Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,
وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ .
“Bid’ah adalah segala sesuatu yang menyelisihi al Qur’an dan as Sunnah atau menyelisihi kesepakatan ulama salaf baik berupa keyakinan ataupun ibadah.” (Majmu’ Al Fatawa, 18/346).
Untuk mengetahui sesuatu dengan baik kita perlu bertitik tolak dari definisi yang tepat tentang hal tersebut.
Dalam definisi di atas terkandung beberapa point penting sekitar bid’ah.
1. Bid’ah itu tidak hanya terdapat dalam praktik ritual ibadah. Bahkan ada bid’ah dalam i’tiqod (keyakinan, pemikiran dan pendapat), di samping ada bid’ah dalam ritual ibadah. Orang yang berkeyakinan bahwa zat Alloh itu ada di mana-mana, sifat wajib Alloh itu hanya dua puluh, sifat Alloh itu sama dengan sifat makhluk, tidak ada penghuni surga yang merupakan eks penghuni neraka dan lain-lain adalah sedikit contoh tentang keyakinan yang memenuhi kriteria untuk dikategorikan sebagai bid’ah dalam keyakinan.
2. Tidak ada istilah bid’ah untuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama salaf karena bid’ah adalah yang menyelisihi kesepakatan ulama salaf. Sehingga perkara yang sudah diperselisihkan oleh para ulama sejak masa salaf (shahabat, tabiin dan tabi’ tabiin) tidak bisa masuk dalam kategori bid’ah. Ini adalah suatu hal yang perlu diperhatikan dengan seksama. Sebagian orang tidak bisa membedakan dengan baik manakah permasalahan agama yang masuk ruang lingkup sunnah-bid’ah dengan yang masuk dalam ruang lingkup rajih-marjuh (pendapat yang kuat dan pendapat yang kurang kuat). Karena demikian yakin bahwa pendapat yang dipilih adalah pendapat yang benar berdasar al Qur’an dan Sunnah, maka ada orang yang kelewat batas dengan memvonis pendapat lain sebagai pendapat yang bid’ah. Andai dia tahu bahwa ulama salaf sudah berselisih dalam masalah ini tentu lontaran yang berbahaya tersebut tidak akan diucapkan.
3. Adanya istilah bid’ah untuk permasalahan agama yang diperselisihkan oleh para ulama paska masa salaf. Hal ini terjadi ketika pendapat ulama muta-akhirin (belakangan, bukan generasi salaf) tersebut menyelisihi dalil yang tegas kandungan maknanya yang terdapat dalam al Qur’an dan hadits meskipun boleh jadi beliau tidak berdosa disebabkan hal itu, dikarenakan beliau dalam kondisi berijtihad. Namun ijtihad beliau tidaklah menghalangi tergelincirnya beliau dalam bid’ah. Akan tetapi, dalam kondisi ini kita yakini beliau tidak berdosa karena berijtihad meski hasil ijtihadnya adalah bid’ah yang tidak boleh diikuti, teriring lantunan doa kita agar Alloh melimpahkan kasih sayangNya kepadanya dan mengumpulkan kita dan beliau dalam surgaNya yang luas.
Uraian di atas menunjukkan tidak tepatnya anggapan sebagian orang yang menutup rapat-rapat istilah bid’ah dalam masalah ijtihad dan masalah yang diperselisihkan ulama tanpa memperhatikan apakah hal tersebut adalah perkara yang diperselisihkan sejak masa salaf ataukah hal tersebut adalah perselisihan baru yang tidak ada di masa salaf.
4. Yang dimaksud menyelisihi al Qur’an dan as Sunnah adalah menyelisihi dalil tegas yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah. Artinya jika dalil yang suatu permasalahan bisa dipahami dengan beberapa pemahaman yang bisa diterima karena pemahaman tersebut tidaklah timbul dengan dipaksa-paksakan, maka dalam hal ini tidak terdapat istilah bid’ah, terlebih-lebih jika pemahaman tersebut sudah ada sejak generasi salaf.
5. Urgensinya mempelajari dan mentelaah pemahaman dan pendapat yang ada di antara generasi salaf sehingga kita bisa menilai dengan tepat apakah suatu pendapat dan pemahaman terhadap al Qur’an dan sunnah masuk dalam kategori sunnah-bid’ah ataukah tidak.
Popularity: 6% [?]

