• Twitter
  • Facebook
  • RSS
Tegar Di Atas Sunnah
  • Depan
  • Download
    • E-Artikel
    • E-Kitab
    • Audio Kajian
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • Tentang Blog ini
  • Fiqih
  • Adab
  • Manhaj
  • Bimbingan Islam
  • Aqidah
  • Konsultasi
  • Kisah
  • Mu’amalah
  • Nasehat

You are here:

  • Home
  • Fiqih
  • Hari Arofah, Ikut Siapa?

Hari Arofah, Ikut Siapa?

16 November, 2009

By: muhammad abduh

category: Fiqih

105 30

Ketika bulan Dzulhijjah tiba, di antara pertanyaan yang sering dilontarkan oleh banyak pihak adalah puasa Arofah itu puasa di hari para jamaah haji berwukuf di Arofah ataukah tanggal 9 Dzulhijjah di masing-masing negara.

Jawaban untuk permasalahan tersebut bisa kita jumpai dalam fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin berikut ini. Fatwa ini kami dapatkan di Majmu Fatawa wa Rosail Fadhilah al Syeikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin jilid 20 halaman 47-48, cetakan Dar al Tsuraya Riyadh, cetakan kedua tahun 1426 H.

Syeikh Ibnu Utsaimin mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arofah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?”

Jawaban beliau:

“Permasalahan ini adalah derivat dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah.

Misalnya di Mekkah terlihat hilal sehingga hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sedangkan di negara lain, hilal Dzulhijjah telah terlihat sehari sebelum ru’yah Mekkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Mekkah adalah tanggal 10 Dzulhijjah di negara tersebut. Tidak boleh bagi penduduk Negara tersebut untuk berpuasa Arofah pada hari ini karena hari ini adalah hari Iedul Adha di negara mereka.

Demikian pula, jika kemunculan hilal Dzulhijjah di negara itu selang satu hari setelah ru’yah di Mekkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Mekkah itu baru tanggal 8 Dzulhijjah di negara tersebut. Penduduk negara tersebut berpuasa Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut mereka meski hari tersebut bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah.
Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini karena Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal Ramadhan hendaklah kalian berpuasa dan jika kalian melihat hilal Syawal hendaknya kalian berhari raya” (HR Bukhari dan Muslim).

Orang-orang yang di daerah mereka hilal tidak terlihat maka mereka tidak termasuk orang yang melihatnya.

Sebagaimana manusia bersepakat bahwa terbitnya fajar serta tenggelamnya matahari itu mengikuti daerahnya masing-masing, demikian pula penetapan bulan itu sebagaimana penetapan waktu harian (yaitu mengikuti daerahnya masing-masing)”.

    • Tweet

    About the Author

    muhammad abduh

    rumaysho.com

    jejak.bc@gmail.com

    Tags: hari raya, hilal, idul adha, puasa arofah, tuntunan arafah

    B

    Rating

    • 105views
    • 30comments

    Subscribe

    Subscribe to comments

    recommend to friends

    Recent Posts

    Adab, Nasehat

    Keutamaan Ngaji Live Via Internet

    14 Mei, 2013

    157

    Bimbingan Islam, Manhaj

    Mengenal Taklid

    11 Mei, 2013

    238

    Nasehat

    Tundukan Pandangan Terhadap Empat Hal

    23 April, 2013

    801

    Adab, Fiqih

    Adab Makan di Rumah Teman

    10 April, 2013

    920

    30 Comments

      Artikel Dzulhijjah dan Qurban « Tulisan Kehidupan

      Nov 21, 2009, 8:53 am

      [...] Hari Arofah, Ikut Siapa? [...]

