Pertanyaan: Berdoa atau berdzikir dengan keadaan mata terpejam memang terasa lebih khusyuk. Dan saya sering melakukannya. Namun akhir-akhir ini ada perasaan khawaatir, jangan-jangan hal itu tidak sesuai deengan ajaran Nabi. Mohon penjelasan.
Jika ada orang yang bertanya, “Seandainya ada seorang yang memejamkan kedua matanya sehingga tidak memandang apa-apa, apakah hal ini diperbolehkan ataukah tidak, maka jawabannya pendapat yang benar, hal tersebut dimakruhkan karena tindakan tersebut menyerupai tindakan majusi pada saat memuja api. Di mana mereka pada saat itu memejamkan mata-mata mereka. Bahkan ada yang mengatakan bahwa hal tersebut juga merupakan perbuatan orang-orang Yahudi sedangkan menyerupai orang-orang non Islam, minimal hukumnya adalah haram, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Jika demikian memejamkan mata pada saat sholat minimal hukumnya adalah makruh. Kecuali jika ada penyebab untuk melakukannya. Misalnya di sekeliling orang yang sholat tersebut, terdapat sesuatu yang mengganggu konsentrasinya seandainya dia membuka kedua matanya. Nah! Pada saat inilah hendaknya mata dipejamkan dalam rangka menghindari hal yang tidak diinginkan tersebut. Andai ada orang yang bertanya, ‘Jika aku memejamkan mataku, maka aku merasa lebih khusyu’ daripada aku tidak memejamkan mataku’ lalu apakah aku diperbolehkan memejamkan mata karena alasan demikian. Jawabannya adalah tetap tidak boleh. Karena kekhusyukan yang didapatkan melakukan perbuatan yang hukumnya makruh itu berasal dari syetan. Kekhusyukan seperti itu tak ubahnya sebagaimana kekhusyukan orang-orang sufi. Ketika melafadzkan dzikir-dzikir bid’ah, syetan terkadang menjauh dari hati kita sehingga tidak menimbulkan was-was ketika kita memejamkan mata dengan maksud untuk menjerumuskan kita dalam hal yang hukumnya makruh. Hendaknya mata tetap kita buka hendaknya kita berusaha untuk khusyuk ketika melaksanakan shalat. Sedangkan memejamkan mata tanpa sebab agar mendapatkan kekhusyukan sekali lagi ini berasal dari syetan. (Lihat Shifat as-Sholah karya Ibn Utsaimin hal 53 cetakan Darul Kutub al-Ilmiah)
Artikel www.ustadzaris.com
Ass Ustasz,
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas artikel-artikel Anda yang sangat beguna sekali bagi saya dalam pembelajaran dan pemahaman saya mengenai Islam. Berkaitan dengan artikel di atas mengenai hukum memejamkan mata, pada saat shalat adalah makruh..bagaimana hukumnya ketika kita berzikir apakah boleh memejamkan mata?? kami sangat berharap disertai dengan dalil penguatnya baik dari Al-Quran maupun Al-Hadits.
Yang kedua Ustadz, bagaimana tata caranya di dalam kita melakukan shalat Qada’ ??
Demikian Ustadz, terima kasih sebelumnya atas sharingnya dan saya tunggu jawaban dari pertanyaan saya…Wassalamualaikum.
Untuk Dedit
1. Maaf, saya belum tahu
2. Kasusnya bagaimana sehingga kok perlu qadha?
assalaamu’alaykum ustadz…
kalo ketika sujud apakah kita tetap harus membuka mata atau boleh dengan memejamkan mata?
Untuk Abu
Maaf, saya belum tahu hukum tentang hal tersebut.
Assalamu’alaikum ustad,,
Jika kita berkedip saat shalat bagaimana hukumnya,,
Dan berkedip y tidak hanya 1 kalai tp brkali2,,
Cz klo tidak berkedip banyak pikiran yg meneggangu saya saat shalat,,
Mohon penjelasannya,,
Terimakasih
@riski
boleh
afwan ustadz.
Kalo seandainya merenungi ayat ayat Qur’an dengan menutup mata, akan tetapi saat ruku, itidal, sujud, iftirosy, tawarruk, tashyahud tetap membuka mata, gmn ustadz ???
jadi menutup mata , hny dari al fatihah (dan kadang dibuka), terus doa setelahnya (kadang di buka)
dalam artian lebih sering tertutup.
mohon penjelasannya
#pencari
Yang nabi ajarkan, baca alfatihah sambil buka mata melihat tempat sujud
izin share ya ustadz. sukron katsir…
Ijin share lag Ustadz…
Jazakalloh..
ulama Hanafi didalam kitabnya “Ad Dur al Mukhtar” mengatakan bahwa memejamkan mata saat shalat adalah dilarang (makruh) kecuali apabila hal itu dapat menyempurnakan kekhusyu’annya.
Imam Nawawi mengatakan : adapaun memejamkan mata di dalam sholat , maka menurut pendapat yang terbaik adalah dibolehkan dan tidak makruh jika tidak ada bahayanya karena boleh jadi memejamkan mata itu justru menolong untuk melahirkan ke-kuhusyu’an, mengkonsentrasikan hati, di samping mencegah pandangan liar dan menjaga dari kekacauan pikiran.
Ibn Mundzir dalam kitab Al-Awsath mengatakan: menurut pengalaman ahli ilmu (ulama) dalam menjaga shalatnya khususnya menjaga matanya , jika shalat seseorang tidak dapat khusyu hendaklah ia memejamkan matanya.
Al-Hasan juga mengatakan, hendaknya seseorang meletakkan pandangannya di tempat sujud dan jika tidak dapat juga hendaknya dia memejamkan matanya.
Ibnu Sirin pun mengatakan, jika seseorang melakukan salat tidak dapat menahan diri dari menoleh ke sana ke mari, maka hendaknya memejamkan matanya.