menetapkan pajak untuk mencukupi pembiayaan negara yg cukup besar?<br />
4.       Dibelanjakan untuk hal yg bermanfaat.<br />
Saya ingin menyinggung sedikit tentang cara pembayaran pajak. Jadi pajak itu dibayar melalui bank, dan bukan ke kantor pajak. Jadi otomatis semua pajak itu langsung masuk ke kas negara, dan tak ada celah untuk dikorupsi oleh pegawai pajak. Mengenai penggunaan pajak, sejatinya pajak itu digunakan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, baik pembangunan jalan, subsidi bbm, dana pendidikan, dll. Jika ada yg memanfaatkan untuk hal yg tidak baik, itu hanyalah oknum. Sama seperti zakat, mungkin saja ada oknum yg menggunakan uang zakat untuk dikorupsi atau semacamnya. Sekali lagi, jika penggunaan pajak untuk hal yg tidak baik, itu hanyalah perbuatan oknum.<br />
 <br />
Sekian tulisan dari saya, saya tidak tahu apakah pajak itu haram atau tidak. Hanya saja, jika melihat syarat2 diperbolehkannya pajak, maka pajak di Indonesia sesuai untuk diperbolehkan ada.<br />
Jika ada kesalahan, harap diingatkan. Karena sejatinya, yg Maha Benar hanyalah Allah. Kita ini hanya manusia yg bisa memanfaatkan akal dan hati, berdasar Al-Quran dan Sunnah untuk menentukan haram dan halal.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: handana</title>
		<link>http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak/comment-page-1#comment-6830</link>
		<dc:creator>handana</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Mar 2011 06:41:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1228#comment-6830</guid>
		<description>Setuju, negara kita bukan dalam kondisi darurat. Ada BUMN, kekayaan alam berlimpah dll. Bayar pajak ujung2nya cuma di korup sama gayus dkk,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Setuju, negara kita bukan dalam kondisi darurat. Ada BUMN, kekayaan alam berlimpah dll. Bayar pajak ujung2nya cuma di korup sama gayus dkk,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ummu Abdillah</title>
		<link>http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak/comment-page-1#comment-6637</link>
		<dc:creator>Ummu Abdillah</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Feb 2011 01:59:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1228#comment-6637</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaykum
ustadz ijin copy paste di blog ana ya ustadz, ana sertakan link ustadz
 </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaykum<br />
ustadz ijin copy paste di blog ana ya ustadz, ana sertakan link ustadz<br />
 </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: abu zaidaan</title>
		<link>http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak/comment-page-1#comment-6372</link>
		<dc:creator>abu zaidaan</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Jan 2011 11:54:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1228#comment-6372</guid>
		<description>assalaamu&#039;alaykum
afwan ustadz, saya mau bertanya ttg penyataan ust
&lt;cite&gt;ustadzaris&lt;/cite&gt;
Posted &lt;abbr title=&quot;2010-01-22T14:25:07+00:00&quot;&gt;Januari 22, 2010 at 2:25 PM&lt;/abbr&gt;

&lt;blockquote&gt;
Untuk Abu Muhammad
 Maaf,tolong mintalah fatwa kepada ustadz lain yang lebih dari saya.
 Saya hanya bisa berbagi sedikit yang saya tahu.
 &lt;strong&gt;Perlu juga diketahui bahwa dalam kondisi tertentu kerja di kantor pajak  bisa dibolehkan sehingga gajinya bernilai halal. &lt;/strong&gt;Tolong baca artikel  Hukum Kerja di Kantor Pajak yang ada di situs ini.
&lt;/blockquote&gt;
 
pertanyaan ana kondisi yg bagaimana kah sehingga gajinya halal?
 
