• Twitter
  • Facebook
  • RSS
Tegar Di Atas Sunnah
  • Depan
  • Download
    • E-Artikel
    • E-Kitab
    • Audio Kajian
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • Tentang Blog ini
  • Fiqih
  • Adab
  • Manhaj
  • Bimbingan Islam
  • Aqidah
  • Konsultasi
  • Kisah
  • Mu’amalah
  • Nasehat

You are here:

  • Home
  • Fiqih
  • Mengganti Puasa Ramadhan Karena Hamil

Mengganti Puasa Ramadhan Karena Hamil

03 Maret, 2010

By: muhammad abduh

category: Fiqih

204 24

Tanya: “Assalamu’alaikum. Bagaimana cara saya mengganti puasa Ramadhan yang lalu sedangkan saat ini saya dalam keadaan hamil empat bulan dan puasa Ramadhan tahun depan ini sebentar lagi akan tiba? Terimakasih”. 08572997xxxx
Jawab:

Wa’alaikumussalam.

Jika pada Ramadhan yang lalu ibu tidak berpuasa karena sakit atau bepergian jauh maka ibu berkewajiban mencari waktu yang longgar untuk melakukan puasa qadha meski itu setelah melahirkan dan menyusui. Artinya boleh jadi ibu berpuasa qadha setahun atau dua tahun lagi. Puasa qadha dalam hal ini tidak bisa diganti dengan fidyah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Yang artinya, “Dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS al Baqarah:185).

Demikian pula halnya, jika ibu memiliki hutang puasa karena haid. Hutang puasa karena haid tidak bisa dibayar dengan fidyah, harus berupa puasa.

عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Dari Mu’adzah, aku bertanya kepada Aisyah, “Mengapa wanita haid itu mengqadha puasa namun tidak mengqadha shalat (yang ditinggalkan selama haid, pent)?”.
Aisyah mengatakan, “Apakah engkau adalah wanita Khawarij?”.
Kukatakan, “Aku bukan wanita Khawarij namun aku sekedar bertanya”. Aisyah berkata, “Dulu (di zaman Nabi) kami mengalami hal tersebut lantas kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat” (HR Muslim no 789).

    • Tweet

    About the Author

    muhammad abduh

    rumaysho.com

    jejak.bc@gmail.com

    Tags: qodho puasa, ramadhan

    B

    Rating

    • 204views
    • 24comments

    Subscribe

    Subscribe to comments

    recommend to friends

    Recent Posts

    Adab, Nasehat

    Keutamaan Ngaji Live Via Internet

    14 Mei, 2013

    136

    Bimbingan Islam, Manhaj

    Mengenal Taklid

    11 Mei, 2013

    215

    Nasehat

    Tundukan Pandangan Terhadap Empat Hal

    23 April, 2013

    773

    Adab, Fiqih

    Adab Makan di Rumah Teman

    10 April, 2013

    897

    24 Comments

      may

      Mar 5, 2010, 10:13 am

      Ustadz, bagaimana hukumnya puasa ramadhan bagi wanita hamil/menyusui. Ia wajib meng-qadha atau boleh fidyah. Jazakallah

      ustadzaris

      Mar 8, 2010, 10:35 am

      Untuk May
      Insya Allah, cukup fidyah sebagaimana pendapat penulis Shifat Shaum Nabi.

      Herman

      Agu 3, 2010, 9:41 am

      Assalamu`alaikum wr wb.
      saya mau menanyakan bagaimana hukumnya kalau kita belum membayar semua puasa kita yang bolong pada tahun sebelumnya karena kita tidak tahu dengan pasti berapa jumlah bilngan puasa kita yang bolong. bagaimana kita harus membayarnya. syukron katsiran…

      rosi

      Agu 3, 2010, 11:46 am

      Ass Ustadz, bagaimana hukumnya puasa ramadhan bagi orang yang sakit yang harus minum obat 2xsehari diwaktu yg tepat  yang mana jedah waktuknya harus 12 jam,apakah  Ia wajib meng-qadha atau boleh fidyah. Jazakallah

      ustadzaris

      Agu 3, 2010, 9:38 pm

      untuk rosi
      Wajib qadha.

      ustadzaris

      Agu 3, 2010, 9:39 pm

      untuk Herman
      Puasa sebanyak-banyaknya sampai yakin kalo seluruhnya sudah terbayar.

