Pengertian
Dalam bahasa Arab, suap diistilahkan dengan risywah. Dalam bahasa Arab, risywah bermakna upah atau pemberian yang diberikan untuk suatu maslahat.
Al Fayumi mengatakan bahwa risywah adalah pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan apa yang diinginkan oleh yang memberi.
Ibnul Atsir berkata bahwa makna risywah adalah alat penghubung terwujudnya kebutuhan dengan sikap yang dibuat-buat. Asal muasal risywah adalah rasya’ yang bermakna tali timba yang berfungsi mengantarkan timba sehingga bisa sampai ke air.
Sedangkan secara istilah, risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang supaya yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Jadi makna risywah secara istilah lebih sempit dibandingkan makna risywah secara bahasa. Secara istilah suatu pemberian berstatus risywah ketika tujuannya adalah membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.
Suap dalam hukum
Suap dalam hukum dan menyuap pejabat untuk mendapatkan suatu pekerjaan hukumnya haram tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini. Bahkan termasuk dosa besar.
Alloh berfirman,
«سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ»
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang suht” (QS al Maidah:42).
Menurut penjelasan Hasan al Basri dan Said bin Jubair yang dimaksud dengan suht dalam ayat ini adalah suap (risywah).
«وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ»
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS al Baqarah:188).
Dari Abdullah bin Amr,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“Rasulullah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap” (HR Abu Daud no 3580 dll, dinilai shahih oleh al Albani).
Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR Hakim no 7068). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang.
Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap.
Akan tetapi menurut mayoritas ulama, boleh menyerahkan suap demi mendapatkan apa yang menjadi hak seseorang, atau untuk mencegah bahaya dan kezaliman. Dalam kondisi ini yang berdosa adalah yang menerima suap, bukan yang menyuap.
Abu Laits as Samarqandi al Hanafi mengatakan, “Tidaklah mengapa jika ada seorang yang membela diri dan hartanya dengan suap.
Ada ulama yang menjelaskan hal ini dengan mengatakan bahwa syariat membolehkan untuk memanfaatkan bahaya demi mencegah bahaya yang lebih besar. Contohnya adalah membebaskan tawanan, sebenarnya menyerahkan harta kepada orang kafir itu haram dan hal ini termasuk kategori membuang-buang harta. Namun dalam hal ini dibolehkah karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Sehingga melakukan hal yang terlarang namun tidak mengandung bahaya untuk mencegah perkara yang lebih terlarang tentu lebih layak untuk dibolehkan.
Akan tetapi jika hak yang hendak dipertahankan itu nilainya remeh maka usaha untuk mempertahankannya tanpa dalil syar’i adalah suatu yang diharamkan. Hal ini dikarenakan bahayanya lebih besar dari pada manfaat yang diharapkan.
Jumhur ulama berdalil dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud. Ketika di Ethiopia beliau menyuap senilai dua dinar agar bisa melanjutkan perjalanan.
Beliau mengatakan,
إنّ الإثم على القابض دون الدّافع.
“Sesungguhnya dosanya ditanggung oleh yang menerima suap bukan yang menyerahkan”.
Atha’ dan Hasan al Basri berkata, “Seorang itu diperbolehkan bersikap pura-pura (pura-pura memberi hadiah, suap pent) untuk membela diri dan hartanya jika dia khawatir dizalimi”.
Macam-Macam Suap
Para ulama mazhab Hanafi membagi suap menjadi empat kategori.
Pertama, suap supaya diangkat sebagai hakim dan pejabat (demikian pula supaya bisa menjadi PNS, pent). Suap ini hukumnya haram bagi yang menerima dan yang menyerahkan.
Kedua, permintaan suap dari seorang hakim sebelum dia mengambil sebuah keputusan. Suap ini juga haram bagi yang menyerahkan dan yang menerima meski hukum yang dijatuhkan adalah hukum yang benar dan adil karena menjatuhkan hukuman yang adil adalah kewajiban seorang hakim.
Ketiga, menyerahkan sejumlah harta kepada seseorang dalam rangka mencegah bahaya (baca: kezaliman) orang tersebut atau untuk mendatangkan manfaat (yaitu menerima yang menjadi haknya, pent). Suap ini hukumnya haram untuk yang menerima saja.
Keempat, memberikan sejumlah harta kepada seseorang yang bisa membantu untuk mendapatkan hak. Menyerahkan dan menerima harta semisal ini hukumnya boleh karena uang yang diserahkan sebagai kompensasi bantuan itu tidak ubahnya sebagaimana upah.
