Pertanyaan, “Apakah memakai jubah merupakan anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bagaimanakah bagi seorang yang tinggal di lingkungan masyarakat yang menganggap jubah sebagai pakaian aneh. Bolehkah menyesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat.? Mohon penjelasan”
Jawaban:
Ada hadits yang menunjukkan bahwa model pakaian yang paling disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah gamis (sejenis jubah), karena dengan gamis lebih menutup tubuh daripada memakai izar dan rida (pakaian atasan dan bawahan seperti yang dipakai orang yang sedang berihram).
Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, terkadang orang-orang Arab memakai izar dan rida, kadang juga memakai gamis, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih menyukai gamis karena alasan di atas. Selain itu gamis terdiri hanya satu potong saja sehingga mudah dikenakan daripada memakai izar terlebih dahulu kemudian memakai rida. Meskipun demikian, seandainya Anda tinggal di satu tempat yang terbiasa memakai izar dan rida lalu Anda berpakaian sebagaimana lumrahnya masyarakat maka tidaklah berdosa. Yang penting jangan sampai menyelisihi jenis pakaian yang biasa dipakai di tengah-tengah masyarakat. Karena dengan memakai pakaian yang berbeda dengan yang dikenakan masyarakat setempat, akan terkesan lebih menonjol daripada orang disekitarnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan pakaian yang menyebabkan seseorang tampak lebih menonjol daripada yang lainnya. (Lihat Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin Cetakan Dar wathan Juz 7 hal 303)
Beliau juga mengatakan, “Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikarenakan faktor budaya masyarakat saat itu, hukum mengikuti dan mengerjakannya adalah dianjurkan akan tetapi bukan dari aspek model perbuatan namun jenis perbuatannya. Contohnya adalah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masyarakat terbiasa mengenakan izar , rida’ dan surban sering-seringnya. Tentang hal ini kami katakana orang yang hidup dimasa itu hendaknya mengenakan pakaian seperti itu. Ini merupakan yang paling utama dan yang paling baik supaya tidak “nyleneh” dari masyarakat sekelilingnya. Alasan yang lain adalah agar pakaian yang di kenakan tidak menyebabkan popularitas. Tetapi jika kita ingin menerapkan hal tersebut di masa saat ini, kita datang ke masjid dengan mengenakan izaar , rida’ dan surban maka tentu akan kami katakan ini adalah pakaian yang menyebabkan popularitas dan tidak dianjurkan. Bahkan yang dianjurkan adalah kita mengenakan model pakaian yang biasa dipakai di tengah-tengah masyarakat kita. Oleh karena itu para shahabat, tatkala menaklukkan berbagai negeri mereka mengenakan pakaian sebagaimana pakaian masyakarat setempat.
Hal tersebut bertujuan supaya tidak tampil beda dan jadi bahan gunjingan banyak orang. Jika kita memakai pakaian yang tampil beda maka masyarakat akan mengatakan A itu demikian dan demikian atau bahkan dijadikan bahan guyonan oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ummatnya untuk mengenakan pakaian yang menyebabkan popularitas.” (HR Ahmad no 5631, Abu Dawud 4029 dll. Hadits ini dihasankan oleh Imam Mundziri dan al-Ajaluni)
Jadi, perbuatan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan karena mengikuti tradisi masyarakat setempat itu dianjurkan jenis perbuatannya dan bukan modelnya.” (Syarah Nadzam al-Waraqat karya Syaikh Utsaimin hal 134-135 cetakan Dar al’Aqidah)
Artikel www.ustadzaris.com
Popularity: 5% [?]