      Fahrul

      Agu 12, 2010, 3:53 pm

      Assalamu`alaikum
      Walaupun Syaikh Utsaimin berijtihad bahwa Idul Adha mengikuti hilal masing-masing negeri,maka pendapat yang menenangkan hati saya dan terkuat adalah mengikuti wukuf arafah,berdasarkan pengertian hari arafah yaitu pada hari semua kaum muslimin berada di arafah untuk wukuf dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang berkata bahwa tak ada perbedaan mengenai Idul Adha.

      ustadzaris

      Agu 12, 2010, 9:50 pm

      #fahrul
      Ini adalah masalah ijtihadiah yang menyangkut maslahat banyak orang. Sehingga pendapat yang dipilih oleh pemerintah dalam masalah ini berfungsi menghilangkan khilaf yang ada.
      Meski anda memilih pendapat yang anda sebutkan namun dalam prakteknya di Indonesia anda wajib mengikuti keputusan pemerintah RI tentang penetapan tanggal 1 Dzulhijjah dan konsekuensinya yaitu puasa Arafah dan Idul Adha.

      Sa'ad

      Sep 26, 2010, 10:15 pm

      ‘Afwan, ustadz, dengan demikian kalau boleh tahu, ‘illat puasa ‘Arofah itu di mananya ?
      Karena tanggal 9 Dzulhijjah-nya ? Ataukah karena wukufnya para muhrim di ‘Arofah ?
      Baarokallohu fiik ..

      ustadzaris

      Sep 27, 2010, 7:47 am

      #saad
      illah-nya adalah hilal dzulhijjah untuk masing-masing daerah

      Fahrul

      Okt 31, 2010, 9:16 am

      ASSALAMU`ALAIKUM
      SAYA BARU B`KOMENTAR SAAT INI,SAYA RASA PENDAPAT USTADZ ARIS ADA BENARNYA TAPI PENDAPAT YANG TETAP SAYA PEGANG ADALAH PENDAPAT  MENGIKUTI MEKKAH KARENA DI SITU BANYAK KEBENARAN YANG LEBIH KUAT SETELAH PELAJARI DENGAN BAIK APALAGI INI JUGA MERUPAKAN PENDAPAT SALAH SATU USTADZ SALAFI SENIOR DI JAKARTA

      ustadzaris

      Okt 31, 2010, 11:15 am

      #fahrul
      Kalo melihat “senior”, senior mana beliau dengan Syaikh Ibnu Utsaimin?

      amril

      Nov 4, 2010, 10:13 am

      Assalamualaikum, ustadz, afwan ustadz, jika ini adalah pendapat ijtihadiyyah, kenapa ustadz tidak menampilkan dua pendapat yg berbeda, serta penjelasan masing-masing dari ulama masing-masing, biar kami bisa mempelajari dulu pendapat mana yang terbaik untuk kami ikuti…

      ustadzaris

      Nov 4, 2010, 3:09 pm

      #amril
      Dalam ibadah yang menyangkut banyak orang semisal kasus ini ijtihad atau pendapat penguasa itu menghilangkan khilaf. Penguasa di tempat kita memilih pendapat sebagaimana pendapat Ibnu Utsaimin di atas.

      Sa'ad

      Nov 7, 2010, 8:50 am

      ‘Afwan, ustadz, sesuai jawaban ustadz di atas bahwa ‘illat Puasa ‘Arafah adalah kemunculan hilal, yang ingin saya pahami kemudian yaitu:
      Mengapa puasa tsb dinamakan Puasa ‘Arafah ?