Suap untuk Hakim
Suap untuk seorang hakim adalah haram dengan sepakat seluruh ulama.
Al Jash-shash mengatakan, “Tidak ada perselisihan tentang haramnya suap untuk hakim karena itu termasuk suht yang Alloh haramkan dalam al Qur’an dan seluruh umat Islampun sepakat akan keharamannya. Hal ini diharamkan untuk orang yang menyuap dan yang menerima suap”.
Dalam kitab Kasysyaf al Qona’ disebutkan, “Seorang hakim diharamkan menerima hadiah. Seorang hakim yang meminjam barang orang lain status hukumnya sebagaimana hadiah karena jasa yang bisa didapatkan dari benda tersebut statusnya sama dengan benda itu sendiri. Demikian pula seandainya seorang hakim mengkhitankan anaknya atau yang lainnya lalu hakim ini diberi hadiah meski dengan kedok hadiah untuk anak pak hakim. Hal ini diharamkan karena menjadi sarana menuju suap. Jika ada yang memberi sedekah (karena pak hakim tersebut miskin pent) maka pendapat yang lebih tepat status hukum sedekah itu sebagaimana hadiah meski dalam kitab al Funun termaktub bahwa hakim boleh menerima sedekah”.
[Diolah dari Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah pada entri risywah].
Popularity: 5% [?]

Assalamu’alaykum Ustad, gimana kalo orang yg dituduh kemudian diadili dipengadilan tapi sebenarnya ia korban fitnah boleh kah ia melakukan suap untuk menyelamatkan diri dari mudhorot yg lebih besar, jazakallah khoir.
Untuk Ibnu Sardjono
Wa’alaikumussalam
Jika hakim dalam masalah ini mengatakan, “Beri saya uang sekian, jika tidak maka kamu akan saya jebloskan ke dalam penjara” maka memberi suap dalam kondisi semacam ini dibolehkan oleh mayoritas ulama.
Assalamu’alaikum
Yaa ustadz kaifa haaluk?ana ingin nangis terharu ketika membaca tulisan-tulisan ustad karena sangat bermanfaat buat ana pribadi.
ana berdoa kepada Alloh agar antum di jaga oleh Allah dan dibaguskan agamanya..(semoga malaikat juga mendoakan kepada saya apa yang saya doakan kepada ustad)
ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan (karena saya bertanya kepada situs ustad kholid tapi belum di jawab) diantaranya..
1. setiap PNS diwajibkan bayar ASKES maka apakah ini disyariatkan?lalu apa hukumnya jika kita ingin memakai askes tersebut untuk berobat?
2. setiap PNS ada potongan untuk TASPEN untuk pembayaran pensiunnya.bagaimanakah posisi TASPEN?apakah termasuk yang diperbolehkan atau tidak?
3. Bagaimana hukum orang bekerja di TASPEN?
4. Kantor saya mempunyai hubungn kerja dengan TASPEN dan kami kadang mendapat honor resmi dari hubungan kerja kami dengan TASPEN.bolehkah saya makan uang honor yang berasal dari hubungan kerja dari TASPEN tersebut?
5. Bagaimana hukum menjadi PNS?
6. Apa hukum bekerja di Pajak?
7. saya bekerja di Kantor Perbendaharaan Negara (PNS) apa hukumnya?
tolong disertakan dalil2 dan alasan2nya
afwan banyak pertanyaannya.Jazakallah atas jawabannya..jika ustad takut ada fitnah tolong jawab pertanyaan saya via email saja dan jangan di posting di situs ustad..dan ana ingin tau berapa nomor telpon/HP ustad?
atau nomor yang bisa dihubungi untuk konsultasi agama??karena saya banyak sekali ingin bertanya agar keislaman saya menjadi baik -biidznillah-
terimakasih sekali jika jawaban saya bisa di jawab..
Ikhwan Garut
Wa’alaikumussalam
1. Asuransi hukumnya haram karena termasuk judi. Boleh memanfaatkan asuransi asalkan sebatas premi yang pernah kita bayarkan.
