• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Manhaj

Memahami Bid'ah dengan Benar

by abduh
16 June 2013
in Manhaj
27
675
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,

وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ .

“Bid’ah adalah segala sesuatu yang menyelisihi al Qur’an dan as Sunnah atau menyelisihi kesepakatan ulama salaf baik berupa keyakinan ataupun ibadah.” (Majmu' Al Fatawa, 18/346).

Untuk mengetahui sesuatu dengan baik kita perlu bertitik tolak dari definisi yang tepat tentang hal tersebut.

Dalam definisi di atas terkandung beberapa point penting sekitar bid’ah.

1. Bid’ah itu tidak hanya terdapat dalam praktik ritual ibadah. Bahkan ada bid’ah dalam i’tiqod (keyakinan, pemikiran dan pendapat), di samping ada bid’ah dalam ritual ibadah. Orang yang berkeyakinan bahwa zat Alloh itu ada di mana-mana, sifat wajib Alloh itu hanya dua puluh, sifat Alloh itu sama dengan sifat makhluk, tidak ada penghuni surga yang merupakan eks penghuni neraka dan lain-lain adalah sedikit contoh tentang keyakinan yang memenuhi kriteria untuk dikategorikan sebagai bid’ah dalam keyakinan.

2. Tidak ada istilah bid’ah untuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama salaf karena bid’ah adalah yang menyelisihi kesepakatan ulama salaf. Sehingga perkara yang sudah diperselisihkan oleh para ulama sejak masa salaf (shahabat, tabiin dan tabi’ tabiin) tidak bisa masuk dalam kategori bid’ah. Ini adalah suatu hal yang perlu diperhatikan dengan seksama. Sebagian orang tidak bisa membedakan dengan baik manakah permasalahan agama yang masuk ruang lingkup sunnah-bid’ah dengan yang masuk dalam ruang lingkup rajih-marjuh (pendapat yang kuat dan pendapat yang kurang kuat). Karena demikian yakin bahwa pendapat yang dipilih adalah pendapat yang benar berdasar al Qur’an dan Sunnah, maka ada orang yang kelewat batas dengan memvonis pendapat lain sebagai pendapat yang bid’ah. Andai dia tahu bahwa ulama salaf sudah berselisih dalam masalah ini tentu lontaran yang berbahaya tersebut tidak akan diucapkan.

3. Adanya istilah bid’ah untuk permasalahan agama yang diperselisihkan oleh para ulama paska masa salaf. Hal ini terjadi ketika pendapat ulama muta-akhirin (belakangan, bukan generasi salaf) tersebut menyelisihi dalil yang tegas kandungan maknanya yang terdapat dalam al Qur’an dan hadits meskipun boleh jadi beliau tidak berdosa disebabkan hal itu, dikarenakan beliau dalam kondisi berijtihad. Namun ijtihad beliau tidaklah menghalangi tergelincirnya beliau dalam bid’ah. Akan tetapi, dalam kondisi ini kita yakini beliau tidak berdosa karena berijtihad meski hasil ijtihadnya adalah bid’ah yang tidak boleh diikuti, teriring lantunan doa kita agar Alloh melimpahkan kasih sayangNya kepadanya dan mengumpulkan kita dan beliau dalam surgaNya yang luas.

Uraian di atas menunjukkan tidak tepatnya anggapan sebagian orang yang menutup rapat-rapat istilah bid’ah dalam masalah ijtihad dan masalah yang diperselisihkan ulama tanpa memperhatikan apakah hal tersebut adalah perkara yang diperselisihkan sejak masa salaf ataukah hal tersebut adalah perselisihan baru yang tidak ada di masa salaf.

4. Yang dimaksud menyelisihi al Qur’an dan as Sunnah adalah menyelisihi dalil tegas yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah. Artinya jika dalil yang suatu permasalahan bisa dipahami dengan beberapa pemahaman yang bisa diterima karena pemahaman tersebut tidaklah timbul dengan dipaksa-paksakan, maka dalam hal ini tidak terdapat istilah bid’ah, terlebih-lebih jika pemahaman tersebut sudah ada sejak generasi salaf.

5. Urgensinya mempelajari dan mentelaah pemahaman dan pendapat yang ada di antara generasi salaf sehingga kita bisa menilai dengan tepat apakah suatu pendapat dan pemahaman terhadap al Qur’an dan sunnah masuk dalam kategori sunnah-bid’ah ataukah tidak.

Tags: bid'ahbid'ah hasanah
Previous Post

Pilih-pilih "Guru Ngaji"

Next Post

Siapakah yang Disebut Ahli Bid'ah?