      ervan

      Nov 8, 2010, 1:40 pm

       
      1. Telah berlalu penjelasan bahwasannya puasa ‘Arafah disunnahkan hanya bagi mereka yang tidak melaksanakan wuquf di ‘Arafah. Ini mengandung pengertian bahwa puasa ‘Arafah ini terkait dengan pelaksanaan ibadah haji/wuquf. Jika para hujjaj telah wuquf, maka pada waktu itulah disyari’atkannya melaksanakan puasa ‘Arafah bagi mereka yang tidak melaksanakan haji.
      2. Dalam nash-nash tidak pernah disebutkan puasa di hari kesembilan, namun hanya disebutkan puasa ‘Arafah. Berbeda halnya dengan puasa ‘Aasyuura yang disebutkan tanggalnya secara spesifik :
      عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما يقول: حين صام رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عاشوراء وأمر بصيامه، قالوا: يا رسول الله ! إنه يوم تعظمه اليهود والنصارى. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “فإذا كان العام المقبل إن شاء الله، صمنا اليوم التاسع. قال: فلم يأت العام المقبل، حتى توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم.
      Dari ‘Abdullah bin ‘Abbaas radliyallaahu ;anhumaa, ia berkata : “Ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di hari ‘Aasyuuraa dan memerintahkannya, para shahabat berkata : ‘Sesungguhnya ia adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani’. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Tahun depan, insya Allah, kita akan berpuasa di hari kesembilan”. Ibnu ‘Abbas berkata : “Sebelum tiba tahun depan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah wafat” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1134].
      عن ابن عباس يقول في يوم عاشوراء خالفوا اليهود وصوموا التاسع والعاشر
      Dari Ibnu ‘Abbaas ia berkata tentang (puasa) hari ‘Aasyuuraa’ : “Selisihilah orang-orang Yahudi dan berpuasalah di hari kesembilan dan kesepuluh” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq no. 7839 dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 4/287; shahih].
      Adapun perintah berpuasa ‘Arafah adalah :
      صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ، وَ السَّنَةَ الَّتِيْ بَعْدَهُ
      “Puasa pada hari ‘Arafah, aku berharap kepada Allah agar menghapuskan (dengannya) dosa-dosa pada tahun lalu dan tahun yang akan datang”
      Jadi jelas perbedaannya bahwa puasa ‘Arafah tidak tergantung pada urutan hari dalam bulan Dzulhijjah, namun pada pelaksanaan wuquf di ‘Arafah.
      3. Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
      فطركم يوم تفطرون وأضحاكم يوم تضحون
      “Berbuka kalian adalah hari kalian berbuka dan penyembelihan kalian adalah hari kalian menyembelih” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2324, Al-Baihaqiy 1/251, Ad-Daaruquthniy 2/163; shahih. Lihat Shahiihul-Jaami’ no. 4225].
      فطركم يوم تفطرون وأضحاكم يوم تضحون وعرفة يوم تعرفون
      “Berbuka kalian adalah di hari kalian berbuka, penyembelihan kalian adalah di hari kalian menyembelih, dan ‘Arafah kalian adalah di hari kalian melakukan wuquf di ‘Arafah” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaafi’iy dalam Al-Umm 1/230 dan Al-Baihaqiy 5/176; shahih dari ‘Athaa’ secara mursal. Lihat Shahiihul-Jaami’ no. 4224].
      يوم عرفة ويوم النحر وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام وهي أيام أكل وشرب
      “Hari ‘Arafah, hari penyembelihan (‘Iedul-Adlhaa), dan hari-hari tasyriiq adalah hari raya kita orang-orang Islam. Ia adalah hari-hari makan dan minum” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2419 dan At-Tirmidziy no. 773; shahih].
      Makna ’ penyembelihan kalian adalah hari kalian menyembelih’ dan ‘Arafah kalian adalah di hari kalian melakukan wuquf di ‘Arafah’ adalah mengikuti dan menyesuaiakan pelaksanakaan hari menyembelih dan pelaksanaan wuquf orang-orang yang melaksanakan haji di Makkah.
      An-Nawawiy rahimahullah berkata :
      قَال أَصْحَابُنَا: وَليْسَ يَوْمُ الفِطْرِ أَوَّل شَوَّالٍ مُطْلقًا وَإِنَّمَا هُوَ اليَوْمُ الذِي يُفْطِرُ فِيهِ النَّاسُ بِدَليل الحَدِيثِ السَّابِقِ، وَكَذَلكَ يَوْمَ النَّحْرِ، وَكَذَا يَوْمَ عَرَفَةَ هُوَ اليَوْمُ الذِي يَظْهَرُ للنَّاسِ أَنَّهُ يَوْمَ عَرَفَةَ، سَوَاءٌ كَانَ التَّاسِعَ أَوْ العَاشِرَ قَال الشَّافِعِيُّ فِي الأُمِّ عَقِبَ هَذَا الحَدِيثِ: فَبِهَذَا نَأْخُذُ
      “Telah berkata shahabat-shahabat kami (fuqahaa’ Syafi’iyyah) : Tidaklah hari berbuka (‘Iedul-Fithri) itu (mempunyai pengertian) hari pertama bulan Syawal secara muthlaq. Ia adalah hari dimana orang-orang berbuka padanya dengan dalil hadits sebelumnya (yaitu : ‘Berbuka kalian di hari kalian berbuka’). Begitu pula dengan hari penyembelihan (Yaumun-Nahr/’Iedul-Adlhaa). Begitu pula dengan hari ‘Arafah, ia adalah hari yang nampak bagi orang-orang bahwasannya hari itu adalah hari ‘Arafah. Sama saja apakah itu hari kesembilan atau hari kesepuluh. Asy-Syaafi’iy berkata dalam Al-Umm saat berkomentar tentang hadits ini : Maka dengan inilah kami berpendapat…..” [Al-Majmu’’, 5/26].
      Hari yang nampak sebagai hari ‘Arafah adalah hari ketika orang-orang yang melaksanakan ibdah haji wuquf di ‘Arafah.
      4. Husain bin Al-Harts Al-Jadaliy pernah berkata :
      أن أمير مكة خطب ثم قال : عهد إلينا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن ننسك للرؤية فإن لم نره وشهد شاهدا عدل نسكنا بشهادتهما ….
      “Bahwasannya amir kota Makkah pernah berkhutbah, lalu berkata : ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berpesan kepada kami agar kami (mulai) menyembelih berdasarkan ru’yah. Jika kami tidak melihatnya, namun dua orang saksi ‘adil menyaksikan (hilal telah tampak), maka kami mulai menyembelih berdasarkan persaksian mereka berdua….” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2338; shahih].
      Atsar di atas menunjukkan ru’yah hilal yang dianggap/dipakai untuk melaksanakan ibadah penyembelihan (dan semua hal yang terkait dengan haji) adalah ru’yah hilal penduduk Makkah, bukan yang lain. Dengan demikian, maka hadits tersebut menunjukkan bahwa pada masa itu Amir Mekkah-lah yang menetapkan pelaksanaan manasik haji, mulai dari wuquf di ‘Arafah, Thawaf Ifadlah, bermalam di Muzdalifah, melempar Jumrah, dan seterusnya. Atau dengan kata lain, penguasa yang menguasai kota Mekkah saat ini berhak menentukan wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah), pelaksanaan penyembelihan hewan kurban (10 Dzulhijjah), dan rangkaian manasik haji lainnya. Hal itu berarti negeri-negeri Islam lainnya harus mengikuti penetapan hari wukuf di Arafah, yaumun nahar (hari penyembelihan hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah) berdasarkan keputusan Amir Mekkah, atau penguasa yang saat ini mengelola kota Makkah.[4]
      Wallaahu a’lam.

