<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Membelanjakan Harta Tanpa Izin Suami</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com/membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:03:02 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami/comment-page-1#comment-8496</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Aug 2011 01:27:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=442#comment-8496</guid>
		<description>#agie
Isteri tersebut telah melakukan kezaliman kepada suaminya, dusta yang merupakan dosa besar</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#agie<br />
Isteri tersebut telah melakukan kezaliman kepada suaminya, dusta yang merupakan dosa besar</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Agie</title>
		<link>http://ustadzaris.com/membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami/comment-page-1#comment-8491</link>
		<dc:creator>Agie</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Aug 2011 09:21:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=442#comment-8491</guid>
		<description>Assalamualaikum ustadz..
Bagaimana hukum istri yang secara sembunyi-sembunyi memaksakan diri membantu membayarkan hutang-hutang orang tua nya akibat kebiasaan orang tua nya yang suka berhutang dan tidak membayar. bahkan istri berbohong kepada suami demi membantu orang tua nya tersebut.
Harta yang dipergunakan bukan harta pribadi istri tetapi hasil kerja suami. Bahkan sampai-sampai barang milik keluarga dijual atau digadaikan tanpa izin suami demi membantu orang tua nya.
Istri tersebut bukan anak satu-satu nya, masih ada beberapa sodara laki-laki yang lebih tua dan mampu tetapi karena tidak satu rumah dengan orang tua sodara laki-laki tersebut tidak mengetahui perihal utang orang tua.
Terima kasih semoga ustadz bisa memberikan jawaban.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum ustadz..<br />
Bagaimana hukum istri yang secara sembunyi-sembunyi memaksakan diri membantu membayarkan hutang-hutang orang tua nya akibat kebiasaan orang tua nya yang suka berhutang dan tidak membayar. bahkan istri berbohong kepada suami demi membantu orang tua nya tersebut.<br />
Harta yang dipergunakan bukan harta pribadi istri tetapi hasil kerja suami. Bahkan sampai-sampai barang milik keluarga dijual atau digadaikan tanpa izin suami demi membantu orang tua nya.<br />
Istri tersebut bukan anak satu-satu nya, masih ada beberapa sodara laki-laki yang lebih tua dan mampu tetapi karena tidak satu rumah dengan orang tua sodara laki-laki tersebut tidak mengetahui perihal utang orang tua.<br />
Terima kasih semoga ustadz bisa memberikan jawaban.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami/comment-page-1#comment-5904</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Dec 2010 09:37:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=442#comment-5904</guid>
		<description>#nia
Perlu dilihat bagaimana teks kesepakatan yang telah disetujui.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#nia<br />
Perlu dilihat bagaimana teks kesepakatan yang telah disetujui.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: nia</title>
		<link>http://ustadzaris.com/membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami/comment-page-1#comment-5899</link>
		<dc:creator>nia</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Dec 2010 07:49:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=442#comment-5899</guid>
		<description>assalamualaikum.... saya mo bertanya bagaimanakah hukumnya bila suami tidak memberikan nafkah lahir, krn ada kesepakatan untuk cicilan suatu barang,, paling sesekali membelikan susu dan pampers saja untuk anak dan selebihnya tidak ada untuki kebutuhan sehari2,dan istri....apabila d bahas akan bilang kan uda sepakat??? apa yg harus d perbuat istri ??
 
 
terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum&#8230;. saya mo bertanya bagaimanakah hukumnya bila suami tidak memberikan nafkah lahir, krn ada kesepakatan untuk cicilan suatu barang,, paling sesekali membelikan susu dan pampers saja untuk anak dan selebihnya tidak ada untuki kebutuhan sehari2,dan istri&#8230;.apabila d bahas akan bilang kan uda sepakat??? apa yg harus d perbuat istri ??<br />
 <br />
 <br />
terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami/comment-page-1#comment-5549</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Nov 2010 02:40:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=442#comment-5549</guid>
		<description>#ummu
1. nafkah yang wajib adalah memenuhi kebutuhan makan, pakaian dan tempt tinggal
2. Jika sisa maka itu milik suami kecuali jika direlakan suami untuk dimiliki oleh isterinya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#ummu<br />
1. nafkah yang wajib adalah memenuhi kebutuhan makan, pakaian dan tempt tinggal<br />
2. Jika sisa maka itu milik suami kecuali jika direlakan suami untuk dimiliki oleh isterinya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ummu hamzah</title>
		<link>http://ustadzaris.com/membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami/comment-page-1#comment-5527</link>
		<dc:creator>ummu hamzah</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Nov 2010 06:08:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=442#comment-5527</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum... afwan ustadz ana mau bertanya.. definisi nafkah dalam syariat islam seperti apa? apakah ada batasan jumlah nafkah yang diberikan?  suami yang memberikan nafkah kepada istri untuk digunakan keperluan keluarga(suami.istri dan anak) selama 1 bulan dan ada sisa dari uang tersebut apakah menjadi milik istri?
