Hukum bea siswa LPDP
Beredar informasi bahwa bea siswa LPDP itu diambil dari riba. LPDP mendapatkan kucuran dana dari APBN yang dikelola sebagai dana abadi. Hanya pendapatan atas hasil pengelolaannya saja yang dapat digunakan untuk program pelayanan dan biaya operasional LPDP. Program kegiatan pendidikan (program bea siswa, pendanaan riset, pendanaan fasilitas pendidikan) dan operasional LPDP dibiayai dari hasil pengelolaan dana kucuran APBN tersebut. Untuk pengelolaan dana abadi tersebut LPDP dapat berinvestasi pada instrumen surat berharga negara dan deposito.
Dari informasi ini bisa disimpulkan bahwa sumber bea siswa LPDP itu berasal dari hasil pengelolaan di bidang riba. Lantas apa hukum menerima hadiah dari LPDP berupa bea siswa? Jawaban permasalahan ini tidak lepas dari hukum bertransaksi dengan pihak atau orang yang hartanya haram. Dalam hal ini dibedakan antara pihak yang hartanya bercampur antara harta yang berasal dari sumber yang haram dengan yang berasal dari sumber yang halal dengan pihak yang seluruh sumber pendapatannya berasal dari sumber pendapatan yang haram sebagaimana penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz berikut ini:
إذا كان مال الرجل مختلطًا فلا حرج على من أكل من ماله وقت الوليمة، أو عامله في أي معاملة، لا حرج في ذلك؛ لأنه ثبت عن النبي ﷺ أنه اشترى من يهودي طعامًا ورهنه درعه، والله سبحانه حل لنا طعام أهل الكتاب وهم يتعاطون الربا .. أموالهم مختلطة، ومع هذا أحل الله لنا طعامهم كما قال جل وعلا: الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ[المائدة:5] وأهل الكتاب هم اليهود والنصارى وفي طعامهم ما فيه من الربا وغيره.
Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Jika harta yang dimiliki seorang itu bercampur antara halal dan haram maka tidaklah mengapa ikut menikmati hartanya saat acara pesta pernikahan atau mengadakan transaksi dengannya. Itu semua tidak mengapa. Dalilnya Nabi membeli bahan makanan dari orang Yahudi dan Nabi menggadaikan baju besi beliau. Dalil lainnya Allah menghalalkan daging sembelihan kafir Ahli Kitab padahal mereka melakukan bisnis riba sehingga harta miliknya bercampur halal dengan haram meski demikian Allah halalkan kita untuk menikmati daging sembelihan mereka sebagaimana firman Allah yang artinya, “Pada hari ini dihalalkan untuk kalian makanan yang enak-enak. Daging sembelihan orang-orang yang diberi kitab itu halal bagi kalian dan daging sembelihan kalian itu halal bagi mereka” [QS al-Maidah: 5]. Yang dimaksud dengan ahli kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Dalam makanan mereka terdapat unsur riba dan lainnya.
أما إذا علمت أن هذا المال كله حرام، وأن كسبه كله حرام؛ فلا تأكل من كسبه من ماله، من طعامه إذا علمت أن كل كسبه حرام، أما إذا كان المال مخلوط عنده كسب جيد، وعنده كسب رديء؛ فلا حرج في الأكل من طعامه.
Namun jika anda mengetahui bahwa harta orang tersebut seluruhnya adalah harta haram. Penghasilannya seluruhnya adalah haram maka jangan ikut makan dari penghasilannya tersebut, jangan makan makanannya. Ini berlaku jika anda mengetahui dengan baik bahwa penghasilannya seluruhnya adalah haram. Adapun jika hartanya itu bercampur, ada penghasilan dari sumber yang baik dan ada penghasilan dari sumber yang jelek maka tidak mengapa ikut menikmati makanannya”.
Sumber bisa dibaca di sini
Sehingga bisa disimpulkan bahwa jika seluruh pendapatan LPDP itu berasal dari sumber yang haram semisal deposito maka hadiah bea siswa dari LPDP adalah hadiah yang haram untuk diterima terlebih untuk mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial untuk membiayai kebutuhan pendidikannya.
Assalamualaikum ustadz ada informasi jika dana dari LPDP bukan hanya dari bank konvensional akan tetapi juga berasal dari bank syariah..bagaimana menyikapi hal tersebut ya ustadz?.apakah berlaku sama hukumnya atau bagaimana..syukron
bismillah ustadz apakah sama hukumnya
beasiswa dari pemerintah daerah atau dari tugas belajar kementerian kesehatan
mhn d jawab ustadz sebab ana mencoba salah satunya