Berikut ini adalah kutipan dari dua fatwa ulama ahli sunnah tentang hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh. Yang pertama adalah fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz sedangkan yang kedua adalah fatwa Syaikh Shalih al Fauzan.
جماعة التبليغ ، والصلاة في المساجد التي فيها قبور
س : سؤال من : م . ع- من أمريكا يقول : خرجت مع جماعة التبليغ للهند والباكستان ، وكنا نجتمع ونصلي في مساجد يوجد بها قبور ، وسمعت أن الصلاة في المسجد الذي يوجد به قبر باطلة فما رأيكم في صلاتي وهل أعيدها؟ وما حكم الخروج معهم لهذه الأماكن؟
Jamaah Tabligh dan Shalat di Masjid yang di Dalamnya Terdapat Kuburan
Pertanyaan dari seseorang yang berdomisili di Amerika
Penanya mengatakan, “Aku ikut khuruj bersama Jamaah Tabligh ke India dan Pakistan. Kami berkumpul dan shalat di masjid-masjid yang di dalamnya terdapat kuburan. Aku pernah mendengar bahwa shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan itu tidak sah. Apa pendapatmu tentang shalatku, apakah aku perlu mengulanginya? Apa hukum ikut khuruj bersama mereka ke tempat-tempat semisal ini?
ج : بسم الله ، والحمد لله ، أما بعد :
جماعة التبليغ ليس عندهم بصيرة في مسائل العقيدة فلا يجوز الخروج معهم إلا لمن لديه علم وبصيرة بالعقيدة الصحيحة التي عليها أهل السنة والجماعة حتى يرشدهم وينصحهم ويتعاون معهم على الخير ؛ لأنهم نشيطون في عملهم ، لكنهم يحتاجون إلى المزيد من العلم ، وإلى من يبصرهم من علماء التوحيد والسنة .
رزق الله الجميع الفقه في الدين والثبات عليه .
Syaikh Ibnu Baaz mengatakan, “Bismillah wal Hamdu lillah. Amma Ba’du.
Jamaah Tabligh itu tidak memiliki ilmu tentang berbagai permasalahan akidah. Oleh karena itu, tidak boleh khuruj bersama mereka kecuali bagi orang yang memiliki ilmu dan pengetahuan tentang akidah yang benar. Itulah akidah ahli sunnah wal jamaah. Dengan demikian orang tersebut bisa membimbing dan menasehati mereka serta bisa tolong menolong bersama mereka dalam kebaikan.
Mereka adalah orang-orang yang bersemangat dalam kerja dakwah namun mereka memerlukan tambahan ilmu. Mereka juga memerlukan ulama yang faham tentang tauhid dan sunnah yang bisa mengajari mereka.
Moga Allah memberikan kepada semuanya pemahaman yang baik tentang agama dan konsisten dengannya.
أما الصلاة في المساجد التي فيها القبور فلا تصح ، والواجب إعادة ما صليت فيها ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد متفق على صحته ،
Shalat yang dikerjakan di dalam masjid yang ada kuburan di dalamnya itu tidak sah. Anda memiliki kewajiban untuk mengulangi shalat yang telah anda lakukan di dalam masjid tersebut. Dalam masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah itu melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah” (HR Bukhari dan Muslim).
وقوله صلى الله عليه وسلم : ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك أخرجه مسلم في صحيحه . والأحاديث في هذا الباب كثيرة .
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد ، وآله وصحبه وسلم .
Dalil yang lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ingatlah, orang-orang sebelum kalian itu menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai tempat ibadah. Ingatlah janganlah kalian jadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Sungguh aku melarang hal tersebut” (HR Muslim).
Hadits-hadits tentang hal ini banyak sekali”.
نشرت في مجلة الدعوة في العدد ( 1438 ) بتاريخ 3 / 11 / 1414 هـ .
Fatwa ini pertama kali dipublikasikan di majalah ad Dakwah edisi 1438 tanggal 3 Dzulqa’dah 1414 H [Fatwa Syaikh Ibnu Baz ini ada di Majmu al Fatawa wa al Maqolat al Mutanawi’ah jilid 8 hal 331. Bisa juga dilihat di buku Kasyfu as Sattar karya Muhammad bin Nashir al ‘Uraini hal 68-69].
Dari fatwa ini kita bisa mendapatkan beberapa pelajaran:
- Hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh itu pada asalnya haram kecuali seorang yang berilmu (baca: ustadz salafy) yang diharapkan bisa membimbing mereka kepada akidah dan cara beragama yang benar.
- Tolong menolong atau kerja sama dengan Jamaah Tabligh asalkan dalam kebaikan itu diperbolehkan. Namun ingat tolak ukur kebaikan itu timbangan syariah, bukan sekedar perasaan.
- Dalam fatwa di atas Ibnu Baz memuji Jamaah Tabligh dalam sisi semangat dalam kerja dakwah. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pujian kepada kelompok yang dinilai sesat itu terlarang tanpa terkecuali. Yang benar hukum tindakan semacam ini tergantung motif dan konteks pembicaraan.
- Sisi kebaikan yang dimiliki sebuah kelompok ‘bermasalah’ tidaklah menghalangi kita untuk mengingatkan orang lain terhadap bahaya kelompok tersebut. Dalam fatwa di atas, sisi kebaikan yang ada pada Jamaah Tabligh tidak menghalangi Ibnu Baz untuk melarang khuruj bersama mereka bagi orang yang tidak memiliki ilmu.
و المقصود جماعة التبليغ التي شغلت الناس في هذا الزمان و هي جماعة ضالة في معتقدها و منهجها و نشأتها كما وضح ذلك الخبيرون بها مما تواتر عنهم مما لا يدع مجالا للشك في ضلال هذه الجماعة و تحريم مشاركتها و مساعدتها و الخروج معها فيجب على المسلمين الحذر منها و التحذير منها.
Syaikh Shalih al Fauzan mengatakan, “Intinya, Jamaah Tabligh yang telah menyita perhatian banyak orang di zaman ini adalah kelompok yang sesat dalam akidah, jalan beragama dan awal tumbuhnya sebagaimana penjelasan orang-orang yang benar-benar mengetahui mereka. Penjelasan para pakar dalam hal ini banyak sekali.
Hal ini menyebabkan tidak ada lagi tersisa ruang untuk meragukan kesesatan kelompok ini. Haram hukumnya berperan serta dan membantu acara-acara mereka serta khuruj bersama mereka.
Seluruh kaum muslimin memiliki kewajiban untuk mewaspadai mereka dan mengingatkan orang lain agar tidak mengikuti mereka” (Kata pengantar Syaikh Shalih al Fauzan untuk buku Kasyfu al Sattar karya Muhammad bin Nashir al ‘Uraini hal 5).
Dari penjelasan Syaikh Shalih al Fauzan ini kita bisa membuat kesimpulan bahwa hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh menurut beliau haram secara mutlak. Kita simpulkan demikian, karena beliau tidak memberi pengecualian.
Dari uraian di atas bisa kita simpulkan bahwa hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh itu diperselisihkan, ada yang melarang secara mutlak semisal Syaikh Shalih al Fauzan atau memberi pengecualian dalam kondisi tertentu sbagaimana penjelasan Ibnu Baz.
Oleh karena itu dalam masalah ini dan yang semisal hendaknya kita tidak memakai ‘kaca mata kuda’ sehingga menilai masalah yang diperselisihkan di antara para ulama ahli sunnah sebagaimana masalah yang menjadi konsesus semua ulama ahli sunnah.
Popularity: 27% [?]




Untuk Alta
1. Dalil adalah Qur’an , sunnah dan Ijma.
Sejak kapan perbuatan orang jadi dalil dalam agama.
2. Orang sufi memiliki banyak penyimpangan dalam beragama sehingga menyebabkan mereka terancam dengan neraka. Terancam neraka itu belum tentu masuk neraka. Cobalah banyak belajar dan mengkaji akidah ahli sunnah sehingga tidak terjerumus dalam kebingungan.
3. Menurut sejarah Islam tersebar sampai ke Indonesia dengan sebab pedagang yang datang dengan tujuan pokok berdagang, bukan sufi yang mengembara.
Untuk Ipin
1. Belajarlah ushul fiqh, syariat umat terdahulu semisal nabi Ibrahim jika bertentangan dengan syariat Muhammad itu tidak bisa menjadi dalil dengan sepakat ulama.
2. Dari mana keterangan 13 tahun tersebut. Apakah riwayatnya shahih?
3. Mereka, para shahabat hidup pas-pasan karena demikianlah keadaan ekonomi mereka bukan karena uang yang ada dibawa oleh ayahnya untuk khuruj yang tidak jelas dasar syariatnya.
4. “Shahabat memberikan seluruh harta?” Yang demikian itu hanya Abu Bakar. Umar saja tidak. Perilaku Abu Bakar boleh ditiru dengan beberapa syarat. Lihat syarat-syaratnya di kitab-kitab fiqh. Tolong bicaralah dengan ilmu, bukan dengan perasaan. Datangkan bukti bahwa semua para shahabat memberikan seluruh harta mereka di jalan Allah?
5. “Para shahabat memberikan seluruh waktunya untuk agama?” Tolong bawakan bukti atas pernyataan anda? Bacalah kitab shahih bukhari di bab ilmu, akan anda jumpai bahwa shahabat Umar itu sehari menemani Nabi dan sehari berikutnya sibuk cari nafkah. Para shahabat anshor itu sibuk bercocok tanam. Sedangkan para shahabat muhajirin sibuk berdagang di pasar.
6. Pelajarilah dengan baik kitab-kitab fiqh sehingga anda tahu kapan perang itu disyariatkan dan kapan malah haram. Kapan hijrah disyariatkan dan kapan tidak.
7. Perlu diketahui bahwa shahabat yang ikut perang uhud itu hanya 700 orang, bukan seribu-sebagaimana yang anda katakan-. Ingat di tengah jalan 300 orang balik ke Madinah karena terkena provokasi orang-orang munafik
8. Istri sangat layak untuk komplain jika suami meninggalkan rumah karena ibadah yang tidak berdalil. Bahkan itulah istri yang baik karena mengingatkan suami agar tidak melakukan amal yang tertolak di sisi Allah.
@ ipin malaisia:
Apa yang dilakukan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam adalah pelakasanaan perintah Allah. Allah-lah yang memerintahkan beliau untuk pergi dan meninggalkan keluarganya. Begitu pula hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perintah Allah. Jangan berharap hal tersebut sama dengan khurujnya Jama’ah Tabligh.
Bukanlah mengembara untuk dakwah yang dipersalahkan. Akan tetapi yang jadi persoalan adalah perginya orang-orang yang tidak memiliki ilmu untuk berdakwah dan juga penetuan jumlah hari untuk berdakwah. Para ulama, para ustadz pun mereka pergi ke luar kota mereka bahkan keluar negeri. Tentu saja berbekal ilmu, akidah yang lurus, dan manhaj yang shahih.
Para ustadz yang ‘sangat’ pinter mem’bid’ah’kan orang yang berjuang di jalan Allah… waktu anda ngikut itu dasarnya untuk mencari kelemahan Tabligh, bukan niat untuk memperbaiki diri/menyebarkan ilmu segunung yang anda diperoleh kepada orang yang tidak /belum tahu. Jadinya ya, ‘mencela,mencela,mencela dan menurutnya yang disampaikan temen2 dari tabligh ga ada yang benar’. Cb ustadz tunjukkan cara anda untuk mengajak saudara kita yang ga sholat, mabok, bezina dll. Dan cb cara itu anda laksanakan dan mana/apa hasilnya. Ilmu segunung yang tidak disampaikan keseluruh alam akan menimpa sendiri, di dunia akan takabur & di akherat pasti di neraka….. ga usah banyak debat lah, ilmu itu untuk diamalkan dan disampaikan dengan pengorbanan. Kalau ustadz berani bersumpah bahwa selama ceramah agama “belum pernah dapat amplop (dibayar)”, dan bahkan mengeluarkan harta untuk agama, maka saya salut dan itulah yang dicontohkan Rasulullah. Namun kalau anda pernah menerima “uang Haram” itu, sebaiknya mulai sekarang anda berhenti “membid’ahkan” Tabligh dan bertobat. Karena Rasulullah tidak pernah mengenal “uang haram”. Dan cobalah ikut ke Tabligh, jangan untuk mencari kesalahan/kelemahan, Takutnya Allah “murka’. Ga mau mencoba murkanya Allah kan???????? Naudzubillah…
Untuk Wildan yang baik
Terima kasih banyak atas nasehatnya, memang ilmu itu untuk diamalkan bukan didebatkan dan diantara ilmu yang harus diamalkan adalah menghindari berbagai bid’ah dalam agama yang sebenarnya hanya merusak agama dan tidak merasa cukup dengan ajaran Nabi.
