“Tri Satya, demi kehormatanku aku berjanji…”
Demikianlah kata-kata yang sering kita dengar dari Pramuka. Dalam kalimat di atas terdapat ucapan sumpah dengan selain Allah yaitu bersumpah dengan ‘kehormatan’.
Apakah ini dibolehkan? Berikut ini jawabannya,
عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ قَالَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ رَجُلاً يَحْلِفُ لاَ وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ ».
Dari Sa’ad bin Ubadah, suatu ketika Ibnu Umar mendengar seorang yang bersumpah dengan mengatakan ‘Tidak, demi Ka’bah’ maka Ibnu Umar berkata kepada orang tersebut, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan” (HR Abu Daud no 3251, dinilai shahih oleh al Albani).
Bersumpah dengan Allah adalah bentuk mengagungkan Allah. Oleh karenanya, bersumpah dengan selain Allah dinilai sebagai bentuk tindakan lancang kepada Allah dan melecehkan kesempurnaan dan keagungan Allah. Karena seorang insan jika ingin menegakan bahwa dirinya benar dalam perkataannya atau berupaya membersihkan diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya maka dia akan bersumpah dengan sesuatu yang paling agung dalam hatinya. Adakah di alam semesta ini suatu yang lebih agung dibandingkan dengan Allah. Oleh karena itu, bersumpah dengan selain Allah tergolong kesyirikan.
Hukum bersumpah dengan selain Allah adalah haram menurut mayoritas ulama.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Bersumpah dengan makhluk hukumnya haram menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat Abu Hanifah dan merupakan salah pendapat dari dua pendapat yang ada dalam mazhab Syafii dan Ahmad. Bahkan ada yang menyatakan bahwa para shahabat telah bersepakat dalam hal ini.
Ada juga yang berpendapat bahwa sumpah dengan selain Allah itu makruh. Namun pendapat pertama jelas pendapat yang lebih benar sampai-sampai tiga shahabat nabi yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar berkata, ‘Sungguh jika aku bersumpah dengan nama Allah dalam keadaan aku berbohong itu lebih aku sukai dibandingkan jika aku bersumpah dengan selain Allah dalam kondisi benar” (Majmu Fatawa 1/204).
Dalam kesempatan yang lain, beliau berkata, “Menurut pendapat yang benar dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf adalah tidak boleh bersumpah dengan makhluk baik nabi atau bukan nabi, malaikat, seorang raja ataupun seorang ulama. Terlarangnya hal ini adalah larangan haram menurut mayoritas ulama sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya. Hal tersebut merupakan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad” (Majmu Fatawa 27/349).
Tentang rahasia di balik larangan ini, Syaukani mengatakan, “Para ulama mengatakan bahwa rahasia di balik larangan bersumpah dengan selain Allah adalah karena bersumpah dengan sesuatu itu menunjukkan pengagungan dengan suatu yang disebutkan. Padahal keagungan yang hakiki adalah hanya milik Allah. Oleh karena itu tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah, zat dan sifatNya. Ini merupakan kesepakatan semua ahli fikih” (Nailul Author 10/160).
Jadi bersumpah dengan selain Allah adalah syirik besar yang mengeluarkan dari Islam jika diiringi keyakinan bahwa makhluk yang disebutkan dalam sumpah tersebut sederajat dengan Allah dalam pengagungan dan dalam keagungan. Jika tidak ada unsur ini maka hukumnya adalah syirik kecil.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فِى رَكْبٍ وَهْوَ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ ، فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَلاَ إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ ، وَإِلاَّ فَلْيَصْمُتْ »
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya beliau menjumpai Umar bin al Khattab bersama suatu rombongan. Saat itu Umar bersumpah dengan menyebut nama bapaknya. Nabipun lantas memanggil rombongan tersebut lalu bersabda, “Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak kalian. Siapa yang hendak bersumpah maka hendaknya bersumpah dengan Allah atau jika tidak diam saja” (HR Bukhari no 5757).
عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ حَلَفَ بِالأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا ».
Dari Ibnu Buraidah dari Buraidah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan amanah maka dia bukanlah umatku” (HR Abu Daud no 3253, dinilai shahih oleh al Albani).