afwan ustadz…bagaimana dengan penggunaan niqob dan pakaian yang hitam2?? mengingat pakaian seperti itu kurang bisa diterima di masyarakat awam.Apa trmasuk dalam pembahasan di atas bahwa itu trmasuk pakaian yang menyebabkan popularitas? Mohon penjelasannya…
jazakallahu khoiron…
assalamu’alaikum…
ustadz, bgmana hukum shalat memakai baju kemeja(yang umumnya dipakai untuk perkuliahan) ??? karena saya pernah mendengar bahwa itu menyerupakan dengan pakaiannya orang kafir
kalau u ntuk wanita seperti apa ustadz? apakah tidak termasuk memakai pakaian yang mencolok jika menggunakan warna gelap dan grombyang2 (besar)?
pernah salah seorang asatidz hafizhåhullåh ditanya mengenai masalah ini, dan beliau mengatakan hampir sama dengan yang difatwakan Syaikh al-’Utsaimin rahimahullah diatas.
di Jakarta sekarang telah ma’ruf gamis, baik gamis pakistan maupun gamis saudi; dan telah dikenal meluas oleh sebagian besar masyarakat, sehingga pakaian ini tidak lagi dikategorikan pakaian syuhroh (pakaian popularitas). berbeda lagi dengan daerah-daerah lain (msl: daerah terpencil) maka pakaian-pakaian seperti ini bisa tergolong syuhrah.
yang ana tanyakan: “bagaimana dengan sorban (imamah yang dipakaikan ‘ala orang saudi dan sekitarnya); yang kita dapati sebagian ikhwah menggunakan hal ini, padahal ini masih sangat jarang sekali didapati di Indonesia (sehingga dapat menjadikannya ‘beda sendiri’ dan pusat perhatian). apakah ini tergolong syuhrah atau tidak?”
Jazaakallåhu khåyrån
Untuk Abu
Sorban ala saudi disebut ghutrah.
Jika di daerah tersebut ghutrah itu tidak lazim alias tidak wajar maka termasuk pakaian syuhroh.
Untuk Abu
Pakaian syuhroh atau tidak berlaku untuk model pakaian yang hukumnya mubah.
Untuk Abu
Itu anggapan yang tidak benar dan tidak berdasar.
Untuk Ummu
Tidak termasuk.
astagfirullah, kok sejauh itu tafsiran / pendapat pak ustadz, tapi kalau memang tafsirantersebut muncul dari hati yg ikhlas, silakan dipertanggung jawabkan di depan Allah bersama nabinya Kelak,
Setahusaya ulama lain tidak menafsirkan begitu, dan baru zaman akhirin ini denga seperti itu,
Masak sorban ala nabi, jubah ala nabi, penampilan seperti nabi disebut “Nyeleneh, Cari popularitas, Asing & berbeda dengan masyarakat setempat”
Maaf kami tidak sependapat dgn ini, bukankah semua yang telah dipraktekkan nabi termasuk cara berpakaian nabi ” TIDAK” aneh dan Tidak Nyleneh, malah perlu dicontoh kapanpun, dimanapun, tentunya oleh siapun yg mengaku beriman dan yang terkagum-kagum terhadap Nabinya.
Sebenarnya uraian pak ustadh ttg dalil dan kutipan hasist tidak ada yang salah dan benar, tapi yang keterlaluan adalah pengambilan contoh dari perilaku nabi yang keterlaluan,
mohon kalo mencontohkan hal-hal yang dihindari dan tidak disukai oleh islam janganlah mengambil contoh malah dari digemari oleh nabi kita, kecuali sudah di manzuhkan, Ambil contoh lainnya saja, misalnya pake anting sebelah, pake baju dengan lengan sebelah, atau pakain bermewah mewah, nah baru cocok contohnya dari uraian panjang dari pak ustadz.
Terima kasih.
untuk lubis
tolong kaji kitab-kitab ushul fiqh pada bab perbuatan nabi, niscaya anda akan mendapatkan pencerahan.
Yang menyedihkan ditempat ana, ukuran kesalafiyahan seseorang adalah pakaian hitam untuk akhwat, dan gamis/jubah untuk ikhwan. Jika ada ikhwan yang memakai kemeja/baju kaos, atau akhwat yang berpakaian berwarna selain hitam maka akan dipandang ‘sebelah mata’.
Kepada ustadz aris teruslah menulis. Lanjutkan terus tulisan antum yang banyak bertemakan : “Silsilah salah kaprah di kalangan salafiyin Indonesia”.
Barakallahufikum….
Untuk Wawan
Moga, Allah mudahkan.
Tolong baca juga tulisan berjudul ‘sandal salafi’ yang ada di blog ini.
Maaf: Out of Topic.