Saya berharap agar bisa lebih banyak belajar dari mas wildan untuk memiliki sifat ‘ihtiram muslimin’ yang sangat ditekankan dalam JT.
Setahu saya JT mengajarkan bahwa yang dinilai dalam dakwah itu adalah usaha dan pengorbanan, bukan hasil dakwah. Atau ternyata saya yang salah tangkap?
Perlu diketahui bahwa tentang mendapat upah karena mengajar ilmu agama para ulama berselisih pendapat. Mayoritas ulama membolehkannya dan inilah asas dari praktek berbagai pesantren di negeri kita.
Pengajar ilmu agama di pesantren itu medapat upah atau gaji karena mengajar atau mendakwahkan ilmu agama.
Memang sebagian ulama mengharamkan uang ini dan inilah pendapat yang anda pilih. Saya doakan di suatu saat nanti anda bisa membuka pesantren dengan berasaskan pendapat yang anda pilih.
Saya hormati pendapat yang anda pilih. Saya berdoa kepada Allah agar anda bisa menghormati pendapat lain yang merupakan pendapat mayoritas ulama.
assalamu’alaikum
maaf ni ustad kalau nabi berda’wah kpd raja2 pakai surat tapi tapi kpd rakyat Nabi mendatangi mereka. Tapi da’wahnya ustad terbalik untuk rakyat dikirim buletin2 tapi untuk raja2 ustad datangi
#Riandy
Wa’alaikumussalam
1. Apakah JT telah berdakwah dengan tulisan kepada para raja?
2. Apa salahnya dengan dakwah kepada para raja dengan cara mendatangi mereka? Bukankah Nabi mendakwahi ‘penguasa Thaif’ dengan mendatangi mereka?
3. Buletin juga sampai kepada para penguasa. Di masjid yang di sana pak lurah, pak camat, pak bupati dll sholat jumat juga menjadi tempat penyebaran buletin. Dakwah dengan tulisan via internet juga masuk ke rumah para penguasa.
4. Kembali ke pokok masalah apakah Nabi pernah mengajarkan cara dakwah dengan khuruj 3 hari, 40 hari dst? Mengapa JT demikian anti dengan dakwah via tulisan sehingga disebut cara dakwah yang tidak asli dengan anggapan bahwa Nabi tidak pernah mengajarkan dakwah via tulisan, di lain sisi JT demikian semangat dengan dakwah model khuruj? Memangnya dakwah dengan model khuruj seperti yang dipraktekkan JT itu Nabi ajarkan?
Berpikirlah yang jernih wahai saudaraku, moga Allah memberikan hidayahNya kepada kita semua.
Ya Ustadz,
jangan tergoda setan.
Mengapa ustadz mengkritik metode da’wah yang 3 hari, 40 Hari, dan 4 bulan?
Ya Ustadz , mengapa Ustadz tidak mencari tahu dalil-dalilnya?
apakah hanya karena tidak dilakukan nabi maka disebut bid’ah?
apakah harus ada dalil yang menyebutkan secara leterlek bahwa Rasul mengajarkan waktu-waktu itu? bukankan itu salah satu ijtihad ulama.
Coba kalau ustadz ditanya dimana Rasul pernah mengatakan dengan lisannya bahwa tauhid ada tiga?
Misal : “Hai umatku sesungguhnya tauhid itu ada 3 , yang pertama tauhid uluhiah yang kedua tauhid rubbubiyah yang ketiga asma wa sifat dsb” ?
Jangan begitu Ustadz.
dalil metodhe da’wah
coba cari di google, kata kunci sebagai berikut :
“apakah khuruj bid’ah bag 1″
“apakah khuruj bid’ah bag 2″
“apakah khuruj bid’ah bag 3″
tetesanhujan.wordpress.com/…/11/…/apakah-khuruj-3-hari-40-hari-dan-4-bulan-itu-bidah-bag-1
Untuk saudaraku, hamdan
1. Dalil pembagian tauhid menjadi tiga adalah istiqra’ nushush qur’an dan sunnah.
2. Pencarian saya untuk dalil khuruj itu sejak lebih dari 10 tahun yang lewat. Ketika itu saya membaca dan mengkaji sebuah buku yang ditulis oleh seorang maulana dari India yang ditulis dengan bahasa Arab. Sayang, buku tersebut hilang dan saya juga lupa judulnya. Dalil yang disampaikan penulis dalam buku tersebut hanyalah riwayat-riwayat tentang kepergian para shahabat untuk berperang selama 3 hari, 40 hari dst. Jelas berdalil dengan hal tersebut sangat tidak tepat.
3. Yang dimaksud dengan mafhum adad adalah mafhum adad min nushush al kitab was sunnah, bukan penetapan bilangan yang dibuat oleh orang.
4. Kita mengenal adanya sholat sunnah mutlak yang boleh dikerjakan sebanyak mungkin asal di luar waktu larangan. Andai orang yang mengatakan bahwa dalam rangka melatih manusia untuk gemar melakukan sholat sunnah maka semua muslim diharuskan untuk sholat sunnah mutlak sebanyak 40 rokaat dalam rentang waktu seminggu dan ketentuan ini berlaku seumur hidup, bolehkah hal tersebut? Apakah ini termasuk mafhum adad?Bahkan, ini adalah bid’ah tanpa diragukan lagi. Jadi khuruj itu …?
5. Khuruj 3 hari dst adalah bid’ah namun ingat tidak semua pelaku amalan bid’ah adalah ahli bid’ah. Tidak sebagaimana tuduhan dusta sebagian orang terhadap ahli sunnah.
6. Kita berterima kasih dengan JT yang menjadi sebab pezina, pemabok dll menjadi sadar dan bertaubat. Namun hal ini tidaklah boleh menghalangi kita untuk mengingatkan para saudara kita di JT bahwa sebagian apa yang mereka lakukan adalah bid’ah. Ini kita lakukan karena kita sangat sayang dengan para karkun. Kita tidak ingin apa yang mereka lakukan itu hanya sia-sia dan hanya dapat capek semata.
7. Yang tertolak dalam amal bid’ah berupa khuruj ala JT adalah khuruj itu sendiri. Adapun sholat dan amal berdalil lainnya yang dilakukan para karkun itu tidaklah tertolak. Demikian pula, sholat dan amal sholih lain yang dilakukan oleh orang yang bertaubat setelah ikut usaha dakwah JT itu tidaklah tertolak. Ingat yang tertolak adalah bid’ahnya itu sendiri. Dalam hal ini adalah amalan khuruj itu sendiri.
Ya Ustadz,
1. Terbukti pembagian tauhid itupun hanyalah merupakan rumusan ulama yang merumuskannya dari beberapa dalil qur’an dan sunnah kan?
begitu pula metode khuruj juga dari ulama yang berdasar qur’an dan sunnah. Banyak sekali dalil yang menjelaskan pentingnya berkorban harta dan diri di jalan Allah. Terus mengapa orang2 yang berusaha berlatih mengorbankan harta, diri dan beramal di jalan Allah serta merta di bid’ahkan?
2. Artinya waktu-waktu untuk khuruj pun bukan hanya asal-asalan di dapatkan, terbukti disesuaikan dengan waktu-waktu para sahabat berjuang di jalan Allah Ta’ala.
3. Ini pendapat anda sendiri ya ustadz? baiklah.. Apakah waktu-waktu khuruj tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk latihan berkorban di jalan Allah? mengapa? apa alasannya?
4. :) ada yang mengharuskan ya? Siapa orang yang mengharuskan itu ustadz? kalaupun mengaharuskan itu hanya dalam taraf latihan, bukan untuk merubah hukumnya menjadi wajib, seperti halnya kalau murid sekolah harus belajar menghafal suatu bab ilmu dan sebagainya itu semua untuk sarana belajar udan berlatih Ustadz. Selama saya bergaul dengan jamaah tidak ada sama sekali yang “mewajibkan” shalat sunnah. Jangan berlebihan ustadz.. takut fitnah.
Yang ada malah amalan sunnah mejaga shalat berjamaah selama 40 hari di awal waktu dengan takbiratul ula bersama imam. Itupun hukumnya tetap sunnah bukan wajib. Dan itu ada dalilnya ustadz..
5. Bid’ah yang bagaimana ustadz? secara bahasa atau secara syariat?
Kenapa dikatakan bid’ah?
6. Niat Ustadz sangat baik, saling menasehati, tentu tidak boleh sembarangan menuduh dan membid’ahkan saudara Muslim.
7. Kenapa khuruj itu sendiri dikatakan bid’ah? padahal dijelaskan oleh para ulama hanya sebagai sarana untuk berlatih dalam membiasakan diri berjuang di jalan Allah?
Bagaimana bisa terlarang sarana ini ya ustadz? Ingat ustadz.. khuruj ini salah satu metode yang terbukti dapat membawa masayarakat yang jauh dari agama kembali bertaubat dan berjuang di jalan Allah dengan harta dan diri mereka. Sekedar sarana ustadz, jangan berlebihan.
#Hamdan, Allahu yahdika ya Hamdan
1. Andai ada orang yang menolak -secara teori- pembagian tauhid menjadi tiga. Dia hanya ingin membagi tauhid menjadi satu bagian saja yaitu mengesakan Allah dalam perbuatanNya, beribadah hanya kepadaNya dan menyakini semua nama dan sifat yang menjadi milikNya maka -insya Allah- tidak masalah. Sekarang seorang karkun yang tidak mau mengikuti tartib jamaah dengan khuruj 3 hari tiap bulan dst apakah dia tidak dipermasalahkan? atau bahkan dinilai telah keluar dari jamaah (baca:JT) dan usaha dakwah? Sungguh aneh jika anda menyamakan dua hal yang berbeda.
2. Menyamakan antara waktu khuruj ala JT dengan masa perang para shahabat adalah qiyas ma’al faariq (menganalogkan dua hal yang berbeda) karena:
a. perang jelas berbeda dengan kegiatan berpindah dari satu masjid ke masjid yang lain.
b. masa perang para shahabat adalah suatu hal yang terjadi secara kebetulan dan hal yang terjadi secara kebetulan itu tidak boleh dijadikan sebagai syariat. Kaedah fiqih mengatakan ‘qodhiyyatul a’yan laa hukma lahaa’. Sedangkan pengiriman rombongan 3 hari, 40 hari dst jelas disengaja.
Layakkah dua hal ini disamakan? Berpikirlah yang jernih, wahai saudaraku. Moga Allah menyempurnakan hidayahNya untuk kita semua.
3. Itu bukan pendapat pribadi saya tapi itulah yang dimaksudkan dalam ilmu ushul fiqh. Oleh karena itu contoh-contoh yang dibawakan ulama ushul fiqh ketika membahas mafhum adad hanyalah bilangan yang ada dalam al Qur’an dan sunnah. Jika pemahaman anda tentang mafhum adad ini benar coba tunjukkan buku ushul fiqh yang membahas mafhum adad dan mencontohkannya dengan bilangan dalam ibadah buatan orang. Tolong buka kembali dan renungkan baik-baik kitab-kitab ushul fiqh.