      Budi al-Balimbanky

      Nov 10, 2010, 8:52 am

      Bismillah, Assalamu’alaikum..
      Ustadz, ana pernah menanyakan hal ini kepada Ustadz di kampung ana bbrp tahun yg lalu. Pendapat dia adalah puasa arofah mengikuti Saudi, namun untuk shalat ‘ied tetap ikut pemerintah. Bisakah pendapat ini diterima?
      Jazakallah khair

      ikhwan

      Nov 11, 2010, 1:51 pm

      Taat Pada Allah, Taat Pada Rasul dan Taat PAda Ulil Amri (Pemerintah)

      Abu Albirr

      Nov 11, 2010, 4:39 pm

      Saya juga insyaAllah ikut Mekkah…dengan alasan, dalil HR Bukhari dan Muslim “Jika kalian melihat hilal Ramadhan hendaklah kalian berpuasa dan jika kalian melihat hilal Syawal hendaknya kalian berhari raya” itu jelas hanya menyebutkan Ramadhan dan Syawal… sedangkan dalil puasa 9 Dzulhijah, bukan karena tanggal 9 nya, tetapi karena hari Arofahnya, Bukankah puasanya saja disebutkan puasa Arofah dan bukan puasa 9 Dzulhijah? Jadi kesimpulannya, karena ada peristiwa Haji, wukuf di arofah, maka kita berpuasa, dan kebetulan tanggalnya adalah 9 Dzulhijah. Karena tahun ini orang yang Haji wukuf di Arofah tanggal 15 November 2010, maka saya juga insyaAllah akan puasa tanggal 15 November 2010. Wallahu A’lam..