Assalaamu’alaykum wa rohmatulloh wa barokatuh.
Ustadz Aris.. ada 2 hal yg ingin Saya tanyakan:
1. Apakah hukum asal mendirikan suatu Yayasan Islam? boleh ataukah terlarang ?
di tempat kami, rencana ingin didirikan suatu Yayasan Islam,yg bertujuan utk mengelola secara maksimal beragam sumber daya bagi kepentingan dakwah, pendidikan dan sosial, antara lain melalui : penyebaran ilmu dan pengetahuan Islam, pemberdayaan potensi dan SDM serta kegiatan sosial, Agar berbagai kegiatan tersebut berjalan lancar dan baik. tetapi kami mndapat kecaman keras krn mnurut anggapan sebagian orang yg ekstrim, hal itu bs memecah belah umat mnjadi terkotak2. apakah benar pendapat tersebut ?
2. Apakah hukum asal mendirikan organisasi da’wah ?
misal Organisasi da’wah: Jama’ah Anshorussunnah di Mesir, PERSIS atau Muhammadiyyah di Indonesia dsb ?
ada beberapa Pemuda di tempat kami mengatakan bhw ini Harom. Benarkah pula hal ini?
Mohon penjelasannya, Ustadz Aris. Syukron.
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarokatuh
Yayasan sosial atau yayasan/organisasi agama itu ada dua macam:
1. Yayasan yang sekedar berfungsi untuk sinergi dakwah dan mengorganisir kegiatan maka hukumnya boleh.
2. Yayasan yang dijadikan sebagai tolak ukur kebenaran dan tolak ukur kawan dan lawan. Yayasan atau organisasi semacam inilah yang disebut dengan yayasan atau organisasi hizbiyyah yang haram karena memecah belah umat Islam.
assalaamu’alaykum,
ustadz katakan”Bahkan yang dianjurkan adalah kita mengenakan model pakaian yang biasa dipakai di tengah-tengah masyarakat kita”.
pertanyaan ana:
1. Masyarakat yang mana? Karena ma’ruf dilingkungan kita pada umumnya masyarakat awam, yang kl kita lihat memang terlihat sopan, tertutup; tetapi banyak yang ketat, bergambar, isbal dsb. Tolong lebih didetailkan lagi ustadz. karena pernyataan ustadz meninbulkan pertanyaan2 baru lagi.
2. Perlu diperhatikan juga bahwa pada umumnya, masyarakat skrg ini jauh dari ilmu agama.
3. Siapakah yang harus dijadikan qudwah dan uswah dalam berpakaian?
4. Bukankah kita harus bersabar kl ada yang mencela dan meledek? Bukankah kita harus menjelaskan dengan hikmah bila ada yg mencela/meledek cara berpakaian yang memang sempurna dalam menutup auratnya?
Syukron, ana sekadar mengklarifikasi saja
wassalaamu’alaykum
Untuk Ibnu
Wa’alaikumussalam
1. Yang dianjurkan adalah memakai model pakaian yang biasa di pakai di tengah-tengah masyarakat selama model tersebut tidak dilarang oleh syariat. Kalo dilarang oleh syariat semisal ketat, isbal, bergambar makhluk bernyawa dst maka tentu haram untuk dikenakan. Ketika itulah kita wajib sabar dengan celaan masyarakat karena model yang berkembang di masyarakat adalah model yang haram untuk kita pakai.
2. Teladan dalam berpakaian adalah rasulullah. Sedangkan yang diajarkan oleh rasulullah dalam masalah berpakaian adalah mengikuti masyarakat selama model pakaian masyarakat bukan maksiat. Orang yang seperti itulah yang menjadikan rasulullah sebagai teladan.
afwan, msh soal pertanyaan ana sebelumnya (soal mendirikan yayasan atau organisasi agama).
Ustadz Aris, apa bolehnya mendirikan yayasan/organisasi agama berarti dikembalikan ke kaidah fiqih: Al-Ashlu fi al-asyya‘ al-ibahah (hukum asal sesuatu adalah boleh)?
syukron, semoga Alloh senantiasa memberikan barokah-Nya kpd antum dan keluarga.
Assalaamu’alaykum..
