Dalam posting kali ini adalah masih melanjutkan pembahasan mengenai MLM dari posting sebelumnya. Semoga bermanfaat.
حكم الشراء من منتجات شركة DXN والاشتراك في نظامهم التسويقي
Hukum Membeli Produk DXN dan Ikut Sistem MLM-nya
أنا استخدم منتج DXN من شركة ماليزيا ، وشاهدت نتائجه الصحية على بعض الناس ، ولكن أسأل عن حكمه من الناحية الشرعية ، حيث إنه عند اشتراكك في الشركة تصبح عضواً فيها ، ولك فيها أسهم ، وتقوم أنت بالتالي ببناء شبكة ، وبعد الوصول عند مستوى معيَّن يكون لك مبلغ من المال شهريّاً ، ويزداد هذا المبلغ بزيادة نشاطك .
Aku adalah seorang pengguna produk DXN yang berasal dari sebuah perusahaan di Malaysia. Aku sudah membuktikan manfaat produk DXN dari sisi kesehatan yang dikonsumsi oleh sebagian orang. Namun yang kutanyakan adalah hukumnya dari sisi syariat. Dengan kita bergabung dengan perusahaan tersebut dan menjadi anggotanya berarti kita memiliki saham di perusahaan tersebut sehingga pada gilirannya ikut membangun jaringan DXN. Setelah kita mencapai level tertentu maka setiap bulan kita akan mendapatkan uang. Besaran uang tersebut akan bertambah jika kita semakin giat mengembangkan jaringan.
الحمد لله
يجوز الشراء من هذه الشركة وأمثالها ممن يبيع بضائع لها قيمة حقيقية تعادل المنتج ، دون أن يكون فيها زيادة لأجل الاشتراك في التسويق ،
Diperbolehkan membeli produk DXN atau perusahaan MLM lain yang semisal yang menjual produk yang memiliki harga tertentu yang memang senilai dengan produknya, dengan syarat tidak ada tambahan harga karena faktor kita ikut dalam jaringan pemasarannya.
ولكن لا يجوز الاشتراك في نظامهم التسويقي ، والمسمى ” التسويق الشبكي ” ، ويسمى – أيضاً – ” التسويق الهرمي ” ؛ لأن هذا النظام قائم على الغرر وأكل أموال الناس بالباطل ، وقد منعت دول إسلامية وغير إسلامية هذا النظام التسويقي ، وحذَّرت الناس من المساهمة فيه .
Namun tidak diperbolehkan ikut bergabung dalam sistem pemasarannya yang merupakan sistem MLM. Alasannya sistem MLM berpijak pada spekulasi yang haram dan memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Beberapa negara baik negara Islam maupun negara kafir melarang sistem pemasaran dengan model MLM dan mengingatkan rakyatnya agar tidak mengikutnya sistem tersebut.
وقد اطلعنا على موقعهم ، ورأينا ما يبيعونه ، ورأينا نظامهم التسويقي ، وهو عينه الذي ذكرناه .
Kami telah menelaah situs resmi DXN dan kami pun telah melihat produk yang mereka pasarkan. Kami lihat sistem pemasaran DXN sama persis dengan sistem pemasaran MLM yang terlarang sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.
Sumber: http://www.islam-qa.com/ar/ref/97880/DXN%20COMPANY
Artikel www.ustadzaris.com










12 Comments
ali
Jan 22, 2011, 11:13 pm
Assalamu’alaikum
Mau tanya ustadz, ada penawaran ibadah umroh dan haji dengan sistem mengajak orang utk bergabung. Contoh dg uang 3,5 jt kita sdh terdaftar utk ikut umroh di travel tsb, berikutnya kita berusaha mengajak orang utk ikut serta dg asumsi per satu org yg bergabung kita mendapatkan 500.000, jika sdh mendapatkan 10 org kita gratis berangkat umroh. Bagaimana hukumnya dg sistem seperti ini karena saat ini cukup marak penawarannya? Trimakasih, wassalam.