      ِAbu Anas

      Nov 12, 2010, 10:16 pm

      Assalamualaikum,  afwan ustadz, mau tanya,  klo kita tinggal di daerah yg mayoritas penduduknya tidak mengikuti pemerintah bagaimana sikap kita? apa kita mengikuti mayoritas penduduk, atau mengikuti pemerintah dg konsekwensi kita puasa arofah, berhari raya, dan sholat ied hanya orang sedikit?
      jazakalloh atas jawabannya

      Abu Muhammad Naufal Zaki

      Nov 13, 2010, 2:07 pm

      Masalah ini sering dtanyakan oleh ikhwan2 ke para ustadz dan ternyata sebagian ustadz berbeda pendapat dengan yg lain namun mereka saling menghargai dan ana lihat mereka tetap sangat hangat hubungannya. . .
      Ustadz abdul hakim lebih memilih mengikuti shaum arofah dg wukufnya jamaah haji di arofah. Ustadz Abu Qotadah (taklim beliau hari ini di Radio Rodja) memilih pendapat yg mewajibkan utk mengikuti pemerintah krn 3 alasan kuat (salah satunya ijma ulama bhw jihad, ied, merupakan keputusan pemerintah dan ini ut menghilangkan khilaf). . .
      Syaikh Utsaimin sangat dicintai oleh para Ustadz Salaf termasuk ustadz Abdul Hakim yg sangat memuji keilmuwan beliau dan menggelarinya sbg syaikhul Islam abad ini, namun dalam hal ini beliau menyelisihinya. .  semoga Alloh merahmati para masyaikh dan para ustadz salaf. .
      Ana harap, bagi yg mengambil salah satu dari 3 keadaan dalam hal ini (spt yg dijelaskan oleh Ust Abu Qotadah) harus yakin dg dalil-dalilnya dan kuat dalam pengambilannya serta bukan karena talid semata…  . .
      Ana sendiri sdh memilih ketetapan, namun ana diamkan utk diri ana sendiri. . .
       
       

      Abu Muhammad Naufal Zaki

      Nov 13, 2010, 2:23 pm

      “Berbuka kalian adalah di hari kalian berbuka, penyembelihan kalian adalah di hari kalian menyembelih, dan ‘Arafah kalian adalah di hari kalian melakukan wuquf di ‘Arafah” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaafi’iy dalam Al-Umm1/230 dan Al-Baihaqiy 5/176; shahih dari ‘Athaa’ secara mursal. Lihat Shahiihul-Jaami’ no. 4224].

      An-Nawawiy rahimahullah berkata :
      قَال أَصْحَابُنَا: وَليْسَ يَوْمُ الفِطْرِ أَوَّل شَوَّالٍ مُطْلقًا وَإِنَّمَا هُوَ اليَوْمُ الذِي يُفْطِرُ فِيهِ النَّاسُ بِدَليل الحَدِيثِ السَّابِقِ، وَكَذَلكَ يَوْمَ النَّحْرِ، وَكَذَا يَوْمَ عَرَفَةَ هُوَ اليَوْمُ الذِي يَظْهَرُ للنَّاسِ أَنَّهُ يَوْمَ عَرَفَةَ، سَوَاءٌ كَانَ التَّاسِعَ أَوْ العَاشِرَ قَال الشَّافِعِيُّ فِي الأُمِّ عَقِبَ هَذَا الحَدِيثِ: فَبِهَذَا نَأْخُذُ
      “Telah berkata shahabat-shahabat kami (fuqahaa’ Syafi’iyyah) : Tidaklah hari berbuka (‘Iedul-Fithri) itu (mempunyai pengertian) hari pertama bulan Syawal secara muthlaq. Ia adalah hari dimana orang-orang berbuka padanya dengan dalil hadits sebelumnya (yaitu : ‘Berbuka kalian di hari kalian berbuka’). Begitu pula dengan hari penyembelihan (Yaumun-Nahr/’Iedul-Adlhaa). Begitu pula dengan hari ‘Arafah, ia adalah hari yang nampak bagi orang-orang bahwasannya hari itu adalah hari ‘Arafah. Sama saja apakah itu hari kesembilan atau hari kesepuluh. Asy-Syaafi’iy berkata dalam Al-Umm saat berkomentar tentang hadits ini : Maka dengan inilah kami berpendapat…..” [Al-Majmu’’, 5/26].

