<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Mengganti Puasa Ramadhan Karena Hamil</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/mengganti-puasa-ramadhan-karena-hamil/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com/mengganti-puasa-ramadhan-karena-hamil</link>
	<description>Blog Ustadz Aris Munandar</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Sep 2010 23:20:20 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/mengganti-puasa-ramadhan-karena-hamil/comment-page-1#comment-4447</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2010 04:55:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1321#comment-4447</guid>
		<description>#muslim
Ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah. saya hormati pendapat pilihan anda sebagaimana anda juga wajib menghormati pendapat orang lain yang beda dengan pilihan anda.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#muslim<br />
Ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah. saya hormati pendapat pilihan anda sebagaimana anda juga wajib menghormati pendapat orang lain yang beda dengan pilihan anda.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Muslim</title>
		<link>http://ustadzaris.com/mengganti-puasa-ramadhan-karena-hamil/comment-page-1#comment-4445</link>
		<dc:creator>Muslim</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2010 00:51:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1321#comment-4445</guid>
		<description>Kritikan mengenai pendapat bahwa wanita hamil dan menyusui harus dg fidyah:
Pertama:
Wanita hamil dan menyusui mengapa dianalogikan dg org yg sdh tua rentah, padahal wanita hamil dan menyusui sj mampu mengqodho&#039;. Ini realitas.
Kedua:
Mengenai riwayat Ibnu &#039;Abbas dan Ibnu &#039;Umar ada beberapa kritikan:
1. Mereka berdua telah rujuk. Lihat ulasan berikut: http://muslim.or.id/ramadhan/perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html
2. Kita harus melihat dari dalil bahwa tetap ada qodho&#039;, demikian kata Ibnu Qudamah dalam Al Mughni:
وَلَنَا أَنَّهُمَا يُطِيقَانِ الْقَضَاءَ ، فَلَزِمَهُمَا ، كَالْحَائِضِ  وَالنُّفَسَاءِ ، وَالْآيَةُ أَوْجَبَتْ الْإِطْعَامَ ، وَلَمْ تَتَعَرَّضْ  لِلْقَضَاءِ ، فَأَخَذْنَاهُ مِنْ دَلِيلٍ آخَرَ .
3. Syaikh Ibnu Utsaimin memahami pendapat Ibnu &#039;Abbas dan Ibnu &#039;Umar sebagai berikut:
Adapun ada riwayat dari sebagian ulama salaf yang memerintahkan  wanita hamil dan menyusui (jika tidak puasa) cukup fidyah (memberi  makan) dan tidak perlu mengqodho’, maka yang dimaksudkan di sini adalah  untuk mereka yang tidak mampu berpuasa selamanya. Dan bagi orang yang  tidak dapat berpuasa selamanya seperti pada orang yang sudah tua dan  orang yang sakit di mana sakitnya tidak diharapkan sembuhnya, maka wajib  baginya menunaikan fidyah. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas  ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “&lt;em&gt;Dan wajib  bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak  berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan satu orang miskin  (bagi satu hari yang ditinggalkan). Barangsiapa yang dengan kerelaan  hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan  berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui&lt;/em&gt;.” (QS. Al Baqarah:  184)
4. Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca ayat tersebut dengan  bacaan,
وَعَلَى الَّذِينَ  يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“&lt;em&gt;Dan wajib bagi &lt;strong&gt;orang-orang  yang dibebani menjalankannya (yuthowwaquunahu)&lt;/strong&gt;membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin&lt;/em&gt;” Lantas  Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Ayat ini tidaklah dimansukh (dihapus). Ayat ini  masih berlaku pada laki-laki yang sudah tua renta, pada perempuan yang  sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa. Maka mereka punya  kewajiban untuk menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin  bagi setiap hari yang ditinggalkan.
Ibnu  Hajar dalam &lt;em&gt;Al Fath&lt;/em&gt; ketika menjelaskan riwayat di atas, beliau  menerangkan,
هَذَا مَذْهَب اِبْن  عَبَّاس ، وَخَالَفَهُ الْأَكْثَر ، وَفِي هَذَا الْحَدِيث الَّذِي بَعْده  مَا يَدُلّ عَلَى أَنَّهَا مَنْسُوخَة
“Inilah yang menjadi pendapat  Ibnu ‘Abbas, namun qiro’ah ini diselisihi oleh kebanyakan ulama. Hadits  yang disebutkan oleh Al Bukhari setelah ini menunjukkan bahwa ayat  tersebut (surat Al Baqarah ayat 184) telah dimansukh.”
Sebagai sharing saja Ustadz. Barakallahu fiikum.
