<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Hukum Pajak dan Bea Cukai (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah)</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/hukum-pajak-dan-bea-cukai-fatwa-al-lajnah-ad-daimah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com/hukum-pajak-dan-bea-cukai-fatwa-al-lajnah-ad-daimah</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:03:02 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>Oleh: hamba Allah</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-pajak-dan-bea-cukai-fatwa-al-lajnah-ad-daimah/comment-page-1#comment-10122</link>
		<dc:creator>hamba Allah</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jan 2012 01:30:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1266#comment-10122</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum..
Ustadz, ana mau tanya. 
1. Jika Pajak dan Bea Cukai haram dan seumpama semua muslim diperintahkan untuk keluar dari profesi ini, lalu di dalamnya hanya  tinggal orang2 kafir mka apakah hal ini akan menimbulkan kemudharatan yg lbih besar bagi sektor yg mampu membiayai keperluan negara ini? 
2. Banyak2 ustadz kajian islam ana dari orang pajak dan mereka jg berdakwah di lingkungan kerjanya, mereka juga selalu mengingatkan kebaikan, bukankah ini hal yg luar biasa, dan dkwah bisa terus menyebar?
3. Adakah solusi riil jika pndapatan negara dr pajk &amp; bea ckai dihapuskan? 
Afwan atas pertanyaanya, sya berniat ingin mencari kebenaran dan pemecahan masalahnya Ustadz, syukron..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum..<br />
Ustadz, ana mau tanya.<br />
1. Jika Pajak dan Bea Cukai haram dan seumpama semua muslim diperintahkan untuk keluar dari profesi ini, lalu di dalamnya hanya  tinggal orang2 kafir mka apakah hal ini akan menimbulkan kemudharatan yg lbih besar bagi sektor yg mampu membiayai keperluan negara ini? <br />
2. Banyak2 ustadz kajian islam ana dari orang pajak dan mereka jg berdakwah di lingkungan kerjanya, mereka juga selalu mengingatkan kebaikan, bukankah ini hal yg luar biasa, dan dkwah bisa terus menyebar?<br />
3. Adakah solusi riil jika pndapatan negara dr pajk &amp; bea ckai dihapuskan? <br />
Afwan atas pertanyaanya, sya berniat ingin mencari kebenaran dan pemecahan masalahnya Ustadz, syukron..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: arif fauzi</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-pajak-dan-bea-cukai-fatwa-al-lajnah-ad-daimah/comment-page-1#comment-10017</link>
		<dc:creator>arif fauzi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Dec 2011 07:44:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1266#comment-10017</guid>
		<description>1. ustadz, kalau bekerja di instansi bea cukai tapi tugasnya ditempatkan di divisi/bagian umum spt rumah tangga, bagian penggajian pegawai atau pemberkasan data2 kepegawaian, dan divisi/bagian umum itu insyaa Allah pasti ada di setiap instansi pemerintahan, sehingga tugasnya tidak mengurusi pemunggutan bea cukai, apakah gaji yg diperoleh halal? Syukran!... 
2. dan bagaimana dengan cleaning service dan satpam yang ada di instansi bea cukai?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>1. ustadz, kalau bekerja di instansi bea cukai tapi tugasnya ditempatkan di divisi/bagian umum spt rumah tangga, bagian penggajian pegawai atau pemberkasan data2 kepegawaian, dan divisi/bagian umum itu insyaa Allah pasti ada di setiap instansi pemerintahan, sehingga tugasnya tidak mengurusi pemunggutan bea cukai, apakah gaji yg diperoleh halal? Syukran!&#8230;<br />
2. dan bagaimana dengan cleaning service dan satpam yang ada di instansi bea cukai?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: faisal reza</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-pajak-dan-bea-cukai-fatwa-al-lajnah-ad-daimah/comment-page-1#comment-9968</link>