Oleh karena itu tidak diperkenankan untuk bersumpah dengan Ka’bah, amanah, kehormatan, pertolongan, barokah fulan, kehidupan fulan, kedudukan nabi, kedudukan wali, bapak, ibu dan tidak pula dengan kepala anak. Ini semua hukumnya haram. Barang siapa yang terjerumus ke dalamnya maka kaffarah/tebusannya adalah dengan mengucapkan laa ilaha illallah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِى حَلِفِهِ وَاللاَّتِ وَالْعُزَّى . فَلْيَقُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ . فَلْيَتَصَدَّقْ »
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bersumpah lalu berkata dalam sumpahnya ‘demi Latta dan Uzza’ maka hendaknya mengucapkan laa ilaha illallah. Barang siapa yang berkata kepada kawannya ‘mari kita bertaruh’ maka hendaknya dia bersedekah” (HR Bukhari no 4579) [Muharramat Istahana biha anNas hal 21, maktabah al Khudairi].
Di sisi lain, dalam al Qur’an Allah sering bersumpah dengan menyebut makhlukNya semisal mengatakan, ‘Demi matahari dan terangnya’ atau ‘Demi malam jika telah gelap’ atau kalimat yang semisal.
Ada dua jawaban untuk mendudukkan masalah ini dengan benar. Pertama, ini adalah perbuatan Allah dan Allah tidak boleh ditanya tentang yang Dia lakukan. Dia berhak untuk bersumpah dengan makhluk apa saja yang Dia kehendaki. Dialah yang akan menanyai makhlukNya bukan malah ditanya. Dialah yang menghukumi bukan yang dihukumi.
Kedua, Allah bersumpah dengan makhluk-makhluk ini menunjukkan keagungan dan kesempurnaan kuasa dan hikmah Allah. Jadi jika Allah bersumpah dengan ini semua, maka ini menunjukkan pengagungan terhadap makhluk-makhluk tersebut. Sehingga secara tidak langsung menunjukkan sanjungan terhadap Allah. Sedangkan kita tidak diperkenankan untuk bersumpah dengan selain Allah karena kita dilarang untuk melakukan hal tersebut (al Qoul al Mufid 2/325-326).
Popularity: 19% [?]


Jadi orang Islam mbok ya yg positif thinking gitu, dikit2 musyrik, kafir lah bid’ah-lah dll yg sejenis, klo kita mau maju umat itu seharusnya bersatu dan tdk saling mencemooh, ingat kebenaran mutlak hanya pada ALLAH SWT, jd sebagai manusia yg mengaku Islam tolonglah jangan sekali2 menghakimi saudara kita yg muslim, apa ada jaminan njenengan mengatakan begitu trus ntar masuk surga Allah SWT, khan ndak tho, yg memasukkaan surga itu krn ridlo Allah SWT semata bukan krn ibadah panjengan yg sok plg benar!!! sekali lg kebenran mutlak hanya pada sisi Allah SWT semata, panjengan sudah melakukan kedzaliman terhadap anggota pramuka yg muslim di seluruh Indonesia, istighfarlah mudah2an Allah SWT mengampuni dan para anggota Pramuka di Indonesia jg !!!
Tentang bersumpah atas nama selain Allah bisa dilihat disini:
http://www.almanhaj.or.id/content/757/slash/0
Saya nukilkan, tidak semuanya, bisa langsung dibaca link di atas,
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Apa hukum bersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta’ala ? Padahal telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:
“Artinya : Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh)” [Muslim dalam kitab Al-Iman 9-11]
Jawaban:
Bersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti mengatakan “Demi hidupmu”, “Demi hidupku”, “Demi Tuan Pimpinan”, atau “Demi Rakyat”, semua itu diharamkan bahkan termasuk syirik sebab jenis pengagungan seperti ini hanya boleh dilakukan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Barangsiapa yang mengagungkan selain Allah dengan suatu pengagungan yang tidak layak diberikan selain kepada Allah, maka dia telah menjadi musyrik. Akan tetapi manakala si orang yang bersumpah ini tidak meyakini keagungan sesuatu yang dijadikan sumpahnya tersebut sebagaimana keagungan Allah, maka dia tidak melakukan syirik besar tetapi syirik kecil. Jadi, barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kesyirikan kecil.
