<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Hukum Kerja di Kantor Pajak</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:03:02 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>Oleh: ibnu sarbini</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak/comment-page-1#comment-10013</link>
		<dc:creator>ibnu sarbini</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Dec 2011 01:07:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1187#comment-10013</guid>
		<description>ijin copy artikelnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ijin copy artikelnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ummu ahmad</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak/comment-page-1#comment-9744</link>
		<dc:creator>ummu ahmad</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Nov 2011 08:53:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1187#comment-9744</guid>
		<description>#abu nisrin
afwan , jika perkataan ana sebelumnya kurang berkenan bagi anta dan ikhwah yang bekerja di kantor pajak lainnya.
Pada saat itu ana hanya merasa agak geregetan dengan pertanyaan-pertanyaan maupun komentar anta karena menurut ana terkesan agak mendesak ustadz supaya melegalkan pekerjaan anta yang sekarang.

ana menduga ustadz tidak mau menjawab pertanyaan anta.. karena biasanya jika ustadz aris tidak mengetahui jawaban dari suatu pertanyaan, maka beliau tetap akan menjawabnya dengan pengakuan bahwa beliau belum mengetahui jawabannya.

Ana ibaratkan &quot;seseorang yang menggembala hewan gembalaan di dekat kebun atau lahan orang lain, kuat dugaan bila hewan gembalaan tersebut akan beresiko menimbulkan kerusakan bagi lahan atau kebun orang lain tersebut&quot;
Ambil contoh, salah satu bentuk pekerjaan anta memproses pengurangan pajak, kuat dugaan bila anta tidak akan terlepas dari kasus sbb:
&quot;Bapak, pajak yang seharusnya bapak bayar adalah sebesar xxxxx, tetapi bapak mendapat pengurangan pajak sebesar xxxxx,
jadi bapak hanya dikenakan pajak sebesar xxxxx&quot;
Perkataan &quot;bapak hanya dikenakan pajak sebesar xxxxx&quot; bukankah sama saja dengan telah menetapkan pajak bagi orang tersebut
wallohu ta&#039;ala a&#039;lam bish showab.........

