Berikut ini transkrip fatwa Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin tentang hukum buku bergambar makhluk hidup untuk anak-anak. Fatwa ini beliau sampaikan dalam sesi tanya jawab setelah menyampaikan pengajian dengan judul Ahammiyyatul Kitab fi Hayat al Muslim yang bermakna Urgensi Buku dalam Kehidupan Seorang Muslim. Ceramah ini beliau sampaikan pada malam Kamis, 17 Rabiul Awwal 1409 di Qo’ah al Muhadharah/ruang kuliah Universitas Ibnu Saud Cabang Qosim (sekarang telah berubah menjadi Jamiah al Qosim). Ceramah ini beliau sampaikan dalam rangka pembukaan even pertama untuk pameran buku di tahun tersebut. Tepatnya fatwa beliau ini terdapat pada menit 48:50-50:38. Rekaman yang memuat fatwa ini ada pada kami.
القارئ: هذا السؤال يسأل عن كتب الأطفال و يقول إنه ينتشر في كثير من المكتبات أن كتب الأطفال صاحب الصور. و حجتهم أن الأطفال لا يقرؤون هذه الكتب و لا ينظرون فيها إلا صور مجذبة لها. فهل هذا مسوغ في مثل هذه الكتب و ما رأي فضيلتكم في اقتنائها و شرائها للأطفال؟
Moderator mengatakan, “Ada pertanyaan yang menanyakan tentang hukum buku-buku untuk anak-anak. Penanya mengatakan bahwa sesungguhnya buku-buku untuk anak-anak yang tersebar di berbagai toko buku adalah buku-buku yang penuh dengan gambar. Alasan pihak penerbit adalah anak-anak itu tidak mau membaca bahkan melihat-lihat buku-buku ini kecuali jika ada gambar yang menarik di dalamnya. Apakah alasan semacam ini bisa dibenarkan untuk buku-buku semisal ini? Apa pendapat anda tentang hukum memiliki dan membeli buku semacam ini untuk anak-anak?
الجواب:
الناظر لكتب الأطفال أن ينظر موضوعها, أن ينظر موضوع الكتاب. و هل هو نافع أو ضار أو لا نافع ولا ضار. لأن هذه الكتب ثلاثة أقسام, قسم منها نافع و النافع كلنا يعلم أن إيجاده للأطفال و وضعه بين أيديهم فيه خير. و قسم ضار يجب البعد عنه. و قسم ثالث ما هو إلا القصص و المضيع للوقت.
Syeikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin mengatakan, “Orang yang memperhatikan buku anak-anak hendaknya melihat isi buku tersebut. Apakah isinya bermanfaat (baca: mendidik) atau berbahaya atau tidak manfaat meski tidak berbahaya. Buku untuk anak-anak itu ada tiga macam.
Pertama, buku yang bermanfaat. Kita semua mengetahui bahwa membuat dan menyuguhkan buku yang manfaat bagi anak-anak adalah suatu hal yang baik
Kedua, buku yang berbahaya. Buku semacam ini jelas wajib dijauhi.
Ketiga, buku yang tidak manfaat meski juga tidak berbahaya. Buku untuk anak jenis yang ketiga ini hanya berisi cerita yang membuang-buang waktu.
أما ما يصاحبه من الصور, فهذه الصور من أجاز مثل هذه للأطفال في اللعب أجازهذه. لأنه لا فرق بين ما يتخذ الطفل ليلعب به و بين ما ينظر إليه من أجل أن يخدمه في القصة.
Sedangkan hukum gambar (makhluk hidup,pent) yang ada pada buku-buku tersebut itu diperselisihkan. Ulama yang membolehkan boneka untuk mainan anak-anak tentu membolehkan gambar semacam ini. Alasannya, tidak ada perbedaan antara boneka yang digunakan anak-anak untuk bermain dengan gambar yang dilihat untuk membantu anak memahami cerita yang disampaikan.
ومن لا رأي من هذه الصور للأطفال فإنه يمنع هذا أيضا إذ لا فرق.
و الأمر في هذا قريب. لكن المشكل كل المشكل في موضوع الكتاب.
