Seorang perempuan diharamkan untuk menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia. Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.
Namun ulama-ulama mazhab hanafi hanya berpendapat makruhnya hal tersebut.
Pendapat beliau-beliau jelas keliru mengingat hadits berikut ini.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ »
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”(HR Bukhari no 5589).
Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah. Hal ini juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia. Pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam.
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا ، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ ، عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ ، فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ » .
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari no 3281 dan Muslim no 2127).
Ringkasnya sebagaimana yang dikatakan oleh penulis Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 413,
“Sesungguhnya seorang perempuan tidaklah diperbolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut yang lain semisal memakai wig baik dengantujuan menyenangkan suami atau orang lain. Hukumnya adalah haram”.
Disambung dengan bukan rambut orang
Jika rambut disambung dengan bukan rambut manusia namun tergolong rambut yang suci (baca: tidak najis) maka menurut pendapat yang dinilai sebagai pendapat yang benar di antara para ulama bermazhab Syafii hukumnya adalah haram jika perempuan tersebut tidak bersuami. Sedangkan menurut pendapat yang lain di kalangan ulama-ulama mazhab Syafii, hukumnya adalah makruh.
Jika perempuan tersebut bersuami maka ada tiga pendapat di kalangan para ulama bermazhab Syafii.
Pendapat yang dinilai paling tepat adalah boleh jika dengan izin suami. Namun jika tanpa izin suami hukumnya haram.
Pendapat kedua, mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ketiga, tidak haram dan tidak makruh secara mutlak (baik dengan izin ataupun tanpa izin suami).
Sedangkan para ulama bermazhab Hanafi membolehkan seorang perempuan untuk menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia agar rambut nampak lebih banyak. Mereka beralasan dengan perkataan yang diriwayatkan dari Aisyah.
Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar,
قالت يا سبحان الله وما بأس بالمرأة الزعراء أن تأخذ شيئا من صوف فتصل به شعرها تزين به عند زوجها إنما لعن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – المرأة الشابة تبغى فى شيبتها حتى إذا هى أسنت وصلتها بالقلادة.
“Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya, pent) [Riwayat ini disebutkan oleh Suyuthi dalam Jami’ al Ahadits no 43260 dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir].
Sedangkan para ulama bermazhab Maliki mengharamkan menyambung rambut tanpa membedakan apakah disambung dengan rambut ataukah disambung dengan bukan rambut.
Di sisi lain para ulama bermazhab Hambali hanya mengharamkan jika rambut disambung dengan rambut baik rambut manusia ataupun rambut hewan, baik dengan izin suami ataukah tanpa izin suami. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa tidaklah mengapa jika seorang perempuan mengikat rambutnya jika tidak dengan rambut jika ada kebutuhan.
Namun di antara pendapat Imam Ahmad adalah melarang seorang perempuan untuk menyambung rambutnya baik disambung dengan rambut, bulu kambing ataupun tumbuh-tumbuhan yang bisa dijadikan sebagai hiasan rambut
Penulis Fiqh sunnah lin Nisa’ hal 413,
“Pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama yang ada adalah diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menyambung rambutnya dengan benang sutra, bulu domba ataupun potongan-potongan kain dan benda-benda lain yang tidak menyerupai rambut. Perbuuatan ini tidaklah dinilai termasuk menyambung rambut, tidaklah pula sejenis dengan tujuan orang yang menyambung rambut. Hal ini hanyalah untuk berdandan dan berhias. Menurut Nawawi inilah pendapat al Qadhi ‘Iyadh dan Ahmad bin Hambal”.
Akan tetapi -insya Allah- pendapat yang lebih tepat adalah pendapat ulama yang melarang untuk menyambung rambut secara mutlak dengan benda apapun baik potongan kain ataupun yang lainnya. Hal ini dikarenakan menimbang dua hadits berikut ini.
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ زِىَّ سَوْءٍ وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الزُّورِ. قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.
Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR Muslim 2127).
Tentang hadits ini, Syaikh Al Albani mengatakan,
“Riwayat ini sangat tegas menunjukkan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang” (Ghayatul Maram hal 68, cetakan al Maktab al Islami).
Sebelumnya, Ibnu Hajar sudah berkomentar,
“Hadits di atas adalah dalil mayoritas ulama untuk melarang menyambung rambut dengan sesuatu apapun baik berupa rambut ataupun bukan rambut” (Fathul Bari 17/35, Syamilah).
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim no 2126 dari Jabir bin Abdillah).











18 Comments
Rian
Okt 21, 2009, 6:24 pm
Assalamualaikum..ust, ana mau tanya, bagaimana hukumnya meluruskan atau merebounding rambut..krn alasan untk kerapian..?!
Jazakallah ustadz..
ustadzaris
Okt 22, 2009, 3:28 pm
Untuk Rian
Wa’alaikumussalam
Hukumnya boleh.
Rian
Okt 23, 2009, 6:50 pm
Afwn ust..bs mnt dasarnya tdk..baik dr assunnah dn qur’an..
ustadzaris
Okt 23, 2009, 9:12 pm
Untuk Rian
Dasar atau dalilnya sudah tertera dalam tulisan di atas.