4. Yang saya sampaikan itu adalah contoh pembanding. Jika orang yang mewajibkan sholat sunnah mutlak dengan bilangan tertentu dengan alasan latihan adalah orang yang melakukan bid’ah, maka apalagi yang mengharuskan khuruj dengan bilangan tertentu dengan alasan latihan berkorban. Saudaraku, latihan itu bersifat sementara, tidak seumur hidup. Sedangkan tartib JT dengan khuruj 3 hari dst adalah ‘latihan’ seumur hidup. Ini tidak lagi latihan tapi kewajiban dan tidak ada yang boleh mewajibkan suatu hal pada seluruh manusia kecuali Allah dan rasulNya.
5. Tentu bid’ah secara syar’i itulah segala sesuatu yang dianggap dan diyakini sebagai bagian dari ajaran Islam padahal bukan.
6. Nasehat itu memang terkadang pahit. Semisal nasehat untuk meninggalkan bid’ah. Di mana letak ‘tuduhan sembarangan’ yang saya lakukan?Yang saya sampaikan itu memiliki pijakan berpikir yang jelas, bukan sembarangan. Ingat yang saya nilai bid’ah adalah perbuatan bukan person. Sehingga perkataan anda ‘membid’ahkan saudara muslim’ itu sungguh tidak tepat. Ingat jangan sembarangan menuduh.
7. Terbukti manfaat itu bukan jaminan bahwa hal itu benar dan bisa dibenarkan. Ada orang yang terbukti mendapat manfaat dengan datang ke dukun meski demikian datang ke dukun itu tetap saja tidak benar dan tidak bisa dibenarkan. Sejak kapan ‘terbukti’ menjadi dalil disyariatkannya suatu amal dalam Islam?
Dalam hal ini sarana ada dua macam:
a. Sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sarana jenis ini harus ada dalilnya dari Al Qur’an dan sunnah shohihah. Sarana jenis pertama ini jika tidak berdalil hukumnya adalah bid’ah.
b. Sarana untuk melakukan suatu amal yang Allah perintahkan. Sarana jenis kedua ini tidak harus berdalil yang penting tidak terlarang. Misalnya sarana berwudhu itu bisa dengan menimba air dari sumur, membuka kran atau membeli air kemasan. Sarana semisal ini bisa terlarang ketika misalnya ada yang mewajibkan semua manusia untuk membeli air kemasan jika ingin berwudhu. Padahal untuk berwudhu tidak harus dengan sarana membeli air kemasan, bisa dengan menimba air sumur dll.
Andai khuruj kita masukkan ke dalam sarana kedua maka khuruj adalah sarana jenis kedua yang terlarang karena ada mengharuskan dan mewajibkan sesuatu yang tidak pernah diharuskan oleh Allah dan rasulNya.
Amin Ya Robbal ‘Alamin. Terimakasih Ustadz doa hidayahnya.
1. Ustadz… keluar 1 hari atau 2 hari juga boleh kalau tidak mampu ustadz. keluar 4 hari juga boleh ustadz.. keluar 1 tahun juga boleh ustadz kalau ustadz mampu. Kenapa tidak boleh? kan ada jalan musyawarah ustadz. Musyawarah itu salah satu fungsinya untuk membuat kesepakatan bersama, berapa lama waktu kita bersedia untuk latihan membiasakan diri keluar berkorban dijalan Allah. tapi yang namanya tertib itu kan untuk sebisa mungkin ditaati. Untuk kepentingan bersama.
Coba saja bayangkan kalau anak-anak sekolah SD misal tidak diberi tertib-tertib belajar, seperti tertib berangkat jam 7 pulang jam 11 maka betapa kacaunya proses belajar mengajar, ada yang berangkat jam 8 ada yang jam 9, ada yang berangkat sebentar lalu pulang, ada yang semaunya dll.. Bukankah malah membuat suasana belajar tidak kondusif.
Saya ragu dengan pernyataan Ustadz kalau ada seseorang yang gara2 tidak bisa khuruj 3 hari atau 40 hari kemudian dikeluarkan dari jamaah. Semoga saja ustadz tidak hanya menduga-duga. Karena saya lihat banyak pekerja da’wah yang keluar lebih atau kurang dari waktu-waktu tertib tersebut, namun semuanya dengan musyawarah untuk kebaikan.
3. Kan yang diambil waktu-waktunya ustadz, tak ada yang bilang kalau khuruj itu adalah perang. Sudah di jelaskan berkali-kali bahwa fungsi khuruj salah satunya hanyalah sarana untuk membiasakan diri berkorban harta dan diri di jalan Allah. Kalau nanti memang saatnya harus perang melawan kaum kafir dengan senjata, maka setidaknya mental dan iman kaum muslimin yang telah latihan berkorban di jalan Allah lebih siap, dibanding yang tidak pernah latihan berkorban sama sekali. bukankan begitu Ustadz?
4. Yang mewajibkan shalat sunnah kepada orang lain siapa Ustadz? saya baru dengar sekali ini.
Lho apa salahnya latihan dan belajar semumur hidup, selama masih hidup boleh kan ustadz? dan siapa juga yang mewajibkan? Mengapa Ustad terkesan menuduh Jamaah da’wah dan Tabligh mewajib-wajibkan sesuatu yang sunnah. Buktinya mana? apakah pernah di klarifikasi? apakah ada sumber di buku-buku mereka yang menyebutkan?
5. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Sudah saya jelaskan di atas.
6. Bisa dilihat siapa orang yang suka menuduh. Semoga kita terhindar dari sifat seperti itu.
7. Kalau dauroh seminggu satu kali, taklim masjid seminggu dua kali itu bid’ah juga ya?
Kemudian kalau ada orang yang terbiasa bersedekah pada tanggal muda yaitu setiap tanggal 1 sehabis gajian untuk keryawan. Apakah itu tertolak, hanya karena bersedekah pada tanggal 1 tidak pernah dicontohkan dalam sunnah dan qur’an? aneh benar.
Ya mari berpikir yang jernih.. Insya Allah..
#Hamdan
1. Ketika angka tersebut dijadikan tartib yang ‘sebisa mungkin ditaati’ maka angka-angka tersebut bermasalah. Tertib dalam sekolah itu sementara, selama sekolah saja, tidak seumur hidup dan tidak berlaku untuk semua orang. Terbit yang berlaku untuk semua orang dan berlaku untuk seumur hidup itu hanya boleh ada dalam syariat. Jadi dengan membuat tertib yang berlaku untuk semua manusia dan berlaku seumur hidup maka JT telah membuat tandingan syariat. Itulah yang disebut bid’ah dalam agama.
2. Saya pernah kenal sendiri ada seorang yang mendukung JT namun karena tidak pernah khuruj maka dia tidak diakui sebagai karkun.
3. Ahli sunnah punya kaedah ‘Andai memang itu baik maka para salaf tentu telah mendahului kita melakukannya’. Jika khuruj ala JT adalah suatu yang baik untuk ‘latihan berkorban di jalan Allah’ tentu para salaf terutama para shahabat adalah orang yang pertama kali melakukan hal tersebut. Bukankah salaf adalah orang yang lebih semangat melakukan kebaikan dibandingkan kita?
4. Bahkan JT mewajibkan sesuatu yang sama sekali tidak sunnah/dianjurkan oleh syariat. Itulah khuruj ala JT dengan angka tertentu yang dijadikan tertib yang berlaku untuk semua orang sepanjang hayat.
5. Karena pahit maka nasehat dianggap sebagai tuduhan.
7. Tolong baca http://ustadzaris.com/hari-raya-yang-sunah-dan-yang-bid'ah. Yang lebih aneh lagi adalah adanya orang yang memberi penilaian tentang suatu hal tanpa memiliki ilmu tentang hal tersebut terlebih dahulu.
Sdr. Ustadz Wrote:
“Yang tertolak dalam amal bid’ah berupa khuruj ala JT adalah khuruj itu sendiri. Adapun sholat dan amal berdalil lainnya yang dilakukan para karkun itu tidaklah tertolak. Demikian pula, sholat dan amal sholih lain yang dilakukan oleh orang yang bertaubat setelah ikut usaha dakwah JT itu tidaklah tertolak. Ingat yang tertolak adalah bid’ahnya itu sendiri. Dalam hal ini adalah amalan khuruj itu sendiri”
Sdr. Ustadz yang berbahagia tentunya mempunyai penilaian terhadap khuruj, begitupun juga dengan Ulama yang disampaikan di tulisan sdr. Ustadz. Hanya yang perlu sdr. ustadz perhatikan dengan baik dalam hal ini adalah orang yang menerjuni dan mengamati secara langsung terhadap khuruj itu sendiri, yang mana mempunyai kerangka analisa dan sintesa juga terhadap Khuruj itu secara real tidak dalam bentuk wacana atau gambaran semata. Dan hari ini begitu banyak manfaat yang dapat di lihat dikarenakan khuruj itu.
Sdr. Ustadz sendiri mempunyai kerangka analisa dan sintesa, begitupun juga kami mempunyai kerangka analisa dan sintesa. Apakah sdr. Ustadz tetap dengan pandangannya, itu merupaqkan hak pandangan ustadz sendiri. Tetapi tentunya sdr. Ustadz sendiri perlu memperhatikan bagaimana orang lain menyampaikan analisa dan sintesanya. Jangan kita ini menilai satu perkara, sedangkan kita ini tidak menelusuri secara detail atau bahkan berada di luar hal yang bersangkutan.
Sdr. Ustadz dengan menggunakan kacamata kuda ustadz sendiri, begitupun kami menggunakan kacamata analisa dan sintesa kami sendiri. Dan banyak perkara dalam dunia Islam kalangan Ulama sendiri berbeda pandangan, misalkan saja ketika diundangnya militer amerika ke Saudi Arabia ketika perang teluk. Banyak juga Ulama yang berbeda pandangan dengan kejadian itu.
Sebaiknya sebenarnya bagi yang tidak menerjuni perihal khuruj dengan baik tidak perlu banyak memberikan pandangan saja, tetapi sebaiknya terlibat dalam khuruj itu sendiri. Karena orang awam akan menilai bahwa hari ini telah banyak orang terlahir hanya bisa memberikan komentar dan komentar, tetapi tidak mampu bekerja dengan baik. Orang awam akan menilai lain terhadap orang yang sering menilai, karena orang awam akan merasakan sesuai dengan yang dirasakannya.
Biasanya tulisan kami dihapus di lingkungan salafi, dan sebaiknya kita dapat bermudzakarah di forum virtual yang bebas seperti myquran.org misalnya. Sehingga semua kaum muslimin dapat melihat dan mempelajari bersama, seberapa jauh tingkat analisa dan sintesa dalam pembentukan penilaian itu. Karena ada juga Ulama yang keliru dalam penilaian satu perkara, dan hal itu sudah lumrah dan alami karena Ulama sendiri tidak lepas dari kekeliruan.
#Haitan
Komentar-komentar anda dulu tidak bisa tampil di sini karena ada gambarnya, bukan karena apa-apa.
Orang akan berjalan dengan sendiri-sendiri jika tidak mau mengembalikan masalah yang diperselisihkan kepada al Qur’an dan sunnah sebagaimana pemahaman salaful ummah.
Jika ingin mendiskusikan suatu masalah mari kita fokus, tidak perlu melebar kemana-mana.
Adanya manfaat dalam khuruj bukanlah dalil bahwa khuruj ala JT itu benar dan dibenarkan oleh syariat.
Sdr. Ustadz,
Terimakasih. Supaya lebih tenang dan bebas, dan tidak akan ada perasaan bahwa tulisannya akan dihapus ataupun tidak ditampilkan. Bagaimana kalau kita mudzakarah di myquran.org?