      At-Tirmidziy rahimahullah berkata :
      وقد استحب أهل العلم صيام يوم عرفة إلا بعرفة
      “Para ulama menyenangi puasa di hari ‘Arafah, kecuali jika berada di ‘Arafah (melaksanakan wuquf haji)” [Sunan At-Tirmidziy, 2/116].

      nu Baaz rahimahullah pernah ditanya : “Apa hukum puasa di hari kesembilan bulan Dzulhijjah ?”. Maka beliaurahimahullah menjawab :
      يوم التاسع سنة، يوم عرفة سنة لجميع الناس صيام يوم عرفة، سئل النبي عن يوم عرفة فقال عليه الصلاة والسلام: (يكفر الله به السنة التي قبله والسنة التي بعده) فيوم عرفة يسن صيامه للرجال والنساء إلا من كان في الحج فلا يصوم، من كان حاجاً فإنه يقوم يوم عرفة مفطراً هذه السنة، أما غير الحجاج فالسنة لهم أن يصوموا إذا تيسر ذلك.
      “(Puasa di) hari kesembilan adalah sunnah. Hari ‘Arafah adalah sunnah bagi seluruh kaum muslimin untuk berpuasa di dalamnya. Nabi pernah ditanya mengenai hari ‘Arafah, maka beliau ‘alaihish-shalaatu was-salaammenjawab : ‘Allah mengampuni dengannya dosa-dosa pada tahun lalu dan tahun yang akan datang’. Oleh karena itu, pada hari ‘Arafah disunnahkan untuk berpuasa bagi laki-laki dan wanita kecuali bagi mereka yang melaksaksanakan haji, maka ia tidak berpuasa. Barangsiapa yang melaksanakan haji, maka pada hari ‘Arafah itu ia berbuka pada tahun ini. Adapun selain orang-orang yang berhaji, maka yang sunnah bagi mereka adalah berpuasa jika merasa ringan/mudah melaksanakannya” [sumber : http://www.ibnbaz.org.sa/mat/19016].
      ini beberapa dalil yg digunakan oleh pendapat yg menguatkan untuk mengikuti shoum arafah berdasarkan wukufnya jamaah di arofah. .
      Afwan. .  hanya sekedar tambahan

      ustadzaris

      Nov 14, 2010, 1:05 am

      #budi
      Adakah ulama yang berpendapat seperti itu?

      Anshari Taslim

      Nov 14, 2010, 8:00 am

      Assalamu alaikum para asatidzah yg terhormat:
      Kalau masalah senior sih ada yg lebih senior dari Syekh Al Utsaimin yg berfatwa berbeda yaitu Syekh bin Baz sebagaimana termuat dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah berikut ini:

