تحية العلم
الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده …… أما بعد :
فإن من النوازل التي تحتاج إلى فقه دقيق هي ما ظهر في هذا الزمن من مسألة تتعلق باحترام الدولة ونظامها وتعظيم رمزها ألا وهي تحية العلم ,
Di antara permasalahan baru yang perlu ditelaah dengan pemahaman yang cermat adalah permasalahan yang muncul di zaman ini terkait dengan penghormatan terhadap negara dan sistemnya serta penghormatan terhadap symbol negara. Itulah permasalahan hormat bendera.
والمقصود القيام تعظيماً للعلم وقد تكلم البعض في هذه المسألة من غير تأصيل ولا تكييف فقهي فأصدروا أحكاماً لها لا تتوافق مع الواقع المحسوس ولا مع ما يقصده من يأتي بالتحية
Yang dimaksud dengan hormat bendera di sini adalah berdiri untuk menghormati bendera. Sebagian orang telah berbicara mengenai hukum permasalahan ini tanpa menilainya dengan melihat akar permasalahannya dan analisis fikih yang tepat. Akibatnya mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan realita di lapangan dan tidak sesuai dengan maksud atau tujuan orang yang memberikan penghormatan terhadap bendera.
وإذا نظرنا إلى أن العلم أو اللواء في الأصل هو ما تلتف حوله الجيوش وتخاض تحته الحروب فكان رمزاً للقيادة وبسقوطه تحصل الهزيمة , وفي هذا الزمن أصبح العلم هو شعار الدولة فيرفع في المناسبات ويحصل بتعظيمه تعظيم القيادة ,
Kita patut menimbang bahwa bendera itu pada asalnya adalah benda yang dikerubungi oleh pasukan perang dan peperangan dilakukan dibawah kibarannya. Jadi bendera perang adalah simbol tegaknya kepemimpian seorang panglima perang sehingga jatuhnya bendera perang bermakna kalah perang. Di zaman ini bendera itu menjadi simbol negara yang dikibarkan di berbagai momentum. Dengan menghormati bendera berarti menghormati kepemimpinan pemimpin negara.
وإذا نظرنا إلى حال الذين يقومون بتحية العلم وجدنا أنهم لا يعظمون نوع القماش الذي صنع منه العلم وإنما يعظمون ما هو شعار له,
Demikian pula, kita perlu menimbang kondisi orang yang memberikan penghormatan kepada bendera. Realitanya mereka tidaklah menghormati jenis kain yang menjadi bahan pembuatan bendera namun mereka menghormati negara yang bendera merupakan simbolnya.
فمن قال من العلماء إن تحية العلم بدعة فإنه يلزم من حكمه أن يكون المحيي للعلم متعبداً لله عز وجل بهذه الوسيلة التي هي تحية العلم وهذا معنى البدعة في الشريعة ولا نجد أحداً يقصد بالتحية هذا المعنى ,
Ulama yang berpendapat bahwa hormat bendera itu bid’ah bermakna bahwa orang yang memberikan penghormatan terhadap bendera beribadah kepada Allah dengan cara ini yaitu hormat bendera. Inilah makna bid’ah dalam hukum syariat. Namun tidak kami jumpai seorang pun yang bermaksud demikian ketika memberikan penghormatan terhadap bendera.
ولو قال قائل إنه بهذه التحية يعظم نفس العلم تعظيم عبادة فهذا ولا شك شرك بالله عز وجل لا نعلم أحداً فعله,
Andai ada orang yang mengatakan bahwa dalam penghormatan terhadap bendera terdapat pengagungan terhadap bendera itu sendiri sebagaimana pengagungan terhadap sesuatu yang disembah. Tidaklah diragukan bahwa hal tersebut adalah kemusyrikan kepada Allah namun kami tidak mengetahui seorang pun yang melakukannya.
وبتحقيق المناط يتضح جلياً أن الذي يحيي العلم لا يقصد ما تقدم ذكره وإنما يقصد تعظيم الدولة ورمزها ,
Dengan mengkaji illah atau sebab hukum yang bisa dijadikan sebagai landasan penilaian dalam masalah ini sangatlah jelas bahwa orang yang memberikan penghormatan terhadap bendera tidaklah bermaksud dengan dengan maksud-maksud di atas. Namun maksud penghormatan bendera adalah penghormatan terhadap negara dan simbol negara.
