Niat merupakan bentuk ibadah qalbiyyah yang sangat penting. Sehingga niat mempunyai peringkat pertama sebelum melakukan aktivitas ibadah. Benar dan tidak sebuah ibadah atau perbuatan ditentukan oleh niat. Karena niat mempunyai dua kecenderungan: ikhlas atau syirik.
Pengertian Niat
Secara bahasa, orang Arab menggunakan kata-kata niat dalam arti ‘sengaja’. Terkadang niat juga digunakan dalam pengertian ‘sesuatu yang dimaksudkan’.
Sedangkan secara istilah, tidak terdapat definisi khusus untuk niat. Maka dari itu, barangsiapa yang menetapkan suatu definisi khusus yang berbeda dengan makna niat secara bahasa, maka orang tersebut sebenarnya tidak memiliki alasan kuat yang bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini dijelaskan oleh Dr. Umar al-Asyqar dalam buku Maqashidu al-Mukallifin, halaman 34.
Karena itu banyak ulama yang memberikan makna niat secara bahasa, semisal Nawawi. Beliau mengatakan niat adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu dan bertekad bulat untuk mengerjakannya.” (Mawahidu al-Jalil, 2/230 dan Faidhu al-Qodir, 1/30)
Al-Qarafi mengatakan, “Niat adalah maksud yang terdapat dalam hati seseorang untuk melakukan sesuatu yang ingin dilakukan.” (Mawahid al-Jalil 2/230).
al-Khathabi mengatakan, “Niat adalah bermaksud untuk mengerjakan sesuatu dengan hati dan menjatuhkan pilihan untuk melakukan hal tersebut. Namun ada juga yang berpendapat bahwa niat adalah tekad bulat hati.” (Syarah al-Aini untuk shahih Bukhari)
Dr. Umar al-Asyqar mengatakan, “Mendefinisikan dengan niat dan maksud yang tekad bulat adalah pendapat yang kuat. Definisi tersebut mengacu kepada makna kata niat dalam bahasa Arab.”
Ada juga ulama yang mendefinisikan niat dengan ikhlash. Hal ini bisa diterima karena terkadang makna niat adalah bermaksud untuk melakukan suatu ibadah. Dan terkadang pula maknanya adalah ikhlash dalam menjalankan suatu ibadah.
Melafadzkan Niat
Syaikh Salim al-Hilali mengatakan, “Letak niat adalah hati bukan lisan dan hal ini merupakan kesepakatan seluruh ulama serta berlaku untuk seluruh ibadah baik bersuci, shalat, zakat, puasa, haji memerdekakan budak, berjihad dan lain-lain.” (Bahjatun Nadzirin, 1/32).
Jika demikian, lalu bagaimanakah hukum melafadzkan niat semacam mengucapkan, semisal, Ushalli Fardhal Magribi Tsalatsa Raka’atin Fardhan Lillahi Ta’ala?
Dalam hal ini perlu ada rincian:
a). Mengucapkan niat dengan bersuara keras
Dalam Qaul Mubin fi Akhta’ al-Mushallin halaman 95 disebutkan, “Mengucapkan niat dengan suara keras hukumnya tidaklah wajib tidak pula dianjurkan berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan orang yang melakukannya dinilai sebagai orang yang membuat kreasi dalam agama yang menyelisihi syariat. Jika ada orang yang melakukan hal demikian karena berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari syariat Islam maka orang tersebut adalah orang yang tidak paham tentang agama dan tersesat dari jalan yang benar. Bahkan orang tersebut berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa jika dia terus-menerus melakukan hal tersebut setelah diberikan penjelasan. Terlebih lagi jika orang tersebut mengganggu orang yang berada di sampingnya disebabkan bersuara keras atau mengulang-ulangi bacaan niat berkali-kali.”