syukron wa jazakumullohu khoir</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum&#8230; afwan ustadz ana mau bertanya.. definisi nafkah dalam syariat islam seperti apa? apakah ada batasan jumlah nafkah yang diberikan?  suami yang memberikan nafkah kepada istri untuk digunakan keperluan keluarga(suami.istri dan anak) selama 1 bulan dan ada sisa dari uang tersebut apakah menjadi milik istri?<br />
syukron wa jazakumullohu khoir</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami/comment-page-1#comment-4608</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Sep 2010 02:33:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=442#comment-4608</guid>
		<description>#mar
1. cincin tersebut adalah murni miliknya sehingga isteri boleh menggadaikan ataupun menjualnya meski tanpa sepengetahuan suami.
2. Nabi tidak pernah mengajarkan ritual tujuh bulanan. Jadi jangan laksanakan ritual tersebut.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#mar<br />
1. cincin tersebut adalah murni miliknya sehingga isteri boleh menggadaikan ataupun menjualnya meski tanpa sepengetahuan suami.<br />
2. Nabi tidak pernah mengajarkan ritual tujuh bulanan. Jadi jangan laksanakan ritual tersebut.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: maryono</title>
		<link>http://ustadzaris.com/membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami/comment-page-1#comment-4604</link>
		<dc:creator>maryono</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Sep 2010 12:02:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=442#comment-4604</guid>
		<description>Assalaamu’alaikum ustadz..Saya ingin menanyaka Apakah salah seorang istri menjual cincin tunangan kami dan mengadaikan cincin kawinnya untuk keluarganya tanpa sepengetahuan saya? karena cincin tunangan dia mengaku dan bilang tak akan ulangi Tapi kali ini dia ulangi tanpa sepengetahuan saya di saat saya juga membutuhkan sekali uang untuk melaksanakan tujuh bulanan anak pertama saya.. apa yang harus saya lakukan?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalaamu’alaikum ustadz..Saya ingin menanyaka Apakah salah seorang istri menjual cincin tunangan kami dan mengadaikan cincin kawinnya untuk keluarganya tanpa sepengetahuan saya? karena cincin tunangan dia mengaku dan bilang tak akan ulangi Tapi kali ini dia ulangi tanpa sepengetahuan saya di saat saya juga membutuhkan sekali uang untuk melaksanakan tujuh bulanan anak pertama saya.. apa yang harus saya lakukan?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami/comment-page-1#comment-4431</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 04:32:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=442#comment-4431</guid>
		<description>#eka
Maaf, saya belum tahu jawaban untuk pertanyaan anda.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#eka<br />
Maaf, saya belum tahu jawaban untuk pertanyaan anda.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: eka</title>
		<link>http://ustadzaris.com/membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami/comment-page-1#comment-4427</link>
		<dc:creator>eka</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 00:25:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=442#comment-4427</guid>
		<description>Assalamu alaikum, ustadz bagaimana dengan kasus orang tua yang hanya punya anak-anak perempuan,setelah mereka menikah dan tinggal bersama suami mereka maka siapakah yang menanggung nafkah orang tua mereka?Padahal jika mereka ingin memberikan harta kepada ortu mereka,mereka tidak bekerja dan tidak punya penghasilan karena harus berbakti kepada suami mereka dirumah,mengurus anak dll..Apakah boleh meminta kepada suami untuk menafkahi ortu mereka sebagaimana suami menafkahi ortu mereka dengan jumlah yang sama?Sedangkan gaji suami juga tidak terlalu besar.Kalau TIDAK BOLEH berarti alangkah kurang beruntungnya ortu yang hanya mempunyai anak perempuan seperti orang tua saya,karena tidak ada yang menafkahi mereka.Bagaimana ya pak ustadz solusinya?Syukron.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu alaikum, ustadz bagaimana dengan kasus orang tua yang hanya punya anak-anak perempuan,setelah mereka menikah dan tinggal bersama suami mereka maka siapakah yang menanggung nafkah orang tua mereka?Padahal jika mereka ingin memberikan harta kepada ortu mereka,mereka tidak bekerja dan tidak punya penghasilan karena harus berbakti kepada suami mereka dirumah,mengurus anak dll..Apakah boleh meminta kepada suami untuk menafkahi ortu mereka sebagaimana suami menafkahi ortu mereka dengan jumlah yang sama?Sedangkan gaji suami juga tidak terlalu besar.Kalau TIDAK BOLEH berarti alangkah kurang beruntungnya ortu yang hanya mempunyai anak perempuan seperti orang tua saya,karena tidak ada yang menafkahi mereka.Bagaimana ya pak ustadz solusinya?Syukron.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.507 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-02-08 17:56:05 -->