Mengenai sedikit cerita dari ana sebelumnya, hal itu tidak bisa digeneralisir akan terjadi juga pada orang lain. ana hanya ingin berbagi pelajaran hidup bahwa setiap perkara kebaikan itu tidak bisa diperoleh dengan cara yang salah.
Sebelum kami menikah, suami ana secara tersirat pernah mengatakan bahwa dialah yang akan membayar TGR ana sesegera mungkin setelah kami menikah,sedangkan ana memutuskan untuk bekerja terlebih dahulu karena sebagai anak pertama ana punya tanggungan terhadap orang tua dan adik-adik ana. dulu, ana pernah berjanji bahwa ana hanya akan menggunakan gaji ana untuk orang tua dan untuk membayar TGR.
Tetapi setelah menikah, hati manusia itu mudah berbolak balik, karena satu dan lain hal,suami ana urung mengambil sebagian investasinya untuk membayar TGR ana, dan ana memutuskan untuk membayarnya sendiri dengan menabung dari gaji ana. Hingga kemudian ana merasa ana telah ketergantungan dengan pekerjaan ana yang mungkin disebabkan karena tidak berberkahnya rizqi yang ana peroleh.
Dan suatu ketika Alloh menetapkan hati ana yang lemah ini untuk keluar dari bekerja tanpa pikir panjang lagi.
ana tidak menyalahkan suami ana karena ana pernah mendengar perkataan ali bin abi tholib rodhiyallohu anhu ketika ditanya tentang mengapa pada masa pemerintahan ali tidak sama seperti pada pemerintahan rosulullloh sholollohu &#039;alayhi wasallam, kemudian beliau menjawab dengan:
&quot; Karena pada masa pemerintahan rosululloh itu, yang menjadi rakyatnya adalah saya dan orang-orang seperti saya sedangkan pada masa pemerintahan saya, yang menjadi rakyatnya adalah kalian dan orang-orang seperti kalian&quot;
maka cukuplah hal itu sebagai alat introspeksi bagi diri saya bahwa kualitas seorang pemimpin itu ditentukan oleh orang-orang yang dipimpinnya.
Jadi, Kualitas suami saya itu ditentukan oleh saya sendiri.
semoga Alloh ta&#039;ala berkenan mengampuni kami berdua atas keterbatasan kami dalam meniti jalan-nya 
wallohul musta&#039;an</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#abu nisrin<br />
afwan , jika perkataan ana sebelumnya kurang berkenan bagi anta dan ikhwah yang bekerja di kantor pajak lainnya.<br />
Pada saat itu ana hanya merasa agak geregetan dengan pertanyaan-pertanyaan maupun komentar anta karena menurut ana terkesan agak mendesak ustadz supaya melegalkan pekerjaan anta yang sekarang.</p>
<p>ana menduga ustadz tidak mau menjawab pertanyaan anta.. karena biasanya jika ustadz aris tidak mengetahui jawaban dari suatu pertanyaan, maka beliau tetap akan menjawabnya dengan pengakuan bahwa beliau belum mengetahui jawabannya.</p>
<p>Ana ibaratkan &#8220;seseorang yang menggembala hewan gembalaan di dekat kebun atau lahan orang lain, kuat dugaan bila hewan gembalaan tersebut akan beresiko menimbulkan kerusakan bagi lahan atau kebun orang lain tersebut&#8221;<br />
Ambil contoh, salah satu bentuk pekerjaan anta memproses pengurangan pajak, kuat dugaan bila anta tidak akan terlepas dari kasus sbb:<br />
&#8220;Bapak, pajak yang seharusnya bapak bayar adalah sebesar xxxxx, tetapi bapak mendapat pengurangan pajak sebesar xxxxx,<br />
jadi bapak hanya dikenakan pajak sebesar xxxxx&#8221;<br />
Perkataan &#8220;bapak hanya dikenakan pajak sebesar xxxxx&#8221; bukankah sama saja dengan telah menetapkan pajak bagi orang tersebut<br />
wallohu ta&#8217;ala a&#8217;lam bish showab&#8230;&#8230;&#8230;</p>
<p>Mengenai sedikit cerita dari ana sebelumnya, hal itu tidak bisa digeneralisir akan terjadi juga pada orang lain. ana hanya ingin berbagi pelajaran hidup bahwa setiap perkara kebaikan itu tidak bisa diperoleh dengan cara yang salah.<br />
Sebelum kami menikah, suami ana secara tersirat pernah mengatakan bahwa dialah yang akan membayar TGR ana sesegera mungkin setelah kami menikah,sedangkan ana memutuskan untuk bekerja terlebih dahulu karena sebagai anak pertama ana punya tanggungan terhadap orang tua dan adik-adik ana. dulu, ana pernah berjanji bahwa ana hanya akan menggunakan gaji ana untuk orang tua dan untuk membayar TGR.<br />
Tetapi setelah menikah, hati manusia itu mudah berbolak balik, karena satu dan lain hal,suami ana urung mengambil sebagian investasinya untuk membayar TGR ana, dan ana memutuskan untuk membayarnya sendiri dengan menabung dari gaji ana. Hingga kemudian ana merasa ana telah ketergantungan dengan pekerjaan ana yang mungkin disebabkan karena tidak berberkahnya rizqi yang ana peroleh.<br />
Dan suatu ketika Alloh menetapkan hati ana yang lemah ini untuk keluar dari bekerja tanpa pikir panjang lagi.<br />
ana tidak menyalahkan suami ana karena ana pernah mendengar perkataan ali bin abi tholib rodhiyallohu anhu ketika ditanya tentang mengapa pada masa pemerintahan ali tidak sama seperti pada pemerintahan rosulullloh sholollohu &#8216;alayhi wasallam, kemudian beliau menjawab dengan:<br />
&#8221; Karena pada masa pemerintahan rosululloh itu, yang menjadi rakyatnya adalah saya dan orang-orang seperti saya sedangkan pada masa pemerintahan saya, yang menjadi rakyatnya adalah kalian dan orang-orang seperti kalian&#8221;<br />
maka cukuplah hal itu sebagai alat introspeksi bagi diri saya bahwa kualitas seorang pemimpin itu ditentukan oleh orang-orang yang dipimpinnya.<br />
Jadi, Kualitas suami saya itu ditentukan oleh saya sendiri.<br />
semoga Alloh ta&#8217;ala berkenan mengampuni kami berdua atas keterbatasan kami dalam meniti jalan-nya<br />
wallohul musta&#8217;an</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: gunn (abu nisrin)</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak/comment-page-1#comment-9599</link>
		<dc:creator>gunn (abu nisrin)</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2011 18:48:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1187#comment-9599</guid>
		<description>#ummu ahmad
terima kasih atas sharingnya.
insyaAllah sangat berguna.
semoga Allah melimpahkan kebaikan kpada kaum muslim,
khususnya pada saya, pada anti skeluarga, pada ustadz dan pngelola, jg pada smua saudara yg ikut berkomentar di sini.
smoga diberikan kmudahan.
aamiin..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#ummu ahmad<br />
terima kasih atas sharingnya.<br />
insyaAllah sangat berguna.<br />
semoga Allah melimpahkan kebaikan kpada kaum muslim,<br />
khususnya pada saya, pada anti skeluarga, pada ustadz dan pngelola, jg pada smua saudara yg ikut berkomentar di sini.<br />
smoga diberikan kmudahan.<br />
aamiin..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ummu ahmad</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak/comment-page-1#comment-9496</link>
		<dc:creator>ummu ahmad</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Nov 2011 05:41:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1187#comment-9496</guid>
		<description>
# Abu nishrin
Mengutip akhuna kurniawan
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu Beliau berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “&lt;strong&gt;Semua perkara yang aku larang maka jauhilah&lt;/strong&gt; dan &lt;strong&gt;seluruh perkara yang aku perintahkan maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian&lt;/strong&gt;. Sesungguhnya tidaklah yang menyebabkan ummat sebelum kalian hancur melainkan&lt;strong&gt; banyaknya mereka bertanya kepada Nabinya dan menyelisihinya&lt;/strong&gt;”. [Muttafaqun &#039;alaih]
 