Ummu Zahra
Mei 31, 2010, 3:25 pm
Assalamu’alaikum,
Ustadz, ada sebagian wanita yang menyambung bulu matanya agar menjadi lebih panjang, menanam/mencangkok, atau memasang bulu mata palsu (yang bisa dipasang dan dilepas) agar terlihat lebih tebal dan indah. Apakah ini termasuk ke dalam larangan menyambut rambut pada pembahasan di atas?
Terima kasih. Jazakallahu khairan.
Wassalamu’alaikum.
ustadzaris
Jun 1, 2010, 9:01 am
Untuk Ummu
Wa’alaikumussalam
Yang jelas perbuatan tersebut terlarang karena mengandung unsur tadlis atau penipuan bagi semua orang yang melihatnya.
noor
Des 4, 2010, 8:47 pm
salam ustaz sy hendak bertanye mcm mane pula hukumnya jika seseorg tu menyambung rambut yg telah dipotong…mksdnye rambut nya sendiri bukan rambut palsu atau pon rambut org lain tetapi rambut nye sendiri…
terima kasih
ustadzaris
Des 4, 2010, 9:37 pm
#noor
tetap tidak boleh
dila
Des 13, 2010, 10:36 am
Assalamu’alaikum,
Ustadz, apabila ada seorang wanita,, yang mempunyai permasalahan pada rmbutnya,,(kepalanya) sehingga mengakibatkan rambut tersebut gmpang sekali rontok (tidak indah dan tipis) ,, karena semakn hari jg semakin terlihat sedikit rambutnya,,sehingga iia memutuskan untuk melakukan penyambungan rambut,, untuk menutupi kekurangannya tersebut ,, apakah ini jg dilarang,,??
terima kasih
Wasalammualaikum,,
ustadzaris
Des 13, 2010, 3:22 pm
#dila
Tetap terlarang. Alasan semacam ini pernah diajukan kepada Rasulullah dan beliau tidak menerimanya.
zakkiy
Jan 10, 2011, 1:59 am
hal ini (menyambung rambut) berbeda dengan mengikat dengan pengikat rambut (seperti karet dll)atau menjepit rambut dgn penjepit rambut kah Ustadz? sebagaimana yang dipakai oleh perempuan
ustadzaris
Jan 10, 2011, 8:47 am
#zakki
Beda
Dya
Jun 16, 2011, 11:33 am
Assalamualaykum..
mau tnya akh, apakah menyanggul itu trmasuk menyambung rambut?
lalu bgmna dgn hukum orang yang menyambung rambut utk org lain, yang sy maksud disini adl sanggul, semisal seorang perias pengantin yang diminta menyanggul, pdhal itu pkerjaan berpuluh2 tahun dan mungkin ribuan kepala yg sdh disanggul, lalu bgmna status upah yg diterima, sperti itu halal atau haramkah akh?
(Kbetulan klrga besar sy menekuni pkerjaan itu)
bgmna ya akh? mohon pencerahannya.
Syukron.
ustadzaris
Jun 16, 2011, 8:06 pm
#dya
Pekerjaan haram sehingga uang yang didapat adalah uang haram.
Moga Allah memberi kita hidayah untuk bertaubat.
Muthia Irhamna
Okt 27, 2011, 7:16 pm
Assalamualaikum
waktu itu saya pernah ke salon muslimah untuk memotong rambut. Rambut saya yang akan tadinya panjang sepunggung saya minta potong menjadi sebahu. Tetapi pada saat itu setelah ibu2 salon nya menggunting rambut saya,beliau langsung menyimpan rambut saya yang banyak itu di atas lemari. Saya tidak tahu untuk apa itu, saya takut untuk menanyakannya.
Bagaimana menurut pandangan ustadz? Jazakumullah..
ustadzaris
Okt 29, 2011, 9:24 am
#muthia
Kemungkinan besar utk maksiat.
ummu Ahmad
Mar 15, 2012, 12:41 pm
Assalamu’alaikum Wa Rahmatullahi Ustadz Aris, barakallhu feekum Ustadz……sebelumnya ana suka diminta bantuan untuk merias acara di perusahaan suami dan sekolah anak2 untuk merias dan menyanggul…..sebelumnya yang ana tau yang di haramkan hanya mencabut alis, dan ana slalu menolak bila ada yg minta tolong di rapikan alisnya, ana tadinya berpikir menyambung rambut yang diharamkan krn merubah ciptaan ALLAH AZZA WA JALLA secara permanent seperti operasi plastik. Setelah membaca artikel ini, ana jadi lebih mengerti dan paham. ALHAMDULILLAH…ALLAH AZZA WA JALLA memberikan petunjukNYA lewat tulisan Ustadz ini…..Jazaakallahu khairan…Wassalamu’alaikum Wa Rahmatullahi
Hadi
Sep 16, 2012, 7:13 pm
Assalamu’alaimkum ustadz,,,salam ta’aruf
Semoga dengan penyampaian ilmu-ilmu agama seperti ini bisa menciptakan generasi mendatang yang lebih baik dari generasi saat ini