Silahkan kepada Ustadz Aris, murid-murid ataupun kawan-kawannya, supaya kita bisa bermudzakarah secara bebas dan tenang di myquran. Tidak akan merasa dihapus ataupun diedit, dan kita semua akan berusaha menjaga Ilmiyyah dan Hikmah yang dibangun bersama. Hanya kami berikan pandangan terlebih dahulu beberapa point:
1. Ketika angka tersebut dijadikan tartib yang ’sebisa mungkin ditaati’ maka angka-angka tersebut bermasalah. Tertib dalam sekolah itu sementara, selama sekolah saja, tidak seumur hidup dan tidak berlaku untuk semua orang. Terbit yang berlaku untuk semua orang dan berlaku untuk seumur hidup itu hanya boleh ada dalam syariat. Jadi dengan membuat tertib yang berlaku untuk semua manusia dan berlaku seumur hidup maka JT telah membuat tandingan syariat. Itulah yang disebut bid’ah dalam agama.
Sdr. Ustadz,
Islam mengajarkan kita untuk hidup lebih teratur dan rapi. Apakah pernah mempelajari tertib atau aktifitas dalam Khuruj atau belum? Sayangnya banyak orang memberikan komentar dan pandangan dikarenakan tidak memperhatikan dan mengkaji tertib khuruj itu sendiri. Seorang peneliti yang baik sebelum memberikan pandangan seharusnya meneliti dahulu dengan baik pula.
Apa saja tertib khuruj itu yang sdr. Ustadz ketahui? Silahkan sampaikan disini! Kami kuatir banyak orang menilai tetapi tidak mengerti apa yang dinilainya, sehingga seolah-olah sudah sangat memahami perkara yang dinilainya. Jangan kita seperti orang yang mempunyai penyakit buta warna, maka akan terus menilai dengan kacamatanya bahwa warna hijau itu adalah hitam. Karena memang dia buta warna hijau.
Silahkan sampaikan tertib khuruj yang sdr. Ustadz ketahui!
2. Ahli sunnah punya kaedah ‘Andai memang itu baik maka para salaf tentu telah mendahului kita melakukannya’. Jika khuruj ala JT adalah suatu yang baik untuk ‘latihan berkorban di jalan Allah’ tentu para salaf terutama para shahabat adalah orang yang pertama kali melakukan hal tersebut. Bukankah salaf adalah orang yang lebih semangat melakukan kebaikan dibandingkan kita?
Sdr. Ustadz,
Para Shahabat RA telah lebih lama berkorban untuk agama yang mulia, bahkan nyawanya siap dikorbankan. Para Shahabat RA telah berkorban dengan harta dan jiwa mereka, dan kita semua membaca semua lembaran sejarah mereka. Bilal Ra ditindih dengan batu panas, Summayah RA dibunuh di depan anaknya, Amar Bin Yasir RA. Seorang pemuda yang gagah dan tampan rela pergi ke madinah sebelum terjadinya hijrah Nabi Muhammad SAW. Para Shahabat RA telah berkorban jiwa dan nyawa mereka.
Kita tidak dapat dibandingkan dengan para Shahabat RA dalam pengorbanan, bahkan ulama sekalipun di jaman sekarang yang banyak membuka kitab dan mengajarkannya tidak dapat dibandingkan dengan pengorbanan para Shahabat RA. Itulah kita semua sangat dianjurkan mencontoh bagaimana generasi tersebut. (At-Taubah(9):100). Sedangkan kita berlatih berkoban dengan harta dan jiwa. Apakah kita tidak boleh melatih diri untuk belajar berkorban dengan harta dan jiwa? Adakah dalil yang melarangnya latihan seperti itu? Jika ada dalilnya, silahkan disampaikan di sini bahwa latihan berkorban itu dilarang menurut Al-Islam.
Dan kami kira tidak ada dalilnya yang melarang latihan belajar berkorban dengan harta dan jiwa itu. Jika ada, silahkan sampaikan dalilnya! Bahkan sekarang ini kaum muslimin perlu banyak latihan dengan jiwa dan harta, karena akibat merasa diri paling baik maka tidak heran jika ketidakharmonisan selalu muncul dalam tubuh kaum muslimin, meskipun kitab yang dibacanya adalah Ulama salafush sholeh.
3. Bahkan JT mewajibkan sesuatu yang sama sekali tidak sunnah/dianjurkan oleh syariat. Itulah khuruj ala JT dengan angka tertentu yang dijadikan tertib yang berlaku untuk semua orang sepanjang hayat.
Sdr. Ustadz,
Tertib itu bukan berarti wajib ataupun sunnah, tetapi Al-Islam kita mengajarkan kita untuk lebih teratur dalam hidup kita sendiri. Apakah kita tidak boleh berlaku tertib dan tertatur dalam hidup kita sepanjang hayat kita, termasuk dalam perihal khuruj untuk kaum muslimin? Apakah ada dalil yang jelas bahwa tidak boleh tertib dan teratur dalam Khuruj? Jika ada dalil perihal larangan tertib dan teratur dalam khuruj, maka sebutkan satu dalil saja untuk menunjukan hal itu!
Dan kami kira tidak ada dalilnya yang melarang untuk tidak tertib dan teratur dalam hidup ini, termasuk dalam khuruj. Dan bahkan kita sangat dianjurkan untuk hidup teratur dan rapi mengelolanya. Kelemahan Ummat Islam saat ini dikarenakan pola hidupnya banyak yang tidak teratur, termasuk di kalangan yang banyak menimba Ilmu dan kitab. Ketidakharmonisan di kalangan Ummat, dikarenakan tidak tertib dan teratur hidupnya meskipun selalu mengatasnamakan sebagai pengikut manhaj salafush sholeh.
Catatan:
Kami fokuskan dahulu dalam 3 hal saja supaya kita semua dalam perihal ‘khuruj’ ini. Undang yang lainnya dari barat dan timur, serta utara dan selatan untuk sama-sama membahas perihal ‘khuruj’ lebih dalam. Dan tentunya kita kaum muslimin akan melihat sejauh mana kedalaman analisa dan sintesa yang disampaikan dengan baik. Yang jelas bagi kami yang cukup berhubungan dengan khuruj ini, kami sudah banyak mendapatkan bukti-bukti secara teori modern, bahwa banyak negara dan perusahaan besar telah membuktikannya “go around the world” yang akhirnya menguasai dunia, termasuk negara kaum muslimin sendiri.
#Haitan
Maaf, saya tidak punya cukup waktu untuk memenuhi permintaan anda.
1. Yang jadi pokok masalah sehingga khuruj ala JT dinilai bid’ah oleh para ulama ahli sunnah adalah tertib berupa dalam sebulan harus khuruj selama 3 hari, dalam setahun 40 hari dan dalam seumur hidup min 4 bulan. Ini yang jadi pokok masalah. Jadi seandainya kita tidak membahas tertib-tertib lain yang ada dalam khuruj maka itu tidak masalah. Karena yang jadi pangkal permasalahan adalah tertib yang ini.
2. Jika memang para shahabat tidak mengenal khuruj untuk ibadah ala JT kenapa JT memaksakan diri untuk mengada-adakannya? Jika memang ingin mengikuti para shahabat sebagaimana dalam QS aT Taubah:100 maka kita wajib mengikuti para shahabat dalam apa yang mereka lakukan dan dalam apa yang tidak mereka lakukan terkait dengan masalah ibadah. Jangan karena kita merasa bahwa kita itu tidak ada apa-apanya dengan para shahabat mendorong kita untuk membuat ibadah yang tidak kenal oleh para shahabat. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh shahabat Hudzaifah bin Yaman, “Semua bentuk ibadah yang tidak pernah dipraktekkan oleh para shahabat maka janganlah kalian melakukannya”. Latihan ‘berkorban’ yang tidak melanggar syariat tentu diperbolehkan. Namun yang jadi masalah latihan berkorban ala JT adalah latihan yang tidak dibenarkan oleh syariat. Latihan ini tidak sesuai dengan nama latihan yang disematkan kepadanya karena latihan ini dibebankan kepada semua manusia sepanjang hayat. Ini namanya bukan lagi latihan tapi syariat tandingan buatan JT untuk menandingi syariat Allah.
3. Kaedah fiqh mengatakan al Ibrotu bil haqiqoh wal ma’ani laa bil alfazh wal mabani.
JT sendiri mengatakan bahwa tertib 3 hari dst adalah tertib yang ‘sebisa mungkin ditaati’. Itulah hakekat dan makna senyatanya dari hukum wajib. Kewajiban dalam syariat adalah sesuatu yang ‘sebisa mungkin ditaati’. Artinya adalah kelonggaran jika dalam kondisi yang memang benar-benar tidak mampu. Laa wajiba ma’al ‘ajzi.
Tertib dengan bentuk semacam ini tentu beda dengan teratur dalam beraktivitas sehari-hari.
Sdr. ustadz,
Dari tulisan No (1) saja sudah menunjukan ketidaktahuan dengan baik perihal Khuruj secara luas. Jadi bagaimana kita memahami keseluruhan sedangkan yang dipahaminya adalah satu perkara dari banyak perkara. Kerangka parsialitik ini yang sangat membahayakan jika dipergunakan untuk menilai kaum muslimin.
Dari tulisan No (2) dan (3) banyak untuk dimudzakarahkan dengan perlahan-lahan supaya jelas adanya. Sehingga tidak terbiasa dengan penilaian sepihak, karena ketidakmengertian terhadap perkara yang dibahasnya. Sehingga jika keliru pandangannya, maka akan banyak mengelirukan kaum muslimin lainnya. Oleh karena itu kita perlu membahas secara lengkap dan dalam.
Oleh karena itu, bagaimana kalau kita lanjutkan mudzakarah di myquran.org supaya lebih bebas dan tenang perihal Khuruj ini? Jika kita benar-benar pengikut salafush sholeh, tentunya kita akan mencari perihal kebaikan dan kebenaran. Pengikut salafush sholeh akan selalu mengikuti kebenaran itu sendiri. Bukankah begitu?
Jika satu perkara yang berhubungan penilaian terhadap Ummat Islam dan kita semua tidak hati-hati, maka akhirnya yang rugi adalah kaum muslimin sendiri. Itulah sebabnya mudzakarah untuk perkara Khuruj ini perlu mempunyai pendalaman yang luas dan dalam.
Bagaimana kalau kita lanjutkan mudzakarah di myquran.org supaya lebih bebas dan tenang perihal Khuruj ini? Dan akan banyak juga banyak belajar dengan kepahaman sdr. Ustadz.
1. Tertib2 dakwah tersebut bukankah sangat sesuai dan mendukung untuk memudahkan siapa saja dari umat Islam dalam berkorban minimal 1/10 dari hidup nya untuk agama Allah.
Inipun bersesuaian dengan Hadits yang dibawakan oleh imam Turmidzi :
“Kalian (para sahabat) berada di zaman, yang jika seseorang meninggalkan 1/10 saja dari apa yang diperintahkan, ia akan binasa. Lalu nanti akan datang suatu zaman, yang jika seseorang mampu melaksanakan 1/10 saja dari yang diperintahkan ia sudah selamat (HR. AT Turmudzi)”
Hadits tersebutpun Telah di Shahihkan oleh Syaikh Al Albani.
Ustadz mau mengatakan tidak berdasar?
Firman Allah Ta’ala :
“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya” (QS. Al-An’aam : 160)
Masih mau mengatakan tidak berdasar?
Bagaimana Ustadz. Dari diskusi ini terlihat ustadz hanya banyak menggunakan asumsi-asumsi saja, tanpa ada kepahamam yang jelas tentang kerja dakwah yang dilakukan oleh Jamaah dakwah dan Tabligh.
Padahal dulu saya gemar sekali ngaji ke ustadz, koleksi CD ceramah2 Ustadz. Saya kira ini hanyalah kesalah fahaman saja, kalau ustadz mengetahui hakikat usaha da’wah yang dijalankan oleh para pekerja dakwah saya yakin ustadz akan memahami dan menangis betapa kecilnya diri kita.