وبالنسبة لعلم المملكة العربية السعودية فهو يحوي كلمة التوحيد والتي يجب تعظيمها من كل مسلم ,
Terkait dengan bendera KSA, bendera tersebut memuat kalimat tauhid yang wajib dihormati oleh setiap muslim.
ومن المعلوم شرعاً أن تعظيم المخلوق إذا لم يكن من باب تعظيم الخالق عز وجل فهو جائز كما فعل صلى الله عليه وسلم عندما كتب إلى هرقل فقال( من محمد رسول الله إلى هرقل عظيم الروم) ,
Suatu hal yang sudah kita ketahui bersama bahwa dalam hukum syariat bahwa penghormatan terhadap makhluk itu jika tidak semisal dengan penghormatan terhadap Allah hukumnya boleh. Dalilnya saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkirim surat kepada Heraklius dalam suratnya Nabi mengatakan, “Dari Muhammad utusan Allah untuk Heraklius seorang yang dihormati oleh bangsa Romawi”.
وقال عندما أقبل سعد بن معاذ رضي الله عنه ليقضي في بني قريظة (قوموا إلى سيدكم)
Ketika Saad bin Muadz datang untuk menjatuhkan hukuman kepada Yahudi Bani Quraizhah Nabi bersabda, “Berdirilah kalian-wahai para anshar-untuk pemimpin kalian”.
و(القيام تعظيم للقادم تعظيم عادة لا تعظيم عبادة) فهو لا يرتقي إلى درجة تعظيم الخالق وهذا سائغ في حق المخلوق كما جاءت به الأدلة والله أعلم وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه .
Berdiri untuk menghormati orang yang datang adalah penghormatan biasa, bukan penghormatan dengan level penghambaan. Sehingga berdiri tersebut tidaklah sampai level pengagungan sebagaiman pengagungan kepada Allah. Penghormatan semisal ini hukumnya boleh diberikan kepada makhluk sebagaimana dalil-dalil di atas”.
أملاه الفقير إلى ربه المنان
عبدالمحسن بن ناصر آل عبيكان
Penjelasan di atas adalah hasil dari dikte yang dilakukan oleh Abdul Muhsin bin Nashir alu Ubaikan.
Sumber:
http://al-obeikan.com/article/90-%D8%AA%D8%AD%D9%8A%D8%A9%20%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85.html
Artikel www.ustadzaris.com
apakah penjelasan di atas bertolak belakang dengan makruhnya menghormati kedatangan orang dengan berdiri ustadz? ataukah penjelasan ini membolehkan para muslim berdiri dari keadaan duduk untuk menghormati pemimpinnya yang datang??
mungkin ada catatan dari ustadz, mengenai kompensasi dengan artikel sebelumnya pada https://ustadzaris.com/hukum-hormat-bendera-menurut-ulama-saudi-arabia ??
terutama pada jawaban lajnah daimah dan jawaban syaikh shalih al fauzan tentang hal ini pada artikel tersebut
“فإن قيل : إن في تحية العلم احتراماً لشعار الحكومة .
Jika anda yang mengatakan bahwa dengan menghormati bendera berarti kita menghormati simbol negara.
فنقول : نحن نحترم الحكومة بما شرعه الله من السمع والطاعة بالمعروف والدعاء لهم بالتوفيق ،
Jawaban kami adalah kita menghormati negara dengan cara yang diajarkan oleh Allah yaitu dengan mendengar dan taat dengan aturan negara yang tidak bernilai maksiat serta mendoakan para aparatur negara agar selalu mendapatkan bimbingan dari Allah.” ?
#zakki
Berdiri utk hormat itu diperselisihkan hukumnya ulama para ahli fikih. sebgian mereka membolehkannya. Mungkin Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan termasuk yang memilih pendapat ini.
Meski pendapat yang kuat, makruh dan boleh jika ada hajat.
Bagi sebagian muslim, penghormatan bendera ini sampai pada tahap yang sangat hati2 dalam merawat bendera. Misalnya adalah selalu meletakkan bendera di tempat yang tinggi dan selalu marah saat mengetahui bendera diletakkan di bawah oleh orang lain, melarang warna bendera digunakan pada aksesoris/pakaian tertentu, dll; dengan maksud tidak rela bila simbol negara ini dilecehkan. Bagaimana dengan yang seperti itu, Ustadz?