 </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kritikan mengenai pendapat bahwa wanita hamil dan menyusui harus dg fidyah:<br />
Pertama:<br />
Wanita hamil dan menyusui mengapa dianalogikan dg org yg sdh tua rentah, padahal wanita hamil dan menyusui sj mampu mengqodho&#8217;. Ini realitas.<br />
Kedua:<br />
Mengenai riwayat Ibnu &#8216;Abbas dan Ibnu &#8216;Umar ada beberapa kritikan:<br />
1. Mereka berdua telah rujuk. Lihat ulasan berikut: <a href="http://muslim.or.id/ramadhan/perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html" rel="nofollow">http://muslim.or.id/ramadhan/perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html</a><br />
2. Kita harus melihat dari dalil bahwa tetap ada qodho&#8217;, demikian kata Ibnu Qudamah dalam Al Mughni:<br />
وَلَنَا أَنَّهُمَا يُطِيقَانِ الْقَضَاءَ ، فَلَزِمَهُمَا ، كَالْحَائِضِ  وَالنُّفَسَاءِ ، وَالْآيَةُ أَوْجَبَتْ الْإِطْعَامَ ، وَلَمْ تَتَعَرَّضْ  لِلْقَضَاءِ ، فَأَخَذْنَاهُ مِنْ دَلِيلٍ آخَرَ .<br />
3. Syaikh Ibnu Utsaimin memahami pendapat Ibnu &#8216;Abbas dan Ibnu &#8216;Umar sebagai berikut:<br />
Adapun ada riwayat dari sebagian ulama salaf yang memerintahkan  wanita hamil dan menyusui (jika tidak puasa) cukup fidyah (memberi  makan) dan tidak perlu mengqodho’, maka yang dimaksudkan di sini adalah  untuk mereka yang tidak mampu berpuasa selamanya. Dan bagi orang yang  tidak dapat berpuasa selamanya seperti pada orang yang sudah tua dan  orang yang sakit di mana sakitnya tidak diharapkan sembuhnya, maka wajib  baginya menunaikan fidyah. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas  ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “<em>Dan wajib  bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak  berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan satu orang miskin  (bagi satu hari yang ditinggalkan). Barangsiapa yang dengan kerelaan  hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan  berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui</em>.” (QS. Al Baqarah:  184)<br />
4. Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca ayat tersebut dengan  bacaan,<br />
وَعَلَى الَّذِينَ  يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ<br />
“<em>Dan wajib bagi <strong>orang-orang  yang dibebani menjalankannya (yuthowwaquunahu)</strong>membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin</em>” Lantas  Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Ayat ini tidaklah dimansukh (dihapus). Ayat ini  masih berlaku pada laki-laki yang sudah tua renta, pada perempuan yang  sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa. Maka mereka punya  kewajiban untuk menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin  bagi setiap hari yang ditinggalkan.<br />
Ibnu  Hajar dalam <em>Al Fath</em> ketika menjelaskan riwayat di atas, beliau  menerangkan,<br />
هَذَا مَذْهَب اِبْن  عَبَّاس ، وَخَالَفَهُ الْأَكْثَر ، وَفِي هَذَا الْحَدِيث الَّذِي بَعْده  مَا يَدُلّ عَلَى أَنَّهَا مَنْسُوخَة<br />
“Inilah yang menjadi pendapat  Ibnu ‘Abbas, namun qiro’ah ini diselisihi oleh kebanyakan ulama. Hadits  yang disebutkan oleh Al Bukhari setelah ini menunjukkan bahwa ayat  tersebut (surat Al Baqarah ayat 184) telah dimansukh.”<br />
Sebagai sharing saja Ustadz. Barakallahu fiikum.<br />
 </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/mengganti-puasa-ramadhan-karena-hamil/comment-page-1#comment-4239</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Aug 2010 16:32:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1321#comment-4239</guid>
		<description>#abu
Yang dizakati adalah keseluruhan harta.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#abu<br />
Yang dizakati adalah keseluruhan harta.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Abu Ashma'</title>
		<link>http://ustadzaris.com/mengganti-puasa-ramadhan-karena-hamil/comment-page-1#comment-4231</link>
		<dc:creator>Abu Ashma'</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Aug 2010 09:58:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1321#comment-4231</guid>
		<description>Ustadz jika ramadhan tahun lalu kita mempunyai harta yang sudah mencapai nishob,kemudian tahun ini harta tersebut masih ada bahkan bertambah,maka manakah yang wajib dizakati? Apakah jumlah harta tahun lalu atau jumlah harta tahun ini ?Jazakallohu khoiron ustadz atas jawabannya..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz jika ramadhan tahun lalu kita mempunyai harta yang sudah mencapai nishob,kemudian tahun ini harta tersebut masih ada bahkan bertambah,maka manakah yang wajib dizakati? Apakah jumlah harta tahun lalu atau jumlah harta tahun ini ?Jazakallohu khoiron ustadz atas jawabannya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/mengganti-puasa-ramadhan-karena-hamil/comment-page-1#comment-4163</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Aug 2010 09:49:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1321#comment-4163</guid>
		<description>untuk fatma
Wa&#039;alaikumussalam
Wanita yang menyusui boleh berpuasa jika tidak membahayakan bayi ataupun ibunya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>untuk fatma<br />
Wa&#8217;alaikumussalam<br />
Wanita yang menyusui boleh berpuasa jika tidak membahayakan bayi ataupun ibunya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
