“Tri Satya, demi kehormatanku aku berjanji…”
Demikianlah kata-kata yang sering kita dengar dari Pramuka. Dalam kalimat di atas terdapat ucapan sumpah dengan selain Allah yaitu bersumpah dengan ‘kehormatan’.
Apakah ini dibolehkan? Berikut ini jawabannya,
عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ قَالَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ رَجُلاً يَحْلِفُ لاَ وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ ».
Dari Sa’ad bin Ubadah, suatu ketika Ibnu Umar mendengar seorang yang bersumpah dengan mengatakan ‘Tidak, demi Ka’bah’ maka Ibnu Umar berkata kepada orang tersebut, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan” (HR Abu Daud no 3251, dinilai shahih oleh al Albani).
Bersumpah dengan Allah adalah bentuk mengagungkan Allah. Oleh karenanya, bersumpah dengan selain Allah dinilai sebagai bentuk tindakan lancang kepada Allah dan melecehkan kesempurnaan dan keagungan Allah. Karena seorang insan jika ingin menegakan bahwa dirinya benar dalam perkataannya atau berupaya membersihkan diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya maka dia akan bersumpah dengan sesuatu yang paling agung dalam hatinya. Adakah di alam semesta ini suatu yang lebih agung dibandingkan dengan Allah. Oleh karena itu, bersumpah dengan selain Allah tergolong kesyirikan.
Hukum bersumpah dengan selain Allah adalah haram menurut mayoritas ulama.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Bersumpah dengan makhluk hukumnya haram menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat Abu Hanifah dan merupakan salah pendapat dari dua pendapat yang ada dalam mazhab Syafii dan Ahmad. Bahkan ada yang menyatakan bahwa para shahabat telah bersepakat dalam hal ini.
Ada juga yang berpendapat bahwa sumpah dengan selain Allah itu makruh. Namun pendapat pertama jelas pendapat yang lebih benar sampai-sampai tiga shahabat nabi yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar berkata, ‘Sungguh jika aku bersumpah dengan nama Allah dalam keadaan aku berbohong itu lebih aku sukai dibandingkan jika aku bersumpah dengan selain Allah dalam kondisi benar” (Majmu Fatawa 1/204).
Dalam kesempatan yang lain, beliau berkata, “Menurut pendapat yang benar dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf adalah tidak boleh bersumpah dengan makhluk baik nabi atau bukan nabi, malaikat, seorang raja ataupun seorang ulama. Terlarangnya hal ini adalah larangan haram menurut mayoritas ulama sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya. Hal tersebut merupakan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad” (Majmu Fatawa 27/349).
Tentang rahasia di balik larangan ini, Syaukani mengatakan, “Para ulama mengatakan bahwa rahasia di balik larangan bersumpah dengan selain Allah adalah karena bersumpah dengan sesuatu itu menunjukkan pengagungan dengan suatu yang disebutkan. Padahal keagungan yang hakiki adalah hanya milik Allah. Oleh karena itu tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah, zat dan sifatNya. Ini merupakan kesepakatan semua ahli fikih” (Nailul Author 10/160).
Jadi bersumpah dengan selain Allah adalah syirik besar yang mengeluarkan dari Islam jika diiringi keyakinan bahwa makhluk yang disebutkan dalam sumpah tersebut sederajat dengan Allah dalam pengagungan dan dalam keagungan. Jika tidak ada unsur ini maka hukumnya adalah syirik kecil.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فِى رَكْبٍ وَهْوَ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ ، فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَلاَ إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ ، وَإِلاَّ فَلْيَصْمُتْ »
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya beliau menjumpai Umar bin al Khattab bersama suatu rombongan. Saat itu Umar bersumpah dengan menyebut nama bapaknya. Nabipun lantas memanggil rombongan tersebut lalu bersabda, “Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak kalian. Siapa yang hendak bersumpah maka hendaknya bersumpah dengan Allah atau jika tidak diam saja” (HR Bukhari no 5757).
عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ حَلَفَ بِالأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا ».
Dari Ibnu Buraidah dari Buraidah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan amanah maka dia bukanlah umatku” (HR Abu Daud no 3253, dinilai shahih oleh al Albani).