Ustadz Aris Munandar, apakah tidak mngenakan penutup kepala (smisal: Peci,Surban, dsb) itu trmasuk mngurangi Muru’ah ?
trima kasih atas jawabannya.
Untuk Abu
Parameter muruah adalah ‘urf manusia. Jika di suatu masyarakat tidak memakai penutup kepala itu mengurangi muruah maka itu perbuatan yang mengurangi muruah. Jika tidak maka tidak.
Untuk Helmi
Betul, kembali kepada kaedah tersebut.
Masih seputar pertanyan ana yg sebelumnya.
Ustadz Aris Munandar,
1. apakah ada fatwa para Ulama smisal Syaikh al-Utsaimin, Ibnu Baz, al-Albani dsb. yg melarang berdirinya organisasi2 da’wah?
2. Ana baca disebuah website
Apakah fatwa ini memang benar dr Syaikh al-Utsaimin? dan apakah Syaikh al-Utsaimin memang melarang Mutlak berdirinya organisasi2 da’wah?
mohon penjelasan dari Ustadz Aris.
Syukron.
Untuk Helmi
1. Insya Allah, akan kita bahas secara khusus. Moga Allah memberi kemudahan.
2. Yang dimaksudkan oleh fatwa tersebut adalah larangan berkelompok-kelompok atau dengan bahasa lain larangan memecah belah umat dengan fanatisme golongan baik golongan tersebut membuat organisasi atau golongan yang tidak berbentuk organisasi.
Assalamu’alaikum
ustad afwan mau tanya
1. apa hukum memakai baju batik?
2. bagaimana jika memakai baju batik ketika solat?
ana pernah mendenganr katanya terlarang..jika iya tolong sebutkan dalilnya
3. bagaimana hukum menjual baju batik
4.bagaimana hukum membawa anak kecil (sekitar 2.5 tahunan) ketika solat berjamaah di mesjid dalam rangka mendidiknya namun terkadang sesama anak kecil suka bermain di msjid?
Jazakallah
Untuk Abdullah
Wa’alaikumussalam
1. Boleh jika tidak ada gambar makhluk hidup di batik tersebut
2. sda
3. sda
4. Jika tidak bisa tenang di masjid maka tidak boleh.
Bismillah. .
Berikut adl tanya jawab bersama ust dzulqarnain yg telah ditranskrip.
Pertanyaan :
Tolong dijelaskan tentang pakaian syuhroh (pakaian kemasyhuran), apa benar bahwa memakai jubah itu termasuk memakai pakaian syuhroh? Jika memang pakaian syuhroh, bagaimana dengan masyayikh yang datang ke Indonesia, karena mereka pada umumnya memakai jubah dan imamah?
Jawaban :
Yang pertama antum dalam menimbang sesuatu lihatlah dalilnya, jangan apa yang dilakukan oleh si fulan dan ‘allan, walaupun dia adalah seorang syaikh, itu bukan dalil mutlak. Yang merupakan dalil adalah al qur’an dan hadits Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pakaian syuhroh itu adalah pakaian yang dia pakai sengaja untuk berbeda dengan orang lain dan tidak ada di masyarakat kita yang memakainya, itu dianggap syuhroh. Dari kata syuhroh yakni memasyhurkan dirinya dg maksud dia ingin tampil lebih, tampil beda dg yg lain.
Beda dengan orang yang memakai jubah. Orang pakai jubah itu adl pakaian yang islami, dia menampakkan keislamannya, itu yang pertama dari sisi maksud. Kemudian yang kedua, memakai jubah itu hal yang masyhur dan dikenal di Indonesia, siapa yag tidak tau tentang hal itu? Masyarakat-masyarakat kita walaupun dia hidup di pegunungan, paling tidak di antara mereka ada yang pernah pergi haji, dan dia melihat pakaian-pakaian orang-orang islam. Banyak dari orang-orang islam memakai seperti itu.
Kemudian yang kedua di mass media kita sendiri. Apakah yang terlihat, yang tercetak, itu menampakkan orang-orang yang berpakain jubah dan seterusnya yang menyampaikan agama, dan ini adalah hal yang ma’ruf dikenal. Karena itu mengatakan dia pakaian syuhroh, ini adalah hal yang keliru.
