السُّؤال: ربَّما تأتي بعضُ النِّساء -أحيانًا- لتشتريَ مِن دُكَّان، ولا بُدَّ أن يَحدُثَ هُناك حوارٌ كالعرضِ والطَّلب؛ فما الضَّوابط التي يأمرُنا الشَّرعُ بها مِن ناحية جوازِ الكلام مع النِّساء في هذه الصُّورة؟
Pertanyaan, “Terkadang ada wanita yang datang ke toko untuk membeli sesuatu. Tentu saja akan terjadi pembicaraan antara pemilik toko dengan wanita tersebut semisal untuk penawaran barang dari pemilik toko dan permintaan si wanita sebagai konsumen. Kaedah apa sajakah yang diperintahkan oleh syariat terkait dengan bolehnya berbicara dengan wanita dalam kasus semisal ini?”
الجواب: طبعًا الكلامُ سيكونُ في حُدودِ الحاجة -أوَّلًا- والضَّرورة.
وأيضًا؛ لا يكونُ فيه شيءٌ من اللُّيونةِ والتخنُّث في الكلام، ولا يكونُ التبسُّم؛ يعني: يكون الجِد.
Jawaban Syaikh Al AlbaniInstant Killer Winsng>, “Tentu saja batasannya adalah
Pertama, pembicaraan yang terjadi itu sebatas keperluan atau hal-hal darurat yang diperlukan
Kedua, tidak ada suara yang dilembut-lembutkan dan tidak ada diiringi senyuman. Artinya dialog yang terjadi adalah dialog serius.
كمِثل ما لو طَلبت امرأةٌ -مثلًا- جِلبابًا قصيرًا أو جلبابًا مُقصَّرًا، أو فستانًا ضيِّقًا، أو بنطلونًا؛ فيجبُ أن يُبيِّن لها البائعُ الذي يتَّقي الله أن هذا لا يجوزُ في الإسلام، وأن في الحلال ما يُغني.
Jika wanita tersebut hendak membeli semisal jilbab pendek, long dress ketat atau celana panjang penjual berkewajiban untuk memberikan penjelasan kepada wanita tersebut bahwa mengenakan pakaian semacam itu bagi wanita [di luar rumah, pent] adalah hal terlarang dalam ajaran Islam. Apa yang halal dalam ajaran Islam itu sudah mencukupi” [Sualat al Halabi li Syaikhihi al Imam al Albani 2/545-546].
Sumber:
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=27847
Artikel www.ustadzaris.com
assalamu’alaikum ustadz,
apakah hal tersebut juga berlaku di kantor atau di lingkungan sekitar (tidak ada suara yang dilembut-lembutkan dan tidak ada diiringi senyuman) ?
Jazakallahu khair
ustadz,,mengenai celana panjang bagi wanita knp syaikh albani membolehkan digunakan di dalam rumah? pdhl ada hadist yg melarang wanita menyerupai pria dalam hal berpakaian
#muslim
Maaf itu penjelasan tambahan saya terkait pakaian pendek dan ketat.
Betul, pakaian celana panjang yang menjadi ciri khas laki-laki tidak boleh dipakai oleh wanita meski di dalam rumah.
assalamu’alaikum ustadz,
terkait celana panjang bagi wanita, bagaimana kalau dipakai sebagai dobelan, apakah termasuk tdk boleh? celana panjang utk dobelan cukup menjaga aurat wanita terutama ketika sedang bepergian
#adam
Boleh untuk dobelan