Sepengetahuan ana sebagai lulusan STAN yang alhamdulillah sekarang sudah diberi ketetapan hati oleh Alloh untuk keluar dari PNS (meskipun bukan di kantor pajak) dan sekarang menjadi ibu rumah tangga, mereka yang bekerja di departemen keuangan apalagi kantor pajak adalah mereka yang punya IQ yang cukup tinggi karena rata - rata lulusan dari STAN atau dari S1 yang ujian seleksi masuk ke departemen keuangannya cukup sulit. 
Oleh karena itu, sebagai saudara sesama muslim, ana sarankan anta cari pekerjaan lain aja, kalo berdagang gagal terus, coba lamar jd pegawai di perusahaan swasta (banyak perusahaan yang mau dan mampu membayar sama dengan atau lebih dari gaji anta sekarang di kantor pajak) beli koran kompas yang terbit hari sabtu atau hari minggu, disitu banyak lowongan kerja, jadi dosen atau pindah departemen kalo ada lowongan deprtemen lain misal BAPEPAM, BPK atau yang gak ada syubhatnya.

Insyaa Alloh dimudahkan, apalagi dari cara anta mengajukan pertanyaan dan mengomentari jawaban ustadz, ana yakin anta adalah orang yang dianugrahi oleh Alloh kepintaran yang mungkin tidak dimiliki oleh setiap orang. Jadi syukurilah nikmat kepintaran dari Alloh itu dengan ketaatan kepadanya.(kembali kepada hadist awal di atas)

Sedikit cerita dari ana, semoga bisa bermanfaat

Saat ana keluar dari PNS, saat itu adalah keadaan yang cukup sulit buat ana tepat 2 tahun setelah lulus kuliah atau 1 tahun lebih setelah menikah. Suami ana adalah seorang wiraswasta yang sejak kami menikah usahanya sering gagal hingga saat ana memutuskan untuk keluar bekerja ,saat itu pun keadaanya masih sangat kekurangan, kami tinggal dalam rumah kontrakan yang kumuh jauh dari layak, hingga orang gak ada yang mengira kalo saat itu ana adalah orang yang berpenghasilan 4 jutaan, uang tabungan ana yang rencananya akan digunakan untuk bayar TGR ikatan dinas, ana pilih untuk membayar hutang-hutang suami ana karena kegagalan usahanya yang melibatkan pihak ketiga, 2 tahun lebih setelahnya kami hidup dalam keadaan berkekurangan tapi alhamdulillah sekarang suami ana sudah jadi dosen dan dapet beasiswa S2 dari tempatnya mengajar, meskipun gajinya hanya cukup untuk makan dan kami masih tinggal di rumah kontrakan yang dulu tapi keadaan sudah jauh lebih baik hingga sekarang dimudahkan untuk mengangsur TGR ikatan dinas saya. dan semoga prospek ke depannya juga akan lebih baik... amin
dari sinilah saya mendapat pelajaran, bahwa setiap kebaikan itu tidak bisa diperoleh dari cara yang harom. Sekeras apapun dan sehemat apapun saya mengumpulkan uang dari gaji saya untuk membayar TGR ikatan dinas, akhirnya uang itu diambil oleh Alloh melalui caranya sehingga sekarang saya masih harus mengangsur TGR itu dengan uang hasil kerja suami saya sekarang. Waalohu ta&#039;ala A&#039;lam


