Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin
رقم الفتوى (11754)
Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin no 11754
موضوع الفتوى حكم الدراسة في المدارس المختلطة
Hukum Bersekolah di Sekolah yang mengandung ikhtilat laki-laki dengan perempuan
السؤال س: ما هو حكم الدراسة في المدارس المختلطة (الثانوية) ؟
Pertanyaan, “Apa hukum bersekolah di SMA yang terdapat ikhtilat antara laki-laki dengan perempuan di dalamnya?”
الاجابـــة
لا يجوز ذلك عند القدرة على تركها،
Jawaban Ibnu Jibrin, “Hal tersebut tidaklah diperbolehkan ketika kita memiliki kemampuan untuk meninggalkannya.
والواجب إبعاد الطالبات عن الطلاب في جميع المراحل الدراسية لما في الاختلاط من الفتنة،
Wajib hukumnya memisahkan siswa dengan siswi di semua jenjang pendidikan (baca: SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi). Ada bahaya akhlak yang mengancam dalam sekolah yang mengandung ikhtilat.
فإذا لم يجد الطالب إلا هذه المدارس حرص على أن يبتعد عن النظر والاختلاط الذي يحصل به الفتنة. والله أعلم. عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين
Akan tetapi jika seorang siswa tidaklah menjumpai kecuali sekolah-sekolah semisal itu maka hendaknya siswa tersebut berusaha sebisa mungkin untuk menghindari pandangan yang haram dan kondisi campur baur antara laki-laki dengan perempuan yang merupakan sumber kerusakan moral”.
Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=11754&parent=31564
Catatan:
Pada asalnya sekolah atau pun kuliah di lembaga-lembaga pendidikan yang masih menggunakan model ikhtilat hukumnya adalah haram.
Syaikh Ibnu Jibrin membolehkan belajar di lembaga pendidikan yang ber-ikhtilat dalam kondisi terpaksa yaitu tidak ada lembaga pendidikan yang bebas dari ikhtilat di daerah tersebut padahal pendidikan yang ada di dalamnya dibutuhkan dengan syarat meminimalisir kemaksiatan yang ada di lembaga tersebut semaksimal mungkin.
Bandingkan fatwa di atas dengan fatwa sebagian orang yang ada di negeri ini yang mengharamkan belajar di lembaga pendidikan yang ikhtilat apapun alasan dan pertimbangannya dan mengharuskan orang-orang yang sudah telanjur untuk keluar sekolah atau keluar kuliah dan itu –dalam anggapan sebagian mereka- adalah syarat sah untuk menjadi ahli sunah.
Artikel www.ustadzaris.com
Popularity: 1% [?]


lebih lagi, Syaikh ibn Jibrin sudah ngga dianggap lagi oleh mereka
Assalamu`alaikum
Pak Ustadz Aris Munandar,ana sedang melanjutkan S-1 di kampus yang ada ikhtilath. Nah setiap ana belajar di kelas,ana selalu duduk paling depan supaya jelas dalam menyimak dan mendengar pelajaran dari dosen. Dan permasalahannya yang duduk paling depan biasanya perempuan bukan mahram,apakah ana boleh duduk paling depan supaya ana bisa konsentrasi belajar?Jazakallah
utk fahrul
Carilah posisi yang paling aman
sebenarnya bukan tidak ada sekolah yang syar’i -yang tidak ada ikhtilath di dalamnya-, tetapi karena orang tua menyuruh sekolah di tempat yang ada ikhtilath, dan mungkin tidak diperbolehkan untuk sekolah yang tidak ada ikhtilathnya. apa keadaan seperti ini dimaafkan ustadz?
satu lagi ustadz, insya Allah tahun ini saya akan kuliah di STAN, jadi jika lulus ada kemungkinan akan langsung bekerja dan ditempatkan di tempat yang sudah pasti ada ikhtilathnya. apa tanggapan dan nasihat ustadz kepada saya?
utk muslimah
Banyak-banyaklah bertaubat dan istighfar serta minimalisirkanlah kemaksiatan
jazakallah khaira atas nasihatnya ustadz, mohon do’anya juga agar saya dapat menjalankan nasihat antum & istiqomah dalam kebaikan.jazakumullah khaira..
Mohon sarannya ustadz,
Saya berdomisili di kalimantan, sedang mencari informasi sekolah setingkat SMP/SMA di daerah Jawa (Tengah) yang bermanhaj salaf dengan tetap ada materi pelajaran umum sehingga bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Terus terang saja saya berharap anak saya dapat menjadi profesional yang mimiliki pemahaman agama yang lurus. Dari beberapa teman memberikan informasi sekolah atau semacam pondok, namun rata-rata menitikberatkan pada pelajaran agama saja, sehingga menurut hemat saya akan sulit untuk bersaing dengan sekolah umum. Ada juga saran untuk masuk ke sekolah Islam Terpadu, namun teman saya juga kurang tahu apakah sekolah tersebut bermanhaj salaf atau tidak.
Memang dari beberapa informasi, sekolah2 IT tersebut kualitas bagus, namun karena tidak semanhaj (ada beberapa pemahaman yang tidak sesuai syariat) dan juga berafiliasi kepada organisasi tertentu, saya masih ragu untuk memasukkan ke sekolah2 IT.
Mohon saran atau informasi dari ustadz.
Terimakasih.
#anto
Coba baca di sini:
http://ustadzaris.com/info-belajar-di-ponpes-gratis-ingin-jadi-hafizh-quran
Assalammu’alaikum Ustadz,
Ustadz Aris jika saya menjadi seorang guru di DINAS seperti SD, SMP, SMA disana pasti ada unsur ikhtilath. Apakah saya harus mencari pekerjaan lain selain guru ? Maksudnya guru di sekolah ikhtilath karena di negara sekolah kita sebagian besar mengandung ikhtilath. Apakah jikalau membaca fatwa ulama tersebut menjadikan saya mencap salah terhadap sistem pendidikan di sekolah kita ? Karena saya juga seorang mahasiswa dan setelah lulus akan keluar dan bekerja, lalu pekerjaan setelah saya lulus dekat kepada keguruan. Menurut ustadz bagaimana ? Apakah saya boleh menjadi seorang guru yang dimana posisinya seperti keadaan kita sekarang yang ada ikhtilathnya? Ataukah saya harus mencari pekerjaan lain selain menjadi guru demi meninggalkan pekerjaan yang tidak ada ikhtilathnya ?
Syukron, mohon bimbingannya Ustadz.
#ridho
Jadilah guru STM atau sejenisnya