الفتوى رقم ( 16965 )
Fatwa Lajnah Daimah no 16965
س : إنني فتحت كوافير للسيدات ، ويشهد علي الله بأنني لم أنمص الحواجب ، ولم أصل الشعر ، حتى الصبغات ، ولكن الآن أزين العرائس المحجبات والمتبرجات ، وبعض الأخوات قالوا : إن تزيين العروسة المتبرجة حرام ، وأنا يا أخي في عذاب الضمير والخوف من الله ،
Pertanyaan, “Aku membuka usaha salon khusus wanita. Allah lah saksinya bahwa dalam menjalankan salon ini aku tidak mau melakukan pencabutan bulu alis, menyambung rambut bahkan menyemir rambut. Akan tetapi saat ini aku melayani tata rias pengantin wanita baik yang berjilbab ataupun tidak. Ada sebagian muslimah yang mengatakan bahwa tata rias penganten wanita yang tidak berjilbab itu hukumnya haram. Saudaraku saat ini hatiku sedang tersiksa dan merasa takut kepada Allah.
وذهبت إلى بعض الإخوة في فارسكور ، البعض قال : هذا حرام وعليك أن تزيني العروسة المحجبة ، والبعض الآخر قال : ليس حرام ، لأنك تزيني العروسة لزوجها .
Hal ini lantas kutanyakan kepada sebagian orang. Ada yang mengatakan bahwa tata rias penganten wanita itu hukumnya haram. Ada juga yang mengatakan bahwa hal itu tidaklah haram karena penganten wanita tersebut kurias untuk suaminya”.
ج : فتح محلات لعمل (الكوافير) للنساء لا يجوز ؛ لما يفضي إليه من الإسراف والتبذير ، ووقوع ما لا تحمد عاقبته مما يفسد الأخلاق ، ويوقع في التشبه بالكفار ،
Jawaban Lajnah Daimah, “Membuka usaha salon khusus wanita itu hukumnya tidak boleh (baca: haram) dengan pertimbangan:
Pertama, salon tersebut adalah sarana terjadinya pemborosan dan buang-buang uang.
Kedua, salon tersebut adalah sarana untuk terjadinya hal-hal yang berdampak buruk karena merusak moral.
Kedua, salon itu akan menyebabkan terjadinya penyerupaan dengan orang kafir.
وأما إذا كانت المرأة سافرة متبرجة أمام الأجانب فهذا زيادة في الإثم ، وارتكاب ما حرم الله ورسوله صلى الله عليه وسلم ، فعليك بالتماس عمل بديل ، والله أعلم .
Jika perempuan yang dirias adalah perempuan yang tidak menutup aurat dengan benar maka dosa yang terjadi semakin besar dan semakin banyak hal yang haram yang diterjang. Sehingga wajib bagi anda untuk mencari alternatif pekerjaan yang lebih baik”.
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan, Abdul Aziz alu Syaikh dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota Lajnah Daimah.
Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah yang dikumpulkan oleh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 24 hal 25-26 terbitan Ulin Nuha lil Intaj al I’lami Kairo.
Artikel www.ustadzaris.com
Jazakallahu khayr atas nasehatnya, Ustadz.
Ada beberapa pertanyaan yg muncul dalam benak kami:
bagaimana dengan para muslimah, terutama yg sudah bersuami, ingin melakukan perawatan2 yg sekiranya tidak dapat dilakukannya sendiri? Terlebih jika tidak ada penyimpangan syariat disana? Bukankah berpahala jika seorang istri dapat menyenangkan suaminya?
Memang pergi ke salon biayanya cukup mahal. Tapi, bukankah tidak setiap hari para wanita pergi ke salon, Ustadz? Apakah hal tersebut termasuk dikategorikan sebagai “membuang-buang uang”? Mohon pencerahannya, agar hati kami menjadi lebih tenang. Syukron.
Gimana dengan klinik perawatan kulit wajah ?
di mana di dalamnya terdapat praktek2 sebagai berikut :
– pemutihan kulit wajah dengan media laser (teknologi terkini) dan cream pemutih (yg sudah dapat sertifikat halal)
– perawatan kulit keriput, sehingga kulit menjadi lebih kencang
– perawatan kulit wajah berjerawat utk menghilangkan jerawat
– kadang Yang menangani pasien adalah dokter yg bukan mahrom
1.) Apakah uang hasil usahanya halal ?
2.) kalo yg dipermasalahkan adalah dokternya yg bukan mahrom, apakah praktek2 perawatan di atas Halal dengan dokter yg Mahrom dgn pasien \/
3.) Kalau ternyata Haram karena Hasil kulit wajah yg bagus / putih / cantik akan dipertontonkan ke bukan mahrom, lalu apakah kalo wajah cantiknya diniatkan utk suami, maka praktek perawatannya Halal ?