Next Post

Siapakah yang Disebut Ahli Bid'ah?

Comments 27

  1. asyrop qomarudin says:
    16 years ago

    ya Ustad, saat kasus karikatur Nabi di Denmark dulu, juga saat Swiss melarang pembangunan menara masjid, saat zionis menyakiti saudara kita di palestine ,masyarakat Islam internasional menyebarkan seruan boikot (memboikot produk denmark dan swiss dan yahudi atau menarik uang dari bank2 swiss) . sehingga :
    1. musuh Islam tidak lagi berani macam2, boikot ini sebagai pembelajaran
    2.jika tidak ada boikot, ditakutkan kejadian seperti di atas semakin menjadi-jadi.
    bagaimana tanggapan Ustad?

  2. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Asyrop
    Boikot produk orang kafir itu ada dua macam
    a. diperintahkan oleh penguasa muslim, hukumnya wajib taat
    b. tidak ada perintah dari penguasa, hukumnya siapa yang mau melakukan silahkan tapi tidak boleh memaksa dan mengharuskan orang lain untuk mengikuti dirinya.

  3. nurdianshah says:
    16 years ago

    Ustadz, penguasa/pemimpin muslim yang dimaksud di atas itu siapa? khalifah [walaupun belum ada] atau presiden?

  4. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Nurdiansah
    presiden, raja, sultan atau yang lainnya.

  5. rahma says:
    16 years ago

    assalamu’alaikum
    pa ustadz,bolehkah saya minta contoh yang konkrit perkara yang diperselisihkan oleh para ulama sejak masa salaf dan paska salaf tersebut? terimakasih,semoga Allah membalas dengan kebaikan <strike>

  6. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Rahma
    Wa’alaikumussalam
    Contoh khilaf yang ada sejak zaman salaf adalah khilaf tentang qunut shubuh, jahr atau sirr ketika membaca basmalah.
    Contoh khilaf yang tidak ada di masa salaf adalah jilbab tidak wajib, pengingkaran terhadap sifat Allah dll.

  7. asyrop qomarudin says:
    16 years ago

    assalamu’alaykum ya Ustad, bagaimana keempat imam madzhab memandang bid’ah? kalau imam Nawawi?

  8. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Asyrop
    Coba antum baca buku-buku yang mengupas hal tersebut semisal Manhaj Imam Syafii fi Itsbat al Akidah dll.

  9. asyrop qomarudin says:
    16 years ago

    baik Ustad. masalahnya ada yang bilang : “kaum wahabi tu hanya memakai makna bid’ah dari ibnu Taimiyyah, tidak mengambil dari keempat imam madzhab.”

  10. asyrop qomarudin says:
    16 years ago

    ya Ustad, saya sudah membaca akidah dan manhaj imam Syafii. Beliau membagi bid’ah menjadi dua: bidah dholalah dan bid’ah mahmudah. apakah yang beliau maksud dengan bid’ah mahmudah adalah maslahah mursalah?

  11. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Asyrop
    Betul sebagaimana bisa kita cermati melalui penjelasan yang beliau sampaikan sendiri.

  12. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Asyrop
    Ahli sunnah bahkan mengacu perkataan Imam Malik dan para shahabat tentang pengertian bid’ah.

  13. Ibnu Shalih says:
    16 years ago

    Assalaamu’alaykum.
    Imam Nawawi mengatakan hal berikut dalam kitab beliau Tahdziibul Asma wa Lughat halaman 994 berbeda dengan Imam Asy-Syafi’i, An-Nawawi secara tegas mengatakan bahwa bid’ah disini dalam arti syar’i bukan bahasa.

    بدع: البِدعة بكسر الباء في الشرع هي إحداث ما لم يكن في عهد رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ØŒ وهي منقسمة إلى: حسنة وقبيحة.

    Lalu apakah pendapat Imam Nawawi diatas ini benar? atau dalam pembagian bid’ah menjadi dua adalah khilaf mu’tabar? Jazaakallahu khair…

  14. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Ibnu
    Ada dua pendapat ulama tentang pengertian bid’ah
    a. Ada yang mendefinisikan bid’ah dengan segala sesuatu yang terkait dengan agama dan tidak ada di masa Nabi (tercakup di dalamnya maslahat mursalah dan bid’ah dengan makna yang lebih mengkerucut). Ini pendapat Ibnul Jauzi, Nawawi dll. Menurut pendapat ini bid’ah ada dua macam a)bid’ah dalam tercakup dalam pengertian maslahat mursalah dan bid’ah dalam pengertian ‘bid’ah’.
    b. Mendefinisikan bid’ah dengan lebih spesifik, maslahat mursalah tidak tercakup di dalamnya. Ini pendapat Ibnu Taimiyyah, Syathibi dll

