• Twitter
  • Facebook
  • RSS
Tegar Di Atas Sunnah
  • Depan
  • Download
    • E-Artikel
    • E-Kitab
    • Audio Kajian
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • Tentang Blog ini
  • Fiqih
  • Adab
  • Manhaj
  • Bimbingan Islam
  • Aqidah
  • Konsultasi
  • Kisah
  • Mu’amalah
  • Nasehat

You are here:

  • Home
  • Fiqih
  • Hukum Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot

Hukum Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot

27 Agustus, 2009

By: muhammad abduh

category: Fiqih

370 15

Sebagian orang demikian semangat ingin mengamalkan sebuah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang hukumnya wajib yaitu memelihara jenggot dengan memakai obat penumbuh jenggot agar memiliki jenggot yang lebat.

Ini adalah sikap yang keliru karena yang dimaksudkan dengan perintah Nabi ‘Banyakkan atau lebatkkan jenggot/waffiru alliha’ adalah membiarkan jenggot apa adanya, tidak memangkas ataupun memotongnya. Maka memelihara jenggot yang diperintahkan adalah jenggot yang alami bukan jenggot yang dipaksakan untuk tumbuh dengan obat misalnya. Maka orang yang memang jenggotnya tidak tumbuh tidaklah berdosa dan tidak perlu memaksakan diri.

Ibnu Daqiq al Ied mengatakan,

“Aku tidak mengetahui seorangpun (ulama) yang memahami perintah Nabi ‘Banyakkanlah jenggot’ sebagai dalil yang membolehkan menggunakan obat penumbuh jenggot agar tumbuh lebat sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang” (Fathul Bari 16/484).

Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian orang tersebut dikhawatirkan termasuk bentuk ghuluw/berlebih-lebihan dalam beragama.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, jauhilah sikap berlebih-lebihan (ghuluw) dalam beragama. Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah sikap berlebih-lebihan dalam agama” (HR Ibnu Majah no 3029 dari Ibnu Abbas, dinilai shahih oleh al Albani).

    • Tweet

    About the Author

    muhammad abduh

    rumaysho.com

    jejak.bc@gmail.com

    Tags: fiqh, jenggot, Manhaj, obat penumbuh, salafi, salafy

    B

    Rating

    • 370views
    • 15comments

    Subscribe

    Subscribe to comments

    recommend to friends

    Recent Posts

    Adab, Nasehat

    Keutamaan Ngaji Live Via Internet

    14 Mei, 2013

    200

    Bimbingan Islam, Manhaj

    Mengenal Taklid

    11 Mei, 2013

    281

    Nasehat

    Tundukan Pandangan Terhadap Empat Hal

    23 April, 2013

    858

    Adab, Fiqih

    Adab Makan di Rumah Teman

    10 April, 2013

    959

    15 Comments

      zed sanad

      Agu 27, 2009, 10:18 am

      Assalaamualaikum. Ada seorang da’i menyampaikan bolehnya memotong jenggot demi untuk menyenangkan istri. Tapi dalilnya tidak jelas. Mohon pencerahannya. Jazaakumullahu khoir.

      ustadzaris

      Agu 28, 2009, 8:48 am

      Untuk Zed
      Wa’alaikumussalam
      Yang benar, hal tersebut tidak dibolehkan. Perintah memelihara jenggot itu untuk orang yang memang memiliki jenggot.

      muflih

      Feb 4, 2010, 11:20 am

      assalamualaikum ustad,, sy bgaimana hukumnya jika telah terlanjur mmberikn obt pnumbuh dan sekarang jenggot sy telah tumbuh walau tdk lebat, apakah hal ini haram?apakah larangan ini jg berlaku untuk cambang?
       

      ustadzaris

      Feb 4, 2010, 1:11 pm

      Untuk Muflih
      Wa’alaikumussalam
      Jika sudah terlanjur terjadi, ya mau diapakan lagi? Jika belum terjadi, saya nasehatkan untuk tidak melakukannya.
      Hal ini juga berlaku untuk cambang.

      Ibnu Ibrah

      Jun 26, 2010, 10:00 pm

      Gmana ust. jika mmakai pnumbuh jenggot untuk mLebatkanx dg niat agar orang lain tau kita org2 yg ingin mNgamalkan sunnah. shingga dg dmikian buat org yg hidup di daerah yg jauh dr Sunnah., di dapat hikmah yaitu mreka enggan brbicara kotor dg kita, wanitax mengerti bhwa kta tdak ingin bersentuhan yg bukan mahram, dll.
      Mhon penjelasanx?

      ustadzaris

      Jun 27, 2010, 9:02 pm

      Untuk Ibnu
      Niat yang baik harus diiringi dengan cara yang benar.