Saya tidak bohong Ustadz.
Sdr. Ustadz,
Perkara no (1) menunjukan sdr. Ustadz belum banyak mengetahui perihal khuruj secara menyeluruh. Karena baru satu hal yang dinilai dalam khuruj itu, sedangkan bagian lainnya tidak dinilai dengan baik. Sehingga tentunya tidak akan mendapatkan kerangka yang menyeluruh dengan baik dalam khuruj itu. Inilah salah satu kelemahan beberapa pandangan yang berkaitan dengan Khuruj saat ini, dikarenakan tidak menyeluruh.
Perkara no (2) dan (3) banyak perkara yang cukup banyak kita dapat mudzakarahkan secara lengkap dan dalam. Dan bahkan sdr. ustadz memperlihatkan kurang memperhatikan tulisan kami dengan baik, sehingga ada ketidaktepatan dalam memahami kerangka analisa dan sintesa yang dibangun.
Oleh karena itu, sebaiknya kita bangun mudzakarah lebih terbuka, berwacana dan luas tentunya dalam koridor ilmiyyah dan hikmah. Kita bermudzakarah ini untuk mencari kebaikan dan kebenaran. Bukankah itu yang sering disampaikan bahwa manhaj salafush sholeh selalu berusaha untuk mendapatkan kebaikan dan kebenaran.
Sehingga bagaimana kalau kita bermudzakarah di myquran.org, supaya kita bebas dan tenang, tidak ada perasaan akan dihapus atau tidak ditampilkan. Dan juga akan banyak kaum muslimin lainnya mendapatkan manfaat dari mudzakarah ini, tentu juga dari sdr. Ustadz sendiri.
Perkara Khuruj ini perkara penting dalam pertumbuhan Ummat Islam saat ini dan juga masa depan. Oleh karena itu, kami senang sekali jika ada ustadz dari manapun kalangannya untuk membuka wacana ilmiyyah dan hikmah dengan Khuruj ini.
Bagaimana bisa kita mudzakarah di myquran.org? Kami harapkan tulisan terakhir kami ini ditampilkan, dan juga untuk menginfokan kepada kaum muslimin termasuk kalangan salafi sendiri untuk terbiasa membuka wacana dan luas, tentunya untuk sama-sama mendapatkan kebaikan dan kebenaran itu sendiri.
Untuk Haitan.
Perlu anda ketahu bahwa realita kejadian menurut ulama terbagi menjadi dua bagian:
Bagian pertama:
Realita yang memiliki pengaruh dalam penentuan hukum syariat.
Bagian kedua:
Realita yang tidak memiliki pengaruh dalam penentuan hukum syar’i.
Realita jenis kedua ini dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan (الأوصاف الطردية). Dan realita jenis kedua ini termasuk dalam “ilmu yang bila diketahui tidak ada manfaatnya, dan bila tidak diketahui juga tidak merugikan.”
Kaitannya dengan permasalahan khuruj yang kita bahas, seorang yang berilmu, baik ustadz atau yang lainnya tidak diharuskan mengetahui seluk beluk khuruj hingga sedetail mungkin, akan tetapi ia cukup mengetahui seluk beluk permasalahan yang mempengaruhi hukum dan dipertimbangkan dalam syariat.
Pokok masalah dalam khuruj ala JT adalah adanya tertib 3hari, 40 hari dst. Realita inilah yang perlu saya ketahui kebenarannya adapun seluk beluk khuruj yang tidak mempengaruhi hukum dan dipertimbangkan maka jika tidak ketahui tidaklah masalah karena pengetahuan tentang hal tersebut tidak akan mempengaruhi penilaian terhadap khuruj ala JT itu sendiri.
Pengetahuan bahwa dalam khuruj itu terdapat tertib semisal tidak boleh membicarakan masalah politik dan masalah khilafiyyah selama waktu khuruj, adanya bayan sebelum berangkat khuruj dan ketika hendak pulang dari khuruj adalah seluk beluk khuruj JT yang tidak mempengaruhi hasil penilaian syar’i terhadap aktivitas khuruj ala JT. Karena yang jadi pokok masalah adalah adanya kewajiban atas semua manusia sepanjang hayat untuk khuruj minimal 3hari dalam satu bulan, 40 hari dalam satu tahun dst.
Angka-angka adalah standar minimal, oleh karena itu dalam kalangan JT disebut dengan istilah nishab sebagaimana istilah nishab dalam masalah zakat.
ustadzaris ini apa udah hafidz Qur’an, dah alim ‘ulama atau dah hafal hadits berapa puluh ribu ya? “Pinter bangets” sih!!!!! Tapi sombong bangets jugaaaaa….. Baru tau sedikit tentang Orang yang da’wah tapi kayak ilmu sudah dikuasai semua!!!!!!!!!!!!!!!!!
Untuk Hamdan
Yang Nabi maksudkan dalam hadits tersebut adalah 1/10 ajaran Nabi, bukan 1/10 waktu.
Coba cermati hadits tersebut baik-baik. Tentu dua hal tersebut sangat berbeda.
Apa yang saya sampaikan adalah apa yang saya lihat dan saya rasakan sendiri, bukan kata orang. Inikah asumsi?
Memang sejatinya saya ingin menangis mengapa saudara-saudara kita para karkun tidak mau menerima kenyataan dengan hati yang lapang bahwa khuruj yang menjadi amalan rutin mereka adalah sebuah bid’ah dalam agama. Sungguh kasihan.
Moga Allah menyatukan kita di atas sunnah NabiNya, jauh dari berbagai bid’ah.
Sdr. Ustadz Wrote:
Bagian kedua:
Realita yang tidak memiliki pengaruh dalam penentuan hukum syar’i. Realita jenis kedua ini dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan (الأوصاف الطردية). Dan realita jenis kedua ini termasuk dalam “ilmu yang bila diketahui tidak ada manfaatnya, dan bila tidak diketahui juga tidak merugikan.”
Sdr. Ustadz,
Banyak sekali Ilmu pengetahuan dan keterampilan saat ini tidak ada hubungannya dengan hukum syar’i tetapi mempunyai manfaat banyak bagi kehidupan manusia itu sendiri, termasuk kehidupan kaum muslimin. Contoh sederhanya adalah ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk menulis melalui blog, seperti sdr. Ustadz lakukan sendiri sekarang ini.
Kita tidak mungkin mengatakan bahwa ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk menulis dalam blog tidak ada manfaatnya sama sekali, padahal jika diketahui dengan baik tentunya memberikan manfaat bagi kita sendiri kaum muslimin.
Atau bidang komputer, kami kira tidak ada hubungannya dengan hukum syar’i sama sekali. Tetapi mendapatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan bidang komputer ternyata memberikan banyak manfaat bagi kita kaum muslimin. Contohnya begitu banyak majalah kalangan salafi yang menulisnya itu menggunakan komputer.
Dan bahkan jika tidak mengetahui dengan baik ilmu pengetahuan dan keterampilan dua bidang itu, tentunya akan merugikan kita kaum muslimin, seperti waktu dan biaya yang dikeluarkan akan lebih besar, tidak menjadi lebih produktif dalam aktifitas dsb.
Sehingga banyak perkara yang tidak ada hubungannya dengan hukum syar’i, tetapi perkara-perkara memberikan manfaat banyak ketika mengetahuinya. SEHARUSNYA kita kaum muslimin mulai memikirkan bagaimana hukum syar’i memberikan kesan dan pesan ke dalam aktifitas yang tidak ada hubungannya dengan hukum syar’i.
Ada pandangan dalam hal ini? Silahkan sdr. Ustadz!
Jika ada yang kurang berkenan dalam kalimat dimaafkan saja kaum muslimin lainnya, mari kita mudzakarah lebih dalam. Agar kita sama-sama mendapatkan kebaikan-kebaikan itu, kadangkala Ilmu itu diperoleh ketika berbeda.
Sdr. Ustadz Wrote:
Kaitannya dengan permasalahan khuruj yang kita bahas, seorang yang berilmu, baik ustadz atau yang lainnya tidak diharuskan mengetahui seluk beluk khuruj hingga sedetail mungkin, akan tetapi ia cukup mengetahui seluk beluk permasalahan yang mempengaruhi hukum dan dipertimbangkan dalam syariat.
Sdr. Ustadz,
Kerangka di atas perlu berhati-hati dibangun di kalangan kaum muslimin sekarang ini, karena seolah-olah seorang yang sudah berilmu terus menyampaikan pandangannya dalam satu perkara, maka pastilah benar pandangan yang disampaikan itu.
Inilah yang dikuatirkan yaitu menyampaikan pandangan yang keliru dan membuat keliru yang lainnya, apalagi pandangan itu berkaitan dengan kaum muslimin lainnya yang berbeda kerangka analisa dan sintesa terhadap satu perkara. Apakah semua orang yang berilmu ataupun ustadz mempunyai kemampuan yang sama? Jelas Ulama ataupun ustadz tidak akan mempunyai ilmu yang sama dalam kedalamannya.
Banyak pandangan Ulama sendiri berbeda pandangan dalam satu perkara, misalkan saja perihal tingkatan hadist, ataupun dalam urusan fiqh Islam. Dan kita semua dapat mempelajari hal itu dengan baik dalam kitab para Ulama sendiri. Jelas hal itu berkaitan dengan syariat Islam.
Jadi akan sangat aneh seorang yang dikatakan berilmu ataupun ustadz terus menyampaikan satu pandangan terhadap satu perkara dengan tidak perlu mengetahui secara detail dan lengkap dalam perkara itu. Bagaimana kalau pandangan tersebut keliru dikarenakan kurang memahaminya secara lengkap?
Bukankah pernah ada satu Ulama salafi yang mencoba menggali dan menyampaikan pandangan bahwa Matahari mengelilingi Bumi, dan tentunya dengan menggunakan dalil-dalil yang mana belum tepat karena dipandang secara tekstual. Karena hal ini dilakukan hanya mengandalkan pada tekstualnya saja, tidak menggali secara menyeluruh pada perkaranya. Di sinilah kita perlu berhati-hati, sehingga kita jangan beranggapan bahwa seorang berilmu itu sudah menjadi akhir dari pandangannya. Tetapi kita tetap harus menghormatinya dengan baik pula, karena terdapat nasehat Nabi kita sendiri.
Oleh karena itu kami tetap harus menganjurkan kepada siapapun, apalagi kepada orang berilmu, untuk lebih berhati-hati ketika menilai yang berkaitan dengan kaum muslimin, sehingga diperlukan kajian dan pendalaman yang luas, lengkap dan menyeluruh. Hal ini agar jangan sampai merugikan diri sendiri dan juga kaum muslimin lainnya.
Ada pandangan dalam hal ini? Silahkan sdr. Ustadz!
Untuk Mas Bedjo,
Moga anda benar-benar orang yang ‘bedjo’ dunia dan akhirat dengan selamat dari bid’ah dan kesesatan di dunia dan dari api neraka di akherat.
Terima kasih banyak atas motivasi yang diberikan untuk menjadi penghafal al Qur’an dan hadits.
Bukankah kita diperintahkan untuk mendakwahkan kebenaran meski hanya satu ayat. Demikianlah makna hadits yang sering dibawakan orang para karkun.
Bukankah nasehat untuk menghindari bid’ah itu diantara kebenaran yang harus didakwahkan? Apakah keterangan di atas hanya berlaku untuk anggota JT dan tidak berlaku untuk orang di luar JT?
Untuk mendakwahkan kebenaran harus hafal al Qur’an dan hafal puluhan ribu hadits ya?
Baru sekarang saya mendapat pelajaran praktis tentang bentuk nyata dari ‘ikrom muslimin’ yang manjadi salah satu enam sifat karkun. Atau mungkin yang tepat bukan ‘ikrom muslimin’ tapi ikrom dengan sesama anggota JT ya? Mudah-mudahan saya salah menduga.