Oleh karena itu tidak diperkenankan untuk bersumpah dengan Ka’bah, amanah, kehormatan, pertolongan, barokah fulan, kehidupan fulan, kedudukan nabi, kedudukan wali, bapak, ibu dan tidak pula dengan kepala anak. Ini semua hukumnya haram. Barang siapa yang terjerumus ke dalamnya maka kaffarah/tebusannya adalah dengan mengucapkan laa ilaha illallah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِى حَلِفِهِ وَاللاَّتِ وَالْعُزَّى . فَلْيَقُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ . فَلْيَتَصَدَّقْ »
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bersumpah lalu berkata dalam sumpahnya ‘demi Latta dan Uzza’ maka hendaknya mengucapkan laa ilaha illallah. Barang siapa yang berkata kepada kawannya ‘mari kita bertaruh’ maka hendaknya dia bersedekah” (HR Bukhari no 4579) [Muharramat Istahana biha anNas hal 21, maktabah al Khudairi].
Di sisi lain, dalam al Qur’an Allah sering bersumpah dengan menyebut makhlukNya semisal mengatakan, ‘Demi matahari dan terangnya’ atau ‘Demi malam jika telah gelap’ atau kalimat yang semisal.
Ada dua jawaban untuk mendudukkan masalah ini dengan benar. Pertama, ini adalah perbuatan Allah dan Allah tidak boleh ditanya tentang yang Dia lakukan. Dia berhak untuk bersumpah dengan makhluk apa saja yang Dia kehendaki. Dialah yang akan menanyai makhlukNya bukan malah ditanya. Dialah yang menghukumi bukan yang dihukumi.
Kedua, Allah bersumpah dengan makhluk-makhluk ini menunjukkan keagungan dan kesempurnaan kuasa dan hikmah Allah. Jadi jika Allah bersumpah dengan ini semua, maka ini menunjukkan pengagungan terhadap makhluk-makhluk tersebut. Sehingga secara tidak langsung menunjukkan sanjungan terhadap Allah. Sedangkan kita tidak diperkenankan untuk bersumpah dengan selain Allah karena kita dilarang untuk melakukan hal tersebut (al Qoul al Mufid 2/325-326).
Popularity: 19% [?]


.oiyah. .
.ana bru sadar.
.shookran akh. .
Hakekat dari bersumpah adalah memenuhi isi sumpah tersebut. Yang lebih patut diharamkan adalah sumpah dan janji palsu.
Pada masa sekarang banyak sekali orang dengan mudahnya bersumpah dan mengucapkan janji atas nama Allah, tetapi isinya kosong. Coba perhatikan tadz, bahkan dikalangan Ustadz yang banyak tahu tentang agama. Sudah merata ucapan Insya Allah pada saat berjanji sebagai stempelnya, tetapi pengertian janji dengan insya Allah malah dianggap sebagai excuse ingkar janji.
Pernah saya mengundang seorang ustdaz “tadz datang ya besok jam 6 kerumah” Ustadz menjawab “Insya Allah”. Karena yang menyatakan Insya Allah seorang ustadz yang ngerti agama keesokan harinya tuan rumah mempersiapkan jamuan. Pada waktu ditentukan Ustadz nya tidak datang. Keesokannya harinya Ustadz tsb dikonfirmasi, dengan entengnya dia menjawab “saya kan tidak janji, tetapi saya bilang Insya Allah”. Jika yang mengucapkannya adalah tukang mabok dan maksiat dan yang tak mengerti agama samasekali jawaban seperti itu bisa dimaklumi. Tetapi bagi yang selalu berkata kembali ke Qur’an dan Sunah?
Jadi yang penting adalah mendidik akhlaq agar orang bisa memnuhi sumpah dan janji. daripada bilang bid’ah, musyrik fihak diluar wahabi gara-gara ikhtilaf pada masalah redaksi sumpah. Seperti halnya kalian melakukan perjanjian terhadap militer Amerika tanpa menyebut nama Allah, tetapi yang lebih mengherankan kalian lebih setia terhadap perjanjian tersebut.
Sebaiknya baca lagi kutubusyitah atau minimal kitab Bukhori aslinya secara langsung tadz. jangan ghuluw dan taqlid buta terhadap ulama wahabiyun saja. apalagi albani banyak diragukan muhadis lainnya. cari second opinion tentang hal ini.
ada beberapa hadis shahih (sbg contoh HR Muslim 1644) dimana Rasulullah Saw bersumpah “demi ayah ibuku sebagai tebusannya”.
tapi saya sudah tahu metodologi wahabi ttg hal ini.