		<dc:creator>faisal reza</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Dec 2011 03:09:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1266#comment-9968</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum wr wb. Dari uraian jawaban ustadz diatas sebenarnya tidak ada ayat Al Qur&#039;an atau Hadist yang menyebutkan bahwa pajak yang kita kenal itu adalah maks. Coba baca-baca lagi secara cermat. Yang disebut diatas adalah penarik maks dan artinya belum tentu adalah pajak negara seperti yang kita kenal sekarang ini. Maks disana bisa jadi merupakan &#039;uang preman&#039; dan yang dimaksud dengan &quot;penarik maks yang di pasar-pasar&quot; adalah &quot;preman-preman yang mengutip uang dari pedagang&quot;. Pajak sendiri adalah kesepakatan antara pemerintah (yang Ustadz sebut &quot;zolim&quot;) dan rakyat (yang diwakili oleh Wakil Rakyat) bukan pemaksaan dari sejak mula. Pajak itu 70% merupakan penghasilan negara yang digunakan untuk kecukupan penyelenggara negara seperti gaji Presiden, menteri dan guru-guru termasuk yang di daerah, membangun fasilitas publik seperti jalan (saya yakin ustadz sering menggunakannya) ataupun sekolah negeri, puskesmas dll. Jika tidak menggunakan pajak maka dari sumber mana ustadz memberi alternatif pembiayaan semua itu? Ini menyangkut tanggungjawab atas  240 juta orang di Indonesia. Kalau seperti Saudi Arabia kita tidak bisa karena sumber daya minyak mereka jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduknya. Sedangkan SDA kita tidak lebih banyak daripada jumlah penduduk. Kondisi kita lebih baik saat ini dibandingkan dengan Afghanistan misalnya. Mungkin ada baiknya Ustadz juga mempelajari ilmu lain seperti ekonomi dlsb sebelum melompat ke kesimpulan sendiri hanya berdasarkan daili yang belum tentu cukup. Wallahu a&#039;lam bisshawab</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum wr wb. Dari uraian jawaban ustadz diatas sebenarnya tidak ada ayat Al Qur&#8217;an atau Hadist yang menyebutkan bahwa pajak yang kita kenal itu adalah maks. Coba baca-baca lagi secara cermat. Yang disebut diatas adalah penarik maks dan artinya belum tentu adalah pajak negara seperti yang kita kenal sekarang ini. Maks disana bisa jadi merupakan &#8216;uang preman&#8217; dan yang dimaksud dengan &#8220;penarik maks yang di pasar-pasar&#8221; adalah &#8220;preman-preman yang mengutip uang dari pedagang&#8221;. Pajak sendiri adalah kesepakatan antara pemerintah (yang Ustadz sebut &#8220;zolim&#8221;) dan rakyat (yang diwakili oleh Wakil Rakyat) bukan pemaksaan dari sejak mula. Pajak itu 70% merupakan penghasilan negara yang digunakan untuk kecukupan penyelenggara negara seperti gaji Presiden, menteri dan guru-guru termasuk yang di daerah, membangun fasilitas publik seperti jalan (saya yakin ustadz sering menggunakannya) ataupun sekolah negeri, puskesmas dll. Jika tidak menggunakan pajak maka dari sumber mana ustadz memberi alternatif pembiayaan semua itu? Ini menyangkut tanggungjawab atas  240 juta orang di Indonesia. Kalau seperti Saudi Arabia kita tidak bisa karena sumber daya minyak mereka jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduknya. Sedangkan SDA kita tidak lebih banyak daripada jumlah penduduk. Kondisi kita lebih baik saat ini dibandingkan dengan Afghanistan misalnya. Mungkin ada baiknya Ustadz juga mempelajari ilmu lain seperti ekonomi dlsb sebelum melompat ke kesimpulan sendiri hanya berdasarkan daili yang belum tentu cukup. Wallahu a&#8217;lam bisshawab</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-pajak-dan-bea-cukai-fatwa-al-lajnah-ad-daimah/comment-page-1#comment-9951</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Dec 2011 13:49:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1266#comment-9951</guid>
		<description>#abi
Itu kaedah fikih, bukan kaedah ushul fikih.
Dalam ilmu ushul fikih kemaslahatan dari pajak itu disebut maslahah mulghoh, bukan mursalah apalagi mu&#039;tabarah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#abi<br />
Itu kaedah fikih, bukan kaedah ushul fikih.<br />
Dalam ilmu ushul fikih kemaslahatan dari pajak itu disebut maslahah mulghoh, bukan mursalah apalagi mu&#8217;tabarah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Abi Nasywa</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-pajak-dan-bea-cukai-fatwa-al-lajnah-ad-daimah/comment-page-1#comment-9945</link>
		<dc:creator>Abi Nasywa</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Dec 2011 02:05:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1266#comment-9945</guid>
		<description>Assalaamu &#039;alaikum warohmatullaahi wabarokaatuhu
Mohon dijawab apa yang menjadi pemikiran Akhi Muallaf di atas Pak Ustadz, karena (kebetulan) demikian pula yang ada di benak saya.
Dan bagaimana tinjauan dari sudut pandang fiqih mu&#039;amallah, bagaimana pula dengan kaidah ushul fiqh &quot;kesukaran mendatangkan kemudahan&quot; mengingat kemaslahatan (seperti disebut oleh Akhi Muallaf), yang diperoleh dengan adanya pajak adalah benar adanya?