Nadzim Muhammad Sulthan mengatakan, “Mengucapkan niat dengan suara keras adalah kreasi dalam agama dan satu perbuatan yang dinilai munkar karena hal tersebut tidak terdapat dalam al-Quran dan hadits Nabi satupun dalil yang menunjukkan disyariatkannya hal diatas. Padahal kita semua mengetahui bahwa hukum asal ibadah adalah haram dan ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.” (Qawaid wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, halaaman 31)
Jamaluddin Abu Rabi’ Sulaiman bin Umar yang bermadzhab Syafi’i mengatakan, “Mengucapkan niat dengan suara keras dan juga membaca al-fatihah atau surat dengan suara keras dibelakang Imam bukanlah termasuk sunnah Nabi bahkan hukumnya makruh. Jika dengan perbuatan tersebut jamaah shalat yang lain terganggu maka hukumnya berubah menjadi haram. Barang siapa yang menyatakan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras adalah dianjurkan maka orang tersebut sudah keliru karena siapapun dilarang untuk berkata-kata tentang agama Allah ini tanpa ilmu.” (al-A’lam, 3/194)
Syaikh Alauddin al-A’thar berkata, “Mengucapkan niat dengan suara keras yang mengganggu jamaah shalat yang lain hukumnya adalah haram dengan kesepakatan ulama. Jika tidak menggangu yang lain maka hukumnya adalah kreasi dalam agama (baca: bid’ah) yang jelek. Jika ada orang yang melakukan hal tersebut bermaksud riya dengan lafadz niat yang dia ucapkan maka hukumnya haram. Karena dua alas an: riya dan pengucapan niat itu sendiri.
Orang yang mengingkari pendapat bahwa mengucapkan niat itu dianjurkan adalah orang yang benar. Sedangkan orang yang membenarkannya adalah orang yang keliru. Meyakini hal tersebut bagian dari agama Allah merupakan sebuah kekufuran. Sedangkan apabila tidak diyakini sebagai bagian dari agama Allah maka bernilai kemaksiatan. Setiap orang yang memiliki kemampuan untuk mencegah perbuatan ini memiliki kewajiban untuk mencegah dan melarangnya. Mengucapkan niat tidaklah diajarkan oleh Rasulullah shahabat, dan tidak pula seorangpun ulama yang menjadi panutan umat.” (Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra 1/254)
Abu Abdillah Muhammad bin al-Qasim al-Thunisi yang mermadzhab Maliki mengatakan, “Niat merupakan perbuatan hati. Mengucapkan niat dengan suara keras adalah bid’ah di samping mengganggu orang lain.” (Lihat Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra hal 1/254-157)
b). Mengucapkan Niat dengan Suara Pelan
Syaikh Masyhur al-Salman mengatakan, “Demikian pula mengucapkan niat dengan suara pelan tidaklah diwajibkan Menurut Imam Madzhab yang empat dan para ulama yang lainnya. Tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkan hal tersebut, baik dalam berwudhu, shalat atau pun berpuasa.” (al-Qoul al-Mubin halaman 96)
Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah diperbolehkan mengucapkan sesuatu sebelum membaca takbiratul ihram?” “Tidak boleh,” jawab Imam Ahmad. (Majmu’ Fatawa XII/28)
Dalam al-Amru bil Ittiba’, halaman 28, Suyuthi yang bermadzhab Syafi’i mengatakan, “Di antara perbuatan bid’ah adalah was-was berkenaan dengan niat shalat. Hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para shahabat. Mereka tidak pernah mengucapkan niat shalat. Mereka hanya memulai shalat dengan Takbiratul Ihram padahal Allah berfirman, yang artinya, “Sungguh, pada diri Nabi telah ada suri tauladan yang baik.” (QS al-Ahzab: 21)
Imam Syafi’i sendiri menyatakan, “Bahwa was-was berkenaan dengan niat shalat dan berwudhu merupakan dampak dari ketidakpahaman dari aturan syariat. Dan akal pikiran yang sudah tidak waras lagi.”
Mengucapkan niat memiliki dampak negatif yang sangat banyak sekali. Kita lihat ada seorang yang mengucapkan niat shalat secara jelas dan terang kemudian dia berkeinginan untuk mengucapkan takbiratul ihram. Orang tersebut lantas mengulangi lagi ucapan niatnya karena menganggap dia belum berniat dengan benar.