1. akan bilang hadis tsb maudlu
2. jika terbukti bukan maudlu, selanjutnya bilang dlaif
3. jika terbukti bukan dlaif, mereka akan bilang kekhususn untuk nabi saja
4. jika ada yang mebuktikan bukan kekhususan, mereka akan bilang hadis tersebut hanya berlaku pada saat Nabi hidup saja.
5. Jika masih terbukti lain, mereka bilang bertentangan dengan (penafsiran) Quran. ayat favorit An Najm 39
Assalaamu’alaykum.smoga Alloh mjaga lisan2 kita dari ucapan syirk.ana mau tanya,apa dalil ulama yg menghukumi makruh tdk sampai haram dlm bab ini?apakah ini khilaf mu’tabar?apakah ada sahabat lain yg mnyelisihi ibn mas’ud dlm bab ini?jazaakalloh khoiron.
Assalamualaikum Warohmatullohiwabarokatuh
Barokallohufik.
Syukron Jiddan ustadz.
Kebetulan ana seorang pengajar di ekolah dasar. Gimana solusi yang terbaiknya dalam mengajarkan Kepramukaan kepada anak2 atau sama sekali tidak bolah ?..
sukron
banyak sekali anak2 yang tidak tahu mengenai hal ini. apakah tidak lebih baik jika disampaikan ke lembaga2 pendidikan?
syukron katsiir ustadz. . . .
Alhamdulillah … artikel ini memberikan pencerahan dan pemahaman sehingga memantapkan aqidah Islam yang kita pegang. Ana mau tanya ustadz, lalu bagaimana jika seorang guru telah menjadi pembina Pramuka apa sikap yang harus diambilnya dan bagaimana hukum mengikuti upacara bendera serta menyanyikan lagu “Padamu negeri”? Jazakalloh.
Untuk Abu Fadhil
1. Wajib bertaubat dan tidak lagi mengucapkan kalimat kemusyrikan tersebut.
2. Hormat bendera dengan cara-cara yang biasa dilakukan itu dinilai sebagai bid’ah dalam tahiyyah (penghormatan) oleh Lajnah Daimah dan yang lainnya
3. Menurut seorang muslim, jiwa dan raga (baca:hidup dan mati) itu untuk Allah.
Untuk Tatang
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Hilangkan saja kalimat sumpah dalam Tri Satya.
Untuk Abu
1. Sumpah dengan selain Allah hukumnya haram. Demikian pula, sumpah palsu hukumnya haram.
2. Hadits yang disampaikan itu mengandung uslub fida’, bukan sumpah dengan nama selain Allah. Hal ini diketahui oleh orang-orang yang mengerti dengan baik bahasa Arab dan uslub-uslubnya.
3. Kesalahan person tidak selayaknya digeneralisir.
Untuk Ibnu Shalih
Karena pendapat yang mengatakan makruh itu menyelisihi nash tegas yang menunjukkan haramnya sumpah dengan selain nama Allah maka pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya haram.
Anda cuma menampilkan postingan comment2 yg pro dgn Anda, sedangkan anda sendiri menutup pikiran dr temen2 Pramuka sendiri(Menghapus komentar2 kakak2 Pandega Racana Gadjah Mada). Apakah layak seorang uztadz Aris yg seperti ini tdk Open Mind?? Apa memang anda seorang PENGECUT atau tdk bisa mempertanggungjawabkan argumentasi anda??! Ngga usah repot2lah ke Kwarnas, kalau niat anda baik, kami terima kedatangan anda di Sanggar Bhakti Pramuka UGM. Diskusikan smuany!
cih ! Tp pun sy ga yakin anda dpt berfikir jernih, krn hany melihat dari 1 sudut pandang saja.
sumpah itu kalimat? “sumpah” itu adalah 1 kata, bisa membedakan kata dan kalimat ga sih ini Uztadz. Ga mutu!
Kuliah Bahasa Indonesia dulu gih di FIB UGM
sumpah itu kalimat? “sumpah” itu adalah 1 kata, bisa membedakan kata dan kalimat ga sih ini Uztadz. Ga mutu!