‘Orang yang dakwah’ yang anda maksudkan adalah karkun JT? Jadi yang mendakwahkan Islam itu hanya JT? Orang di luar JT itu bukan orang yang dakwah-kan Islam? Sehingga Islam sejati itu hanya ada dalam JT? Semoga praduga saya meleset dan 100% keliru.
Sdr. Ustadz Wrote:
Pokok masalah dalam khuruj ala JT adalah adanya tertib 3hari, 40 hari dst. Realita inilah yang perlu saya ketahui kebenarannya adapun seluk beluk khuruj yang tidak mempengaruhi hukum dan dipertimbangkan maka jika tidak ketahui tidaklah masalah karena pengetahuan tentang hal tersebut tidak akan mempengaruhi penilaian terhadap khuruj ala JT itu sendiri.
Pengetahuan bahwa dalam khuruj itu terdapat tertib semisal tidak boleh membicarakan masalah politik dan masalah khilafiyyah selama waktu khuruj, adanya bayan sebelum berangkat khuruj dan ketika hendak pulang dari khuruj adalah seluk beluk khuruj JT yang tidak mempengaruhi hasil penilaian syar’i terhadap aktivitas khuruj ala JT. Karena yang jadi pokok masalah adalah adanya kewajiban atas semua manusia sepanjang hayat untuk khuruj minimal 3hari dalam satu bulan, 40 hari dalam satu tahun dst. Angka-angka adalah standar minimal, oleh karena itu dalam kalangan JT disebut dengan istilah nishab sebagaimana istilah nishab dalam masalah zakat.
Sdr. Ustadz,
Dalam tulisan sdr. Ustadz di atas maka jelas bahwa perihal tertib-tertib lainnya sdr. Ustadz menjelaskan bahwa “khuruj itu terdapat tertib semisal tidak boleh membicarakan masalah politik dan masalah khilafiyyah selama waktu khuruj, adanya bayan sebelum berangkat khuruj dan ketika hendak pulang dari khuruj adalah seluk beluk khuruj JT yang tidak mempengaruhi hasil penilaian syar’i terhadap aktivitas khuruj ala JT. Karena yang jadi pokok masalah adalah adanya kewajiban atas semua manusia sepanjang hayat untuk khuruj minimal 3hari dalam satu bulan, 40 hari dalam satu tahun dst. Angka-angka adalah standar minimal, oleh karena itu dalam kalangan JT disebut dengan istilah nishab sebagaimana istilah nishab dalam masalah zakat.”
Dari kerangka yang disampaikan di atas, Sdr. Ustadz tetap menekankan pada sisi waktunya tanpa melihat aktifitas-aktifitas lainnya secara menyeluruh. SEHINGGA TIDAK AKAN MEMEMAHAMI DENGAN JELAS APA TUJUAN KHURUJ TERSEBUT, bahkan mungkin tidak dapat memahami bagaimana keterikatan tujuan khuruj tersebut dengan pengertian Iman dari kerangka sunnah wal jama’ah. Karena kepahaman tehadap khuruj itu yang sdr. Ustadz sangat minim dan sedikit terhadap khuruj. Inilah yang kami sayangkan.
Sdr. Ustadz dan siapapun banyak menemukan proses perbaikan dari orang-orang yang tadinya tidak sholat, pemabuk, penjudi dsb, setelah khuruj mengalami perbaikan dengan cukup cepat. SEBENARNYA bukan karena khurujnya, tetapi karena aktifitas-aktifitas yang dijalankan ketika khuruj itu. Dan perkara itu sangat ada hubungannya dengan definisi ‘Iman’ yang banyak dijelaskan kalangan Ulama sunnah Wal Jama’ah. Tidak akan mungkin mengetahui dengan baik, kecuali orang yang mendalami dan terus menggali akan mendapatkan gambaran itu dengan baik.
Al-Quran dengan jelas sangat menganjurkan untuk mempelajari alam semesta ini, tetapi tidak akan banyak memberikan banyak kesan dan pendalaman kecuali orang yang memang terus-menerus berpikir. Silahkan saja perhatikan dengan ayat Ali-Imran yang masyhur ini.
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,” (Ali-Imran (3): 190)
Sama halnya dengan orang menilai perihal Khuruj itu, bagaimana orang akan mengetahui dengan dalam dan luas jika hanya mengandalkan dan melihat jumlah waktunya saja. TANPA berusaha mengetahui secara keseluruhan perihal Khuruj itu. Bagaimana Khuruj itu dibangun? Apakah ada sistematika kerja atau apakah ada pesan dan kesan yang dipelajari sumber-sumber Ulama dahulu yang dirangkaikan menjadi satu kesatuan program yang mudah berlaku umum?
Sama halnya dengan pengamatan terhadap alam itu sendiri seperti dinyatakan dalam Al-quran itu. Apakah semua mendapatkan ibrah pelajaran dari perjalanan sejarah manusia, tidak semua orang mendapatkan ibrah pelajaran dari perjalanan sejarah.
“Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (Yusuf (12): 111)
Jadi sebaiknya Sdr. Ustadz pelajari dengan baik perihal Khuruj ini dengan baik dan dalam, tidak hanya dari sisi waktu saja. Karena hal itu sangat minim sekali pengetahuan terhadap khuruj. Apakah karena menggunakan istilah “nishab” bulanan/tahunan/seumur hidup, selanjutnya dikatakan bahwa khuruj dikatakan sebagai syariat baru?
Hukum Islam ini dikenal dengan lima hukum yaitu Wajib, Haram, Sunnat, Mubah dan Makhruh. Terus jika ada yang mengatakan bahwa Wajib Belajar 9 Tahun, selanjutnya kita katakan bahwa hal itu bertentangan dengan hukum syariat dan membuat syariat baru, karena menggunakan istilah “Wajib”. Jadi terlalu sederhana jika mengatakan khuruj sebagai syariat baru karena menggunakan istilah “nishab”. Dari sisi bahasa saja bisa kita telusuri.
Mari kita lihat lagi, misalkan istilah “musyawarah”. Kami tidka perlu banyak menjelaskan perihal “musyawarah” ini, karena sangat erat hubungannya dengan syariat agama kita sendiri dan cukup banyak penjelasan perihal musyawarah ini. Dan mungkin kalangan salafi sendiri perlu banyak belajar “bagaimana musyawarah” di antara kalangannya dengan baik. Dalam perpolitikan kita menggunakan istilah “musyawarah”. Apakah itu sebagai hukum syariat atau Syariat agama yang memberikan pengaruh pada perpolitikan itu?
Oleh karena itu menggunakan istilah ‘nishab’ untuk aktifitas lama waktu khuruj bukan syariat baru, karena itu merupakan bahasa. Sedangkan keteraturan dalam khuruj itu memang kita harus teratur seperti mana Zakat juga teratur pengelolaanya. Sehingga kami melihat dan mempelajari begitu banyak kajian terhadap Khuruj dari kalangan salafi terlalu minim dengan kepahaman dan pengetahuan secara lengkap dan detail.
Ada pandangan dalam hal ini? Silahkan sdr. Ustadz!
Sdr. Ustadz,
Itulah akibat dari kalangan berilmu yang tidak mendidiknya, tetapi malahan menyalahkannya setelah mereka kembali pada pangkuan Islam. Jadi harap maklum adanya.
Tidak perlu menjadi besar dan gusar karena begitu, bahkan mengeluarkan sindiran kepada mereka. Lebih baik kita lanjutkan mudzakarah lebih bebas dan tenang, supaya kita semua mendapatkan kebaikan dan kebenaran. Bukankah itu yang diinginkan kita semua?
Dan nanti kami pindahkan ke myquran sebagiannya supaya kaum muslimin lainnya, termasuk kalangan salafi sendiri, mengetahui juga apa yang kami berikan komentar terhadap pandangan sdr. Ustadz ataupun sebaliknya.
Silahkan dilanjutkan …
Sdr. Ustadz, sudah kami coba sharekan di myquran, silahkan untuk dilihat-lihat. Dalam forum itu ada beberapa tulisan kami juga.
http://myquran.org/forum/index.php/topic,68016.msg2019502.html#msg2019502
Buat Pak Bedjo dan Pak Haitan,
Ada baiknya Bapak-Bapak merenungi kembali apa yang sudah Anda posting di blog ini. Mungkin Anda perlu menyimpan komentar-komentar Anda tersebut, sehingga Anda bisa membaca-bacanya kembali di masa yang akan datang. Semoga bertambahnya usia kita, bertambah pula ilmu, akhlak, dan kedewasaan kita.
Saya rasa diskusinya jadi kurang nyambung. Di satu sisi Ustadz Aris menjelaskan kaedah fiqih ditopang dalil, sementara Pak Haitan,-mohon maaf-, berputar-putar diskusinya dan kurang ‘to the point’ terhadap inti masalah. Juga, Ustadz Aris sebagai “Tuan rumah” blog ini tentu punya hak untuk menolak ajakan “Tamu” untuk diskusi di forum lain mengingat kesibukan beliau dan hal-hal lain.
Buat Hamdan,
Ayo ngaji lagi Pak! Kalau ada hal-hal yang kurang jelas mungkin bisa ditanyakan langsung ketika “jumpa darat” dengan Ustadz Aris.
Buat Ustadz Aris,
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga Ustadz sekeluarga dan memberkahi ilmu yang diberkan kepada Ustadz. Amiin.
dari Abu Zahroh,
(yang saat ini berada di luar negeri dan belum pernah bertemu dengan Ustadz Aris. Berharap suatu saat bisa berjumpa dengan beliau)
Ya Ustadz, Sebenarnya banyak juga yang kasihan pada umat.
Saya katakan ustadz banyak berasumsi karena vonis-voinis ustadz yang anda sampaikan di sini banyak yang jauh panggang dari pada api. Banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan. Mengandalkan pengalaman pribadi yang secuil kepada Jamaah Da’wah dan tabligh.
Anda ya ustadz sudah berani menilai yang bermacam-macam bahkan telah menuduh mewajibkan sholat sunnah.
Ketika dimintai bukti ajaran itu, ustadz tak mampu memberikannya. jadi tuduhan itu perlu bukti ustadz meskipun dilihat dengan mata kepala anda sendiri, karena siapa saja bisa salah dalam melihat dan menilai.
Tentang hadits dr imam Turmudzi yang di shahihkan oleh syaikh Al Albani, anda mengatakan 1/10 itu adalah ajaran nabi bukan waktu, Baiklah, apakah melaksanakan ajaran nabi tidak memerlukan waktu?
Apakah Sunnah nabi hanya berlaku dalam waktu-waktu tertentu saja? tentu tidak, justru ajaran nabi berlaku 24 jam dalam sehari dan seumur hidup kita yang masih tersisa.
Jadi sangat tidak tepat kalau hal tersebut tidak boleh dihubungan dengan waktu.
Kita tahu kehidupan para Shahabat Nabi sangat penuh dengan ajaran islam berupa Qur’an dan sunnah dalam kehidupan kesehariannya. Ajaran Dan ajaran Islam berlaku selama 24 jam dalam sehari untuk mencontoh Rasul dan kehidupan para shahabat.
Jadi yang bisa dijadikan variable untuk meringankan umat dalam mengamalkan sunnah yang lebih tepat adalah waktu melaksanakan ajaran nabi yang 24 jam dalam sehari, dan bukan malah mengurangi ajaran nabi sendiri.
sehingga untuk mengamalkan hadits tersebut bagi umat akhir zaman sekarang ini metodenya adalah dalam 24 jam berusaha minimal 2,5 jam untuk mengamalkan sunnah-sunnah nabi secara sempurna. dalam 30 hari berusaha 3 hari untuk mengamalkan sunnah-sunnah nabi secara sempurna dan seterusnya.
mengapa program latihan ini anda katakan bid’ah? bukankan belajar dan berlatih untuk megamalkan ajaran nabi realisasinya dalah dengan mengamalkan ajaran-ajaran nabi sendiri, mengapa tidak boleh dilakukan selama nafas masih mengalir? mengapa tidak boleh dilakukan selama nyawa masih di badan?