rony
Feb 7, 2011, 1:23 pm
assalammu’alaikum,
bagaimana dengan mlm tianshi yang barang2nya makanan kesehatan. silakan Anda pelajari sistem pemasarannya di http://www.unicore.net, klik tab alat bantu, presentasi online.
apakah uang yang diterima dari perusahaan halal karena usaha distributor mengembangkan usaha ini sehingga perusahaan mendapatkan untung dan membaginya ke distributor2 yang berprestasi. sistem mlm tidak menggunakan agen besar, kecil, iklan dalam memasarkan barang2nya tapi langsung ke distributornya. biaya2 yang dipangkas tersebut diberikan ke distributor.
apakah uang diterima dari perusahaan halal jika menarik anggota setelah menerangkan sistem pemasaran tanpa ada pemaksaan, rayuan dengan kata lain yang bergabung ikhlas & tertarik apakah akan memakai barang2nya dengan membeli harga distributor lebih murah daripada harga konsumen maupun tertarik dengan sistem pemasarannya yang akan memberikan penghasilan? terimakasih.
apakah jawaban Anda mengenai pertanyaan ali di atas?
wassalammu’alaikum,
rony
Feb 7, 2011, 3:19 pm
ada keterangan tambahan yang lupa disampaikan mengenai sistem pemasaran tianshi yaitu:
1. distributor yang mengajak bergabung tidak dapat uang sepeserpun jika ada yang bergabung dengannya tetapi uang didapat dari pembelanjaan anggota yang sudah bergabung tersebut.
2. yang bergabung kemudian dapat melampaui peringkat yang mengajaknya bergabung/yang bergabung duluan dan mempunyai penghasilan yang lebih besar. jadi peringkat dan penghasilan tergantung kepada yang pekerja keras.
ustadzaris
Feb 7, 2011, 5:52 pm
#rony
Silahkan bukan link berikut:
http://toko-muslim.com/buku-siapa-bilang-mlm-haram/
Novy Hertanti
Mei 25, 2011, 5:32 pm
Assalamua’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
jadi kalau membeli saja karena butuh tdk apa2 ya ustadz?
saya sedang sakit, dan produk ini menawarkan produk yg mempunyai riwayat bs menyembuhkan
bagaimana kalo saya berniat menjual juga? apa itu berarti saya masuk dlm sistem MLM? bagaimana kalo saya berniat murni jual beli barang pada umumnya hanya saja produknya berasal dari produk MLM ini?
ustadzaris
Mei 31, 2011, 6:44 am
#novy
Silahkan anda membeli atau menjualnya kembali namun jangan ikuti sistem MLM-nya.
rian
Sep 18, 2011, 9:36 pm
assalamu’alaikum
ustad mengatakan boleh
membeli dan menjual kembali.
Namun disini untuk membeli dan menjual kembali harus memberikan uang registrasi apakah termasuk yg diharamkan meskipun kita tidak mengambil untung dari bonus-bonus yg di berikan. Contohnya Seperti ke-agenan pulsa.
yusuf
Des 27, 2011, 8:02 pm
bagaimana dengan melia nature indonesia?
via
Jun 25, 2012, 8:12 pm
assalaamu’alaykum ustadz bagaimana jika MLM tersebut sudah mendapatkan sertifikat syari’ah dari MUI dan sertifikat syari’ah juga di malaysia?
jazaakalaahu khairan
ustadzaris
Jun 26, 2012, 9:32 pm
#via
kaedah apa yang dipakai untuk menilai sebuah mlm itu halal dalam pandangan MUI dan malaysia?
Sunardi Mukhtar
Okt 3, 2012, 1:39 pm
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Ustadz yang dirahmati Allah, saya mau tanya Herbalife, apakah sistem bisnis Herbalife sama dengan MLM, dan apakah itu termasuk MLM yang diharamkan, saya sangat menunggu jawaban dari Ustadz, dan kalau bisa kirimkan juga ke e-mail ana di abulfateh_07@yahoo.co.id
Jazakumullah khairan.
ustadzaris
Okt 21, 2012, 11:06 pm
#sunardi
Jika memang mengikuti sistem kerja MLM maka hukumnya haram.