Syukron Pak Ustadz
Wassalaamu &#039;alaikum warohmatullaahi wabarokaatuhu</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalaamu &#8216;alaikum warohmatullaahi wabarokaatuhu<br />
Mohon dijawab apa yang menjadi pemikiran Akhi Muallaf di atas Pak Ustadz, karena (kebetulan) demikian pula yang ada di benak saya.<br />
Dan bagaimana tinjauan dari sudut pandang fiqih mu&#8217;amallah, bagaimana pula dengan kaidah ushul fiqh &#8220;kesukaran mendatangkan kemudahan&#8221; mengingat kemaslahatan (seperti disebut oleh Akhi Muallaf), yang diperoleh dengan adanya pajak adalah benar adanya?<br />
Syukron Pak Ustadz<br />
Wassalaamu &#8216;alaikum warohmatullaahi wabarokaatuhu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Mu'allaf</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-pajak-dan-bea-cukai-fatwa-al-lajnah-ad-daimah/comment-page-1#comment-9620</link>
		<dc:creator>Mu'allaf</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Nov 2011 05:46:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1266#comment-9620</guid>
		<description>piya ustadz, di salah satu artikel ini ada pajak yang dibolehkan lho. &lt;a href=&quot;../bidah-hasanah-dan-pajak-yang-tidak-masalah&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;http://ustadzaris.com/bidah-hasanah-dan-pajak-yang-tidak-masalah
 &lt;/a&gt;  
nah, ternyata di ISlam ada yang diperbolehkan, tapi dalam kondisi:
1. perang, kita gak punya uang buat tentara
2. tidak memekasa orang yang gak mampu, yang mampu, boleh2 aja.

ternyta klo kita liat kondisi sekarang poin pertama bisa dipenuhi, karena meskipun bukan tentara yang kekerangan, banyak sektor lain lho yang kurang dana, dan kalo gak diberi dana, mudharatnya bisa lebih besar, misalnya muslim gak bisa dapat sekolah gratis, tidak ada pembangunan infrastruktur yang baik, gak ada bantuan dana gaji buat para ustad/ustadza yang ada di TPQ-TPQ(tiap 3 bulan dapat uang), gk bisa bantu petani buat subsidi pupuk/bibit, dsb. 
poin kedua pun juga terpenuhi, di Indonesia/ dinegara manapun, ada yang namanya PTKP(penghasilan tidak kena pajak), jadi orang gak mampu, gak wajib/haram dimintai pajak. nah, kira2, kenapa yah pajak masih gak diperbolehkan. mohon tuntunannya ustadz. </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>piya ustadz, di salah satu artikel ini ada pajak yang dibolehkan lho. <a href="../bidah-hasanah-dan-pajak-yang-tidak-masalah" rel="nofollow"></a><a href="http://ustadzaris.com/bidah-hasanah-dan-pajak-yang-tidak-masalah" rel="nofollow">http://ustadzaris.com/bidah-hasanah-dan-pajak-yang-tidak-masalah</a><br />
   <br />
nah, ternyata di ISlam ada yang diperbolehkan, tapi dalam kondisi:<br />
1. perang, kita gak punya uang buat tentara<br />
2. tidak memekasa orang yang gak mampu, yang mampu, boleh2 aja.</p>
<p>ternyta klo kita liat kondisi sekarang poin pertama bisa dipenuhi, karena meskipun bukan tentara yang kekerangan, banyak sektor lain lho yang kurang dana, dan kalo gak diberi dana, mudharatnya bisa lebih besar, misalnya muslim gak bisa dapat sekolah gratis, tidak ada pembangunan infrastruktur yang baik, gak ada bantuan dana gaji buat para ustad/ustadza yang ada di TPQ-TPQ(tiap 3 bulan dapat uang), gk bisa bantu petani buat subsidi pupuk/bibit, dsb.<br />
poin kedua pun juga terpenuhi, di Indonesia/ dinegara manapun, ada yang namanya PTKP(penghasilan tidak kena pajak), jadi orang gak mampu, gak wajib/haram dimintai pajak. nah, kira2, kenapa yah pajak masih gak diperbolehkan. mohon tuntunannya ustadz. </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Mu'allaf</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-pajak-dan-bea-cukai-fatwa-al-lajnah-ad-daimah/comment-page-1#comment-9619</link>
		<dc:creator>Mu'allaf</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Nov 2011 05:31:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1266#comment-9619</guid>