Justru pernyataan pernyataan Ustadz Aris, terlihat Ustadz kebingungan, kekurangan referensi tentang jamaah dakwah dan tabligh.
Kalau anda memang ustadz yang bertanggung jawab, jangan menolak untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah anda Tulis dan sebarkan di internet.
Anda diajak diskusi oleh saudara Haitan Rachaman untuk sama-sama berdiskusi di forum myquran.org untuk mempertanggung jawabkan analisa dan sintesa anda terhadap apa yang orang biasa sebut Jamaah Tabligh.
Jangan anggap ini perkara kecil. Silahkan juga saudara-saudara dari kalangan salafi lainnya juga untuk membahasnya. Sehingga Jargon-jargon ilmiyyah yang biasa di gembar-gemborkan dapat dibuktikan.
Barokallohu fika ustadz…
Sekedar masukan, gimana kalo ustadz fokus hanya tanggapi komentar dari ikhwah yang (terlihat) benar-benar cari kebenaran, bukan PEMBENARAN.
Karena saya mantan jt, saya terkadang tertarik membaca komen2 dari para aktifis jt, baik di web ini maupun lainnya. Sebagian besarnya (bahkan saya sendiri belum pernah membaca) karkun yang ruju’ ilal haq setelah datang nasihat dan hujjah kepadanya. Sebagian besar mereka adalah ikhwah yang besar semangat agamanya (walillahil hamd) namun miskin ilmu penopang da’wahnya. Sehingga komentar2nya (sebagaimana yang ustadz lihat sendiri) adalah komen tanpa kaidah syar’i.
“…Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar”
Allohu a’lam.
#Abu Zahroh
Ya Pak Abu , bapak juga ya..
Saya kira tulisan pak haitan tidak ada yang muter muter ,hanya dibuat lebih mudah dipahami oleh semua kalangan meskipun orang awam sekalipun.
#Ustad Aris
Ya Ustadz, Sebenarnya banyak juga yang kasihan pada umat.
Saya katakan ustadz banyak berasumsi karena vonis-voinis ustadz yang anda sampaikan di sini banyak yang jauh panggang dari pada api. Banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan. Mengandalkan pengalaman pribadi yang secuil kepada Jamaah Da’wah dan tabligh.
Anda ya ustadz sudah berani menilai yang bermacam-macam bahkan telah menuduh mewajibkan sholat sunnah.
Ketika dimintai bukti ajaran itu, ustadz tak mampu memberikannya. jadi tuduhan itu perlu bukti ustadz meskipun dilihat dengan mata kepala anda sendiri, karena siapa saja bisa salah dalam melihat dan menilai.
Tentang hadits dr imam Turmudzi yang di shahihkan oleh syaikh Al Albani, anda mengatakan 1/10 itu adalah ajaran nabi bukan waktu, Baiklah, apakah melaksanakan ajaran nabi tidak memerlukan waktu?
Apakah Sunnah nabi hanya berlaku dalam waktu-waktu tertentu saja? tentu tidak, justru ajaran nabi berlaku 24 jam dalam sehari dan seumur hidup kita yang masih tersisa.
Jadi sangat tidak tepat kalau hal tersebut tidak boleh dihubungan dengan waktu.
Kita tahu kehidupan para Shahabat Nabi sangat penuh dengan ajaran islam berupa Qur’an dan sunnah dalam kehidupan kesehariannya. Ajaran Dan ajaran Islam berlaku selama 24 jam dalam sehari untuk mencontoh Rasul dan kehidupan para shahabat.
Jadi yang bisa dijadikan variable untuk meringankan umat dalam mengamalkan sunnah yang lebih tepat adalah waktu melaksanakan ajaran nabi yang 24 jam dalam sehari, dan bukan malah mengurangi ajaran nabi sendiri.
sehingga untuk mengamalkan hadits tersebut bagi umat akhir zaman sekarang ini metodenya adalah dalam 24 jam berusaha minimal 2,5 jam untuk mengamalkan sunnah-sunnah nabi secara sempurna. dalam 30 hari berusaha 3 hari untuk mengamalkan sunnah-sunnah nabi secara sempurna dan seterusnya.
mengapa program latihan ini anda katakan bid’ah? bukankan belajar dan berlatih untuk megamalkan ajaran nabi realisasinya dalah dengan mengamalkan ajaran-ajaran nabi sendiri, mengapa tidak boleh dilakukan selama nafas masih mengalir? mengapa tidak boleh dilakukan selama nyawa masih di badan?
Justru pernyataan pernyataan Ustadz Aris, terlihat Ustadz kebingungan, kekurangan referensi tentang jamaah dakwah dan tabligh.
Kalau anda memang ustadz yang bertanggung jawab, jangan menolak untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah anda Tulis dan sebarkan di internet.
Anda diajak diskusi oleh saudara Haitan Rachaman untuk sama-sama berdiskusi di forum myquran.org untuk mempertanggung jawabkan analisa dan sintesa anda terhadap apa yang orang biasa sebut Jamaah Tabligh.
Jangan anggap ini perkara kecil. Silahkan juga saudara-saudara dari kalangan salafi lainnya juga untuk membahasnya. Sehingga Jargon-jargon ilmiyyah yang biasa di gembar-gemborkan dapat dibuktikan.
#Haitan
Sayang sdr Haitan telah memindah komen saya ke myquran tanpa seizin saya sebagai penulis.
#Haitan
Mengapa sdr haitan menyalahkan ‘kalangan berilmu’ di luar JT terkait dengan ulah orang JT. Bukankah selayaknya yang dipersalahkan adalah ‘kalangan berilmu’ yang ada di dalam JT?
#Haitan
Sdr Haitan, khuruj ala JT itu dinilai sebagai syariat baru bukan karena nama nishob namun karena hakekat nishob dalam pandangan orang-orang JT. Tolong pelajari kaedah fiqh al ‘ibrotu bil haqiqoh wal ma’ani laa bil alfazh wal mabani.
Kaedah ini juga berlaku untuk ungkapan wajib belajar 9 tahun.
JT menggunakan istilah nishab dengan makna batas minimal dan ini bukanlah makna nishob dalam bahasa Arab. Tolong telusuri dengan baik makna nishob dalam bahasa Arab.
Ya Ustadz… mengapa tulisan saya tidak ustadz tampilkan?
inikah yang disebut ilmiyyah?
Buat Pak Haitan
Apa yang Ust.Aris sampaikan adalah sesuai dengan pemahaman beliau…dan hendaknya dihormatilah pendapat/pemahaman beliau.
Dari zaman Mawlana Ilyas sampai sekarang mungkin sudah banyak tulisan atau pendapat yang bertentangan dengan JT dan ini tidak mengendurkan sedikitpun Kemuliaan Usaha Da’wah ini.
Usaha da’wah ini tersebar bukan karena Rajin, Tekun, Ulet dan Istiqomah dalam membuat KLARIFIKASI atau BANTAHAN…tapi hanya dengan keikhlasan mengharap ampunan dan ridho Allah saja, Usaha ini senantiasa mendapat pertolongan Allah.
Siapapun muslimnya yang merasa mengikuti salafush sholeh maka dia lebih berhak melakukan Usaha Da’wah Nabi dan Shahabatnya.
================
Beberapa hal yang dilakukan dalam Khuruj antara lain:
1. Menjumpai sebanyak mungkin kaum muslimin untuk mengingatkan tentang keterikatan persaudaraan dengan kalimat Laa Ilaha Illallahu Muhammadur Rosulullahu
2. Mengingatkan pentingnya sholat berjemaah di masjid (bagi laki-laki) dan memakmurkannya.
3. Menyibukan diri untuk memperbaiki diri dan mengajak orang lain untuk memperbaiki dirinya sendiri
Kalau ditanya, sampai kapan proses latihan 3 hal diatas selesai mendapat kelulusan atau berhenti seperti halnya orang sekolah ?…maka jawabnya SAMPAI MATI..!!!
karena ayat Qur’an atau Hadits atau kisah Shahabat tidak ada yang mengatakan Berhentilah memberi peringatan/ajakan kepada orang beriman kalau mereka sudah taat…Kalaupun semua muslim sudah menyadari persaudaraan diantara mereka, kalaupun semua masjid sudah penuh saat sholat 5 waktu (seperti Sholat Jum’at), dan semua muslim sibuk memperbaiki diri dan mengajak orang lain untuk memperbaiki dirinya sendiri maka Usaha/Kerja untuk memperingatkan mereka terus dilakukan.
Jadi, buat kaum muslimin dan muslimat yang merasa mengikuti salafush sholeh mari kita datangi/jumpai saudara-saudara kita dimanapun mereka berada sebagaimana senangnya kita saat didatangi oleh saudara kita.
Buat teman-teman yang meyakini Khuruj adalah metode yang sesuai dengan Da’wah Nabi dan Shahabat maka Istiqomah dan teruslah menuntut Ilmu (Qur’an dan Sunnah), sehingga semakin lama waktu yang kita habiskan dalam Khuruj semakin sesuai dengan gerak-gerik Nabi dan para Shahabatnya.
Semoga Allah Ta’ala memberikan ampunan dan keridhoan pada kita semua…Amin
Demikianlah bahayanya syubhat jika sudah masuk kehati seseorang.
Semoga Alloh memberi petunjuk kepada saudara Haitan Rachman dan teman-temannya.
Semoga dia termasuk orang-orang yg memang benar-benar menginginkan kebenaran sebagaimana yg dia ucapkan.
Maka sungguh beruntung bagi seorang muslim yang diberi taufiq Alloh untuk mengenal dan mempelajari Islam berdasarkan pemahaman Salafush Shalih.
Assalamu’alaikum,
Untuk bapak Haitan dan orang-orang yang semisalnya yang berpemikiran JT, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan hati dan mencurahkan hidayah kepada Anda sekalian.
Apa yang disampaikan oleh ustadz Aris hafizhahullahu ta’ala dan kaum muslimin yang berpegang teguh kepada manhaj salaf (atau lebih dikenal dengan istilah Salafi) kepada orang-orang JT adalah merupakan bentuk nasehat-menasehati dalam kebenaran dan kesabaran sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini seperti yang tersurat dalam Al-Qur’an surat al Ashr dan hadits Nabi ‘alaihsh sholatu wa salam, “Agama itu adalah nasehat”. Sehingga kamu muslimin diperintahkan untuk saling menasehati dalam perkara yang dilarang dan apa-apa yang diperintahkan dalam agama.
Dan diantara sifat orang-orang yang bermanhaj salaf adalah sifat kasih sayang mereka terhadap sesama kaum muslimin agar tidak terjerumus dalam perbuatan syirik, bid’ah dan maksiat, sehingga terselamatkan dari adzab dan murka Allah.
Di dalam surat al Ashr tadi terdapat perintah bagi kaum muslimin untuk 1) berilmu, menuntut ilmu yang membuahkan keimanan, 2) beramal, dengan mengamalkan ilmu yang telah ia dapatkan, 3) Mendakwahkan kebenaran, dan 4) Memiliki sifat sabar. Inilah urutan-urutan yang harus ditempuh.
Jika kita hendak beramal atau hendak beribadah, bagaimana kita bisa mengetahuinya jika belum mendapatkan ilmu tentangnya? Belum tahu mana ibadah-ibadah yang telah Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Atau, jika kita ingin berdakwah kepada orang lain kepada jalan kebenaran, apa yang akan kita dakwahkan jika kita belum berilmu (belum tahu aqidah yang benar, cara beribadah yang benar, mana perkara halal dan haram.
Saya ingin menekankan beberapa perkara yang penting di sini.
