Pengertian
Dalam bahasa Arab, suap diistilahkan dengan risywah. Dalam bahasa Arab, risywah bermakna upah atau pemberian yang diberikan untuk suatu maslahat.
Al Fayumi mengatakan bahwa risywah adalah pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan apa yang diinginkan oleh yang memberi.
Ibnul Atsir berkata bahwa makna risywah adalah alat penghubung terwujudnya kebutuhan dengan sikap yang dibuat-buat. Asal muasal risywah adalah rasya’ yang bermakna tali timba yang berfungsi mengantarkan timba sehingga bisa sampai ke air.
Sedangkan secara istilah, risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang supaya yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Jadi makna risywah secara istilah lebih sempit dibandingkan makna risywah secara bahasa. Secara istilah suatu pemberian berstatus risywah ketika tujuannya adalah membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.
Suap dalam hukum
Suap dalam hukum dan menyuap pejabat untuk mendapatkan suatu pekerjaan hukumnya haram tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini. Bahkan termasuk dosa besar.
Alloh berfirman,
«سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ»
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang suht” (QS al Maidah:42).
Menurut penjelasan Hasan al Basri dan Said bin Jubair yang dimaksud dengan suht dalam ayat ini adalah suap (risywah).
«وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ»
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS al Baqarah:188).
Dari Abdullah bin Amr,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“Rasulullah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap” (HR Abu Daud no 3580 dll, dinilai shahih oleh al Albani).
Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR Hakim no 7068). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang.
Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap.
Akan tetapi menurut mayoritas ulama, boleh menyerahkan suap demi mendapatkan apa yang menjadi hak seseorang, atau untuk mencegah bahaya dan kezaliman. Dalam kondisi ini yang berdosa adalah yang menerima suap, bukan yang menyuap.
Abu Laits as Samarqandi al Hanafi mengatakan, “Tidaklah mengapa jika ada seorang yang membela diri dan hartanya dengan suap.
Ada ulama yang menjelaskan hal ini dengan mengatakan bahwa syariat membolehkan untuk memanfaatkan bahaya demi mencegah bahaya yang lebih besar. Contohnya adalah membebaskan tawanan, sebenarnya menyerahkan harta kepada orang kafir itu haram dan hal ini termasuk kategori membuang-buang harta. Namun dalam hal ini dibolehkah karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Sehingga melakukan hal yang terlarang namun tidak mengandung bahaya untuk mencegah perkara yang lebih terlarang tentu lebih layak untuk dibolehkan.
Akan tetapi jika hak yang hendak dipertahankan itu nilainya remeh maka usaha untuk mempertahankannya tanpa dalil syar’i adalah suatu yang diharamkan. Hal ini dikarenakan bahayanya lebih besar dari pada manfaat yang diharapkan.
Jumhur ulama berdalil dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud. Ketika di Ethiopia beliau menyuap senilai dua dinar agar bisa melanjutkan perjalanan.
Beliau mengatakan,
إنّ الإثم على القابض دون الدّافع.
“Sesungguhnya dosanya ditanggung oleh yang menerima suap bukan yang menyerahkan”.
Atha’ dan Hasan al Basri berkata, “Seorang itu diperbolehkan bersikap pura-pura (pura-pura memberi hadiah, suap pent) untuk membela diri dan hartanya jika dia khawatir dizalimi”.
Macam-Macam Suap
Para ulama mazhab Hanafi membagi suap menjadi empat kategori.
Pertama, suap supaya diangkat sebagai hakim dan pejabat (demikian pula supaya bisa menjadi PNS, pent). Suap ini hukumnya haram bagi yang menerima dan yang menyerahkan.
Kedua, permintaan suap dari seorang hakim sebelum dia mengambil sebuah keputusan. Suap ini juga haram bagi yang menyerahkan dan yang menerima meski hukum yang dijatuhkan adalah hukum yang benar dan adil karena menjatuhkan hukuman yang adil adalah kewajiban seorang hakim.
Ketiga, menyerahkan sejumlah harta kepada seseorang dalam rangka mencegah bahaya (baca: kezaliman) orang tersebut atau untuk mendatangkan manfaat (yaitu menerima yang menjadi haknya, pent). Suap ini hukumnya haram untuk yang menerima saja.
Keempat, memberikan sejumlah harta kepada seseorang yang bisa membantu untuk mendapatkan hak. Menyerahkan dan menerima harta semisal ini hukumnya boleh karena uang yang diserahkan sebagai kompensasi bantuan itu tidak ubahnya sebagaimana upah.
