الفتوى رقم ( 16965 )
Fatwa Lajnah Daimah no 16965
س : إنني فتحت كوافير للسيدات ، ويشهد علي الله بأنني لم أنمص الحواجب ، ولم أصل الشعر ، حتى الصبغات ، ولكن الآن أزين العرائس المحجبات والمتبرجات ، وبعض الأخوات قالوا : إن تزيين العروسة المتبرجة حرام ، وأنا يا أخي في عذاب الضمير والخوف من الله ،
Pertanyaan, “Aku membuka usaha salon khusus wanita. Allah lah saksinya bahwa dalam menjalankan salon ini aku tidak mau melakukan pencabutan bulu alis, menyambung rambut bahkan menyemir rambut. Akan tetapi saat ini aku melayani tata rias pengantin wanita baik yang berjilbab ataupun tidak. Ada sebagian muslimah yang mengatakan bahwa tata rias penganten wanita yang tidak berjilbab itu hukumnya haram. Saudaraku saat ini hatiku sedang tersiksa dan merasa takut kepada Allah.
وذهبت إلى بعض الإخوة في فارسكور ، البعض قال : هذا حرام وعليك أن تزيني العروسة المحجبة ، والبعض الآخر قال : ليس حرام ، لأنك تزيني العروسة لزوجها .
Hal ini lantas kutanyakan kepada sebagian orang. Ada yang mengatakan bahwa tata rias penganten wanita itu hukumnya haram. Ada juga yang mengatakan bahwa hal itu tidaklah haram karena penganten wanita tersebut kurias untuk suaminya”.
ج : فتح محلات لعمل (الكوافير) للنساء لا يجوز ؛ لما يفضي إليه من الإسراف والتبذير ، ووقوع ما لا تحمد عاقبته مما يفسد الأخلاق ، ويوقع في التشبه بالكفار ،
Jawaban Lajnah Daimah, “Membuka usaha salon khusus wanita itu hukumnya tidak boleh (baca: haram) dengan pertimbangan:
Pertama, salon tersebut adalah sarana terjadinya pemborosan dan buang-buang uang.
Kedua, salon tersebut adalah sarana untuk terjadinya hal-hal yang berdampak buruk karena merusak moral.
Kedua, salon itu akan menyebabkan terjadinya penyerupaan dengan orang kafir.
وأما إذا كانت المرأة سافرة متبرجة أمام الأجانب فهذا زيادة في الإثم ، وارتكاب ما حرم الله ورسوله صلى الله عليه وسلم ، فعليك بالتماس عمل بديل ، والله أعلم .
Jika perempuan yang dirias adalah perempuan yang tidak menutup aurat dengan benar maka dosa yang terjadi semakin besar dan semakin banyak hal yang haram yang diterjang. Sehingga wajib bagi anda untuk mencari alternatif pekerjaan yang lebih baik”.
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan, Abdul Aziz alu Syaikh dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota Lajnah Daimah.
Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah yang dikumpulkan oleh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 24 hal 25-26 terbitan Ulin Nuha lil Intaj al I’lami Kairo.
Artikel www.ustadzaris.com
Popularity: 4% [?]




Jazakallahu khayr atas nasehatnya, Ustadz.
Ada beberapa pertanyaan yg muncul dalam benak kami:
bagaimana dengan para muslimah, terutama yg sudah bersuami, ingin melakukan perawatan2 yg sekiranya tidak dapat dilakukannya sendiri? Terlebih jika tidak ada penyimpangan syariat disana? Bukankah berpahala jika seorang istri dapat menyenangkan suaminya?
Memang pergi ke salon biayanya cukup mahal. Tapi, bukankah tidak setiap hari para wanita pergi ke salon, Ustadz? Apakah hal tersebut termasuk dikategorikan sebagai “membuang-buang uang”? Mohon pencerahannya, agar hati kami menjadi lebih tenang. Syukron.
Gimana dengan klinik perawatan kulit wajah ?
di mana di dalamnya terdapat praktek2 sebagai berikut :
- pemutihan kulit wajah dengan media laser (teknologi terkini) dan cream pemutih (yg sudah dapat sertifikat halal)
- perawatan kulit keriput, sehingga kulit menjadi lebih kencang
- perawatan kulit wajah berjerawat utk menghilangkan jerawat
- kadang Yang menangani pasien adalah dokter yg bukan mahrom
1.) Apakah uang hasil usahanya halal ?