Kuliah Bahasa Indonesia dulu gih di FIB UGM
Apa arti uslub fida’ ustadz? Lantas bagaimana menerjamahkan biabii wa ummii (demi bapak dan ibuku) dgn terjemahan yg baik?
Mudah2an Allah menganugerahkan kepada kita akhlak yg mulia dlm tutur kata dan setiap tulisan2 kita …. aamiin
Jazakallah khoiron ustadz
Bismillah.
Artikel yg amat brmanfaat.Ustadz,Sbgian artikelnya ana salin ya!
utk ana sebarkan kpd teman2 ana yg da di Pramuka.
Jazakumullahu jaza’.
Untuk Alfuraihani
Waiyyakum.
Untuk Jarwo
Terjemah yang tepat, “Bapak dan ibuku sebagai tebusannya”.
Untuk pak raden
sumpah adalah sebuah frase yang terletak dalam sebuah kalimat.
Sumpah itu juga bukan sebuah kata.
Usulan yang baik tapi nampaknya saya tidak punya biaya untuk itu. Ada solusi dari pak raden?
Bagaimana kalo pak raden memberi privat bahasa Indonesia secara gratis? Insya Allah manfaat untuk dakwah.
Untuk Pak Raden
Tidak saya tampilkan karena beberapa sebab:
1. bahasa yang tidak sopan dan penuh caci maki sebagaimana bisa kita lihat dalam komentar anda. Padahal salah satu sifat pramuka adalah ‘sopan dan ksatria’? Moga hal ini karena emosi, bukan karena pramuka gagal mendidik.
2. Masalah sumpah adalah masalah agama namun banyak komentar yang cuma dengan dasar logika semata.
assalamu’alaykum. mungkin ustadz aris bisa mendiskusikan masalah ini dengan anak2 pramuka yang ustadz aris kenal. kemudian hasilnya di share di sini. sehingga pihak2 yang pro maupun kontra, dapat saling berdiskusi. jika memang diskusi itu berjalan dengan baik, tentu itulah yang diharapkan. jika kemudian muncul orang2 seperti pak raden, ya sudahlah.mo apa lagi…?
Nasehat untuk semuanya yang berkomentar di sini, kata pepatah arab
كل إناء بمافيه ينضح
“Bejana itu akan menyeburkan sesuatu yang ada di dalamnya”
Utk Bpk.Raden,mohon jika mngkritik atau mengomentari seyogyanya dgn kata2 santun. Maaf,jika bapak mmang seorang yg brpendidikan,tntunya tdk menggunakan kata2 yg kasar..kan bs dgn kata2 yg bijak. .
ust semuga kita tetap sabar walau dituduh wahabi,saya tanya ust…sudah liat blognya abu salafy???
Terima kasih ustadz atas jawabannya, tapi maaf saya belum begitu paham dengan maknanya. Yang mebuat saya bingung adalah; dalam lafadz arabnya khan gak ada kata ganti orang ketiga tapi koq diterjemahannya muncul???? dan juga gak ada lafadz tebusan (dlm bhs arabnya) tapi kog tiba-tiba keluar diterjemahannya??
Koq orang tua kita dijadikan tebusan??? Tebusan dalam hal apa???? Apa orang tua kita gak marah kalo dijadikan tebusan????
Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
O ya….ustadz saya denger kemarin ustadz ikut dauroh masyayikh. Tolong oleh-olehnya di-share di blog ustadz…. Terima kasih
Untuk Imad
Saya sudah pernah buka situs tersebut. Jauhilah sumber-sumber racun pemikiran dan pemahaman.
Untuk Jarwo
1. Dalam uslub istifham tidak mesti ada istiham. Dalam uslub ta’ajjub juga tidak ada kata ta’ajjub.
2. Uslub fida’ itu bertujuan sebagai taukid dalam statemen yang kita sampaikan, boleh jadi berupa pertanyaan ataupun yang lainnya.
Ustadz,…bagaimana pula hukumnya kita bersumpah akan setia pada undang-undang buatan manusia,sebagai syarat menerima jabatan tertentu?Apakah jatuh pada syirik atau bid’ah?afwan.