  15. Ibnu Shalih says:
    16 years ago

    jazaakallahu khair ustadz, sekarang apa yang beliau maksud menjadi jelas. walhamdulillah.
    Insyaa Allah kedepannya ana akan gunakan kolom komentar di artikel ini untuk  bertanya tentang kaidah2 bid’ah dan penerapannya yang sudah ana baca tapi belum ana pahami. Ana mohon bimbingan antum ustadz….terima kasih banyak.

  16. manusia biasa says:
    16 years ago

    ustadz,, orang tua saya masih belum tahu tentang apa itu bid’ah, mslhnya dalam wkt dekat adik saya akan ulang tahun pdhl merayakan ulang tahun adalah bid’ah. sedangkan di lain sisi bila tiba2 org tua saya diberitahu, saya khawatir mereka bisa kaget dan bisa marah dan tetap bersikeras utk adanya acara ultah, yg lebih saya takutkan lagi bila org tua saya melarang belajar agama lg karena mereka kira bahwa saya terlalu kaku. bgmn sikap saya?

  17. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Manusia
    Yang penting saat ini adalah ortu memberi anda kesempatan untuk belajar agama.
    Yang pokok saat ini adalah anda tidak hadir dalam acara tersebut.

  18. Denny says:
    16 years ago

    Assalalkm ustad..
    merayakn ultah itu kn hkumnya bid’ah? tp bgmna klo tmn qt ultah trus qt di undang untk hdir di acara ultahnya, apa qt hrs ttp hdir atau tdk?
    ttpi sya prnh bca tntg sfat2 mulia nabi muhammad, slh 1 nya beliau sllu hdir dlm stiap undangan ktika di undang dlm suatu acara..

  19. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Deny
    Tidak boleh datang.
    Yang nabi datangi adalah acara-acara yang dibenarkan oleh syariat
    Nabi tidak pernah mendatangi perayaan Yahudi yang merupakan tetangga beliau di Madinah.

  20. orangawam says:
    15 years ago

    Pak Ustadz kalau perayaan Maulid Nabi , bid’ah atau tidak sebab perayaan Maulid Nabi sudah ada sejak dahulu ? lalu kalau yasinan dan tahlilan yang banyak dilakukan masyarakat saat ini termasuk bid’ah atau bukan. mohon penjeleasannya. shukron.

  21. ustadzaris says:
    15 years ago

    untuk awam
    1. acara maulid nabi tidak ada di zaman Nabi dan para shahabat.
    2. betu, termasuk bid’ah.

  22. indraawidiya says:
    15 years ago

    ustadz tolong jelaskan perkataan abdullah bin mas’uf “Jangan beri Al-Qur’an titik maupun harakat.” ….syukron…jazzakallah khair

  23. abu aliyah says:
    15 years ago

    assalaamu ‘alaykum yaa ustadz,
    saya pernah baca mengenai syarat ibadah harus memenuhi enam syarat yaitu sesuai dengan waktu, tempat, tatacara (kaifiyah), sebab, jumlah, dan jenis.
    Pertanyaan yang timbul di benak saya adalah:
    Pertama: darimanakah asal usul syarat tsb, apakah memang berasal dari nash-nash yang dapat diterima atau dari ulama yang mu’tabar  atau yang lain?
    Kedua: Kalau iya, apakah keenam hal tsb berlaku untuk segala macam ibadah secara umum atau hanya untuk ibadah mahdhah?
    Mohon penjelasannya ustadz. Syukron Wa Jazakallaahu Khoiron.

  24. ustadzaris says:
    15 years ago

    #abu
    1. dikumpulkan dari berbagai dalil yang ada
    2. utk ibadah mahdhah

  25. ustadzaris says:
    15 years ago

    #indra
    Pada awalnya ada khilaf tentang titik dan harakat untuk al Qur’an lalu terjadilah ijma tentang bolehnya hal tersebut.

  26. Ibnu Saleh says:
    15 years ago

    Assalaamu’alaykum wa rahmatullahi wabarakatuh.
     
    Ustadz, ana benar2 bingung, kalangan pelaku bid’ah berargumentasi dengan masalah penulisan lafazh shalawat setiap di belakang nama Rasulullah untuk melegalkan bid’ah mereka.
     