#damara
Saya tidak tahu
Jazakallahu khoiron atas sharing ustadz
Afwan ustadz, ana mau tanya kalau ustadz tidak keberatan. mengapa ustadz sering mengambilkan fatwa atau penjelasan dari syaikh Abdul Muhsin bin Nashir alu Ubaikan? hanya ingin mengetahui pertimbangan ustadz, Jazakallah khoiron atas jawaban ustadz
#abu
Karena ini memperkenalkan nama dan ilmu beliau
Saya lebih cenderung pada fatwa ulama yg melarang hormat bendera (https://ustadzaris.com/hukum-hormat-bendera-menurut-ulama-saudi-arabia) dan beranggapan bahwa: Penjelasan Syaikh Ubaikan hafizhohullah di atas, perlu ditinjau ulang.
Alasannya, saya dulu termasuk anggota PASKIBRA, dan tahu betul bagaimana ghuluwnya pengagungan thd sebuah bendera. Penghormatan thd bendera, seolah2 lebih besar daripada penghormatan thd manusia, di antaranya adalah seperti yg dikatakan DamaraSophia di atas. bahkan, sampai ada yg mengatakan bahwa menjatuhkan bendera ke tanah bisa berdosa.
Kemudian, -maaf ustadz- bukankah (wal ilmu indaallah) fatwa2 Syaikh Ubaikan ini banyak dipermasalahkan ulama lain karena fatwa2 kontroversialnya, sehingga mendorong para ulama saudi utk menyerukan pentingnya penyatuan sumber fatwa dalam kerajaan Saudi? Dan pemerintah pun mendukung pembentukan satu wadah resmi yang akan bertugas mengeluarkan fatwa keagamaan di bawah pengawasan dewan ulama senior Saudi?
Wallahu a’lam.
refernsi:
http://m.voa-islam.com/news/eramuslim/2010/07/02/7681/fatwa-fatwa-%27anehulama-saudi-membingungkan-rakyat/
http://www.muslimdaily.net/berita/lokal/6251/buntut-fatwa-kontroversialarab-saudi-akan-batasi-fatwa-ulama
Bagaimana dgn alasan org yg rutin kunjungi kubur seorg ulama: kami bukan hormat pd kuburan, tapi perjuangan ulama itu semasa hidupnya – Bagaimana dgn acara ‘renungan suci’ (tengah malam, berdiri kelilingi bendera, nyanyi lagu2 perjuangan, cium bendera, nangis) – kajian ini bagus, tp sy blm dpt terima kesimpulannya – bagi sy, semua yg bersifat upacara sakral bukan ‘muamalah’ tp merupakan ‘ibadah mahdhah’ (waktu, gerak & ucapannya wajib dibawah tuntunan dalil), kalau dilakukan tanpa tuntunan dalil (scr ketat) tentu salah (takhyul, bid’ah at khurafat)
Assalamualaikum…..
Afwan, ana coba menanggapi dalil yg antum bawakan di atas : saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkirim surat kepada Heraklius dalam suratnya Nabi mengatakan, “Dari Muhammad utusan Allah untuk Heraklius seorang yang dihormati oleh bangsa Romawi”.
وقال عندما أقبل سعد بن معاذ رضي الله عنه ليقضي في بني قريظة (قوموا إلى سيدكم)
Ketika Saad bin Muadz datang untuk menjatuhkan hukuman kepada Yahudi Bani Quraizhah Nabi bersabda, “Berdirilah kalian-wahai para anshar-untuk pemimpin kalian”.
==>>
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Berdirilah (untuk memberi pertolongan) pemimpin kalian.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat lain,
“Kemudian turunkanlah!” (Hadits hasan)
Latar belakang hadits di atas adalah sehubungan dengan Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, pemimpin para shahabat Anshar yang terluka. Dalam kondisi seperti itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memintanya agar ia memberi putusan hukum dalam perkara orang Yahudi. Maka Sa’ad pun mengendarai himar (keledai). Ketika sampai (di tujuan), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada orang-orang Anshar,
“Berdirilah (untuk memberi pertolongan) kepada pemimpin kalian dan turunkanlah!”