2. Jika uang yang kita serahkan itu nanti yang kita terima maka pada asalnya tidak ada masalah dalam hal ini.
3. Saya perlu gambaran utuh tentang keadaan TASPEN
4. Apa bentuk rinci kerja sama yang dilakukan?
5. Penjelasan detail tentang hukum menjadi pns ada di http://www.abiubaidah.wordpress.com
6. Masalah ini pernah saya bahas agak detail di kolom komentar di blog ini. Tolong dilacak dan dibaca.
7. Bagaimana keadaan di kantor tersebut? Jika tidak yang bermasalah maka pada asalnya boleh-boleh saja.
Silahkan hubungi saya di 081 5798 5796.
untuk yang no :
3. secara ringkas TASPEN = Tabungan Asuransi Pensiun. setiap PNS tiap bulan dipotong gajinya untuk pembayaran TASPEN ini. Ketika Pensiun maka PNS dibayar gaji pensiun bulannannya ini oleh TASPEN seperti halnya pensiun2 yang biasa kita dengar.
4. Kerjaan ana mengumpulkan data potongan-potongan bulanan para pegawai dilingkungan ana yang dipotong oleh taspen perbulan.kemudian dicocokkan datanya dengan data yang ada di TASPEN.lalu pihak TASPEN memberi uang honor kepada ana karena kerjaan ana tersebut.
7. Kantor saya merupakan Pelayanan Perbendaharaan Negara. (bendahara negara)
a. dimana pekerjaannya membayarkan gaji2 semua PNS Pusat yang berada di wilayah saya (seperti ABRI, POLISI,kejaksaan,DEPAG,KPU,Pajak dll), lalu membayar transaksi non gaji Kantor2 PNS Pusat yang ada diwilayah kami (garut) seperti kegiatan semacam membangun kantor, renovasi, beli ATK dll..
b. dan juga kantor saya membukukan berbagai macam penerimaan2 negara seperti pajak dan non pajak (sewa rumah negara dll) dll dari penerimaan2 negara. bagaiman hukumnya..
Untuk Abu Salman
3. Uang pensiun itu ada tiga kemungkinan
a. berasal dari uang potongan gaji per bulannya yang dikembalikan, jika demikian maka tidak mengapa.
b. diambilkan pemerintah dari APBN sebagai hadiah, jika demikian maka tidak mengapa
c. dari riba atau bunga potongan gaji para PNS yang dibankan, jika demikian maka kehalalannya diperselisihkan ulama. Yang kuat, hukumnya halal.
4. Tidak ada masalah dengan uang honor yang anda dapatkan.
5. Tidak ada masalah dengan pekerjaan yang anda lakukan kecuali pembukuan pajak.
Assalamuàlaikum, ust. Ana hndk bertanya: Suami ana bkrj sbg tnga bntu di pmerintah kota, kntrakx adlh sbg GIS Operator (tng pemetaan), suatu saat PEMKOT ingn mngdakn pelathn ut pgawai2 kelurahn, lalu di tnjuk sorg pjbt pelaksana kegiatn itu, olh pjbt tsb suami sy djadikn slh stu pngrus inti kegiatan, yg brtgs ut mjalin krjsma dg phk Pergruan Tinggi yg akn mjd trainer ut platihn tsb,dan brbgai tgs lainx dmi klncrn acr tsb, dana dbrikan phk kntor, kmdian pjbt tsbt meminta kbijakn kpd phk PT untk brsdia menyisihkn dr anggrn tsb sdikit hnor bg para pngurus inti dr phk pemkot, phk PT stju dan mrk sndr yg menetapkn bsrx anggrn yg disisihkn ut hnor pngrus inti,kmdian pjbt tsb yg akn mmbgi2kn kpd pr pngurus, bgmana hkumx ust? Apkh boleh suami sy mnrima hnor tsb? Mohon jwbnx ust. Jazaakumulloh
Untuk Saudah
Wa’alaikumussalam
1. Hadiah yang halal adalah hadiah karena orangnya. Hadiah karena pekerjaan adalah harta ghulul/suap
2. Dalam hal ini ada unsur penipuan. Dikatakan bahwa uang yang disetorkan kepada PT itu sekian padahal tidak,
1.Bagaimana dengan hadiah yang di berikan bawahan kepada atasan ketika bulan Syawal (lebaran) apa termasuk suap? 2.Ketika kita mengurus surat-menyurat kendaraan bermotor dll kita di persulit kecuali dengan terpaksa menambah uang kepada petugas, apa ini juga suap? bagaiman hukumnya bagi saya?