Untuk Abu Ashma
Sumpah itu sebagaimana niat orang yang bersumpah kecuali sumpah di pengadilan. Jika orang tersebut berniat dalam hati bahwa dia akan setia dengan undang-undang buatan manusia selama tidak melanggar al Qur’an dan sunnah maka tidak syirik dan tidak bid’ah. Baca Taudhih Ahkam bab sumpah.`
Alhamdulillaah, ana sangat apresiasif dengan tanggapan ustadz yang sopan dan santun dalam menanggapi comment yang kurang sopan. Benar kiranya, Allah bersama orang yang sabar. Harapan saya, semoga ustadz tetap berada pada dakwah yang penuh dengan kata-kata santun dan sopan ini.
Bismillah…
Untuk bapak Raden…
“sumpah itu kalimat? “sumpah” itu adalah 1 kata, bisa membedakan kata dan kalimat ga sih ini Uztadz. Ga mutu!”
Maaf, batasan sebuah kalimat itu tidak terletak pada jumlah kata, adanya huruf kapital di awal kalimat, adanya tanda titik, tanda seru, atau tanda tanya di akhir kalimat. Memang, pada masa lalu pendekatan nosional seperti itulah yg digunakan utk membatasi kalimat.
Akan tetapi, dinamika studi linguistik menunjukkan bahwa pendekatan nosional seperti itu tidak lagi relevan. Bahwa yang membatasi sebuah kalimat adalah adanya ‘gagasan’ atau ‘pikiran’ yg terkandung di dalam suatu satuan lingual, apakah itu berupa klausa, frasa, atau bahkan hanya sebuah kata.
Misal:
A : “Kamu sudah makan belum, Nak?”
B : “Sudah.”
Kata sudah di atas dapat kita sepakati sebagai sebuah kalimat. Monggo, silakan dikaji lagi. Kalau-kalau apa yg saya sampaikan masih belum jelas, tidak jelas, atau mungkin juga ada yg salah. Saya bersedia berdiskusi, saya kebetulan juga berkuliah di FIB UGM, jurusan Sastra Indonesia angkatan 2006, kontak saya di “hambayanghina@gmail.com”.
Semoga Allah ta’ala senantiasa menunjukkan kita pada jalan yang lurus. DAn semoga Allah ta’ala melapangkan hati kita utk menerima al-haq (kebenaran.
Wallahu’alam
Agus Wijanarko
Setau saya dengan Tri Satya, kita itu BERJANJI bukan BERSUMPAH dan JANJI itupun kepada DIRI SENDIRI, jadi kurang tepat kalau dipermasalahkan dan dikaitkan dengan SUMPAH.
Untuk Kepala Muda
Coba diingat lagi, dalam tri satya terdapat kata-kata, “Demi kehormatanku, aku berjanji”. Yang bermasalah adalah kata-kata “Demi kehormatanku”.
ustadz an bru tw hukum tentang janji tri satya…
padahal an sering mengujabkannya
ketika an sedang latihan pramuka……
Afwan, sy tdk brmksd mgkrtik ustadz, ttp lbh baik’y ustadz mmbhas mslh ni dgn sdut pndang yg luas..
Sprti halnya islam, islam itu luas, tp trkdng org2 hny mgrtikan islam dgn 1sdut pndang sj..
Diibratkn islam adlh gajah yg bgtu bsar’y, ktika org yg buta atau ditu2p mta’y dsruh mmegang gajah tersbut, org yg mmegang ekor’y akn mngatakn bhwa gajah itu sprt ular, org yg mmegang kaki gajah tsbt akn mngatakn bhwa gajah itu sprt batang phon, org yg mmgang tlinga gjah akn mngatakn bhwa gajah itu lebar, dsb..
Jadi islam itu luas dan seyogya’y ustadz mmbhas mslah ni dgn sdut pndang yg luas jg..
Jika seorang anggota grakan pramuka mngucapkn trisatya dgn dsar mnganggungkn klimat trsbt mlbhi keanggungn’y kpd Allah, jls itu syirik..
Tp insyaAllah anggta grakan prmuka tdk dmikian, krn dlm dasa darma pramuka yg prtma adlh Takwa kpd Tuhan Yang Maha ESA, Yaitu ALLAH SWT.
Afwan ustadz, mgkn pngthuan sy blm sberapa dbnding ustadz, ttp sy dsni hnya mngajk untk mmbhas mslh ni dlm sdut pndang yg luas..