</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p># Abu nishrin<br />
Mengutip akhuna kurniawan<br />
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu Beliau berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “<strong>Semua perkara yang aku larang maka jauhilah</strong> dan <strong>seluruh perkara yang aku perintahkan maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian</strong>. Sesungguhnya tidaklah yang menyebabkan ummat sebelum kalian hancur melainkan<strong> banyaknya mereka bertanya kepada Nabinya dan menyelisihinya</strong>”. [Muttafaqun 'alaih]<br />
 <br />
Sepengetahuan ana sebagai lulusan STAN yang alhamdulillah sekarang sudah diberi ketetapan hati oleh Alloh untuk keluar dari PNS (meskipun bukan di kantor pajak) dan sekarang menjadi ibu rumah tangga, mereka yang bekerja di departemen keuangan apalagi kantor pajak adalah mereka yang punya IQ yang cukup tinggi karena rata &#8211; rata lulusan dari STAN atau dari S1 yang ujian seleksi masuk ke departemen keuangannya cukup sulit.<br />
Oleh karena itu, sebagai saudara sesama muslim, ana sarankan anta cari pekerjaan lain aja, kalo berdagang gagal terus, coba lamar jd pegawai di perusahaan swasta (banyak perusahaan yang mau dan mampu membayar sama dengan atau lebih dari gaji anta sekarang di kantor pajak) beli koran kompas yang terbit hari sabtu atau hari minggu, disitu banyak lowongan kerja, jadi dosen atau pindah departemen kalo ada lowongan deprtemen lain misal BAPEPAM, BPK atau yang gak ada syubhatnya.</p>
<p>Insyaa Alloh dimudahkan, apalagi dari cara anta mengajukan pertanyaan dan mengomentari jawaban ustadz, ana yakin anta adalah orang yang dianugrahi oleh Alloh kepintaran yang mungkin tidak dimiliki oleh setiap orang. Jadi syukurilah nikmat kepintaran dari Alloh itu dengan ketaatan kepadanya.(kembali kepada hadist awal di atas)</p>
<p>Sedikit cerita dari ana, semoga bisa bermanfaat</p>
<p>Saat ana keluar dari PNS, saat itu adalah keadaan yang cukup sulit buat ana tepat 2 tahun setelah lulus kuliah atau 1 tahun lebih setelah menikah. Suami ana adalah seorang wiraswasta yang sejak kami menikah usahanya sering gagal hingga saat ana memutuskan untuk keluar bekerja ,saat itu pun keadaanya masih sangat kekurangan, kami tinggal dalam rumah kontrakan yang kumuh jauh dari layak, hingga orang gak ada yang mengira kalo saat itu ana adalah orang yang berpenghasilan 4 jutaan, uang tabungan ana yang rencananya akan digunakan untuk bayar TGR ikatan dinas, ana pilih untuk membayar hutang-hutang suami ana karena kegagalan usahanya yang melibatkan pihak ketiga, 2 tahun lebih setelahnya kami hidup dalam keadaan berkekurangan tapi alhamdulillah sekarang suami ana sudah jadi dosen dan dapet beasiswa S2 dari tempatnya mengajar, meskipun gajinya hanya cukup untuk makan dan kami masih tinggal di rumah kontrakan yang dulu tapi keadaan sudah jauh lebih baik hingga sekarang dimudahkan untuk mengangsur TGR ikatan dinas saya. dan semoga prospek ke depannya juga akan lebih baik&#8230; amin<br />
dari sinilah saya mendapat pelajaran, bahwa setiap kebaikan itu tidak bisa diperoleh dari cara yang harom. Sekeras apapun dan sehemat apapun saya mengumpulkan uang dari gaji saya untuk membayar TGR ikatan dinas, akhirnya uang itu diambil oleh Alloh melalui caranya sehingga sekarang saya masih harus mengangsur TGR itu dengan uang hasil kerja suami saya sekarang. Waalohu ta&#8217;ala A&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: abu nisrin</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak/comment-page-1#comment-9111</link>
		<dc:creator>abu nisrin</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2011 15:05:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1187#comment-9111</guid>
		<description>trus yg pertanyaan #2 dan #3 gmn tadz?