4.) Selain tentang salon/ perawatan wajah…. Gimana dgn bidang usaha yg lain, yg mana pembeli / pelanggan akan membeli / menggunakan jasa / barang kita untuk maksiat. Apakah ‘ASUMSI’ kita adalah prasangka baik kpd pelanggan bahwa itu bukan utk maksiat ? misalnya jualan pulsa telpon, dan ternyata yg beli puylsa kita adalah 2 orang yg pacaran….
afwan kalo terlalu panjang ustadz….
baarakallahufiikum
Bismillah
Berhubungan dengan artikel haramnya salon muslimah, lalu bagaimana nasehat ustad bagi istri saya yg pergi kesalon muslimah untuk merapikan rambut karena sudah berantakan dan agar suami menyukai?
Barakallahufikum
ustadz bagaimanakah jika seorang wanita ke salon (khusus wanita) untuk perawatan wajah dan tubuh, bukan dengan niat menyerupai orang kafir. tapi dengan niat berhias dengan suaminya
lagi pula dalam fatwa diatas, ada yang ingin ana tanyakan:
– pemborosan apa? sedangkan makna boros adalah membelanjakan harta dalam hal bermaksiat kepada Allah walaupun 1 rupiah. sedangkan membelanjakan SELURUH HARTA dalam hal ketaatan terhadap Allah bukanlah pemborosan. bukankah berhias dihadapan suami termasuk ketaatan terhadap Allah!? sehingga suami tersebut dapat menundukkan pandangannya?! lantas pemborosan dimana?
– merusak moral dimana? sedangkan yang datang adalah wanita yang menutup auratnya (bahkan bercadar); yang tidaklah kedatangannya tersebut melainkan untuk perawatan dan tampil indah dihadapan suaminya.
mohon pencerahannya.
#fulan
1. Yang anda sampaikan adalah definisi tabdzir. Disamping tabdzir, isrof juga terlarang. Isrof adalah mengeluarkan uang hanya atas dasar keinginan, bukan kebutuhan.
2. Menurut pendapat yang paling kuat, aurat sesama wanita adalah selain anggota wudhu. Ketentuan ini sering dilanggar dalam “perawatan kecantikan” meski sesama wanita.
#adi
Fatwa di atas terkait dengan hukum membukan usaha salon muslimah.
Jadi, kalo tidak membuka salon tersendiri, tetapi seorang wanita menawarkan bantuan untuk merapikan rambut temannya sesama wanita (tentu hiasan untuk suami), atau melakukan perawatan kecantikan lainnya seperti facial dan sebagainya yang tidak menampakkan aurat yang dilarang sesama wanita, berarti hal itu boleh ustadz?
#ummu
insya Allah boleh
bagaimana kalau yang merawat wanita itu menjaga auratnya bagi tidak terlihat oleh si perawat, namun menyentuh permukaan anggota yang aurat seperti paha dan lutut atas tujuan mengurut (bagi bidan yang mengurut perempuan dalam pantang), adakah itu jika dikira haram? tidak melihat namun menyentuh..
#wahida
Pijat itu ada dua macam.
Rincian hukumnya bisa dibaca di sini:
http://ummushofi.wordpress.com/2010/02/20/hukum-pijat-spa/
saya mau tanya ,sekarang banyak salon yang menawarkan fasilitas yang disenangi oleh perempuan, termasuk meluruskan rambut ,apakah meluruskan rambut itu juga masuk haram ???
#diana
Tidak haram
bagaimana jika salon yang dimaksud usahanya hanya terbatas memotong dan melakukan perawatan rambut dan wajah serta konsumen yang disasar hanya muslimah yang sudah mengetahui hukum berjilbab secara syar’i dan keharaman bertabarruj?apakah masuk dalam hukum haram ini? Jazakallahu khaira.
#ummu
Jika bisa selektif memilih konsumen insya Allah tidak termasuk dalam fatwa di atas.
Assalamu’alaikum ustadz
Bukankah meluruskan rambut trmasuk merubah ciptaan Allah?
Bagaimana dengan perawatan wajah ustadz? Apakah termasuk haram seorang wanita yang merawat wajahnya dengan memakai pelembab berbahan halal? dan apakah termasuk tabbaruj seorang wanita yg setiap pagi memakai sunblok dan bedak agar wajahnya tidak tersengat matahari dengan tujuan merawat?
#maria
1. iya jika bersifat permanen
2. perawatan wajah boleh asalkan hanya di rumah, tidak keluar keluar
3. betul termasuk tabarruj
assalamu’alaikum.wr.wb
ustad saya mahasiswi, saya sering di mintai teman untuk merias wajah dan hijabnya, ketika wisuda.. apakah saya telah melakukkan dosa??
saya tak pernah dibayar, hanya sekedar membantu teman, karena biaya salon sangatlah mahal..
mohon jawaban dari ustad
#humaira
Tidak boleh karena tergolong tolong menolong dalam dosa.
Assalamualaikum ustadz…
istri saya mau buka usaha pangkas rambut dan perawatan wajah khusus untuk muslimah yg berjilbab….? bagaimana hukumnya ustadz….
terimakasih…. mohon kalo bisa saya dikirimi email tentang syarat2 salon yg dibolehkan untuk usaha… karena larangan haramnya dikarenakan beberapa hal… kalau hal2 yg dilarang tidak terjadi maka bagaimana hukumnya…
#abu farhah
syarat pokok adalah berani menolak permintaan konsumen yang melanggar syariat.
