فتوى رقم : 4304
بتاريخ : 03/12/1429 15:39:00
س: هل يجوز عملي في توزيع جريدة ؟ علماً بأن في بعض صفحاتها صور نساء.
Pertanyaan, “Apakah pekerjaanku sebagai loper koran adalah pekerjaan yang diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa sebagian tabloid atau koran yang kujual pada sebagian halamannya dijumpai gambar perempuan?”
ج: الحمد لله وبعد .. لا نرى لك العمل في توزيع مثل هذه الجريدة؛ لما تشتمل عليه هذه الجريدة من منكرات، ولأن القائمين عليها يجرون عليها مسابقات هي من جنس القمار والميسر. والله أعلم.
Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro KSA], “Kami berpandangan agar anda tidak bekerja mendistribusikan koran atau pun tabloid yang kondisinya sebagaimana yang anda ceritakan karena adanya kemungkaran di dalamnya dan sering kali pengelolanya mengadakan kuis yang bisa dikategorikan sebagai taruhan dan judi”.
Sumber:
http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=4304
Popularity: 1% [?]




Bismillah…
Lalu bagaimana dengan seorang pengusaha/pemilik warung/rumah makan yang notabene’nya sebagian besar pengunjungnya adalah muda-mudi non mahram. Apakah jenis usaha yg demikian keadaannya juga termasuk yang dilarang.
juga semisal dengan seorang yang menjual makanan/minuman produk kesehatan/kecantikan yang mana pangsa pasar terbesarnya adalah orang2 yang fasik. misal : menjual menuman kesehatan di pusat kebugaran, menjual produk kecantikan yang mana pembelinya wanita2 yang suka berhias.
mohon penjelasannya ustadz, jazakallah khayr wa barakallahu fiik
#bapake
Tolong baca di sini:
http://pengusahamuslim.com/hukum-jualan-kosmetik
Jazakalah khayr ustadz, link url’nya sudah saya baca, kalau boleh saya ambil kesimpulan jadi menjual produk kpd konsumen yg kita ragu apakah ia akan memanfaatkan khasiat sebuah produk untuk maksiat / tidak maka terlarang menjualnya kpd orang tsb. dan terlebih lagi jika jelas2 si konsumen akan memanfaatkan khasiat sebuah produk untuk hal maksiat.
lalu apakah bisa saya analogikan : terlarang menjual makanan kepada seorang preman yang dengan makanan tersebut kemungkinan besar ia akan mempunyai energi untuk melakukan aksi kejahatan.
lalu bagaimanakah kaitannya dengan kaidah husnudzon / su’udzon?
mohon penjelasannya ustadz, jazakallah khayr
#bapake
Kalo ragu, tergolong syubhat.
Analog anda salah.
Energi yang dihasilkan dari makanan tersebut untuk berjalan dan berjalan itu bukan maksiat, untuk bernapas dan bernapas itu bukan maksiat, untuk berkedipnya mata dan itu bukan maksiat. sehingga boleh menjual makanan kepada preman.
Tapi menjual golok kepada preman yang biasa pake golok untuk nodong orang, hukumnya haram.