Dalam hal ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian ; barangsiapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau lebih baik diam” [Al-Bukhari secara ringkas dalam kitab Manaqib Al-Anshar 3836, Muslim di dalam kitab Al-Iman III : 1646]
Beliau juga bersabda:
“Artinya : Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah maka dia telah berbuat kekufuran atau kesyirikan” [Abu Daud dalam kitab Al-Iman 3251. At-Tirmidzi dalam kitab An-Nudzur 1535]
Oleh karena itu, janganlah bersumpah atas nama selain Allah, siapa dan apapun sesuatu yang dijadikan sumpah tersebut sekalipun dia adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jibril atau para Rasul lainnya, malaikat atau manusia. Demikian juga mereka yang dibawah kedudukan para Rasul. Jadi, janganlah bersumpah atas nama sesuatupun selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sedangkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh)”
Kata ‘Demi Ayahnya’ tersebut masih diperselisihkan oleh para Hafizh (Ulama yang banyak menghafal hadits). Di antara mereka ada yang mengingkari lafazh semacam itu dan menyatakan, “ Tidak shahih berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Berdasarkan statement ini, maka tema yang dipertanyakan tersebut tidak jadi masalah lagi sebab suatu Mu’aridh (lafazh yang bertentangan maknanya dengan lafazh yang lebih masyhur, pent) harus efektif (sehingga dapat berlaku), sebab bila tidak demikian, maka dia tidak dapat diberlakukan dan tidak ditoleh alias tidak dapat dijadikan acuan.
selengkapnya baca disini
So…Terjadi..terjadilah…! Mawas diri hanya ada pada orang berakal. Kami sesungguhnya menyadari sehingga Hizbul Wathan memberanikan diri demi Allah , untuk menlindungi umatnya dari syirik walau masih dalam kurungan PP No.238/1961 tetap berani muncul kembali dengan keberaniannya. ” Asyhadu Allaailaa ha illallaah…dst, Mengingat harga perkataan saya maka saya berjanji….”( Janji pandu HW).
Assalamualaikum ustadz, maaf OOT. Kalau kt berprofesi sbg guru, mau tdk mau kt hrs mengikuti upacara bendera scr rutin, maka bgmn hukum mengikuti upacara tsb? Sy sdh tahu kalau hormat bendera adl bid’ah, tp yg ingin sy tanyakan disini adl bgmn jika sy hormat bendera tp tdk bermaksud utk mengagung-agungkannya, apakah ini masih dihukumi sbg bid’ah? Kalau iya, sebaiknya sikap sy hrs bgmn ustad? Jazaakallah
Untuk Khusnul
Wa’alaikumussalam
Niat baik itu tidak bisa mengubah amal yang bermasalah menjadi amal yang benar.
Jangan rajin-rajin ikut upacara bendera.
saya kira teman2 hendaklah objektif dalam menanggapi artikel Ustadz Aris….
lihatlah apa yang dikritik dari beliau…
tolok ukur kebenaran bukanlah banyaknya orang yang mengikuti…
akan tetapi tolok ukur kebenaran yaitu Al-Qur’an wa Sunnah…
semoga ALLAH melimpahkan taufiq kepada Qta semua…
Assalamu’alaikum,
Setuju dengan saudara Khoirul Hidayat.
Hendaknya segala sesuatu kembalikan kepada Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah yg shahih (seperti contohnya Al-Bukhari dan Muslim) dan Pemahaman para Shahabat Rasul yang mendapat pengajaran langsung dari RAsulullah dan tentunya lebih menguasai Al-Qur’an, Hadits dan Bahasa Arab,
Jangan lah diliat kepada Ra’yu atau pemikiran kita sendiri.