      Bimo naufal rafif

      Jul 29, 2010, 10:40 pm

      jadi sebenarnya boleh tidak menumbuhkan jenggot dengan obat penumbuh? untuk sunnah dan sedikit memperindan diri? DAN SEBENARNYA APA SIH MAKSUD/MANFAAT rossullah mensunahkan menumbuhkan jenggot?

      ustadzaris

      Agu 1, 2010, 10:18 am

      untuk bimo
      tidak boleh memakai obat penumbuh jenggot.

      Endon

      Mar 2, 2011, 3:40 am

      Ustdz … bagaimana jikalau ada orang (ustadz sebagai guru PPKn)yang yang berkata begini … Ia mencukur jenggot dan mempapas jenggotnya di karenakan takut terjadi Fitnah di lingkungan kerjanya … tapi sebelumnya di tempat kerja tidak ada larangan untuk berjenggot dan sebelumnya selama ia berkerja selama beberapa tahun tidak ada yang mengomentarinya .. tiba2 ia langsung mencukur jenggotnya karena tidak enak sama yang beda agama ( walaupun yang beda agama tidak mempersoalkan sebelumnya ) bagaimana hukumnya untuk kasus tersebut

      Aksatriya Nusantara

      Agu 3, 2011, 5:08 pm

      wah … aku pernah pake obat firdaus oil …. tapi itu juga gk sering cuma beberapa hari pemakaian doank … sesudah itu aku tidak pernah memakainya lagi …
       
      oh iya aku  juga pernah menggunakan minyak kemiri untuk menumbuhkan jenggot serta menebalkan alis dan memanjangkan cambang …
      apakah aku berdosa ??? 
      apa yang harus aku lakukan jika sudah terjadi ??? apakah harus memotong jenggot ku untuk menumbuhkanya secara alami dari awal lagi ???
       
      terimakasih atas pencerahannya untuk hukum menumbuhkan jenggot dengan obat :)

      ustadzaris

      Agu 3, 2011, 9:11 pm

      #aksa
      kalo sudah terjadi ya sudah

      Rizal Hardian

      Jan 13, 2012, 3:53 pm

      Assalammualaikum
      apa batasan berlebih-lebihan dalam agama ustadz ?

      ustadzaris

      Jan 16, 2012, 2:29 pm

      #rizal
      Sesuai dengan dalil itulah sikap tidak berlebihan.
      Melanggar dalil adalah sikap berlebihan.

      Nura

      Jul 10, 2012, 3:59 pm

      ustad klw di atas dilarang menebalkan jenggot dengan obat … apakah boleh menebalkan alis ???

      ustadzaris

      Jul 28, 2012, 10:08 pm

      #nura
      Jika untuk mempercantik diri hukumnya haram

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked. *

    Name*

    E-mail*

    Website

    Comment

    Cancel reply

    Video Ustadz

    Artikel Populer

    Hitam di Dahi Perlu Diwaspadai

    10 August, 2009

    • 1602
    • 208
    jamaah

    Khuruj bersama Jama'ah Tabligh

    12 August, 2009

    • 1295
    • 168

    Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP

    20 October, 2009

    • 1127
    • 137

    Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan

    04 June, 2009

    • 1408
    • 119

    Do'a Qunut Ketika Shubuh

    20 July, 2009

    • 1599
    • 118

    Berlangganan Artikel

    • Kategori
      • Adab
      • Aqidah
      • Bimbingan Islam
      • Fiqih
      • Info
      • Kajian Audio
      • Kisah
      • Konsultasi
      • Manhaj
      • Mu'amalah
      • Nasehat
    Follow on Twitter
    BACK TO TOP
    • abdullah al sulmi
    • abdullah alsulmi
    • abu bakar
    • abu hurairah
    • Abul Hasan al Ma’ribi
    • acara keluarga
    • Adab
    • adab majelis
    • adab makan
    • adab minum

    Flag Counter

    Free counters!

    Name:

    Email:

    Message:

    • Twitter
    • Facebook
    • RSS

    © 2008-2013 Ustadz Aris Munandar

    Close

    Enter the site

    Login

    Password

    Remember me

    Forgot password?

    Login