jzaakumulloohu khoyron
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalaamu&#8217;alaykum<br />
afwan ustadz, saya mau bertanya ttg penyataan ust<br />
<cite>ustadzaris</cite><br />
Posted <abbr title="2010-01-22T14:25:07+00:00">Januari 22, 2010 at 2:25 PM</abbr></p>
<blockquote><p>
Untuk Abu Muhammad<br />
 Maaf,tolong mintalah fatwa kepada ustadz lain yang lebih dari saya.<br />
 Saya hanya bisa berbagi sedikit yang saya tahu.<br />
 <strong>Perlu juga diketahui bahwa dalam kondisi tertentu kerja di kantor pajak  bisa dibolehkan sehingga gajinya bernilai halal. </strong>Tolong baca artikel  Hukum Kerja di Kantor Pajak yang ada di situs ini.
</p></blockquote>
<p> <br />
pertanyaan ana kondisi yg bagaimana kah sehingga gajinya halal?<br />
 <br />
jzaakumulloohu khoyron</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Jefri</title>
		<link>http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak/comment-page-1#comment-6320</link>
		<dc:creator>Jefri</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Jan 2011 06:37:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1228#comment-6320</guid>
		<description>Ustadz mohon doanya supaya saya dan ikhwan2 lain bisa segera terbebas dari instansi pajak, kebetulan saya dan beberapa teman masih bekerja disana dan jika ingin keluar harus mengganti sejumlah uang terlebih dahulu</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz mohon doanya supaya saya dan ikhwan2 lain bisa segera terbebas dari instansi pajak, kebetulan saya dan beberapa teman masih bekerja disana dan jika ingin keluar harus mengganti sejumlah uang terlebih dahulu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak/comment-page-1#comment-5535</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Nov 2010 17:59:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1228#comment-5535</guid>
		<description>#ibnu
Silahkan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#ibnu<br />
Silahkan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ibnu Yusuf</title>
		<link>http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak/comment-page-1#comment-5490</link>
		<dc:creator>Ibnu Yusuf</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Nov 2010 06:05:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1228#comment-5490</guid>
		<description>Izin salin artikel ini dan yang lainnya ya ustadz untuk disimpan di blog ana. . .
Jazaakumullohu khoiron.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Izin salin artikel ini dan yang lainnya ya ustadz untuk disimpan di blog ana. . .<br />
Jazaakumullohu khoiron.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: abu umar</title>
		<link>http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak/comment-page-1#comment-5274</link>
		<dc:creator>abu umar</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Oct 2010 09:56:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1228#comment-5274</guid>
		<description>ustadz, saya juga termasuk pegawai pajak.
ada beberapa hal yang mengganjal bagi saya. saya memahami bahwa tidak ada aturannya dalam islam.
Pemerintah kita masih belum bisa membebaskan negaranya dari pajak, sebagai contoh biaya negara kita 70-80% lebih berasal dari pajak. dana pajak digunakan untuk menggaji seluruh PNS, mensubsidi listrik dan BBm, dan biaya untuk pembangunan lainnya. Jika bekerja di Kantor pajak haram, mengapa untuk PNS atau kontraktor bahkan setiap orang yang memakai dana dari pajak hartanya menjadi halal. Ini terasa tidak sesuai. karena uang pajak dinikmati oleh semua orang di indonesia tanpa ada kecuali, maaf bahkan ustadz sendiripun menikmatinya secara tidak langsung.
Apakah fatwa haram ini masih berlaku ditengah ketidakmampuan negara ini membiayai kebutuhan rakyatnya?
Syukton Ustadz</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ustadz, saya juga termasuk pegawai pajak.<br />
ada beberapa hal yang mengganjal bagi saya. saya memahami bahwa tidak ada aturannya dalam islam.<br />
Pemerintah kita masih belum bisa membebaskan negaranya dari pajak, sebagai contoh biaya negara kita 70-80% lebih berasal dari pajak. dana pajak digunakan untuk menggaji seluruh PNS, mensubsidi listrik dan BBm, dan biaya untuk pembangunan lainnya. Jika bekerja di Kantor pajak haram, mengapa untuk PNS atau kontraktor bahkan setiap orang yang memakai dana dari pajak hartanya menjadi halal. Ini terasa tidak sesuai. karena uang pajak dinikmati oleh semua orang di indonesia tanpa ada kecuali, maaf bahkan ustadz sendiripun menikmatinya secara tidak langsung.<br />
Apakah fatwa haram ini masih berlaku ditengah ketidakmampuan negara ini membiayai kebutuhan rakyatnya?<br />
Syukton Ustadz</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak/comment-page-1#comment-3955</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2010 16:13:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1228#comment-3955</guid>
		<description>untuk ahmad
Baca tentang pengertian maks di sini:
http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>untuk ahmad<br />
Baca tentang pengertian maks di sini:<br />
<a href="http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak" rel="nofollow">http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.526 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-02-07 17:53:48 -->