bgaimana hukum pekerjaan seorang konsultan pajak? (mreka ini diluar pegawai pajak)

dan bgaimana pula hukum pegawai pajak (internal di pajak sendiri) tp tugasnya justru untuk membantu memberikan kemudahan kepada wajib pajak,
(semisal mmberikan pengurangan bgi yg kurang mampu, mengundurkan jatuh tempo pembayaran, mengembalikan uang kelebihan pembayaran kepada wajib pajak yg memang menjadi hak mereka, dll)
mohon pnjelasannya.
barokallahu fiik</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>trus yg pertanyaan #2 dan #3 gmn tadz?</p>
<p>bgaimana hukum pekerjaan seorang konsultan pajak? (mreka ini diluar pegawai pajak)</p>
<p>dan bgaimana pula hukum pegawai pajak (internal di pajak sendiri) tp tugasnya justru untuk membantu memberikan kemudahan kepada wajib pajak,<br />
(semisal mmberikan pengurangan bgi yg kurang mampu, mengundurkan jatuh tempo pembayaran, mengembalikan uang kelebihan pembayaran kepada wajib pajak yg memang menjadi hak mereka, dll)<br />
mohon pnjelasannya.<br />
barokallahu fiik</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak/comment-page-1#comment-9103</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2011 09:04:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1187#comment-9103</guid>
		<description>#nisrin
Jika memang sifat iuran RT yang ada di tempat anda bersifat sebagaimana sifat pajak maka hukumnya adalah haram dan dosa besar sebagaimana hukum pajak.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#nisrin<br />
Jika memang sifat iuran RT yang ada di tempat anda bersifat sebagaimana sifat pajak maka hukumnya adalah haram dan dosa besar sebagaimana hukum pajak.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: abu nisrin</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak/comment-page-1#comment-9095</link>
		<dc:creator>abu nisrin</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 16:52:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1187#comment-9095</guid>
		<description>#1.
 sbelumnya afwan tadz,
 berdasarkan instruksi dari ustadz td, 
 saya barusan sudah mempertanyakannya (dan mencoba menjawab sendiri) &quot;dgn jujur&quot; tadz,
 kmudian saya coba mmbayangkan/menghayati kduanya,
 dan ternyata yg saya dapati, bahwa iuran oleh rt dan iuran oleh negara itu identik,
 (hanya mungkin beda dlm skala kuantitas dan dasar hukumnya saja).
 
 iuran rt dibebankan kpada smua warga anggota rt (baik setuju atau tidak, yg penting hal tsb sdh ada yg memusyawarahkan, maka hasil musyawarah tersebut berlaku buat semuanya, termasuk yg tdk hadir).
 sifatnya jg sama, dipaksakan, krn yg tdk brsedia mmbayar, resikonya akan dikucilkan dr masyarakat, atau tdk diperbolehkan memakai sarana milik wrga rt (grobak sampah dll)
 dan sangat mungkin jg jika org yg tdk brsedia mmbayar ini akan mengalami ksulitan dlm hal mngurus administrsi kpendudukan (KTP, KK, akte lahir, dll) krn tdk dianggap sbg warga.
 
 kmudian msalah penggunaannya, iuran rt itu pun tdk musti untuk kpentingan brsama warga yg sesuai syaro&#039;,
 trkadang dananya jg dipakai untuk acara 17an, kumpul2 warga (dgn ikhtilath), bid&#039;ah dan acara2 dosa yg lain, yg jelas itu bkn untuk kpentingan smua warga
 (krn kita yg walopun sdh bayar, tdk mungkin akan mengikuti acara2 tsb).
 jd mohon ptunjuk ustadz, tentang yg membedakannya?
 (saya baru saja baca komen2 d blakang, trnyata sdh ada yg brtanya tntang msalah ini jg, dan ustadz bilang bahwa perbedaannya sangat gamblang,
 jujur, saya bnr2 blm faham dmn bedanya, afwan tadz mungkin krn memang saya yg bodoh)
 