Ada sebagian orang mungkin maksudnya baik, saya pernah baca sebagian tulisan dari sebagian ikhwah dengan menyalahkan orang yang memakai jubah terus, “harusnya sekarang ini apalagi banyak tuduhan terorisme, kita pakai baju koko saja”. Ini juga terlalu berlebihan dalam menanggapi, tapi seorang menggunakan pakaian sesuai dengan kondisi dan keadaannya.
Di tengah masyarakat misalnya, pakai jubah itu dikenal, tapi kebanyakan mereka tidak pakai jubah, maka mungkin saya kalau datang ke masyarakat seperte ini, saya lebih suka pakai baju koko atau pake sarung yang mungkin itu akan menyebabkan apa yang saya sampaikan lebih didengar oleh mereka. Dan ini tentunya dimaklumi di dalam kehidupan.
Anggaplah misalnya kita semua di sini di satu masjid, semua dari kita pakai sarung pakai baju koko, tiba-tiba ada yang masuk dia pakai jubah sendirian, tentunya dia akan beda dengan yang lainnya, ada perasaan tersendiri di dalam hatinya, terjadi perbedaan. Tapi kalau misalnya orang tersebut juga memakai pakaian seperti yang saya pakai, maka saya akan gembira.
Saya beri contoh lagi, misalnya di sebuah ruangan, semua orang yang ada di ruangan tersebut pakai celana panjang pakai gamis segala macam. Saya masuk saya pakai jubah, begitu saya lihat ada orang yang pakai jubah seperti saya di ruangan itu, perasaan saya pasti akan gembira, ada juga yang semisal dengan saya. Tidak diragukan bahwa keterkaitan dengan pakaian dari sisi perasaan itu memberikan tuan.
Karena itu lah seseorang yang ingin menasihati masyarakat, mengajak masyarakat kepada kebaikan, hendaknya dia dudukkan, dia lihat kondisi dan ditempatkan segala sesuatu pada tempatnya dan jangan berlebihan. Seperta yang saya sebutkan itu tadi, “sebaiknya skrg kita pakai baju koko saja”. Itu tadi ekstrim kiri, ada lagi estrim kanan. Dia katakan, “orang yg pakai baju koko itu kesalafi-annya pertanyakan atau krg salafi diakl pakai baju koko”, dari hal-hal yang seperti ini perkara yang keliru dan tidak dibenarkan, allohul musta’an.
Untuk mendownload audionya :
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/ashthy/UD/Dauroh-Cepogo-2010_05_28-30/D-2010_05_29-DTJ13-Apakah-jubah-dan-gamis-termsk-pakaian-kemasyhuran.mp3
Dengan tetap menghormati al Ustadz Dzulqarnain dan pendapatnya ada beberapa catatan untuk perkataan beliau di atas:
1. Beliau mempersyaratkan ‘sengaja untuk tampil beda’ untuk disebut pakaian syuhroh. Ini kurang tepat, yang tepat semua pakaian yang menyebabkan pelakunya menjadi buah bibir adalah pakaian syuhroh yang terlarang meski pelakunya tidak berniat untuk tampil beda.
2. Beliau beranggapan bahwa jubah adalah pakaian Islami alias diajarkan oleh Islam dalam pengertian dianjurkan oleh Islam. Yang tepat Nabi itu menyukai qamis (semisal jubah) sehingga menyukai apa yang nabi sukai adalah suatu hal yang terpuji selama tidak ada faktor lain semisal menjadi pakaian syuhroh.
3. Meniadakan status libas syuhroh untuk jubah untuk seluruh daerah di Indonesia adalah suatu hal yang kurang tepat. Coba bandingkan dengan penjelasan di buku 14 Contok Praktek Hikmah dalam Dakwah karya al Ustadz Abdullah Zen.Alangkah bagusnya jika ada yang mau menyalin penjelasan al ustadz Abdullah Zen di buku beliau di atas terkait dengan masalah ini sebagai referensi pembanding dan pelengkap.
bismillah. .
lalu bagaimana dg wanita yg berhijab dg syar’i yg dg itu mrk menjadi buah bibir di masyarakat sekitar mrk, apakah ini trmsk memakai libasusy syuhroh? kl tdk trmsk apa alasannya? jg bagaimana dg jubah yg trmsk sunnah jibliyah? jazakallohu khairan
Untuk Abu
1. Untuk hukum memakai jubah, bacalah tulisan di atas yang seluruhnya adalah perkataan Ibnu Utsaimin dengan baik
2. Tidak mengapa menjadi buah bibir jika dalam menjalankan kewajiban. hal ini termasuk dalam wa laa yakhofuna laumata la-im.