		<description>Assalamualikum, ustadz, saya masih belum tahu secara jelas mengenai pajak. Katanya ada 2 pendapat, yang boleh dan yang melarang. yang melarang dikarenakan pajak dan bc itu memaksa, maka hal itu haram, tapi saya juga pengen tahu ustadz, apakah di islam tidak ada pungutan yang bersifat memaksa? bukannya zakat memaksa, bahkan sahabat ummar bin khatab memerangi orang muslim yang gak bayar zakat. saya jadi bingung. pajak yang dimaksud disini pungutan memaksa itu yang apa sih? kata beberapa pendapat kalo dijaman nabi beda dengan zakat, melainkan pungutan raja, pajak itu dilarang karena dalam jaman kekkaisaran/kerajaan semua hata jadi milik personal raja, kenapa itu diharamkan. berbeda dengan sekarang, pemerintah hanya sebagai regulator, gak dipakai personal, mirip kaya baitul maal gt. wah, kalo misalnya pajak gak boleh, saya gak jadi daftar buat ke STAN pak, itu sekolah buat nyetak orang jadi pegawai pajak. tolong dijawab ya ustadz, karena saya juga ingin kebenaran yang hakiki karena ISlam adalah jalan saya, dan saya yakin ISlam itu memeberikan kebaikan, bukan hanya tentang haram halal, tapi pasti ada alasan dibalik itu. karena misalkan pajak itu haram, kenapa yah ada pajak di negara islam kaya iran, arab bahkan sampe 100% buat pajak otomotif? saya jadi tambah bingung. 
ustadz jangan marah ya kalo saya banyak tanya, saya cuma pengen tau pendapat yang paling benar.
oiya kalo gak salah, pendapat yang memperbolehkan pajak katika pajak itu vital, hmm.... kalo gak salah persentase pajak atas APBN kita lebih dari 80%, kalo gak ada pajak gak ada pendidikan, kesehatan, asuransi jiwa, bayar tentara, dkk. gmn nanti hidup negara kita? mohon penjelasannya ustadz.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualikum, ustadz, saya masih belum tahu secara jelas mengenai pajak. Katanya ada 2 pendapat, yang boleh dan yang melarang. yang melarang dikarenakan pajak dan bc itu memaksa, maka hal itu haram, tapi saya juga pengen tahu ustadz, apakah di islam tidak ada pungutan yang bersifat memaksa? bukannya zakat memaksa, bahkan sahabat ummar bin khatab memerangi orang muslim yang gak bayar zakat. saya jadi bingung. pajak yang dimaksud disini pungutan memaksa itu yang apa sih? kata beberapa pendapat kalo dijaman nabi beda dengan zakat, melainkan pungutan raja, pajak itu dilarang karena dalam jaman kekkaisaran/kerajaan semua hata jadi milik personal raja, kenapa itu diharamkan. berbeda dengan sekarang, pemerintah hanya sebagai regulator, gak dipakai personal, mirip kaya baitul maal gt. wah, kalo misalnya pajak gak boleh, saya gak jadi daftar buat ke STAN pak, itu sekolah buat nyetak orang jadi pegawai pajak. tolong dijawab ya ustadz, karena saya juga ingin kebenaran yang hakiki karena ISlam adalah jalan saya, dan saya yakin ISlam itu memeberikan kebaikan, bukan hanya tentang haram halal, tapi pasti ada alasan dibalik itu. karena misalkan pajak itu haram, kenapa yah ada pajak di negara islam kaya iran, arab bahkan sampe 100% buat pajak otomotif? saya jadi tambah bingung.<br />
ustadz jangan marah ya kalo saya banyak tanya, saya cuma pengen tau pendapat yang paling benar.<br />
oiya kalo gak salah, pendapat yang memperbolehkan pajak katika pajak itu vital, hmm&#8230;. kalo gak salah persentase pajak atas APBN kita lebih dari 80%, kalo gak ada pajak gak ada pendidikan, kesehatan, asuransi jiwa, bayar tentara, dkk. gmn nanti hidup negara kita? mohon penjelasannya ustadz.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ridho</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-pajak-dan-bea-cukai-fatwa-al-lajnah-ad-daimah/comment-page-1#comment-7782</link>
		<dc:creator>ridho</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jun 2011 01:01:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1266#comment-7782</guid>