      السؤال الأول من الفتوى رقم ( 4052 )
      س1: هل نستطيع أن نصوم هنا يومين لأجل صوم يوم عرفة؛ لأننا هنا نسمع في الراديو أن يوم عرفة غدا يوافق ذلك عندنا الثامن من شهر ذي الحجة؟
      ج1: يوم عرفة هو اليوم الذي يقف الناس فيه بعرفة ، وصومه مشروع لغير من تلبس بالحج، فإذا أردت أن تصوم فإنك تصوم هذا اليوم، وإن صمت يوما قبله فلا بأس، وإن صمت الأيام التسعة من أول ذي الحجة فحسن؛ لأنها أيام شريفة يستحب صومها؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: « ما من أيام العمل الصالح فيهن خير وأحب إلى الله من هذه الأيام العشر” قيل: يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: “ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجلخرج بنفسه وماله، ثم لم يرجع من ذلك بشيء » (1) رواه البخاري .
      وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
       
      اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
      عضو … الرئيس
      عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

      (FAtawa Lajnah Ad-Daimah juz 10 hal. 393-394).

      Abu Anas

      Nov 14, 2010, 8:07 am

      Silahkan baca, semoga bermanfaat!
      http://www.assalafy.org/mahad/?p=556

      Sa'ad

      Nov 14, 2010, 4:23 pm

      #Abu Muhammad Naufal Zaki
      Berdasarkan keterangan Imam Nawawi yang antum nukil, berarti hari raya Idul Adha itu “TIDAK HARUS” tanggal 10 Dzulhijjah ? (Karena Arofah bisa tanggal sembilan/sepuluh)

      Syukron buat jawabannya ..

      Abu Anas

      Nov 15, 2010, 10:11 am

      Bismillah,
      Anggaplah pendapat puasa arofah dengan mengikuti saudi bisa diterima, pertanyaannya, bagaimana dengan idul adhanya?
      di sini ada beberapa kemungkinan:
      1. Idul adha juga ikut saudi, mk kita katakan: idul adha tidak ada hubungannya dengan arofah, mengapa ikut saudi jg? bukankah untuk menetukan masalah ini adalh urusan pemerintah masing2 negara? dan juga mengapa ketika  idul adha mengikuti saudi, sementara untuk permulaan syawal dan romadhon tidak?, maka ini menunjukkan ketidakkonsistennya pendapat ini, karena menerapkan standar ganda, ketika idul adha mengikuti pendapat satu mathla’, sementara ketika awal idul fitri atau romadhon mengikuti pendapat ta’adudul matholi’
      2. puasa arofah ikut saudi, sementara idul adha ikut ikut pemerintah indonesia, maka selang satu hari antara hari arofah dan idul adha, maka ini adalah pendapat yang Syad (ganjil) tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat denganya, sebagaimana informasi dari sebagian masyayikh murid-muris syaikh Ibn Utsaimin.
      Wallohu’alam

      ustadzaris

      Nov 15, 2010, 11:35 am

      #saad
      Asal muasal penamaan itu beda dengan illah hukum.
      Asal muasal penamaan hari Arafah adalah karena adanya wukuf di Arafah. Sedangkan illah hukumnya adalah kemunculan hilal Dzulhijjah.
      Asal muasal penamaan Ramadhan adalah musim panas. Sedangkan illah hukum puasa Ramadhan adalah kemunculan hilal Ramadhan meski tidak di musim panas.
      Hewan korban disebut dengan udhhiyah. asal muasalnya karena disembelih di waktu dhuha. Lantas apakah jika disembelih setelah shalat zhuhur ataupun di waktu ashar tidak lagi menjadi udhhiyyah?

      Abu Fatheemah

      Nov 16, 2010, 3:22 pm

      Assalamu’alaikum … berikut fatwa dari lajnah daimah dari blog abu al jauzaa
       
      http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/11/fatwa-lajnah-daaimah-asy-syaikh-al.html

      ikutnimbrung

      Nov 16, 2010, 4:11 pm

      #ervan (Posted November 8, 2010 at 1:40 PM)

      Silahkan Baca artikel yg memunaqosyah dalil2 antum di bawah ini
      http://www.fawaaid.sg/2010/11/puasa-arafah-mengikut-imam.html
       

      abu zaid

      Nov 16, 2010, 6:09 pm

      Menurut saya, apa yang terlihat sebagai khilaf tersebut sebenarnya bisa disinkronkan jika kita bisa memahami konsep hilal, visibilitasnya, hijri date line dan semacamnya.
      Pembahasannya ada di sini http://ayahzaid.blogspot.com/2010/11/kesalahan-pendapat-idul-adha-di.html