Artikel yang bagus..Boleh share untuk blog ana?
utk abu
Silahkan
Assalamu’alaikum,
Ust, di mesjid daerah saya saat sholat ied, pakaian yang dikenakan beragam. Ada yang pakai jas plus sarung, ada yang mengenakan gamis/jubah, ada yang mengenakan koko plus sarung, ada juga yang mengenakan kemeja plus sarung. Di hari ied nanti saya ingin sekali memakai gamis pakistan plus sarung..kalo dilihat dari keberagaman pakaian yang dipakai jamaah lainnya, apakah saya tidak termasuk syuhrah? syukron.
#daris
tidak termasuk libas syuhroh
Assalamu’alaikum
Numpang nanya ustadz, gini nih, ane kan rohis di salah satu perguruan tinggi.
trus ane dkk buat proker yang intinya tiap hari jum’at, setiap ikhwan di jurusan kami, kami ajak/anjurkan untuk memakai baju koko. bagaimana pendapat ustadz?
terimakasih.
#razan
Suatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan.
Tidak ada anjuran dalam Islam untuk memakai baju koko
Alhamdulillah di tempat kerja kami tidak ada yang memakai jubah dan begitu juga kalau sholat dhuhur atau ashar tidak menambahi sarung untuk menutupi celana panjangnya
Assalamu’alaykum warohmah
Ustadz barokallahu fiik
sebelum ana mengenal da’wah (salafy) ini, didaerah ana (Pekanbaru) pakaian Gamis/jubah udah terlebih dahulu di populerkan oleh JT (ini sepengetahuan ana)..
pertanyaan:
apakah sebaiknya ana lebih memilih tidak pakai gamis atau jubah ini? atau tidak ada permasalahan jika ana pakai jubah/gamis pakistan?
mohon penjelasan dari Ustadz,
jazakallahu khayr.
#abu
Jika sudah familiar, tidak mengapa jika anda gunakan
Ustadz,
Ana sekarang pakai gamis dan kerudung besar. Apakah boleh hukumnya jika ketika saya belajar di luar negeri (US), (disebabkan karena miskonsepsi mereka tentang pakaian seperti itu yang diasosiasikan dengan teroris atau garis keras), saya menambahkan blazer di luarnya (sehingga tampak seperti pakaian formal). Blazer ukurannya tidak menempel badan, lebih besar dari gamisnya. Hal ini ana maksudkan agar tidak terjadi kehebohan di awal studi ana. Ana tidak ingin menjadi bahan perdebatan atau lebih ekstrem lagi, ana dijauhi karena dianggap teroris. Lebih jauh, ana tidak ingin dijauhi, karena ana bermaksud untuk berdakwah sedikit demi sedikit (meski mungkin hanya seberat biji zarrah, karena mayoritas adalah orang kafir produk salah asuhan dan didikan dari pemuka agama mereka), tentang Islam agama yang Haq, Islam agama yang menjunjung HAM, Islam agama yang menjunjung tinggi harkat dan derajat wanita, Islam agama yang mengagungkan kehormatan diri melalui Hijab, Islam agama yang paling sempurna, yang mendorong umatnya untuk memiliki etos hidup dan kerja yang paling lengkap dan sempurna.
Tentu saja, lambat laun ketika lingkungan belajar dan kerja ana yang baru sudah nyaman dengan ana, dan sudah tidak miskonsepsi lagi dengan pakaian gamis dan kerudung lebar, maka ana bisa kembali ke cara berpakaian semula.