Berdiri dalam situasi seperti itu adalah dianjurkan. Karena untuk menolong Sa’ad, pemimpin para shahabat Anshar yang terluka turun dari punggung keledai, sehingga tidak terjatuh. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tidak berdiri. Demikian pula dengan sebagian shahabat yang lain.
Dalam Hal ini perlu diperhatikan Kata “ILA SAYYIDIKUM”,, Maksudnya kepada yaitu untuk memberi pertolongan, bukan penghormatan…
Berbeda halnya dg Hadit2 mengharamkan memberi penghormatan dg berdiri, Rosul Menggunakan Kata”LI atau LAHU”, Bukan “ILA”… Maknanya jelas berbeda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa suka dihormati manusia dengan berdiri, maka hendaknya ia mendiami tempat duduknya di Neraka.” (HR. Ahmad, hadits shahih)
Anas bin Malik berkata, “Tak seorang pun yang lebih dicintai oleh para shahabat daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tetapi, bila mereka melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (hadir), mereka tidak berdiri untuk beliau. Sebab mereka mengetahui bahwa beliau membenci hal tersebut.” (HR. At-Tirmidzi, hadits shahih)
Wallahu A’lam
Sebagai pembanding pembahasan mengenai hormat bendera : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/06/merah-putih.html
#abu Muhammad
1. adanya orang yang ghuluw dalam hormat bendera adalah satu realita yang tidak kita ingkari dan tentu saja sikap mereka ini tidak bisa dibenarkan.
2. Ketidaksetujuan Syaikh Ubaikan terhadap vonis bid’ah utk hormat bendera sangat tepat jika kita kembalikan ke kaedah bid’ah.
3. Ketika saya umroh kemarin, hampir setiap hari Syaikh Ubaikan tampil di TV resmi KSA utk memberikan fatwa. Nampaknya bukan beliau yang dimaksudkan oleh Khadimul Haramain. Lihat penjelasan Syaikh ar Rais tentang masalah ini di situs resmi beliau.
Maaf ustadz, banyak pertanyaan mengganjal terkait fatwa Syaikh Al Ubaikan di atas, diantaranya:
– Tahiyyah bagi penguasa muslim itu masyru’, tentang cara tahiyyah-nya apakah memang tidak boleh selain dengan memberi salam, ataukah boleh?
– Tahiyyah bagi penguasa muslim itu masyru’, apakah dengan itu melazimkan tahiyyah kepada simbol-simbol negara juga menjadi masyru’ ? Atau tahiyyah kepada simbol-simbol negara adalah perkara ‘aadah saja?
– Jika boleh atau dianjurkan memberikan tahiyyah pada simbol negara, apakah boleh / dianjurkan memberti tahiyyah pada simbol agama atau yang dianggap simbol agama?
– Salah satu ciri ibadah adalah ghayru ma’qul. Perbuatan menempelkan tangan di kepala menghadap bendera, bagi kami, bukan sesuatu yang ma’qul. Mungkin ini yang membuat sebagian ulama memasukkan perkara ini dalam ranah bid’ah. Selain itu, ada tahiyyah yg masyru’ sehingga tahiyyah bentuk ini menyerupai tahiyyah yg masyru’ tersebut. Dan ini juga salah satu kaidah bid’ah. Allahu’alam.
Sama spt akh abu muhammad, pengalaman kami di pramuka dan paskibra membuat kami sulit sekali mengatakan hormat kepada bendera itu tidak ada unsur pengagungan terhadap bendera. Dan nampaknya ini yang yakini banyak orang.
Mohon pencerahan..
