Kajian Kitab

Akidah

Fikih

Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’

Tazkiyatun-Nafs

Kajian Kitab Fiqhul-Hasad

(Konten halaman ini sedang terus diperbaharui. Harap sering berkunjung untuk melihat update konten terbaru dari rekaman kajian kitab Ustadz Aris Munandar hafizhahullaah. -Admin)

Comments 20

  1. Ummu Unaisah-santri MI says:

    Assalaamu’alaikum
     Afwan Ustadz, pertanyaan ana posting disini karena pada link pertanyaan tdk ada kode shg tdk bisa dikirim.
    Ustadz, ana ingin bertanya mengenai maksud kalimat di bawah ini, temanya mengenai ghazwul fikri. Adapun kalimatnya yaitu:
     
    :إن الصراع الانسانى ظاهرة كونية تعمل على مر الازمان واختلاف البيئات وهو بعض ما يتضمنه قوله تعالى(ولولا دفع الله الناس بعضهم ببعض لفسدت الأرض ) وهذا الصراع له اتجاهات واساليب مختلفة كما أن له ميادين مختلفة حول هذه المعانى يدور هذا الحوار المثمر
     
    Jazakumullah khoir.

  2. ustadzaris says:

    Untuk Ummu
    Wa’alaikumussalam
    Sesungguhnya konflik di antara sesama manusia adalah fenomena normal dan wajar yang terjadi sepanjang zaman dan diberbagai lingkungan. Konflik inilah sebagian makna dari firman Allah yang artinya…(QS Hud).
    Konflik ini memiliki beberapa bentuk dan karena beberapa sebab. sebagaimana konflik ini juga terjadi di berbagai bidang kehidupan. Poin-poin inilah yang akan dibahas dalam dialog berikut ini.

  3. Ummu Afra says:

    bismillah..Assalamu`alaikum. afwan ustadz saya ingin bertanya mengenai perbedaan antara `ilm lughoh dan fiqh lughoh. jazakumullah khairan

  4. ustadzaris says:

    Untuk Ummu
    Maaf, dah lupa. Coba dilhat di mukaddimah buku-buku fiqih lughah.

  5. abu abdirrohman says:

    assalamu’alaikum ustadz, ana mau tanya berhubungan dg masalah muamalah dg bank “bank muamalat”. dalam hal ini masalah  jual beli rumah. Misal saya mau beli rumah fulan seharga 50 juta karena saya kekurangan biaya kemudian saya datang ke bank tersebut dan mereka menjelaskan bahwa sistemnya mereka mengatakan “musyarokah ijaaroh”. dimana 10 % saya bayar dan 90 % mereka yg bayar dan kita mbayar ( bayar sewa ke bank ) dg biaya tertentu selama minimal 6-15 tahun terserah kita memilih yg mana akan tetapi sudah ditentukan besarnya berapa tiap bulannya oleh bank dimana jika taruh kita mau ambil yg 800 rb perbulan dan selama 6 th dalam bayar sewanya. jadi yg 90 % itu dianggap sewa ke bank dan kepemilikan akan 100 % ke kita tatkala sudah lunas. akan tetapi jika dihitung2 maka jumlah pembayaran yg tiap bulan tadi 800rbanx12 bulanx6th = lebih dari 90 % yg harus dibayarkan ke bank. yg ana tanyakan apakah sistem yg dijalankan ini dibolehkan syariat? Jazakallohukhoir ustadz atas jawabannya.wassalamu’alaikum

  6. Rahmadi says:

    Assalaamu’alaikum Pak Ustad,
    Sebelumya saya minta maaf karena menggunakan forum ini untuk bertanya krn ketika sy click column ‘Tanya Ustadz” sedang tidak berfungsi.
    Saya ingin tanya ttg berbakti kepada orangtua dan mertua
    Alhamdulillah, Saya telah menikah selama 10 thn dan mempunyai 2 anak yg lucu. Setiap bulan, saya selalu memberikan sedeqah yg besarnya sama antara ortu dan mertua(50 % – 50 %).
    Beberapa thn terakhir, Ortu saya mengeluh bahwa mereka berhak mendapatkan infaq yg lebih banyak dr mertua.
    Apakah yg harus saya lakukan Pak Ustad ? … Mudah2an Pak Ustad dpt memberikan tausiyahnya ..
    Wassalam,
    Rahmadi
     

  7. ustadzaris says:

    Untuk Rahmadi
    Wa’alaikumussalam
    Tidak ada kewajiban untuk menafkahi ortu jika mereka berkecukupan.
    Boleh jika kadar untuk ortu beda dengan kadar untuk mertua, yang penting dibicarakan dengan istri sehingga tidak ada kesalahfahaman.