Suap untuk Hakim
Suap untuk seorang hakim adalah haram dengan sepakat seluruh ulama.
Al Jash-shash mengatakan, “Tidak ada perselisihan tentang haramnya suap untuk hakim karena itu termasuk suht yang Alloh haramkan dalam al Qur’an dan seluruh umat Islampun sepakat akan keharamannya. Hal ini diharamkan untuk orang yang menyuap dan yang menerima suap”.
Dalam kitab Kasysyaf al Qona’ disebutkan, “Seorang hakim diharamkan menerima hadiah. Seorang hakim yang meminjam barang orang lain status hukumnya sebagaimana hadiah karena jasa yang bisa didapatkan dari benda tersebut statusnya sama dengan benda itu sendiri. Demikian pula seandainya seorang hakim mengkhitankan anaknya atau yang lainnya lalu hakim ini diberi hadiah meski dengan kedok hadiah untuk anak pak hakim. Hal ini diharamkan karena menjadi sarana menuju suap. Jika ada yang memberi sedekah (karena pak hakim tersebut miskin pent) maka pendapat yang lebih tepat status hukum sedekah itu sebagaimana hadiah meski dalam kitab al Funun termaktub bahwa hakim boleh menerima sedekah”.
[Diolah dari Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah pada entri risywah].
Popularity: 2% [?]




Assalamualaikum,
Pa ustad kalo sudah jelas orang itu masuk PNS dengan cara tidak halal (melkukan penyuapan) dan dia sadar mau bertobat (dia meyakini uang yang diterimanya tidak halal), apa sekiranya tobat yang seharusnya dia lakukan apa harus keluar dari pekerjaannya (misal kasusnya baru di tahun awal dia bekerja) kalau iya dia akan berfikir rugi besar itu atau ada cara lain.
Terima Kasih
#azie
Bukti tobatnya adalah cari pekerjaan yang lain.
Ingat, karena jalannya tidak halal maka gaji yang diterima selamanya juga tidak halal
assalamualaikum
pak ustadz mau tanya kalo kasusnya misal ada suatu pekerjaan yang harus di periksa mengenai kelayakanya oleh suatu tim pemeriksa selama beberapa waktu. Namun sebelum tim pemeriksa tersebut belum selesai memeriksa dan memutuskan kelayakanya. Kemudian si pelaksana pekerjaan memberikan uang istilahnya sedekah atau uang terima kasih kepada tim pemeriksa dan panitia dengan alasan sebagai bentuk terima kasih atas pekerjaan mereka dalam memeriksa. Apakah hal ini disebut suap juga?
#abu
Benar sekali, itu suap
bagaimana jika kita sedang berurusan dengan hukum, kemudian kita ditanya oleh seorang aparat hukum, kalau putusan A maka kamu harus membayar uang dengan jumlah A, kalau putusan B maka kamu harus membayar uang dengan jumlah B, dan seterusnya… Langkah terbaik apa yang harus ditempuh? jazakallah
Ass
Ustad, bagaimana kalau saya ( PNS ) pengin mutas kedaerah lain mendekati / ingin dekat dengan orang tua, jaman sekarang mustahil bisa pindah/mutasi kecuali membayar.
ustadz,,jika ada seorang yg pekerjaannya tukang liat meteran listrik di rumah2 dan saya kasihan kepadanya karena gajinya kecil dan saya ingin memberikannya dia uang, maka apakah boleh saya memberinya uang?
#muslim
Tidak boleh
Ustadz, jika kita melaksanakan perjalanan Dinas ke Unit lain tapi masih 1 Perusahaan. Kemudian di Unit tersebut disediakan makan siang. Setelah kembali ke Kantor dari dinas tersebut, uang makan harian dalam perjalanan dinas tersebut saya kembalikan ke kantor karena sudah dapat makan dari Unit tempat saya Dinas. Bagiamana dengan status makan di Unit tersebut? Apakah juga termasuk haram?
#muh ikhsan
Saya tidak tahu secara pasti.
Assalamualaikum ust bagaimana hukumnya apabila kita berjual-beli dgn toko yang disitu ada karyawannya,lalu tanpa sepengetahuan bosnya karyawan tsb meminta salah satu brg yg sering kita jual ditempatnya? mksh atas jawabanya