Oh ya. Jazakallah khaira atas tambahan ilmunya.
ana lebih menganggap kaidah ustadz abul jauzaa’ lebih mendekati kebenaran …walahualam!!!!!!!!!!
ustad ini gimana sih, plin plan, disatu sisi mengambil fatwa ulama yg mengharamkan, namun di satu sisi membolehkan, ihhhhh ustad banyak syubhatnya
waduhhh !!! gimana sih ustad, bukankah hormat kepada bendera itu adalah BID’AH, Nabi gak pernah memerintahkan hormat kepada bendera, bahkan di negara madinah saat itu apakah ada bendera, klau bendera perang ya jelas ada, tapi harus dibedakan, soal hadist saad dan heraklius itu yaaa jelas bedalah ustad jangan dijadikan dalil untuk menghalalkan menghormatin bendera sekalipun yg menghormat tidak memiliki iktikad bahwa bendera sebagai sesembahan…kalau ustad mengatakan bahwa menghormati bendera itu boleh selama mereka tidak memiliki iktikad seperti yg saya jelaskan diatas, berarti logikanya, menghormat kepada kuburan, patung, mayat itu boleh ??????????? waduwwhh ustaaaaaaaaad, koq ustad semakin lama semakin kelihatan jahilnyaaaaa !!! AFWAN USTAD !!!!
Sebagaimana yang dinukil akh zakkiy
Berikut ini penjelasan Syaikh Shalih Al Fauzan حفظه الله
http://www.arriyadh.com/ar/Islam/Left/artchif/Warticles/getdocument.aspx?f=/openshare/ar/Islam/Left/artchif/Warticles/WeelArticle68.doc_cvt.htm
Sebatas ilmu dan pengetahuan saya maka penjelasan beliau lebih menenangkan hati saya, jika dibandingkan fatwa Syaikh Ubaikan diatas.
Semoga kita termasuk orang yang tahu perkataan yang baik dan memilih yang terbaik.
Wallohu’alam
Afwn,mw tny..ap arti:tahiyyah&ghayru ma’qul?syukron.
#Yahya
Baca juga di sini:
https://ustadzaris.com/hukum-hormat-bendera-menurut-ulama-saudi-arabia
Pelajaran penting dalam hal ini adalah marilah kita belajar menghormati perselisihan pendapat di antara para ulama kita, ulama ahli sunnah.
#firdaus
Tahiyyah artinya penghormatan
ghairu ma’qul artinya tidak bisa dinalar
#aswad
Tahiyyah dalam bentuk ucapan salam adalah tahiyyah ketika bertemu seorang muslim.
Tahiyyah yang hanya untuk Allah sebagaimana dalam bacaan tasyahud adalah tahiyyah penghambaan.
Kita punya banyak tahiyyah untuk makhluk:
– tahiyyah utk tamu
– tahiyyah untuk orang tua
– tahiyyah utk guru dll
Apakah tahiyyah utk makhluk-makhluk di atas, harus berdalil??
Menjadikan sesuatu sebagai simbol Islam tanpa dalil adalah bid’ah karena menisbatkan kepada Islam sesuatu yang tidak Nabi ajarkan lalu bagaimana lagi dengan penghormatan terhadap simbol Islam?!
Syaikh أسامة القوصي memiliki pendapat yang sama dengan Syaikh Ubaikan dalam
masalah ini (hukum hormat bendera)
Bisa dilihat di
http://www.youtube.com/watch?v=BoVCX2iRJ2Q
Syukron
#yahya
Sangat bagus jika anda berkenan mentranskripnya, nanti saya terjemahkan dan saya publis di ustadzaris.com
@Ustadz Aris -semoga Alloh menjaga anda dan keluarga-
Salah satu jawaban ustadz terhadap pertanyaan akh Abu Muhammad
“2. Ketidaksetujuan Syaikh Ubaikan terhadap vonis bid’ah utk hormat bendera sangat tepat jika kita kembalikan ke kaedah bid’ah.”
Mungkin artikel berikut ini bisa menjelaskan mengapa ada Ulama’ yang mengatakan bahwa hukum hormat bendera bid’ah
lihat : http://nasihatonline.wordpress.com/2011/06/10/menghormati-pendapat-haram-hormat-bendera-upacara-bendera-dan-menyanyikan-lagu-kebangsaan/#comment-1228
terimakasih
lalu bagimana dengan peristiwa dzatu anwat pada zaman Rosulullah. bukankah para sahabat ketika itu menginginkan dibuatkan dzatu anwat yang sejenis tidak bertujuan menyembahnya namun tidak diizinkan oleh rosulullah dan menyamakannya dengan ucapan umat nabi musa”اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آَلِهَةٌ ” buatkanlah kepada kami sesembahan sebagaimana sesembahan mereka. kalau difikir bukankah penghormatan bendera mirip dengan kasus tersebut