		<description>ass. saya mahasiswa yang kuliah di jurusan pajak ustad. ustad apabila pajak di tiadakan negara ini akan tersendat dari segi pembangunannya, karena apabila kita mererapkan zakat sepertinya tidak bisa memenuhi annggaran negara dalam membangun negara ini. pemerintah membangun negara ini dengan anggaran tersebut agar ada regenerasi pembangunan yang berkelanjutan. negara kita tidak sepenuhnya orang muslim, tp insya&#039;Allah saya muslim. jd gmana menurut pendapat ustad?, maaf saya orang yang dangkal akan ilmu,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass. saya mahasiswa yang kuliah di jurusan pajak ustad. ustad apabila pajak di tiadakan negara ini akan tersendat dari segi pembangunannya, karena apabila kita mererapkan zakat sepertinya tidak bisa memenuhi annggaran negara dalam membangun negara ini. pemerintah membangun negara ini dengan anggaran tersebut agar ada regenerasi pembangunan yang berkelanjutan. negara kita tidak sepenuhnya orang muslim, tp insya&#8217;Allah saya muslim. jd gmana menurut pendapat ustad?, maaf saya orang yang dangkal akan ilmu,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Oky Kurnia Alam</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-pajak-dan-bea-cukai-fatwa-al-lajnah-ad-daimah/comment-page-1#comment-7609</link>
		<dc:creator>Oky Kurnia Alam</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 May 2011 02:48:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1266#comment-7609</guid>
		<description>saya tersudut pada kondisi seperti ini:
untuk mendapatkan sertifikat tanah hak milik saya harus membayar pajak jual beli +/- 5jt, padahal beli tanahnya saja hanya sekitar 40jt.
di sisi lain saya baru mencairkan dana jamsostek (terdapat bunga didalamnya).
pertanyaannya, apakah halal jika bunga jamsostek tersebut dibayarkan pajak jual beli tadi..??</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya tersudut pada kondisi seperti ini:<br />
untuk mendapatkan sertifikat tanah hak milik saya harus membayar pajak jual beli +/- 5jt, padahal beli tanahnya saja hanya sekitar 40jt.<br />
di sisi lain saya baru mencairkan dana jamsostek (terdapat bunga didalamnya).<br />
pertanyaannya, apakah halal jika bunga jamsostek tersebut dibayarkan pajak jual beli tadi..??</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: surya</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-pajak-dan-bea-cukai-fatwa-al-lajnah-ad-daimah/comment-page-1#comment-7598</link>
		<dc:creator>surya</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 May 2011 03:06:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1266#comment-7598</guid>
		<description>Pak ustad klo harta yang didapat dari jalan yang haram kok bisa jadi halal yakh gimana caranya...pajak itukan dari yang halal maupun yang haram contoh: dari Praktik Riba yang merupakan dosa besar lalu dipajaki misalnya 20% dari penghasilan riba tsb. dan uangnya utk bayar gaji PNS &amp; Non PNS padahal riba itu dosa besar dan pajak hukumnya haram dan berlipat ganda donk haramnya kok bisa ya jadi halal apalagi klo ustadz misalnya dipanggil ceramah dan dananya dari Hasil yang di atas berarti ustadz juga makan uang hasil riba dan pajak yang Haram???

Lah klo jaman sekarang zaman yang edan zaman penuh riba hasil dari itu dipajaki dan akhirnya digunakan untuk gaji PNS dan Non PNS, bayar proyek-proyek dsb itu hasilnya halal atau haram??? sedang rosulullah SAW mengharamkan (menyerahkan harta riba itu keorang lain sebagai hibah, hadiah dsb)  klo dari hadist di atas?
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak ustad klo harta yang didapat dari jalan yang haram kok bisa jadi halal yakh gimana caranya&#8230;pajak itukan dari yang halal maupun yang haram contoh: dari Praktik Riba yang merupakan dosa besar lalu dipajaki misalnya 20% dari penghasilan riba tsb. dan uangnya utk bayar gaji PNS &amp; Non PNS padahal riba itu dosa besar dan pajak hukumnya haram dan berlipat ganda donk haramnya kok bisa ya jadi halal apalagi klo ustadz misalnya dipanggil ceramah dan dananya dari Hasil yang di atas berarti ustadz juga makan uang hasil riba dan pajak yang Haram???</p>
<p>Lah klo jaman sekarang zaman yang edan zaman penuh riba hasil dari itu dipajaki dan akhirnya digunakan untuk gaji PNS dan Non PNS, bayar proyek-proyek dsb itu hasilnya halal atau haram??? sedang rosulullah SAW mengharamkan (menyerahkan harta riba itu keorang lain sebagai hibah, hadiah dsb)  klo dari hadist di atas?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.532 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-02-08 19:12:23 -->

