<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Hati-hati dengan Uang Suap</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:03:02 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap/comment-page-1#comment-9786</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2011 17:05:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=636#comment-9786</guid>
		<description>#muh ikhsan
Saya tidak tahu secara pasti.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#muh ikhsan<br />
Saya tidak tahu secara pasti.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Muhammad Ikhsan</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap/comment-page-1#comment-9778</link>
		<dc:creator>Muhammad Ikhsan</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2011 09:41:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=636#comment-9778</guid>
		<description>Ustadz, jika kita melaksanakan perjalanan Dinas ke Unit lain tapi masih 1 Perusahaan. Kemudian di Unit tersebut disediakan makan siang. Setelah kembali ke Kantor dari dinas tersebut, uang makan harian dalam perjalanan dinas tersebut saya kembalikan ke kantor karena sudah dapat makan dari Unit tempat saya Dinas. Bagiamana dengan status makan di Unit tersebut? Apakah juga termasuk haram?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz, jika kita melaksanakan perjalanan Dinas ke Unit lain tapi masih 1 Perusahaan. Kemudian di Unit tersebut disediakan makan siang. Setelah kembali ke Kantor dari dinas tersebut, uang makan harian dalam perjalanan dinas tersebut saya kembalikan ke kantor karena sudah dapat makan dari Unit tempat saya Dinas. Bagiamana dengan status makan di Unit tersebut? Apakah juga termasuk haram?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap/comment-page-1#comment-8648</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Sep 2011 15:33:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=636#comment-8648</guid>
		<description>#muslim
Tidak boleh</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#muslim<br />
Tidak boleh</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: muslim</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap/comment-page-1#comment-8511</link>
		<dc:creator>muslim</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Aug 2011 00:09:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=636#comment-8511</guid>
		<description>ustadz,,jika ada seorang yg pekerjaannya tukang liat meteran listrik di rumah2 dan saya kasihan kepadanya karena gajinya kecil dan saya ingin memberikannya dia uang, maka apakah boleh saya memberinya uang?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ustadz,,jika ada seorang yg pekerjaannya tukang liat meteran listrik di rumah2 dan saya kasihan kepadanya karena gajinya kecil dan saya ingin memberikannya dia uang, maka apakah boleh saya memberinya uang?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Hamdi</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap/comment-page-1#comment-7889</link>
		<dc:creator>Hamdi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jun 2011 06:16:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=636#comment-7889</guid>
		<description>Ass
Ustad, bagaimana kalau saya ( PNS ) pengin mutas kedaerah lain mendekati / ingin dekat dengan orang tua, jaman sekarang mustahil bisa pindah/mutasi kecuali membayar.
 </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass<br />
Ustad, bagaimana kalau saya ( PNS ) pengin mutas kedaerah lain mendekati / ingin dekat dengan orang tua, jaman sekarang mustahil bisa pindah/mutasi kecuali membayar.<br />
 </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: imam</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap/comment-page-1#comment-7466</link>
		<dc:creator>imam</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Apr 2011 04:23:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=636#comment-7466</guid>
		<description>bagaimana jika kita sedang berurusan dengan hukum, kemudian kita ditanya oleh seorang aparat hukum, kalau putusan A maka kamu harus membayar uang dengan jumlah A, kalau putusan B maka kamu harus membayar uang dengan jumlah B, dan seterusnya... Langkah terbaik apa yang harus ditempuh? jazakallah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagaimana jika kita sedang berurusan dengan hukum, kemudian kita ditanya oleh seorang aparat hukum, kalau putusan A maka kamu harus membayar uang dengan jumlah A, kalau putusan B maka kamu harus membayar uang dengan jumlah B, dan seterusnya&#8230; Langkah terbaik apa yang harus ditempuh? jazakallah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap/comment-page-1#comment-7191</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Apr 2011 09:49:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=636#comment-7191</guid>
		<description>#abu
Benar sekali, itu suap</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#abu<br />
Benar sekali, itu suap</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: abu hassan</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap/comment-page-1#comment-7190</link>
		<dc:creator>abu hassan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Apr 2011 08:51:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=636#comment-7190</guid>
		<description>assalamualaikum
pak ustadz mau tanya kalo kasusnya misal ada suatu pekerjaan yang harus di periksa mengenai kelayakanya oleh suatu tim pemeriksa selama beberapa waktu. Namun sebelum tim pemeriksa tersebut belum selesai memeriksa dan memutuskan kelayakanya. Kemudian si pelaksana pekerjaan memberikan uang  istilahnya sedekah atau uang terima kasih kepada tim pemeriksa dan panitia dengan alasan sebagai bentuk terima kasih atas pekerjaan mereka dalam memeriksa. Apakah hal ini disebut suap juga?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum<br />
pak ustadz mau tanya kalo kasusnya misal ada suatu pekerjaan yang harus di periksa mengenai kelayakanya oleh suatu tim pemeriksa selama beberapa waktu. Namun sebelum tim pemeriksa tersebut belum selesai memeriksa dan memutuskan kelayakanya. Kemudian si pelaksana pekerjaan memberikan uang  istilahnya sedekah atau uang terima kasih kepada tim pemeriksa dan panitia dengan alasan sebagai bentuk terima kasih atas pekerjaan mereka dalam memeriksa. Apakah hal ini disebut suap juga?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap/comment-page-1#comment-7122</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Mar 2011 01:30:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=636#comment-7122</guid>
		<description>#azie
Bukti tobatnya adalah cari pekerjaan yang lain.
Ingat, karena jalannya tidak halal maka gaji yang diterima selamanya juga tidak halal</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#azie<br />
Bukti tobatnya adalah cari pekerjaan yang lain.<br />
Ingat, karena jalannya tidak halal maka gaji yang diterima selamanya juga tidak halal</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: azie</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap/comment-page-1#comment-7118</link>
		<dc:creator>azie</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Mar 2011 16:07:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=636#comment-7118</guid>
		<description>Assalamualaikum,
Pa ustad kalo sudah jelas orang itu masuk PNS dengan cara tidak halal (melkukan penyuapan) dan dia sadar mau bertobat (dia meyakini uang yang diterimanya tidak halal), apa sekiranya tobat yang seharusnya dia lakukan apa harus keluar dari pekerjaannya (misal kasusnya baru di tahun awal dia bekerja) kalau iya dia akan berfikir rugi besar itu atau ada cara lain.
Terima Kasih
 </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum,<br />
Pa ustad kalo sudah jelas orang itu masuk PNS dengan cara tidak halal (melkukan penyuapan) dan dia sadar mau bertobat (dia meyakini uang yang diterimanya tidak halal), apa sekiranya tobat yang seharusnya dia lakukan apa harus keluar dari pekerjaannya (misal kasusnya baru di tahun awal dia bekerja) kalau iya dia akan berfikir rugi besar itu atau ada cara lain.<br />
Terima Kasih<br />
 </p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.518 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-02-07 17:36:50 -->

