أحسن الله إليك؛ يقول: ما حُكم ما يسمى ” جمعية” وهو عبارة عن عدة أشخاص يدفعون مبلغًا من المال، وكل شخص منهم يأخذه شهريًّا، وهل هو من باب القرض الذي يجر نفعًا ؟
Pertanyaan, “Apa hukum arisan? Arisan adalah sekumpulan orang yang menyerahkan sejumlah uang setiap bulan sehingga ada orang yang secara bergilir mendapatkan uang-uang tersebut setiap bulannya. Apakah ini termasuk transaksi hutang piutang yang membuahkan manfaat tambahan?”
هذا لا بأس به، هذا سبب تعاوني، يعني: يكون الإنسان محتاجًا عشرة أو عشرين، ثم كل واحد يستلم رواتبهم مرّة، يستلم رواتب الجميع مرة، ثم الثاني في الشهر الثاني، ثم الثالث، ليس فيه شيء بهذه المثابة.
Jawaban Syaikh Abdul Azizi ar Rajihi, “Hal ini hukumnya adalah tidak mengapa. Arisan itu termasuk dalam bagian dari upaya tolong menolong. Ada sepuluh atau dua puluh orang kemudian setiap orang menerima uang yang berasal dari gabungan semua anggota arisan secara bergilir. Kegiatan semacam ini tidaklah masalah”.
Sumber:
http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=472
Catatan:
Mubah adalah hukum asal arisan menurut pendapat yang paling kuat. Namun hukum asal ini bisa berubah dalam kondisi tertentu karena ada ketidakadilan dalam pelaksanaan arisan.
Artikel www.ustadzaris.com
Popularity: 3% [?]




contoh: 10 orng mlkukan arisan msing2 1bln 100.000, pasti dlm 1 bln mndptkan 1 jta tpi oleh ketua arisan di ptong biaya penagihan 50.000 jdi anggta mndptkn cma 950.000, apkh di blehkan mengambil biaya pnagiahn?
#abdul hadi
Ini adalah diantara contoh arisan yang terlarang karena mengandung unsur kezaliman. Total yang diserahkan berbeda dengan total yang diterima baik dengan alasan biaya penagihan, lelang motor dll.
Ust. kalau sudah terjadi persetujuan dan kesepakatan dalam arisan tersebut bahwa ketua arisan boleh mengambil uang sebagai balas jasa.
apakah masih dibolehkan?
#panji
Tidak boleh, bagi ketua uang balas jasa tersebut adalah riba.
Assalamu ‘alaykum stadz
Mau tanya … yang mendapatkan arisan itukan pake diundi, hukum undiannya itu boleh nggak stadz ???
Jazakallah khayran…
#wawan
Boleh, tidak masalah