    Menurut mereka, dalam hal ini telah terjadi ijma’ tentang dibolehkannya terus2an menulis lafazh shalawat di setiap di belakang nama Rasululillah ketika ditulis. Lalu mereka mengqiyaskan hal ini kepada praktek2 bid’ah yang lain. Intinya mereka berkata: Secara asal, yang masyru’ adalah mengucapkan shalawat -bukan ditulis- jika disebutkan nama Rasulullah tapi para ulama dari dulu sampai sekarang telah melakukan penulisan lafazh shalawat mengiringi nama Rasulullah ketika ditulis padahal ini ga ada contohnya, sekali lagi -menurut mereka jika mau mengikuti alur berpikir wahabi- yang masyru’ adalah diucapkan bukan ditulis jika ditulis maka bid’ah sebab dalam hal ini telah melakukan cara baru dalam beribadah -dalam hal ini shalawat- yang tadinya seharusnya dilafazhkan tapi malah ditulis padahal ibadah itu -kata mereka: menurut wahabi- harus sesuai dalam hal waktu, tempat, Cara dan lain2.
     
    Maka menurut mereka ini adalah bid’ah -jika dari sudut pandang wahabi- tapi toh ulama salaf juga membolehkan bahkan menganjurkan, pendapat tentang dianjurkannya menulis lafazh shalawat di belakang nama Rasulullah tersebar luas di kalangan para ulama salaf dan tidak diketahui satu pun dari mereka yang menentang hal ini plus penerimaan umat terhadap hal ini maka ini teranggap sebagai ijma’.
     
    Nah, dari sini menurut mereka ada yang namanya bid’ah hasanah dan berarti juga bid’ah idhafiyah seperti yasinan, dll itu ga termasuk bid’ah yang dhalalah karena secara asal, komponen2 yang ada dalam acara yasinan itu telah disyariatkan seperti pembacaan Al-Quran -dalam hal ini surat Yasin-, juga bacaan2 doa setelah pembacaan surat Yasin masuk ke dalam keumuman perintah berdoa, melazimkan hari kamis untuk membaca surah yasin dan melazimkan yasin -bukan surat lain- tanpa meyakini adanya fadhilah tertentu maka ini bukanlah bid’ah karena kembali kepada dalil umum tentang perintah membaca Al-Quran dan berdoa.
     
    Namun disisi lain ana mikir, telah masyhur riwayat dari para salaf -termasuk para sahabat- tentang penentangan mereka terhadap bid’ah idhafiyah [lihat: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=9476%5D.
     
    Bagaimana tadz, solusi terhadap dalil2 yang -dimata ana- terlihat kontradiktif? Disatu sisi telah terjadi ijma’ terhadap perkara yang diklaim sebagai bid’ah idhafiyah -dalam hal ini penulisan lafazh shalawat-, disisi lain telah datang atsar dari para sahabat Nabi tentang penentangan mereka terhadap bid’ah idhafiyah, semisal Umar yang menentang doa secara berjama’ah -karena termasuk bid’ah idhafiyah- dan kasusnya juga mirip dengan penulisan lafazh shalawat ini maka konsekuensinya penulisan lafazh shalawat harus ditentang tapi realitanya para ulama ga satupun yang membid’ahkannya. Bingung ana…
     
    Mohon jawaban antum tadz, ana akan sangat menghargai keseriusan antum dalam menjawab syubhat ini. Mungkin ini adalah persoalan sederhana bagi antum, tapi tidak bagi ana, lha buktinya ana sampai bingung. Syubhat bagi seorang mukmin adalah beban maka menghilangkan syubhat –mungkin- termasuk dalam keumuman menghilangkan beban seorang mukmin. Semoga Allah menghilangkan beban para penyingkap syubhat di hari kiamat kelak -mudah2an antum termasuk didalamnya-…
     

  27. ustadzaris says:
    15 years ago

    #ibnu
    1. pertanyaan anda sudah dijawab oleh al Ustadz Sofyan Basweidan
    2. ijma adalah hujjah. telah ada ijma -sebagaimana pengakuan mereka-dalam masalah penulisan shalawat setelah menulis nama Nabi. Jika demikian, selesailah masalah. namun adakah ijma dalam masalah yasinan?? jika tidak ada ijma maka kita wajib mengikuti pendapat yang bersesuaian dengan kaedah dan dalil? manakah pendpat yang lebih bersesuaian dengan dalil dalam masalah ini?

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2848 shares
    Share 1139 Tweet 712
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2721 shares
    Share 1088 Tweet 680
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2270 shares
    Share 908 Tweet 568
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.