Sedangkan ulama yang melarang boneka untuk anak-anak tentu melarang gambar semisal ini karena tidak ada perbedaan yang berarti di antara dua hal ini. Perbedaan pendapat tentang hal ini bukanlah perbedaan yang tajam. Yang menjadi pokok masalah adalah bagaimana isi buku untuk anak tersebut”. Sekian perkataan Syeikh Ibnu Utsaimin.
Kami berharap setelah kita membaca keterangan seorang ulama ahli sunnah tulen di atas kita bisa lebih bijak dalam bersikap. Sehingga kita tidak menjadikan perkara yang diperselisihkan di antara para ulama ahli sunnah sebagaimana perkara yang diperselisihkan antara ahli sunnah dan ahli bid’ah.
Setelah menyimak uraian di atas, layakkah kita menjadikan tolak ukur majalah anak-anak yang salafi dengan yang bukan salafi adalah bergambar makhluk hidup ataukah tidak?!
Popularity: 4% [?]

Ustadz saya ada beberapa pertanyaan :
- Bagaimana hukum menggambar makhluk bernyawa bagi orang tua tapi diperuntuk-kan untuk anak2nya????
- Bagaimana hukum menggambar makhluk bernyawa bagi anak?
- Bagaimana hukum gambar pada pakaian anak-anak?
- Bagaimana hukum nyanyian dan tepuk tangan bagi anak?
- Bolehkah kita menyekolahkan anak di sekolah-sekolah yang mengajarkan menggambar, menyanyi dan tepuk tangan?
Terimakasih ustadz atas jawabannya.
Untuk Jarwo
1. Jika gambar tersebut dibolehkan untuk anak maka membuat gambar tersebut untuk anak hukumnya diperbolehkan.
2. Baju bergambar yang terlarang pada pakaian anak-anak pada asalnya terlarang untuk dipakai sebagaimana penjelasan Ibnu Utsaimin di al Qoul Mufid ‘ala kitab at Tauhid. Bahkan beliau di kitab tersebut melarang memakai pempers yang mengandung gambar yang terlarang.
3. Tentang hukum nyanyian dan tepuk tangan perlu penjelasan khusus. Semoga Allah memberi kemudahan untuk membahasnya.
apakah ada keringanan bagi orang tua yang kesulitan mendapatkan baju bayi, perlak, tempat bedak bayi dan semua peralatan bayi yang tidak bergambar atau bergambar tetapi bukan makhluk bernyawa?
bahkan untuk kaleng dan kotak susu formula untuk ibu dan anaknya semuanya bergambar.
mohon nasihat dari ustadz
jazaakaallahu khoiron
Untuk Abu
Insya Allah, ada keringanan dalam hal ini.
Ustadz,
1. Bagaimana dengan buku pelajaran IPA biologi dimana di dalamnya juga terdapat gambar makhluk bernyawa?
Apakah ini termasuk sesuatu yang diharamkan juga?
2. Islam itu mngedepankan solusi. bukan hanya larangan semata. Apa solusi untuk permasalahan pada nomer 1?
3. Bagaimana cara menjawab pertanyaan seperti ini ustadz, “saya harap anda juga perlu belajar mengambil kesimpulan dari fatwa2 ulama yang masih umum konteksnya. , karena orang yang bertanya tersebut masih belum paham akan terlarangnya membuat gambar-gambar bernyawa…
terima kasih ustadz atas jawabannya,
Untuk Orang Awam
Hal-hal yang tidak mungkin dijelaskan dalam pelajaran Biologi kecuali dengan gambar maka boleh menggunakan gambar dalam hal ini dan lebih baik lagi jika gambar tersebut berasal dari foto, bukan gambar dengan tangan.
Terimakasih ustadz, trus untuk point yang no. 3 gimana ustadz,
Kalau jawaban diatas kan buat point no.1 dan 2,
kalau yang ini,
Bagaimana cara menjawab pertanyaan seperti ini ustadz,
“saya harap anda juga perlu belajar mengambil kesimpulan dari fatwa2 ulama yang masih umum konteksnya.”
bagaimana menjawabnya? terimakasih atas jawabannya…
Apa yang dimaksud dan apa contoh dari fatwa-fatwa yang masih umum konteksnya?