Sy tdk tw kbnaran’y krn kbnaran hny mlik Allah Smata..
Syukron..
Untuk Nisati
Memang kebenaran itu milik Allah namun ingat Allah telah menurunkan al Qur’an dan sunnah sebagai tolak ukur kebenaran menurut Allah.
Yang sesuai dengan al Qur’an dan sunnah itulah kebenaran.
Ketika al Qur’an atau sunnah mengatakan bahwa suatu perbuatan itu kemusyrikan tidak mungkin bagi seorang muslim untuk mengatakan bahwa perbuatan tersebut bukanlah kemusyrikan.
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
pa punten coba pahami secara mendalam makna ‘DEMI’ (translate secara arab ke Indonesia atupun sebaliknya dari indonesia ke arab) khususnya kontek ‘DEMI’ dalam transliterasi dari arab ke indonesia, misal : billahi, tallahi, wallahi, kalau dalam kamus B. Indonesia ketiganya bermakna sumpah karena Allah dengan menggunakan kata ‘DEMI’. coba bandingkan kata ‘DEMI’ dalam kalimat “demi nusantara tercinta, demi ayah bunda, demi tegaknya syariat islam” dan lain sebagainya. maka dalam b.arab kita tidak perlu menggunakan huruf qasam, akan tetapi menggunakan lam milki yg berarti suatu kepemilikan (untuk), Barangakali itu….
NB : kalau bapak ada waktu mhn mampir di sanggar pramuka RACANA AMPEL GADING AMPEL DENTA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON, guna kemaslahatan ummat kami tunggu ya pa….
By. Pramuka IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb
Untuk Samsul
Wa’alaikumussalam
‘Demi’ dalam bahasa Indonesia memiliki dua pengertian, a) sumpah b)untuk
Makna apa yang dimaksudkan dalam “Demi kehormatanku, aku berjanji…”, sumpah ataukah untuk?
Tolong dijawab dengan pikiran jernih, bukan jawaban apologis.
Assalamu ‘alaikum
pa ustad simak baik-baik,
TRI SATYA
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap tuhan dan negara kesatuan republik indonesia….
tad coba tafsir ulang dan pahami dari analisis kebahasaan penggalan TRI SATYA di atas, makna ‘Demi’ di situ ditunjukkan ke mana, sebenarnya sampean itu paham bahasa indonesia ga sih…,
coba pa ustad jangan subyektif dalam mengartikulasikan makna kalimat, ini saya kasih tau ya “….terhadap tuhan…” tau kan maksudnya?????
jadi fokus tujuan utama adalah Tuhan, DEMI-nya itu ya ke Allah tad…
coba pa ustad masuk pramuka dulu biar paham seluk beluk kepramukaan…
oke penggalang……
PA USTAD MOHON BERKENAN MAMPIR DI SANGGAR KAMI, PRAMUKA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON KAMI TUNGGU YA TAD…
nanti kita ngopi bareng sambil berdiskusi tentang organisasi pramuka dan seluk beluk di dalamnya sekaligus berbagi informasi dan ilmu biar pramuka masuk surga….
oke tad ditunggu ya…
bagi rekan-rekan seperjuangan : “ONCE SCOUT EVER SCOUT” sekali pramuka tetap pramuka
tetap semangat, SALAM PRAMUKA.
Assalamu ‘alaikum
Punten pa ustad, coba pahami dari analisis kebahasaan, simak baik-baik TRI SATYA berikut :
Tri Satya
- Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati Dasa Darma
Pada kata ‘DEMI’ itu di tujukan ke mana? coba di pikir lagi… yang jelas ditujukannya bukan untuk sampean tapi untuk Tuhan (Allah) …, kalau masih belum paham mending pa ustad masuk pramuka aja dulu golongan penggalang, ntar kita ketemu oke…
barangkali pa ustad kurang puas kami tunggu di sanggar PRAMESWARY IAIN SYEKH NURJATI CIREBON barangkali itu !!!