#2.
 kalau tdk salah, sbelum tulisan komen saya di atas, msh ada 1 tulisan saya lg (yg lbh pnjang),
 tp blm ikut tampil ya tadz? atau cara saya postingnya yg salah? (sayang tulisannya blm sempat saya kopi)
menambahkan komentar atas isi dari 5 paragraf terakhir dari artikel,
 yaitu tentang &lt;em&gt;org yg mnjadi wakil dari org yg terdzholimi&lt;/em&gt;,
 sbenernya ini adalah definisi dri konsultan pajak/auditor yg ustadz bilang haram td.
 jd konsultan pajak/auditor sjenis yg ditanyakan, sbenarny adlah org di luar penarik pajak yg membantu wajib pajak untuk mengetahui apa saja kewajiban dan hak2 para wajib pajak ini,
 dan biasanya mreka mmbantu wajib pajak mncari cara bagaimana agar kewajiban perpajakannya bisa mnjadi ringan,
 tentu saja dgn cara yg resmi, ataupun mungkin bs saja dgn suap (tp cara yg ini tdk perlu dibahas, jelas kita spakat bhwa hukumnya adlah haram)
 apa benar pkerjaan konsultan sperti ini jg haram?
 
#3.
 saya sendiri saat ini msh bekerja sbg pegawai pajak
 namun tanpa perlu mmpertanyakan lg pndapat mana yg benar tentang hukum pajak pun, saya sdh berniat untuk resign jika sdh memungkinkan
 (alhamdulillah saya sdh mencoba berdagang dan usaha lain, tp qodarullah blm ada yg brhasil)
 
 nah, mungkin perlu diketahui tentang pekerjaan para pegawai pajak ini (agar jelas),
 bahwa tdk semua pegawainya bertindak sbg penarik pajak.
 memang sbagian pgawai tugasnya mmbantu tugas mreka (sperti bagian umum/tata usaha, dll)
 tp sbagian yg lain justru memiliki tugas yg sebaliknya, membantu wajib pajak.
 sbg contoh saja pkerjaan saya.
 
 bagian saya itu melayani keluhan, pertanyaan dan menerima permohonan2 wajib pajak yg tujuan akhirnya adalah mmbantu agar mmpermudah plaksanaan administrasi perpajakan mreka,
 selain itu saya jg memroses permohonan pengurangan pajak bagi wajib pajak yg menyatakan diri kurang mampu (tp khusus untuk pajak bumi dan bangunan),
 kmudian pkerjaan lain saya jg membantu memroses permohonan wajib pajak yang meminta agar setoran pajak mereka yg ternyata lebih disetor, agar bisa dikembalikan ke rekening mreka (atau dibantu dialihkan ke tagihan pajak mreka yg lain).
 bahkan sering, saya lbh mmpermudah lg urusannya jika wajib pajaknya adalah seorang muslim.
apakah yg saya lakukan tersebut bs dikategorikan sperti tulisan di artikel?
 &lt;em&gt;Sedangkan orang yang menolong orang yang terzalimi agar kadar kezalimannya berkurang atau agar apa yang menjadi haknya bisa kembali maka status orang tersebut adalah wakil dari orang yang teraniaya, bukan wakil orang yang menganiaya. Orang tersebut berstatus seperti orang yang memberi hutangan kepada orang yang dizalimi atau mewakili orang yang dizalimi untuk menyerahkan hartanya kepada orang yang zalim.&lt;/em&gt;
 berdasarkan pemahaman saya yg memang msh dangkal ini, rasanya kasusnya mirip dgn pekerjaan saya.
tp kalaupun benar bahwa yg saya lakukan tersebut bs dikategorikan sbg wakil org yg teraniaya,
 namun tetap saja status saya adalah jg bagian dari pegawai pajak (bkn penarik/pemungut pajak ya),
 jadi apakah keharaman pkerjaan sbg pegawai pajak itu mutlak?
 pdahal pajak terhadap muslim yg diharamkan itu hanyalah sbagian, sdangkan sbagian lg (mungkin malah sbagian besar) adalah pajak yg didapat dr orang2 kaya (yg di negri ini notabene didominasi oleh kafir chinesse)