      Ummu Khaulah

      Agu 4, 2010, 7:55 am

      Ustadz, ulama yang berpendapat bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu mengenai wajibnya fidyah (saja) kepada wanita hamil dan menyusui berpendapat bahwa QS Al Baqarah: 184 sudah di-mansukh oleh ayat selanjutnya yakni QS Al Baqarah 185 (sumber http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3085-perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html). Pertanyaan:
      1. Apakah benar ayat tersebut sudah di-mansukh?
      2. Jika iya, bagaimana kaidah nasikh-mansukhnya? Kenapa para ulama banyak yang menganggap ayat tersebut sudah di-mansukh? Bukankah Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhu adalah seorang shahabat yang dijuluki turjumanul qur’an? Tentu beliau lebih mengetahui tentang sababun nuzul dan nasikh-mansukhnya ayat tersebut.
      Jazakallahu khairan.

      ustadzaris

      Agu 4, 2010, 9:44 am

      untuk ummu
      Yang benar, yang dimaksud dengan di-mansukh dalam konteks ini adalah mansukh dalam pengertian ulama salaf yaitu diberi penjelasan tambahan, bukan mansukh dalam pengertian ulama belakangan yang bermakna penghapusan hukum. Sehingga tidak ada pertentangan antara pernyataan Ibnu Abbas dengan para shahabat yang lain.

      fatma

      Agu 10, 2010, 12:15 pm

      Assalamualaikum Ustad,saya Tahun kemaren Hamil Tp Puasa juga Ada bolongnya 5 / 6 gitu saya lupa.utk itu saya harus bgaimana ustad..?? besok ini sdh masuk Bulan Ramadhan saya jg menyusui tp say juga pingin puasa.Boleh ya ustad..??? makasih sblmnya.

      ustadzaris

      Agu 10, 2010, 4:49 pm

      untuk fatma
      Wa’alaikumussalam
      Wanita yang menyusui boleh berpuasa jika tidak membahayakan bayi ataupun ibunya.

      Abu Ashma'

      Agu 16, 2010, 4:58 pm

      Ustadz jika ramadhan tahun lalu kita mempunyai harta yang sudah mencapai nishob,kemudian tahun ini harta tersebut masih ada bahkan bertambah,maka manakah yang wajib dizakati? Apakah jumlah harta tahun lalu atau jumlah harta tahun ini ?Jazakallohu khoiron ustadz atas jawabannya..

      ustadzaris

      Agu 16, 2010, 11:32 pm

      #abu
      Yang dizakati adalah keseluruhan harta.

      Muslim

      Sep 1, 2010, 7:51 am

      Kritikan mengenai pendapat bahwa wanita hamil dan menyusui harus dg fidyah:
      Pertama:
      Wanita hamil dan menyusui mengapa dianalogikan dg org yg sdh tua rentah, padahal wanita hamil dan menyusui sj mampu mengqodho’. Ini realitas.
      Kedua:
      Mengenai riwayat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar ada beberapa kritikan:
      1. Mereka berdua telah rujuk. Lihat ulasan berikut: http://muslim.or.id/ramadhan/perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html
      2. Kita harus melihat dari dalil bahwa tetap ada qodho’, demikian kata Ibnu Qudamah dalam Al Mughni:
      وَلَنَا أَنَّهُمَا يُطِيقَانِ الْقَضَاءَ ، فَلَزِمَهُمَا ، كَالْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ، وَالْآيَةُ أَوْجَبَتْ الْإِطْعَامَ ، وَلَمْ تَتَعَرَّضْ لِلْقَضَاءِ ، فَأَخَذْنَاهُ مِنْ دَلِيلٍ آخَرَ .
      3. Syaikh Ibnu Utsaimin memahami pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar sebagai berikut:
      Adapun ada riwayat dari sebagian ulama salaf yang memerintahkan wanita hamil dan menyusui (jika tidak puasa) cukup fidyah (memberi makan) dan tidak perlu mengqodho’, maka yang dimaksudkan di sini adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa selamanya. Dan bagi orang yang tidak dapat berpuasa selamanya seperti pada orang yang sudah tua dan orang yang sakit di mana sakitnya tidak diharapkan sembuhnya, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan satu orang miskin (bagi satu hari yang ditinggalkan). Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)
      4. Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca ayat tersebut dengan bacaan,
      وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
      “Dan wajib bagi orang-orang yang dibebani menjalankannya (yuthowwaquunahu)membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” Lantas Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Ayat ini tidaklah dimansukh (dihapus). Ayat ini masih berlaku pada laki-laki yang sudah tua renta, pada perempuan yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa. Maka mereka punya kewajiban untuk menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.
      Ibnu Hajar dalam Al Fath ketika menjelaskan riwayat di atas, beliau menerangkan,
      هَذَا مَذْهَب اِبْن عَبَّاس ، وَخَالَفَهُ الْأَكْثَر ، وَفِي هَذَا الْحَدِيث الَّذِي بَعْده مَا يَدُلّ عَلَى أَنَّهَا مَنْسُوخَة
      “Inilah yang menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas, namun qiro’ah ini diselisihi oleh kebanyakan ulama. Hadits yang disebutkan oleh Al Bukhari setelah ini menunjukkan bahwa ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 184) telah dimansukh.”
      Sebagai sharing saja Ustadz. Barakallahu fiikum.
       