Kebenaran hanya Milik Allah Azza wa jalla yang di-firmankannya dalam Al-Qur’an melalui Lisan UtusanNYA dan dijelaskan oleh Utusannya (yakni Hadits Rasulullah).
didunia ini ada tiga macam kebenaran
1.kebenaran sejati yaitu kebenaran dari langit dimana hitam adalah hitam putih adalah putih
2.kebenaran umum yaitu kebenaran karena umumnya perbuatan manusia
3.kebenaran pribadi……
tiap kebenaran mempunyai resiko sendiri2 tergantung pribadi masing2 lebih siap terhadap resiko yang mana
#sapar
Haramnya bersumpah dengan selain Allah adalah sebuah kebenaran yang sejati.
Setelah mengetahui hukumnya, lalu bagaimana?? apa tindakan kita?
menurut saya, salah satu kekurangan fatwa para ustadz masa kini adalah ia hanya memberitahu hukumnya tanpa memberitahu solusinya..
setuju dengan akhi Khusnul..banyak kaum muslimin yang berprofesi jadi guru dan mereka “terjebak” dengan praktik2 macam ini..mereka paham hukumnya, tapi lalu tindakan apa yang harus mereka lakukan?
apa dengan keluar dari profesi menjadi guru? tidak semudah itu..mereka punya tanggungan keluarga. Mangkir dari upacara bendera? tidak bijak. Solusi-solusi yang selama ini kita perbincangkan hanyalah solusi jangka pendek. Artinya, si A mugkin bisa lolos tapi si B, C, dan D belum tentu bisa..
sama seperti pramuka. Banyak dari kaum muslimin yang menjadi anggota pramuka. Lalu, kami harus bagaimana? kami diberitahu hukumnya begini dan begitu, tapi kami tak diberitahu solusinya,,apa yang harus kami lakukan?
Yang harus kita pikirkan adalah solusi jangka panjang, ustadz..solusi jangka panjang itu adalah sistem. Kita harus mengubah sistem negara ini –bahkan dunia ini– hingga sesuai dengan ajaran Islam..dengan begitu barulah kaum muslimin bisa mejalankan agama ini dengan tenang..
saya hanya memberi saran..jika ustadz memberi fatwa, berilah juga solusinya..
:)
#solusi
Solusinya adalah meninggalkan hal yang dilarang.
Solusi dari dosa zina, judi dll adalah dengan meninggalkan zina, judi dst
coba cek lagi pramuka tu asalnya dari mana?,.
upacara = ritual, bner gag?
kalo kita ngrayain tahun baru masehi trus niup2 terompet tu gmana?pdhal thun bru masehi= tahun baru kaum pagan?
niup trompet=yahudi??dlu adzan mau pake trompet tp gag boleh ama nabi Muhammad..
trus knapa d stiap kota hmpir psti ada tugu?,.tugu=obelisk=monas?,.gunanya apa?
coba cek lagi obelisk itu apa?
skrng ini bnyak kbudayaan,bngunan,gaya hidup yg brasal dri kaum pagan..tapi kita gag menyadarinya..
skrng bkan perang 3G lagi = Gold,Glory,Gospel
tapi 3F = Fun,Fashion,Food..
Saya anggota pramuka dulu ktk SMA, baru nyadar kalau Tri Satya memakai sumpah selain kepada Allah,
Mau menambahkan saja “Demi” bisa diapakai menunjukkan maksud SUMPAH atau TUJUAN
saya kasih contoh Demi yang bermaksud SUMPAH
1. demi Allah, saya setuju dengan pendapat saudara.
2. demi Orangtua saya, saya berjanji …. (yang dilarang)
3. demi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, saya bersumpah tidak bohong (yang dilarang)
nah beda kalau “demi” jika bermaksud “TUJUAN”