1. Ibadah dalam Islam itu harus terpenuhi 2 hal, yang pertama adalah mutaba’ah lirrasul (dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam/ sesuai dengan syariat Islam) dan yang kedua adalah ikhlas (murni ditujukan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala semata). Maka kaum muslimin harus mengetahui apa itu definisi ibadah, apa sajakah ibadah-ibadah yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (sebab, satu kaedah penting dalam agama ini adalah “setiap ibadah itu pada asalnya terlarang sampai ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang memerintahkannya”), apa definisi ikhlas, dan perkara apa sajakah yang merusak keikhlasan.
2. Setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu adalah terperosok di neraka. Secara sederhana, bid’ah adalah meliputi i’tiqad (keyakinan dan ibadah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As Sunnah serta Ijma’. Ada pula ulama yang mendefinisikan bahwa bid’ah adalah sesuatu hal yang baru dalam agama setelah agama itu sempurna. Lalu apa konsekuensi logis dari orang yang melakukan bid’ah apalagi menjadi Ahli Bid’ah (na’udzu billahi min dzalik)? a) Maka orang itu seolah-olah menyangsikan kapasitas dan kapabilitas Rasulullah sebagai utusan Allah, bahwa beliau tidak amanah dalam mengemban amanah kerasulan dan nubuwah, belum menyampaikan seluruh ajaran agama ini, dst. b) orang itu menganggap agama Islam belum sempurna (atau kurang sempurna) sehingga masih ada yang kurang dan perlu ditambahi. c) Orang tersebut (sadar ataupun tidak) merasa lebih baik dari Rasulullah dan para sahabatnya karena tidak mengetahui perkara yang baik yang ia ada-adakan tersebut d) Orang itu menyaingi Allah Ta’ala sebagai pemegang hak mutlak membuat syariat, sehingga ia membuat-buat syariat yang tidak ada dalam syariat Allah. Berhati-hatilah terhadap perkara bid’ah.
3. Satu hal lagi, para ulama sangat keras dalam memberi peringatan kepada kaum muslimin agar tidak terjerembab dalam kubangan kebid’ahan. Karena biasanya orang yang melakukan perbuatan bid’ah atau kebid’ahan itu sudah mendarah daging, maka sangat sulit untuk mengajaknya bertaubat dari perkara bid’ahnya itu (padahal bid’ah sangat tercela dalam Islam). Hal ini disebabkan bahwa orang tadi beranggapan bahwa apa yang ia lakukan adalah baik, bahwa apa yang ia niatkan adalah kebaikan, bahwa ia menganggap manfaatnya besar, dan ditujukan untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala. Lain halnya dengan pelaku maksiat, ia merasa bahwa apa yang dilakukannya adalah perbuatan dosa, dan ia merasa kotor karena dirinya terjebak dalam lumpur maksiat, maka ia akan lebih mudah menerima kebenaran bahwa perbuatan yang ia lakukan adalah tercela.
Sekarang, saya ingin mengajukan pertanyaan kepada Anda wahai kaum JT.
1) Apakah khuruj itu adalah ibadah? Kalau iya, apa dalilnya? Sebutkanlah dalil yang sah untuk dijadikan hujjah. Bukan mencari-cari dalil sebagai pembenaran.
2) Apakah khuruj yang seperti kalian lakukan itu dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Mana hujjah Anda yang shahih itu?
3) Apakah khuruj yang seperti kalian lakukan itu dicontohkan oleh para sahabat Nabi, tabi’in dan tabi’ut tabi’in? Adakah riwayat yang shahih itu?
4) Sudahkah Anda sekalian menela’ah tentang khuruj, menelaah dan membaca keterangan serta penjelasan mengenai perkara ini apakah termasuk bid’ah ataukah tidak? Berilmu dahulu sebelum berkata dan beramal.
#Hamdan
Saya tidak menuduh JT mewajibkan sholat sunah mutlak. Tolong baca ulang komen saya dengan baik. Saya ingin menjelaskan contoh bid’ah dengan kedok latihan dengan memberi sebuah permisalan. Ketika sudah diketahui bahwa latihan mengerjakan yang bersifat sepanjang hayat dan diberlakukan untuk semua orang itu bid’ah maka demikian pula latihan berkorban ala JT yang diberlakukan untuk semua orang sepanjang hayat adalah bid’ah. mafhum?tolong baca penjelasan saya dengan baik sehingga tidak tergesa-gesa berprasangka yang buruk. nas’alullah al ‘afiyah.
Dalam 3hari yang merupakan 1/10 waktu dalam sebulan orang yang khuruj belum tentu bisa melaksanakan 1/10 sunnah atau ajaran Nabi. Diantara sunnah Nabi adalah pergaulan baik dengan istri, mendidik anak, bakti dengan ortu dll yang tidak dilakukan ketika khuruj. Sehingga sungguh aneh ketika 3 hari semasa khuruj itu dinilai sama dengan mengamalkan 1/10 sunnah Nabi. Tolong berpikirlah dengan jernih dan dengan tenang.
Disamping itu apakah khuruj 40 hari itu 1/10 waktu dalam satu tahun?
Di samping itu apakah khuruj 4bulan itu sama dengan 1/10 waktu dalam seumur hidup?
Kewajiban mengamalkan sunnah Nabi itu sepanjang hayat dan hal ini memang berdalil. Lalu adakah dalil yang menunjukkan kewajiban untuk latihan berkorban dengan bentuk khuruj ala JT sepanjang hayat? Perhatikan dua hal ini. Khuruj ala JT itu tidak sama dengan mengamalkan sunnah Nabi. Orang bisa mengamalkan sunnah Nabi tanpa mengenal khuruj ala JT.
Lho, tulisan saya di sini otomatis tersebar di internet. Saya hanya ingin mengingatkan adab dan etika tentang penyebaran diskusi kepada pak haitan. Pendapat itu dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan ditimbang dalil al Qur’an dan sunnah shahihah sebagaimana pemahaman salaful ummah, bukan di hadapan forum-forum diskusi. Siapa yang pendapatnya sesuai dengan dalil maka itulah pendapat yang benar meski tidak dibawa ke dalam forum diskusi.
#Hamdan
Tabayyun dulu sebelum menilai. Saya tidak selalu di depan komputer untuk menampilkan komen-komen yang masuk. Menilai sebelum tabayyun, inikah ‘ikrom muslimin’ yang anda pelajari dan anda dapatkan di JT?
#Budi
Perlu diingat bahwa belajar mengamalkan sunnah Nabi itu berbeda khuruj ala JT. Mengamalkan sunnah Nabi itu diperintahkan oleh Nabi sepanjang hayat. Sedangkan khuruj ala JT diperintahkan oleh Nabi untuk dijauhi, “man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amruna fa huwa roddun”.
Penjelasan para karkun sendiri di sini yang menunjukkan bahwa khuruj ala JT kewajiban sepanjang hayat menunjukkan tidak benarnya anggapan bahwa khuruj JT itu latihan agar siap untuk khuruj di medan perang fi sabilillah.
Karena yang jadi pokok masalah adalah adanya kewajiban atas semua manusia sepanjang hayat untuk khuruj minimal 3hari dalam satu bulan, 40 hari dalam satu tahun dst.
Ustadz dapat darimana ada kewajiban seperti itu bagi seluruh manusia untuk Khuruj minimal 3 hari dalam 1 bulan, 40 hari dalam 1 tahun?
kalau Ustadz pernah mendengar kata-kata tersebut dari teman yang pernah khuruj, itu kesalahan informasi/pemahaman yang didapat orang tersebut sehingga Ustadz pun ikut-ikutan memahami demikian.
mudah-mudahan Ustadz bisa berlapang dada dalam menyikapi kesalahan informasi yang didapat, sebagaimana Ustadz mengajarkan saling berlapang dada diantara sesama “SALAFI”.
Selama saya ikut Khuruj, tidak pernah ada kata-kata WAJIB BAGI MANUSIA…dst dari Masyaikh, penentuan hari ini pun mau meniru-niru Rombongan/Jama’ah Jihad nya Shahabat…ada yang 3 hari, 40 hari dst
Apa tidak boleh meniru-niru waktu Da’wah Rombongan/Jama’ah Jihadnya Shahabat?..
Soalnya kalau langsung terjun ke lapangan tanpa latihan sebagaimana yang dilakukan oleh Farrukh (bekas Budak seorang Shahabat bernama Rabi’ bin Ziad al-Haritsy, gubernur Khurasan) yang berjihad selama +/- 30 tahun (dari kisah Rabi’ah Ar-Ra’yi)….saya rasa teman-teman di JT bisa klenger semua.
Jadi mau latihan dulu agar terbiasa.
2. Pencarian saya untuk dalil khuruj itu sejak lebih dari 10 tahun yang lewat. Ketika itu saya membaca dan mengkaji sebuah buku yang ditulis oleh seorang maulana dari India yang ditulis dengan bahasa Arab. Sayang, buku tersebut hilang dan saya juga lupa judulnya. Dalil yang disampaikan penulis dalam buku tersebut hanyalah riwayat-riwayat tentang kepergian para shahabat untuk berperang selama 3 hari, 40 hari dst. Jelas berdalil dengan hal tersebut sangat tidak tepat.
Mungkin yang Ustadz maksud kitab Hayatush Shahabah tulisan Mawlana Yusuf Al-Kandhlawi
#Budi
Pernyataan para karkun disini adalah bukti benarnya pernyataan saya bahwa khuruj ala JT adalah kewajiban sepanjang hayat bagi semua manusia. Secara resmi kewajiban khuruj ini disebut dengan tertib ‘yang sebisa mungkin ditaati’. Bukti kalo JT menyakinin khuruj adalah kewajiban semua manusia adalah JT mendakwahkan khuruj ini kepada semua manusia.
Waktu jihad para shahabat itu bukanlah syariat yang diikuti karena kaedah qodhoya a’yan laa hukma laha. Tolong pelajari ilmu qawaid fiqhiyyah dan qawaid ushuliyyah agar faham hal ini dengan baik.
Buku tersebut lain dengan buku Hayat Shahabah.
#Kepada seluruh pembaca blog ini
Diskusi tentang khuruj JT, kami tutup dan kami sudahi sampai di sini.
Tolong dimaklumi jika semua komen tentang hal ini tidak akan kami publish.
Mohon maaf atas segala kekhilafan.
Moga Allah menyatukan hati kita di atas sunnah Nabi-Nya yang murni tanpa noda bid’ah.
assalamu’alaikum,yang ilmunya,subhanallah tinggi sekali,????
saya adalah orang yang lemah…dulu saya gemar berbuat maksiat…lengkap! setelah ikut 3 hari 99% kebiasa”an buruk saya Alhamdulillah saya tinggalkan,apabila ada metode yg bisa memperbaiki ahlak orang dalam 3 hari,insya Alloh,akan saya ikuti,dengan keluar 3hari 40 hari 4bulan,alhamdulillah,saya bisa ketemu ustadz2 dan para ulama ditempat tempat,daerah yg saya kunjungi,tapi,ada juga sekelompok orang pintar yg tidak mau mengajarkan ilmunya kepada kami, dan hanya menghina,mencela dan memfitnah, kepada kami,saya melihatnya seperti sekelompok anjing pengecut! yang menggonggong dari jauh….padahal kami haus akan ilmu dari orang orang pintar,karna kami yakin akan sabda nabi kita “carilah ilmu dari ayunan sampai liang lahat’ karna dalam khuruz kami disarankan untuk,mempelajari ilmu fadlo’il dan masa’il,kami diharuskan untuk mendekati para ulama dan orang alim lainnya,dan saya yakin sekali Alloh meridloi Khuruz ini,kalau tidak mungkin dari 1920 sudah alloh hilangkan.
Ustadz maaf. Kata antum komentar untuk kolom ini tdk dipublish lagi, namun komentar salman al farisi antum loloskan.
Untuk Muhammad
Supaya kita tahu hakekat sebenarnya dari prinsip ‘ihtiram muslimin’ ala JT