      ustadzaris

      Sep 1, 2010, 11:55 am

      #muslim
      Ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah. saya hormati pendapat pilihan anda sebagaimana anda juga wajib menghormati pendapat orang lain yang beda dengan pilihan anda.

      people

      Sep 18, 2010, 2:06 pm

      ustadz,,ketika puasa bulan Ramadhan saya pernah mimpi basah, namun anehnya di dalam mimpi itu saya juga punya kehendak untuk meninggalkan hal2 yg saya lihat di mimpi itu yg bisa menyebabkan keluarnya mani, namun pada akhirnya saya memilih yg bisa menyebabkan mani saya keluar,,dan menurut saya keadaan saya ketika itu setengah sadar namun masih bisa melihat mimpi,,apakah ini masuk kategori membatalkan puasa atau tidak?

      ustadzaris

      Sep 19, 2010, 8:36 am

      #peo
      Jika setengah sadar maka puasa batal

      LINDA SINTIALIDIAWATYE

      Jul 15, 2011, 11:24 am

      ASLKM,,
      Pak ustadz, apakah boleh puasa qodho,yang sebentar lagi atau 2 minggu lagi puasa ramadhan??  
      apakah ada hadist nya ???

      siti kholifah

      Jul 16, 2011, 9:35 pm

      assalamu’alaikum P’USTADZ…..
      soal pembayaran fidiyah…ada cara lain g’ selain memberi makan org miskin…

      ustadzaris

      Jul 19, 2011, 9:41 pm

      #siti
      Tidak ada.
      Tidak boleh dengan uang

      ustadzaris

      Jul 19, 2011, 9:42 pm

      #linda
      Boleh

      ibnu

      Jul 28, 2012, 1:16 pm

      ustadz,
      berapa takaran fidyah yang harus dikeluarkan dalam 1 hari???
      dalam bentuk makanan siap saji atau bahan mentah.???

      ustadzaris

      Jul 28, 2012, 10:12 pm

      #ibnu
      perhari setengah sha’ beras
      satu sha’ kurang lebih sekitar 2,5 Kg.

      Ii Syafii

      Jul 30, 2012, 3:46 pm

      assalamualaikum..ustad,,kalo orang yg sakit koma,kemudian meninggal dunia di bln ramadhan dg meninggalkan beberapa hari puasa..
      apakah ini wajib fidyah selama puasa yg di tinngalkan ataukah ahli warisnya yg mengqodho puasanya ?
      jazakallohu khoir…

      ustadzaris

      Agu 2, 2012, 11:16 pm

      #syafii
      Tidak ada kewajiban qadha, tidak pula kewajiban fidyah.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked. *

    Name*

    E-mail*

    Website

    Comment

    Cancel reply

    Video Ustadz

    Artikel Populer

    Hitam di Dahi Perlu Diwaspadai

    10 August, 2009

    • 1509
    • 208
    jamaah

    Khuruj bersama Jama'ah Tabligh

    12 August, 2009

    • 1219
    • 168

    Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP

    20 October, 2009

    • 1054
    • 137

    Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan

    04 June, 2009

    • 1308
    • 119

    Do'a Qunut Ketika Shubuh

    20 July, 2009

    • 1494
    • 118

    Berlangganan Artikel

    • Kategori
      • Adab
      • Aqidah
      • Bimbingan Islam
      • Fiqih
      • Info
      • Kajian Audio
      • Kisah
      • Konsultasi
      • Manhaj
      • Mu'amalah
      • Nasehat
    Follow on Twitter
    BACK TO TOP
    • abdullah al sulmi
    • abdullah alsulmi
    • abu bakar
    • abu hurairah
    • Abul Hasan al Ma’ribi
    • acara keluarga
    • Adab
    • adab majelis
    • adab makan
    • adab minum

    Flag Counter

    Free counters!

    Name:

    Email:

    Message:

    • Twitter
    • Facebook
    • RSS

    © 2008-2013 Ustadz Aris Munandar

    Close

    Enter the site

    Login

    Password

    Remember me

    Forgot password?

    Login