 
 mohon tanggapan dari ustadz.
 barokallahufiikum.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#1.<br />
 sbelumnya afwan tadz,<br />
 berdasarkan instruksi dari ustadz td,<br />
 saya barusan sudah mempertanyakannya (dan mencoba menjawab sendiri) &#8220;dgn jujur&#8221; tadz,<br />
 kmudian saya coba mmbayangkan/menghayati kduanya,<br />
 dan ternyata yg saya dapati, bahwa iuran oleh rt dan iuran oleh negara itu identik,<br />
 (hanya mungkin beda dlm skala kuantitas dan dasar hukumnya saja).</p>
<p> iuran rt dibebankan kpada smua warga anggota rt (baik setuju atau tidak, yg penting hal tsb sdh ada yg memusyawarahkan, maka hasil musyawarah tersebut berlaku buat semuanya, termasuk yg tdk hadir).<br />
 sifatnya jg sama, dipaksakan, krn yg tdk brsedia mmbayar, resikonya akan dikucilkan dr masyarakat, atau tdk diperbolehkan memakai sarana milik wrga rt (grobak sampah dll)<br />
 dan sangat mungkin jg jika org yg tdk brsedia mmbayar ini akan mengalami ksulitan dlm hal mngurus administrsi kpendudukan (KTP, KK, akte lahir, dll) krn tdk dianggap sbg warga.</p>
<p> kmudian msalah penggunaannya, iuran rt itu pun tdk musti untuk kpentingan brsama warga yg sesuai syaro&#8217;,<br />
 trkadang dananya jg dipakai untuk acara 17an, kumpul2 warga (dgn ikhtilath), bid&#8217;ah dan acara2 dosa yg lain, yg jelas itu bkn untuk kpentingan smua warga<br />
 (krn kita yg walopun sdh bayar, tdk mungkin akan mengikuti acara2 tsb).<br />
 jd mohon ptunjuk ustadz, tentang yg membedakannya?<br />
 (saya baru saja baca komen2 d blakang, trnyata sdh ada yg brtanya tntang msalah ini jg, dan ustadz bilang bahwa perbedaannya sangat gamblang,<br />
 jujur, saya bnr2 blm faham dmn bedanya, afwan tadz mungkin krn memang saya yg bodoh)<br />
 <br />
#2.<br />
 kalau tdk salah, sbelum tulisan komen saya di atas, msh ada 1 tulisan saya lg (yg lbh pnjang),<br />
 tp blm ikut tampil ya tadz? atau cara saya postingnya yg salah? (sayang tulisannya blm sempat saya kopi)<br />
menambahkan komentar atas isi dari 5 paragraf terakhir dari artikel,<br />
 yaitu tentang <em>org yg mnjadi wakil dari org yg terdzholimi</em>,<br />
 sbenernya ini adalah definisi dri konsultan pajak/auditor yg ustadz bilang haram td.<br />
 jd konsultan pajak/auditor sjenis yg ditanyakan, sbenarny adlah org di luar penarik pajak yg membantu wajib pajak untuk mengetahui apa saja kewajiban dan hak2 para wajib pajak ini,<br />
 dan biasanya mreka mmbantu wajib pajak mncari cara bagaimana agar kewajiban perpajakannya bisa mnjadi ringan,<br />
 tentu saja dgn cara yg resmi, ataupun mungkin bs saja dgn suap (tp cara yg ini tdk perlu dibahas, jelas kita spakat bhwa hukumnya adlah haram)<br />
 apa benar pkerjaan konsultan sperti ini jg haram?</p>
<p>#3.<br />
 saya sendiri saat ini msh bekerja sbg pegawai pajak<br />
 namun tanpa perlu mmpertanyakan lg pndapat mana yg benar tentang hukum pajak pun, saya sdh berniat untuk resign jika sdh memungkinkan<br />
 (alhamdulillah saya sdh mencoba berdagang dan usaha lain, tp qodarullah blm ada yg brhasil)</p>
<p> nah, mungkin perlu diketahui tentang pekerjaan para pegawai pajak ini (agar jelas),<br />
 bahwa tdk semua pegawainya bertindak sbg penarik pajak.<br />
 memang sbagian pgawai tugasnya mmbantu tugas mreka (sperti bagian umum/tata usaha, dll)<br />
 tp sbagian yg lain justru memiliki tugas yg sebaliknya, membantu wajib pajak.<br />
 sbg contoh saja pkerjaan saya.</p>
<p> bagian saya itu melayani keluhan, pertanyaan dan menerima permohonan2 wajib pajak yg tujuan akhirnya adalah mmbantu agar mmpermudah plaksanaan administrasi perpajakan mreka,<br />
 selain itu saya jg memroses permohonan pengurangan pajak bagi wajib pajak yg menyatakan diri kurang mampu (tp khusus untuk pajak bumi dan bangunan),<br />
 kmudian pkerjaan lain saya jg membantu memroses permohonan wajib pajak yang meminta agar setoran pajak mereka yg ternyata lebih disetor, agar bisa dikembalikan ke rekening mreka (atau dibantu dialihkan ke tagihan pajak mreka yg lain).<br />
 bahkan sering, saya lbh mmpermudah lg urusannya jika wajib pajaknya adalah seorang muslim.<br />
apakah yg saya lakukan tersebut bs dikategorikan sperti tulisan di artikel?<br />