ya Ustad, saat kasus karikatur Nabi di Denmark dulu, juga saat Swiss melarang pembangunan menara masjid, saat zionis menyakiti saudara kita di palestine ,masyarakat Islam internasional menyebarkan seruan boikot (memboikot produk denmark dan swiss dan yahudi atau menarik uang dari bank2 swiss) . sehingga :
1. musuh Islam tidak lagi berani macam2, boikot ini sebagai pembelajaran
2.jika tidak ada boikot, ditakutkan kejadian seperti di atas semakin menjadi-jadi.
bagaimana tanggapan Ustad?
Untuk Asyrop
Boikot produk orang kafir itu ada dua macam
a. diperintahkan oleh penguasa muslim, hukumnya wajib taat
b. tidak ada perintah dari penguasa, hukumnya siapa yang mau melakukan silahkan tapi tidak boleh memaksa dan mengharuskan orang lain untuk mengikuti dirinya.
Ustadz, penguasa/pemimpin muslim yang dimaksud di atas itu siapa? khalifah [walaupun belum ada] atau presiden?
Untuk Nurdiansah
presiden, raja, sultan atau yang lainnya.
assalamu’alaikum
pa ustadz,bolehkah saya minta contoh yang konkrit perkara yang diperselisihkan oleh para ulama sejak masa salaf dan paska salaf tersebut? terimakasih,semoga Allah membalas dengan kebaikan <strike>
Untuk Rahma
Wa’alaikumussalam
Contoh khilaf yang ada sejak zaman salaf adalah khilaf tentang qunut shubuh, jahr atau sirr ketika membaca basmalah.
Contoh khilaf yang tidak ada di masa salaf adalah jilbab tidak wajib, pengingkaran terhadap sifat Allah dll.
assalamu’alaykum ya Ustad, bagaimana keempat imam madzhab memandang bid’ah? kalau imam Nawawi?
Untuk Asyrop
Coba antum baca buku-buku yang mengupas hal tersebut semisal Manhaj Imam Syafii fi Itsbat al Akidah dll.
baik Ustad. masalahnya ada yang bilang : “kaum wahabi tu hanya memakai makna bid’ah dari ibnu Taimiyyah, tidak mengambil dari keempat imam madzhab.”
ya Ustad, saya sudah membaca akidah dan manhaj imam Syafii. Beliau membagi bid’ah menjadi dua: bidah dholalah dan bid’ah mahmudah. apakah yang beliau maksud dengan bid’ah mahmudah adalah maslahah mursalah?
Untuk Asyrop
Betul sebagaimana bisa kita cermati melalui penjelasan yang beliau sampaikan sendiri.
Untuk Asyrop
Ahli sunnah bahkan mengacu perkataan Imam Malik dan para shahabat tentang pengertian bid’ah.
Assalaamu’alaykum.
Imam Nawawi mengatakan hal berikut dalam kitab beliau Tahdziibul Asma wa Lughat halaman 994 berbeda dengan Imam Asy-Syafi’i, An-Nawawi secara tegas mengatakan bahwa bid’ah disini dalam arti syar’i bukan bahasa.
بدع: البِدعة بكسر الباء في الشرع هي إحداث ما لم يكن في عهد رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، وهي منقسمة إلى: حسنة وقبيحة.
Lalu apakah pendapat Imam Nawawi diatas ini benar? atau dalam pembagian bid’ah menjadi dua adalah khilaf mu’tabar? Jazaakallahu khair…
Untuk Ibnu
Ada dua pendapat ulama tentang pengertian bid’ah
a. Ada yang mendefinisikan bid’ah dengan segala sesuatu yang terkait dengan agama dan tidak ada di masa Nabi (tercakup di dalamnya maslahat mursalah dan bid’ah dengan makna yang lebih mengkerucut). Ini pendapat Ibnul Jauzi, Nawawi dll. Menurut pendapat ini bid’ah ada dua macam a)bid’ah dalam tercakup dalam pengertian maslahat mursalah dan bid’ah dalam pengertian ‘bid’ah’.
b. Mendefinisikan bid’ah dengan lebih spesifik, maslahat mursalah tidak tercakup di dalamnya. Ini pendapat Ibnu Taimiyyah, Syathibi dll
jazaakallahu khair ustadz, sekarang apa yang beliau maksud menjadi jelas. walhamdulillah.
Insyaa Allah kedepannya ana akan gunakan kolom komentar di artikel ini untuk bertanya tentang kaidah2 bid’ah dan penerapannya yang sudah ana baca tapi belum ana pahami. Ana mohon bimbingan antum ustadz….terima kasih banyak.