Assalammualaikum ustad.
Saya punya usaha salon khusus wanita, saya melayani gunting rambut, cuci blow, creambath, masker rambut, hair spa, pewarnaan rambut dengan henna, lukis henna, facial, catok lurus/keriting, rias wajah (saya juga melayani pemasangan bulu mata palsu).
1.Apakah ada diantara perawatan tsb yang haram hukumnya.
2.Apa hukumnya melepaskan rambut sambungan?
3.Apa hukumnya mencuci rambut pelanggan yang memakai rambut sambungan?
Mohon penjelasannya ustad. Trimakasih.
Wassalammualaikum
#sulis
bulu mata palsu hukumnya haram.
Bismillaah ..ustadz jd pd intinya membuka salon muslimah ataupun pergi ke salon muslimah jika tetap menjaga syariat dan tidak melakukan pelanggaran2 syariat spt dlm fatwa tsb di atas, diperbolehkan ya ustadz? Begitukah?
جزاك الله خيرا
Assalamu’alaikum Wr. Wb Ustadz,
saya kebetulan tgl 14 september ini mau nikah, berhubung saya berjilab saya ingin tanyakan hal yang sedikit mengganjal ustad,
saya akan di ris dngn perias yang banci ustad, kebetulan mengingat keuangan yang kami punya dan hanya dy yang bs kasih harga bagus jd kluarga putuskan untuk pakai dy sebagai perias kami, nah gimana ya ustad saat berpakaian nnti, dan saat memasangkan jilbab, brrti saya membuka jilbab depan dy, sementara biar pun jadi2an dy tetap laki2 yang bukan muhrim, apa boleh ustad?
Komp. batam inti Business & industrial Park Blok A
Blok A no1-2 Sei Panas
@ayuni
Tidak boleh karena dia adalah laki-laki ajnabi (baca: bukan mahram) dengan anda
@diani
Jika tidak ada pelanggaran syariat, tidak mengapa sebagaimana yang anda katakan.
Assalamu’alaikum Wr. Wb Ustadz,
di tempat saya ada pengobatan pijat, dan yang melakukan pijat laki-laki . dan kebetulan ada saudara perempuan pijat disana , dan yang di sentuh kaki, tangan dan kepala. ustad , giamana hukum pengobatan pijat tersebut
Galau.. Tadi’nya sya mau nyuruh calon istri sya untuk kursus salon..supaya bisa buka usha salon n membntu ekonomi keluarga nanti kelak disaat rumhtngga ..dr obrolan d’atas.. Pasilitas salon yg ada saat ini emg kbykan sperti itu,. Brarti g usah za ya ustd?kbtulan saya udah py usha barbershop.. N ingin istri buka salon..
assalamualaikum pa ustadz …. q seorang karyawan d salon,klw bos saya merias orang hukumnya haram berarti upah gaji saya haram juga????syokron.
Assalamualaikum ustadz..
uang hasil bekerja di salon apakah haram?
dan jika uang tersebut akan dibelikan kerudung untuk berhijab,bagaimana? boleh atau tetap haram?
assalamualaikum ustadz..
uang hasil usaha salon apakah haram?
@Ria
Uang yang didapatkan dari aktifitas yang haram hukumnya haram.
# Oka
Jika anda membantunya untuk melakukan hal yang haram maka gaji yang anda terima itu haram.
# arif
Hukumnya tentu saja haram karena ada sentuhan lawan jenis yang hukumnya haram.
Assalamualaikum, ustadz saya kan masih mahasiswa, nah saya itu jerawatan lumayan parah, apakah termasuk haram jika menghilangkan jerawat dengan kosmetik? Dan apabila haram berarti tidak diperbolehkan menggunakan apapun untuk wajah, walaupun kusam atau sebagainya ?
Assalamualikum ustad.. Sy mau tanya,seirang pria kalo punya usaha barber shop haram ga, soalny hampir semua konsumen yg datang potongan rambutnya melanggar syariat islam,sprti mencukur sebagian rambut ny,menipis kan pinggir ny sj dan mmbiarkan bagian yg lain.. Sdangkan itu adlh sumber penghasilanya untuk mnafkahi keluarga .. Mohon nasehat , terimakasih
@Elsa
Bisnis barber shop yang halal adalah manakala tidak memberikan pelayanan untuk model cukur yang haram
1.Bolehkah prias laki memakaikan mic up dan hijab walaupun si perias ini memakai kos tangan
2.apa hukum dari memakaikan mick up,memasankan hijab bagi perias laki2
3.dosakah wanita di rias oleh laki2
@Iqma
Hukumnya haram. Wanita hanya boleh dirias oleh wanita.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, izin bertanya,
Apa hukumnya bekerja di salon khusus wanita, tapi di bagian administrasi nya?
Bolehkah wanita mencabut bulu kaki yg tumbuhnya seperti bulu kaki kaum pria? Dikarenakan ingin tampak lebih menarik di hadapan suami, dan juga malu jika tersingkap di depan orang lain, mis. ketika berwudhu di masjid.
Dan apakah boleh mewarnai rambut beruban dengan pewarna selain hitam?