Buat rekan-rekan seperjuangan : “ONCE SCOUT EVER SCOUT”
tetap semangat, SALAM PRAMUKA!!!!
ass.
mf….sebaiknya anda jangan sembarangan dulu membuat artikel….
seharusnya dalam pembuatan sebuah karya tulis itu harus ada persetujuan dulu dari pihak2 yg terkait di dalamnya….
organisasi pramuka itu bukan sekedar di indonesia saja…..
dan segelintir orang saja….tapi pramuka itu organisasi yang resmi di “DUNIA”.
SAYA SETUJU DENGAN PENDAPAT AKHI ABU PADA POSTED TANGGAL Posted September 12, 2009 at 9:38 AM….
karena yang anda ucapkan bisa saja termasuk “SU’UDZON” yang sangat keterlaluan KARENA MENUDUH SUATU KAUM (PRAMUKA) SYIRIK….
SEMOGA ANDA SADAR DENGAN UCAPAN ANDA…
TRIM’S
WASS…
assalamu’alaikum ust. aris
ust. yang terhormat…… agar anggota pramuka se-antero Indonesia Raya tidak tergolong menjadi orang yang musyrik, mestinya kalimat “DEMI KEHORMATANKU” sebaiknya diganti dengan kalimat apa ya tadz….
Karena saya juga takut kalo saya juga punya andil untuk me-musrik-kan anak didik saya
terima kasih…
wassalam
Untuk Narno
Wa’alaikumussalam
Dibuang saja sehingga langsung berbunyi, “Saya berjanji dst”
@SAMSUL RIZAL IAIN CIREBON
saya dulu adalah seorang pramuka juga dan bisa memahami artikel ustadz aris. Mungkin ada baiknya anda belajar tentang tata cara sumpah dalam islam yaitu mengenai larangan bersumpah kepada selain Allah. Islam hanya mengenai sumpah demi Allah tidak demi Kehormatanku, Demi Hartaku, Demi-Demi yang lain. Semoga Allah memahamkan anda dalam hal ini
@cudel, sepertinya anda yang suudzon. Yang dikritik itu adalah ucapannya bukan orang-orangnya. Dan saya kira ustadz aris pun tahu saat mengucapkan itu tidak ada yang bermaksud mengucapkan kesyirikan. Menjadikan alasan pramuka sebagai organisasi resmi dunia adalah sangat aneh jika yang kita bicarakan disini adalah masalah agama
bpa,, lw nnurut,, ku tu cma,, perbedaan ja,, jd lw pramuka musrik.. mungkn,, udakh d bubarkan.. fakta’a pun ada anak2 yg masuk pramuka ,, alham duliliah akhlak nya bertambah baik,, sdikit, dmi sdkit,, jd bpa hrzz tau donk,, apa yang d pelajari d pramuka,, dlm dasa darma pun ada,, takwa kpada tuhan yg maha esa,, nakh qta pun d anjur kan untuk,, itu…
Ilmu Allah lebih luas, daripada ilmu ustadz Aris ya….Tenang Ae..JAngan menafsirkan sepenggal-penggal saja. Belajar menafsirkan lebih luas lagiiii. Sampe Sekarang Pramuka masih tetap jaya dan Terjaga. Itu pula bukti Yang Maha Kuasa juga Menjaganya. Salam Pramuka
Assalamu’alaikum wr.wb
ustadz,, mohon afwan sbelumnya,, hanya ingin skedar memberi tanggapan.
seperti Islam yang memiliki 2 dasar hukum..
Pramuka tidak Hanya memilki TRI SATYA (tiga Janji)
namun ADA juga Dasa Darma,,,
tri satya dan dasa darma merupakan sebuah kesatuan yang mengikat,,
Di Point 1. dasa darma,, bisa dilihat,, Takwa Kepada Tuhan (Allah SWT) yang maha esa..
dengan kata lain Tri Satya adalah sub dari Dasa Darma itu sendiri…
mohon afwan,,
wasalamu’alaikum wr.wb
Untuk TUPA
Kami hanya mengkoreksi tri satya, bukan dasa darma yang biasanya dibaca setelah tri satya.
Maaf ya ust. Yg sering di ucap adalah dasa darma bukan tri satya. Ustad salah besar ketika mengkoreksi tri satya dan mengabaikan dasa dharma. Coba ustad lihat dulu dan baca baik2. Dasa darma ada di dalamnya. Tri satya & dasa darma adalah 1. Karna dasa darma menjabarkan isi tri satya. Seperti halnya uud’45&pancasila.