 <em>Sedangkan orang yang menolong orang yang terzalimi agar kadar kezalimannya berkurang atau agar apa yang menjadi haknya bisa kembali maka status orang tersebut adalah wakil dari orang yang teraniaya, bukan wakil orang yang menganiaya. Orang tersebut berstatus seperti orang yang memberi hutangan kepada orang yang dizalimi atau mewakili orang yang dizalimi untuk menyerahkan hartanya kepada orang yang zalim.</em><br />
 berdasarkan pemahaman saya yg memang msh dangkal ini, rasanya kasusnya mirip dgn pekerjaan saya.<br />
tp kalaupun benar bahwa yg saya lakukan tersebut bs dikategorikan sbg wakil org yg teraniaya,<br />
 namun tetap saja status saya adalah jg bagian dari pegawai pajak (bkn penarik/pemungut pajak ya),<br />
 jadi apakah keharaman pkerjaan sbg pegawai pajak itu mutlak?<br />
 pdahal pajak terhadap muslim yg diharamkan itu hanyalah sbagian, sdangkan sbagian lg (mungkin malah sbagian besar) adalah pajak yg didapat dr orang2 kaya (yg di negri ini notabene didominasi oleh kafir chinesse)</p>
<p> mohon tanggapan dari ustadz.<br />
 barokallahufiikum.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak/comment-page-1#comment-9080</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 08:36:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1187#comment-9080</guid>
		<description>#abu
Iuaran jelas beda dengan pajak. 
Jawablah dengan jujur dari hati anda yang paling dalam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#abu<br />
Iuaran jelas beda dengan pajak.<br />
Jawablah dengan jujur dari hati anda yang paling dalam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: abu nisrin</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak/comment-page-1#comment-9027</link>
		<dc:creator>abu nisrin</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Oct 2011 10:03:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1187#comment-9027</guid>
		<description>oiya, ada sdikit pertanyaan tadz,
bagaimana dgn hal2 ini yg biasa terjadi di lingkungan kita?
misalkan ada petugas dari RT/RW yg mengutip iuran bulanan dari warganya yg Muslim,
yg nantinya akan dipakai untuk kas RT/RW, keamanan, kebersihan, dll.
kalau dilihat dr modusnya, perbuatan ini sama sperti negara yg menarik pajak dari warganya, yg nantinya akan digunakan untuk kepentingan negara/warga itu jg.
nah, apakah pungutan sperti ini bs disebut sbg pajak yg diharamkan jg tadz?
mohon penjelasannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>oiya, ada sdikit pertanyaan tadz,<br />
bagaimana dgn hal2 ini yg biasa terjadi di lingkungan kita?<br />
misalkan ada petugas dari RT/RW yg mengutip iuran bulanan dari warganya yg Muslim,<br />
yg nantinya akan dipakai untuk kas RT/RW, keamanan, kebersihan, dll.<br />
kalau dilihat dr modusnya, perbuatan ini sama sperti negara yg menarik pajak dari warganya, yg nantinya akan digunakan untuk kepentingan negara/warga itu jg.<br />
nah, apakah pungutan sperti ini bs disebut sbg pajak yg diharamkan jg tadz?<br />
mohon penjelasannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Kurniawan</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak/comment-page-1#comment-8591</link>
		<dc:creator>Kurniawan</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Sep 2011 03:35:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1187#comment-8591</guid>
		<description>Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu Beliau berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “&lt;strong&gt;Semua perkara yang aku larang maka jauhilah&lt;/strong&gt; dan &lt;strong&gt;seluruh perkara yang aku perintahkan maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian&lt;/strong&gt;. Sesungguhnya tidaklah yang menyebabkan ummat sebelum kalian hancur melainkan&lt;strong&gt; banyaknya mereka bertanya kepada Nabinya dan menyelisihinya&lt;/strong&gt;”. [Muttafaqun &#039;alaih]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu Beliau berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “<strong>Semua perkara yang aku larang maka jauhilah</strong> dan <strong>seluruh perkara yang aku perintahkan maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian</strong>. Sesungguhnya tidaklah yang menyebabkan ummat sebelum kalian hancur melainkan<strong> banyaknya mereka bertanya kepada Nabinya dan menyelisihinya</strong>”. [Muttafaqun 'alaih]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.662 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-02-07 17:43:16 -->