misalnya
1. Saya menuntut ilmu Islam demi Allah
2. Saya menyelesaikan kuliah saya demi menyenangkan hati orang tua.
3. Saya menjauhi Bid’ah demi menjalankan kecintaan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaih Wasallam
nah kalau menurut saya DEMI yang digunakan untuk kalimat SUMPAH/JANJI yang bertujuan MEYAKINKAN lawan bicara itu yang dilarang
sementara DEMI yang digunkan untuk menyatakan TUJUAN, itu bukan termasuk SUMPAH karna maknanya sama dengan KARENA, UNTUK, dll
Jadi TRI SATYA memang SUMPAH… so, gak boleh
kalau salah mohon dikoreksi…
bagaimana dengan hadits: ‘an Jaabiri-ibni abdillahi al-anshoriyyiy radiyallahu an humaa qaala: qultu yaa rasulallah, bi abiy wa ummiy ahbirniy an awwali syaiin halaqahu-llahu qablal-asy-yaa, qaala (shallallohu… alaihi wa sallam): yaa Jaabiru inna-llaha halaqa qablal asy-yaai nuura nabiyyika Muhammadin shallallahu alaihi wa sallama min nuurihi… dalam hadits ini sahabat Jabir ibnu Abdillah al-Anshory dalam bertanya hal yang penting kepada Rasulullah SAW didahului dengan sumpah: bi abiy wa ummiy (demi bapak dan ibuku)…hadits ini sanadnya dari Abdur-razaq…
#wong
Lihat penjelasan an Nawawi asy Syafii di sini:
http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/10/makna-kalimat-demi-bapak-dan-ibuku.html
Bismillah, gampangnya, pas ada sumpah2 ga jelas, mending diem, ato kalo di depan cuman angop2 ajah, lebih safety… Wallahu a’lam
assalamu alaikum. tadz sy anggota pramuka sekolah sy jd kan pasti disuruh hafalin, n amalkan tri satya, terus jg pasti diucapin. jd sy harus gmana klo disuruh gitu? biar gak dosa n gak nyakitin prasaan kaka” sy
Syukran Ust. untuk artikelnya, untuk teman yang koment kontra, lihat dengan kaca mata Al Qur’an & sunnah bukan pakai logika. jangan nafsu dikedepankan, dalil yang sohih yang kita lihat. jadilah orang cerdas dengan memahami Al Qur’an & sunnah, bukan sebagai orang bodoh pengekor hawa nafsu
Mau tanya,
1) Nabi pernah berkata (sumpah?)
“Demi ruh-ku yang berada digemgamanNya…”
maksudnya?
2) Apakah Allah bersumpah dalam ayat
“Demi masa..” dll
MAKNA DARI ARTI DEMI ITU BERMACAM-MACAM ( LIHAT KAMUS )
DEMI BISA BERMAKNA UNTUK./KEPENTINGAN CONTOH: ia menghentikan kebiasaan merokok, DEMI kesehatannya.
DEMI kesehatanku aku berjanji tidak akan merokok.
DEMI kehormatanku aku berjanji
DEMI BISA BERMAKNA TATKALA /KETIKA CONTOH :ia berteriak kegirangan DEMI membaca namanya tercantum di papanDEMI BISA BERMAKNA.
DEMI BISA BERMAKNA ATAS NAMA CONTOH DEMI Allah,DEMI Kakbah
DEMI BISA BERMAKNA SEBAGAI/SEPERTI CONTOH : suaranya merdu DEMI buluh perindu
#Iyan
Seharusnya, “Demi zat yang ruh-Ku ada di tangan-Nya”
Allah boleh bersumpah dengan menyebut makhluk namun makhluk hanya boleh bersumpah dengan nama Allah.
kembalikan semuanya pada Al Quran dan Sunahnya karena cuma itu lah petunjuk hidup umat !! tidak ada yang bisa membandingkan kebenaran dari Al Quran dan Sunah yang diturunkan atas wahyu dari ALLAH SWT kepada nabi kita Nabi AGung Muhammad SAW , dan untuk petunjuk umatNYA
melihat komen – komen disini terlihat jelas bagaimana kondisi ilmu dan kesehatan pikiran kebanyakan kaum muslimin saat ini- ya seperti itu-, semoga dengan dalil yang shahih setidaknya bisa membantu mereka memperbaiki hati dan pikiran mereka sehingga tercabutlah syubhat sebagai penghalang rahmatNya.
coba antum buka di website ini.. http://www.eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/apa-pramuka-ada-hubungannya-dengan-rencana-zionis.htm
pramuka memang ada hubungannya dengan konspirasi Illuminati,,
Lord Boden Powell juga sesungguhnya adalah Illuminist
ass wr wb.. pak ustad, menurut hemat sy solusinya bukan meninggalkan pramuka tetapi menyarankan kepada Mendiknas agar sumpahnya diganti dengan “demi Allah… insya Allah Mendiknas setuju.