Untuk Miftah
1. Ya, termasuk suap
2. Jika memang betul-betul dipersulit maka uang tersebut halal bagi kita namun haram bagi petugas.
Assalamu’alaikum ustad. Saya mau nanya nih: 1 kalau bisnis investasi hukumnya gimana
Terima kasih wassalamu’alaikum
Untuk Fadli
Wa’alaikumussalam
Pada asalnya tidak masalah namun detailnya juga perlu pertanyaan yang bersifat detail.
assalamu’alaykum,
ustadz ada beberapa pertanyaan, sebelumnya jazakalloh khoiron atas web bermanfaat ini
sebagai PNS di saya bekerja dikantor pusat, dalam beberapa waktu kadang saya dapat tugas ke kantor kantor daerah, selama di daerah tersebut
1. ketika di kantor daerah pihak daerah memberi kami makan siang, padahaldari kantor pusat kami sudah dapat uang makan ketika tugas dinas, bagaimana hukumnya?
2. ketika dinas yang di surat tugas tertulis 1 minggu tapi biasanya baru 4 hari tugas sudah selesai, apakah kami berhak menggunakan waktu yang sisa untuk liburan mumpung masih di daerah?
3. dan untuk uang makan dari pusat tersebut penghitungannya adalah per hari maka bagaimana dengan hukum uang yang kami dapat dari hari yang sisa tersebut(3 hari yang tersisa)?
4. ketika pulang biasanya tanpa kami minta sudah menjadi tradisi kantor daerah memberikan oleh-oleh dari daerah, bagaimana hukumnya?
Untuk Suryo
Wa’alaikumussalam
1. Makan siang tersebut adalah hadiah yang haram
2. Wajib balik ke kantor pusat
3. Sisa uang tersebut wajib dikembalikan.
4. Hadiah yang haram.
Ingat semua hadiah yang didapatkan karena pekerjaan adalah hadiah yang haram.
jazakalloh khoiron atas jawabannya, semoga Alloh memberikan kepada kita hidayah agar bisa istiqomah…sekalian ana minta ijin untuk sering sering bertanya di sini ustadz, karena sering ketika pengajian karena banyaknya pertanyaan dari jamaah dan sedikitnya waktu jadi kadang pertanyaan ana tidak tersampaikan secara lengkap kepada para ustadz di daerah ana.
afwan ada tambahan dari teman ana
1. teman ana ketika berangkat dinas ke luar pulau biasanya membeli tiket pulang pergi langsung sebelum berangkat untuk menghemat biaya..dengan perkiraan lama dinas adalah maksimal di surat tugas…terus kalau kejadiannya sama seperti ana tadi yang baru 4 hari sudah selesei 3 hari sisanya gimana ustadz karena kita sudah terlanjur beli tiketnya untuk tujuh hari …apakah pada hari tersisa kita tetap tinggal di hotel untuk mengerjakan tugas tugas kantor yang lain apakah boleh pergi pergi?
2. karena kami masih bawahan jadi urusan makan siang kami hanya bisa menghindar dengan perkataan sedang puasa / sudah makan, karena selain secara jabatan juga karena ilmu yang masih dangkal sehingga kami takut malah entar terjebak ke debat kusir, apakah benar sikap kami yang mengelak dengan bilang sedang puasa (yaitu puasa dari makanan harom)?
3. berkaitan dengan masalah makanan ada syubhat yang mengatakan bahwa kita kan ke kantor daerah di ibaratkan sebagai tamu, jadi sebagai tuan rumah harus memberi pelayanan minimal menyediakan makanan/jamuan…bagaimana pendapat ustadz?
Untuk Suryo
1. Usahakan untuk memajukan hari keberangkatan pulang. Jika tidak memungkinkan maka pada sisa waktu yang ada saat jam kantor hendaknya dimanfaatkan untuk keperluan kantor.
2. Boleh, ini disebuah tauriyyah
3. Itu bukan pergi bertamu namun pergi kerja dan dinas. Kalo memang bertamu maka tamu tidak berhak mendapatkan uang makan.
Saya sarankan untuk banyak dan sering-sering mentelaah buku Fatwa-Fatwa Terkini pada bab fatwa-fatwa untuk pegawai dan pekerja.
assalaamu’alaikum
saudara ipar saya diterima sebagai PNS, namun ketika hendak interview pihak panitia mengatakan bahwa beliau harus membayarkan uang sekian juta, jika tidak maka nama saudara ipar saya akan dicoret dari daftar yang diterima, apakah hal tersebut termasuk suap ustadz? jazakallahu khoiron
Untuk Adam
Wa’alaikumussalam
Suap untuk mengambil hak hukumnya boleh bagi penyuap dan haram bagi yang menerima menurut jumhur ulama