2.) kalo yg dipermasalahkan adalah dokternya yg bukan mahrom, apakah praktek2 perawatan di atas Halal dengan dokter yg Mahrom dgn pasien \/
3.) Kalau ternyata Haram karena Hasil kulit wajah yg bagus / putih / cantik akan dipertontonkan ke bukan mahrom, lalu apakah kalo wajah cantiknya diniatkan utk suami, maka praktek perawatannya Halal ?
4.) Selain tentang salon/ perawatan wajah…. Gimana dgn bidang usaha yg lain, yg mana pembeli / pelanggan akan membeli / menggunakan jasa / barang kita untuk maksiat. Apakah ‘ASUMSI’ kita adalah prasangka baik kpd pelanggan bahwa itu bukan utk maksiat ? misalnya jualan pulsa telpon, dan ternyata yg beli puylsa kita adalah 2 orang yg pacaran….
afwan kalo terlalu panjang ustadz….
baarakallahufiikum
Bismillah
Berhubungan dengan artikel haramnya salon muslimah, lalu bagaimana nasehat ustad bagi istri saya yg pergi kesalon muslimah untuk merapikan rambut karena sudah berantakan dan agar suami menyukai?
Barakallahufikum
ustadz bagaimanakah jika seorang wanita ke salon (khusus wanita) untuk perawatan wajah dan tubuh, bukan dengan niat menyerupai orang kafir. tapi dengan niat berhias dengan suaminya
lagi pula dalam fatwa diatas, ada yang ingin ana tanyakan:
- pemborosan apa? sedangkan makna boros adalah membelanjakan harta dalam hal bermaksiat kepada Allah walaupun 1 rupiah. sedangkan membelanjakan SELURUH HARTA dalam hal ketaatan terhadap Allah bukanlah pemborosan. bukankah berhias dihadapan suami termasuk ketaatan terhadap Allah!? sehingga suami tersebut dapat menundukkan pandangannya?! lantas pemborosan dimana?
- merusak moral dimana? sedangkan yang datang adalah wanita yang menutup auratnya (bahkan bercadar); yang tidaklah kedatangannya tersebut melainkan untuk perawatan dan tampil indah dihadapan suaminya.
mohon pencerahannya.
#fulan
1. Yang anda sampaikan adalah definisi tabdzir. Disamping tabdzir, isrof juga terlarang. Isrof adalah mengeluarkan uang hanya atas dasar keinginan, bukan kebutuhan.
2. Menurut pendapat yang paling kuat, aurat sesama wanita adalah selain anggota wudhu. Ketentuan ini sering dilanggar dalam “perawatan kecantikan” meski sesama wanita.
#adi
Fatwa di atas terkait dengan hukum membukan usaha salon muslimah.
Jadi, kalo tidak membuka salon tersendiri, tetapi seorang wanita menawarkan bantuan untuk merapikan rambut temannya sesama wanita (tentu hiasan untuk suami), atau melakukan perawatan kecantikan lainnya seperti facial dan sebagainya yang tidak menampakkan aurat yang dilarang sesama wanita, berarti hal itu boleh ustadz?
#ummu
insya Allah boleh
bagaimana kalau yang merawat wanita itu menjaga auratnya bagi tidak terlihat oleh si perawat, namun menyentuh permukaan anggota yang aurat seperti paha dan lutut atas tujuan mengurut (bagi bidan yang mengurut perempuan dalam pantang), adakah itu jika dikira haram? tidak melihat namun menyentuh..
#wahida
Pijat itu ada dua macam.
Rincian hukumnya bisa dibaca di sini:
http://ummushofi.wordpress.com/2010/02/20/hukum-pijat-spa/
saya mau tanya ,sekarang banyak salon yang menawarkan fasilitas yang disenangi oleh perempuan, termasuk meluruskan rambut ,apakah meluruskan rambut itu juga masuk haram ???
#diana
Tidak haram
bagaimana jika salon yang dimaksud usahanya hanya terbatas memotong dan melakukan perawatan rambut dan wajah serta konsumen yang disasar hanya muslimah yang sudah mengetahui hukum berjilbab secara syar’i dan keharaman bertabarruj?apakah masuk dalam hukum haram ini? Jazakallahu khaira.
#ummu
Jika bisa selektif memilih konsumen insya Allah tidak termasuk dalam fatwa di atas.