      Pribadi ibnu Supardi

      Des 12, 2010, 7:17 am

      Setelah saya baca apa yg ditunjukkan oleh abu zaid pd komentar yg terakhir, saya merasa sangat pas seperti apa yg ada dibenak saya semenjak say belum pernah mendengar atau membaca ketrangan2 dari para penuntut ilmu.
      namun bukan berati sy mengajak org lain untuk sepaham dg saya, tidak. Dan bukan pula saya seorang pintar, melainkan sy ini org bodoh. Sy hanya seorang tua renta yg baru 3 atau 4 tahun mengenal manhaj salaf itupun hanya melalui radio dan dalam keadaan menderita penyakit sudah sepulu tahun yl

      Abu Umar

      Sep 5, 2011, 10:34 am

      Penjelasan ust. aris tersebut sudah sangat jelas dan gamblang, jadi puasa arafah tetaplah berdasarkan hari arafah yaitu tgl 9 dzulhijjah, jika ada yg berpuasa arafah menyandarkan pada wukuf di arafah dan hari ied(10 dzulhijjah) nya mengikuti pemerintah yg mana terjadi perbedaan waktu, maka pendapat tersebut, jelas2 aneh bin syadz alias ganjil, karena sikapnya tersebut secara tidak langsung menunjukkan keyakinannya akan hari arafah yg bisa tgl 8 atau 9 dzulhijjah, yg mana hal ini jelas2 bertentangan dengan sunnah nabi…
      Wallahu’alam bishowab…
       

      Khoirul Mubin

      Okt 2, 2012, 8:25 pm

      Assalamu’alaikum. Maaf nyambung  Pak.

      Saya pernah dengar kata seorang ustadz bahwa puasa Arafah itu tidak ada sangkut pautnya dengan wukuf di padang Arafah. Syariat puasa Arafah itu lebih dahulu ada ketimbang wukuf di padang arafah. Jadi selama beberapa tahun, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa Arafah tanpa di sangkut pautkan dengan wukuf di padang arafah karena memang saat itu belum ada syariatnya.

      Bagaimana pendapat Ustadz Aris mengenai hal tersebut? 

      ustadzaris

      Okt 21, 2012, 11:08 pm

      #khoirul
      ibadah wukuf di arafah sudah ada sejak masa Nabi Ibrahim dan terus menerus dilaksanakan oleh musyrik jahiliah. sehingga alasan yang dibawakan di atas adalah alasan yang tidak benar.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked. *

    Name*

    E-mail*

    Website

    Comment

    Cancel reply

    Video Ustadz

    Artikel Populer

    Hitam di Dahi Perlu Diwaspadai

    10 August, 2009

    • 1539
    • 208
    jamaah

    Khuruj bersama Jama'ah Tabligh

    12 August, 2009

    • 1244
    • 168

    Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP

    20 October, 2009

    • 1080
    • 137

    Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan

    04 June, 2009

    • 1343
    • 119

    Do'a Qunut Ketika Shubuh

    20 July, 2009

    • 1530
    • 118

    Berlangganan Artikel

    • Kategori
      • Adab
      • Aqidah
      • Bimbingan Islam
      • Fiqih
      • Info
      • Kajian Audio
      • Kisah
      • Konsultasi
      • Manhaj
      • Mu'amalah
      • Nasehat
    Follow on Twitter
    BACK TO TOP
    • abdullah al sulmi
    • abdullah alsulmi
    • abu bakar
    • abu hurairah
    • Abul Hasan al Ma’ribi
    • acara keluarga
    • Adab
    • adab majelis
    • adab makan
    • adab minum

    Flag Counter

    Free counters!

    Name:

    Email:

    Message:

    • Twitter
    • Facebook
    • RSS

    © 2008-2013 Ustadz Aris Munandar

    Close

    Enter the site

    Login

    Password

    Remember me

    Forgot password?

    Login