Ibn Abi al-Iz yang bermadzhab Hanafi mengatakan, “Tidak ada seorang pun di antara Imam Madzhab yang empat baik Imam syafi’i atau yang lainnya yang mewajibkan ucapan niat sebelum beribadah.”
Tempat niat adalah hati dengan kesepakatan para Ulama. Tetapi ada sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) yang mewajibkan mengucapkan niat dan dinyatakan sebagai salah satu pendapat dari Imam syafi’i. Ini adalah sebuah kesalahan! Di samping itu, pendapat tersebut melanggar kesepakatan para ulama yang sudah ada sebelumnya.” Demikian komentar Nawawi.” (al-Ittiba’ halaman 62)
Intinya: Keterangan berbagai ulama di atas menunjukkan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras hukumnya adalah bid’ah. Sedangkan orang yang menganjurkan hal tersebut maka orang tersebut salah paham dengan perkataan Imam Syafi’i.
Artikel www.ustadzaris.com
Popularity: 4% [?]


Assalamu’alaikum ustadz..mau tanya soal apakah azan ditelinga bayi saat lahir itu trmasuk bid’ah??kl iya..sebaiknya hal apa yg dilakukan oleh si ayah,kebetulan sbentar lagi saya akan menjadi ayah..tuntunan yg dicontohkan rasulullah apa saja??
yang kedua mau tanya seputar hal aqiqoh..apa saj yg dilakukan..apakah mencukur rambut bayi kemudian ditimbang beratnya dan disetarakan ddengan harga emas itu juga dituntunkan/dicontohkan rasul saat aqiqoh putra nya??
demikian ustadz atas jawabanya terima kasih..Jazakumllah..assalamu’alaikum
Untuk Sigit
Wa’alaikumussalam
a. Adzan untuk bayi lahir itu diperselisihkan oleh para ulama ahli sunnah. Sebagian ulama menganjurkan semisal Ibnul Qoyyim. Yang tepat adalah tidak perlu diadzani karena hadits tentang hal tersebut adalah hadits yang lemah menurut pendapat yang paling tepat.
b. Cukup disetarakan dengan harga perak, bukan harga emas.
Assalammu’alaikum,
saya ingin bertanya masalah tarekat naqshbandi muhibeen. Ustadz bisa lihat di http://www.nurmuhammad.com. Pertanyaan saya:
1. Apakah dzikir yang tersedia di situs tarekat tersebut bisa kita pakai (disitu tertulis dzikir science ilm huruf)? Termasuk angelic dzikirnya? Karena di angel dzikirnya, disitu ada relevation(wahyu). Apakah mksud relevation tersebut? Termasuk kategori bid’ah atau tidak?
2. Bagaimana mereka menyebut dzikir tersebut science?
Saya mohon penjelasan dari ustadz., syukron
Wa’alaikumussalam
Semua bacaan dzikir yang tidak nabi ajarkan adalah bid’ah.
Dzikir adalah ibadah, bukan sains.
assalamualaikum ustadz..
saya mau tanya.. apakah ada hal-hal khusus yang tidak boleh di lakukan oleh suami ketika istrinya sedang hamil (seperti kebiasaan masyarakat umumnya seperti tidak boleh menyembelih hewan, membunuh binantang, dan lain-lain)?? dan amalan apa yang sebaiknya dilakukan suami ?
demikian ustadz atas jawabnnya saya ucapkan terima kasih. wassalamualaikum
Untuk Ubaid
Wa’alaikumussalam
1. Itu adalah anggapan yang tidak benar
2. Setahu saya tidak ada amalan khusus untuk suami.
saya ingin bertanya tentang hukum tidak niat wudu` ketika hendak mendirikan solat. niat untuk berwudu` tidak perlu kerana ia hanya wasilah kepada solat.saya inginkan hadis dan dalil
Untuk Fatimah
Wudhu itu tidak perlu niat adalah pendapat hanafiyyah.