  8. Ummu Afra says:

    bismillah,,afwan ustadz pertanyaan saya posting di sini dikarenakan forum tanya ustadz tidak bisa dibuka. saya ingin bertanya terkait bahasa arab. apakah maksud dari alqolb almakaniyy? jazakumullah khairan
     

  9. ustadzaris says:

    Untuk Abu
    Wa’alaikumussalam
    Ijaroh muntaha bit tamlik (sewa beli) saja sudah akad yang bermasalah apalagi jika ditambah dengan unsur musyarakah. Walhasil, saya sarankan untuk dijauhi.

  10. ustadzaris says:

    Untuk Ummu
    Maaf saya tidak paham dengan hal yang ditanyakan. Coba, bagaimana konteks kalimatnya.

  11. Ummu Afra says:

    afwan ustadz, untuk pertanyaan saya alhamdulillah sudah terjawab (kebetulan karena mendesak ) sy coba mencari di google, dan alhamdulilllah ketemu <القلب المكانىّ هو تغيير في ترتيب حروف الكلمة المفردة عن الصيغة المعروفة لها بواسطة تقديم بعض الحروف وتا‘خير بعضها الاخر dan afwan ustadz sy ingin bertanya lagi. untuk dalil haramnya safar   bagi wanita tanpa mahrom itu ada dlm surat apa dan ayat berapa dalam Al Qur`an. kemudian hadits orang-orang yg mengatakan perbedaan umat islam adlh rohmat, mereka berdalil dgn hadits yg tidak ada asal-usulnya (ihtalafu ummati rohmatun)  para ulama mencari sanad hadits tersebut akan tetapi mereka tidak menemukannya, oleh karena itu hadits tersebut mungkar, dan kita tidak boleh mengamalkannya. yang ingin sya tanyakan , ulama siapakah yg dimaksud?kemudian apa yang dimaksud dengan hadits mungkar? jazakumullahu khairan)  ?

  12. ustadzaris says:

    Untuk Ummu
    1. Dalilnya ada dalam hadits, bukan dalam al Qur’an.
    2. Diantaranya adalah al Albani sebagaimana dalam Silsilah Dhaifah.
    Hadits munkar adalah hadits yang lemah sanadnya dan muatan isinya menyelisihi hadits lain yang shahih.

  13. Abu Dzar Syamlan says:

    Ustadz, mohon di-upload kan kitad Bida’ul Qurro’, seingat ana penyusunnya Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahulloh.
    Syukron Jazilan.

  14. Abdullah says:

    Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu alaikum wr wb. Saya mau lapor untuk tim IT nya Ustadz Aris, kedua buku tersebut tidak bisa di download. Mohon link downloadnya di update. Terima kasih.

  15. Indra Isnandi says:

    Assalamualaikum wr.wb. ustad ana mau download kitab nya ko ga bisa ya. mohon dibantu link nya. terimakasih.

  16. ustadzaris says:

    #indra
    Tolong komplain ke admin di:
    “mudha_2007” ,

  17. Abu Maryam says:

    بسم الله الرحمن الرحيم
    لعلك بخير
    Ustadz ini bertanya, Fiqih di negara Indonesia adalah Fiqih Syafi’i, tetapi selama ini ana banyak belajar Fiqih Hambali dan di Ma’had-ma’had juga di ajarkan fiqih Hambali. Saran dari Ulama’seperti Syaikh Sholih Al Fauzan agar kita belajar Fiqih negeri sendiri. Fiqih mana yang harus ana pelajari ustadz untuk membangun ilmu fiqih?

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.