Apakah BOLEH, MAKHRUH, atau HARAM ustadz?
sabur
Posted Februari 22, 2011 at 12:50 PM
Alhamdulillah di tempat kerja kami tidak ada yang memakai jubah dan begitu juga kalau sholat dhuhur atau ashar tidak menambahi sarung untuk menutupi celana panjangnya
——————————————————–
Dari Abi Umamah rodhiallohu’anhu berkata:
Rosululloh Shollallohu’alaihi wasallam keluar
menemui orang-orang tua dari kalangan Anshor sudah memutih jenggot mereka, maka beliau berkata: Wahai sekalian Anshor, robahlah warna jenggot kalian dengan warna merah atau kuning
dan selisihilah Ahlul kitab, berkata Abu Umamah, maka kami menjawab: wahai rosululloh
bahwa Ahlul Kitab memakai sirwal dan tidak mengenakan sarung, maka rosululloh
shollallohu’alaihi wasallam mengatakan: “Pakailah sirwal dan sarung dan selisihi
Ahlul kitab.” Kami katakan: Wahai rosululloh sesungguhnya Ahlul Kitab mereka memakai khuf
dan tidak memakai sandal, maka rosululloh shollallohu’alaihi wasallam menyela: “maka kalian
pakailah khuf dan sandal dan selisihi Ahlul Kitab.” maka kami berkata: sesungguhnya Ahlul Kitab
mencukur jenggot mereka dan membiarkan kumisnya. Maka rosululloh shollallohu’alaihi wasallam
menyela: Cukurlah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian dan selisihilah Ahlul Kitab.” [HR Ahmad dan sanadnya shohih dan di hasankan oleh Syaikh Al Albani di Jilbab Almar'ah Muslimah
no:184]
pembahasan yang menarik..
sebagai pembaca, saya menyimpulkan bahwa pakaian HARUS menutup aurat.. perihal mencolok perhatian atau tidak, lebih kepada kondisi masyarakat di daerah masing2. jikalau ada yang bersikukuh berjubah, silakan.jikalau ada yang berpenampilan lebih soft dengan tetap menjaga aurat, kan juga tidak ada larangan…..
saran buat ustadzaris, di artikel yang pertama, anda kurang dalam mencantumkan dalil dari Al Qur’an. anda lebih menitikberatkan pada hadits. padahal dalam Al Qur’an, Alloh sudah memberikan batasan yang jelas tentang menjulurkan pakaian sampai menutup dada, dan lekukan-lekukan tubuh.
ustadz terkait dengan artikel di atas yang mengatakan bahwa boleh mengenakan pakaian potongan, bagaimana dengan ayat alQuran ayat 31 surah annur, alahzab 59, dan bagaimana dengan hadis yang mengatahan bahwasanya “wanita di suruh keluar rumah pada hariraya idh untuk memdengarkan kebaikan pada hari itu(untuk semua wanita) kemudian ummu atiah bertanya, ya Rosul ada salah seorang diantara kami yang tidak memiliki jilbaba(jubah) kemudian Rosul menjawab, hendak lah saudaranya meminjamkan. bagai mana ustadz bukan kah berarti untuk wanita jubah tue wajib???
#khusnul
Di mana sisi pendalilannya??
<b>
tentang catatan ustadz Aris mengenai jawaban yang disandarkan ke ust. Zulkarnain pada poin no 2
<b>
1. bukankah ketika kita menyukai yang Nabi sukai adalah hal yang dianjurkan dalam Islam dan sikap yang terpuji, sehingga konsekuensinya jubah adalah dianjurkan dalam agama Islam ustadz? mohon saya dikoreksi
2. ketika ada orang yang mengatakan “menampakkan Islam itu adalah bagian dari penyebaran syi’ar Islam tapi ketika akibat negatif dari syuhroh menjadi lebih dominan, maka dikhawatirkan hal ini adalah tindakan yang kurang tepat dalam memperlihatkan Islam” apakah perkataan ini dapat dibenarkan?
Afwan ustadz, Kemeja dan celana pantalon yang biasa dipakai oleh masyarakat udah nyar’i?
Bukankah ketika sujud dengan pakaian seperti itu akan terlihat jelas bentuk ( maaf ) pantat , selangkangan dan apa saja yang ada disitu…
Mohon pencerahanya.