Yang benar adalah pendapat jumhur fuqaha, wudhu itu sah jika dengan niat.
Assalammu’alaikum,
1. NIAT seperti yang saya baca dalam buku tabel 4 madzhab niat itu bersamaan dengan takbiratul ihram dalam sholat.
Assalamu alaikum ya ustadz….Saya mau tanya soal sighot ta’liq thalaq di bagian belakang buku NIKAH dari KUA.Katanya kita tidak boleh mengucapkannya.Apa benar seperti itu ustadz?Terus apa alasan kita kepada penghulu kalau kita tidak mau mengucapkannya?Afwan …
Untuk Abu
Wa’alaikumussalam
Maaf, saya belum tahu detail mengapa ada yang mengatakan bahwa itu tidak boleh.
Assalammu’alaikum,
1. Apakah dalam solat niatnya memakai usholli fardho dalam hati dalam arti memakai bahasa arab yang merupakan suatu keharusan? Bolehkah niat dengan bahasa yang lain ? Bukankah nabi niatnya pasti memakai bahasa arab karena orang arab.
2. Saya belum menemukan dalam sebuah hadist dengan jelas bahwa niat nabi usholli fardho ….dst dalam hati? Apakah itu merupakan isyarat nabi bahwa kita punya insting kalau niat itu memang usholli fardho ? Karena nabi tidak pernah berkata atau ada riwayat ucapkan dalam hati usholli fardho dst…..Saya mohon penejelasan ustadz,
Syukron…
@Ridho
Wa’alaikumussalam
Nabi tidak pernah mengajarkan ucapan usholli baik dilisankan ataupun diucapkan dalam hati.
Yang nabi ajarkan adalah berniat. Yang namanya niat adalah kehendak dan keinginan untuk melakukan sesuatu.
Artinya tidak mengucapkan “niat saya fardhu solat dzuhur karena Allah ta’ala ” di dalam hati. Jadi niat itu, bukan gramatika bahasa yang dilantunkan dalam hati, tetapi kehendak kita saja melakukan sesuatu. Karena saya suka melantunkan dalam hati begini “niat saya solat fardhu dzuhur karena Allah ta’ala” seperti itu di setiap solat saya. Oh, jadi bukan begitu yang ustadz.
Oh iya ustadz saya dalam hati begini “niat saya solat dzuhur fardhu karena Allah ta’ala” dan itu ketika bersamaan dengan takbiratul ihram. Bukankah niat solat itu bersamaan dengan takbiratul ihram? Seperti saya Allaaaaa ….niat saya solat dzuhur fardhu karena Allah ta’ala” lalu dilanjutkan huakbar. Bagaimana ustadz ? Saya jujur masih bingung.
USTADZ, bukankah niat itu bersamaan dengan takbiratul ihram?
@Ridho
Semua orang yang punya keinginan untuk melaksanakan shalat zhuhur maka dia sudah berniat shalat zhuhur. Niat ini pasti ada dalam dirinya sejak dia akan shalat sampai shalat berakhir. Dengan demikian, saat takbiratul ihram maka takbir secara otomatis bersamaan dengan niat karena niat sudah ada sejak sebelum takbir.
Assalammu’alaikum
Begini Ustadz, saya lihat di komentar atas ada pendapat hanafiyah tidak perlu pakai niat dalam berwudhu. Tapi, kalau sedang berwudhu pasti otomatis sudah pakai niat termasuk niat solat yang sudah saya tanyakan di atas? Jadi, tidak ada perbuatan yang tidak dilandasi dengan niat. Semua perbuatan pasti pakai niat. Lalu maksud tidak pakai niat di kalangan hanafiyah bagaimana?
Syukron :-)
@Ridho
Wa’alaikumussalam
Menurut hanafiyyah jika ada orang yang berwudhu dengan niat membersihkan muka dll, tanpa niat berwudhu dan menghilangkan hadats wudhu orang tersebut sah sehingga bisa digunakan untuk shalat.