16 Oktober, 2011
Para ulama sepakat akan haramnya membuat gambar (tashwir) namun mereka berselisih pendapat mengenai tashwir seperti apa yang hukumnya haram.
Tashwir ada dua macam:
Pertama, pembuat gambar melakukan kerja keras dan berperan dalam terbentuknya gambar yang dia buat. Membuat gambar semisal ini hukumnya haram. Inilah tashwir yang dimaksudkan dalam berbagai hadits. Contohnya adalah membuat atau membentuk patung dan melukis dengan tangan.
Kedua, pembuat gambar tidak memiliki peran dan tidak memiliki peran dalam terbentuknya gambar. Itulah gambar dalam foto dan video. Membuat gambar jenis kedua ini diperselisihkan oleh para ulama kontemporer. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang membolehkannya. Inilah pendapat Ibnu Utsaimin.
Dalam pembagian di atas adalah dua hadits berikut ini:
“يقال للمصورين يوم القيامة أحيُوا ما خلقتم”
“Dikatakan kepada pembuat gambar pada hari Kiamat ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan’ [HR Bukhari dan Muslim].
“من الذي ذهب يخلق كخلقي”؟!
“Siapakah yang mencipta sebagaimana Aku mencipta?!” [HR Bukhari dan Muslim].
Sisi Pendalilan:
Kata-kata ‘mencipta’ menunjukkan bahwa membuat gambar yang haram itu khusus untuk gambar yang pembuat gambar itu memiliki peran dalam terbentuknya gambar yang dia buat.
Ditambah lagi, dalil-dalil tentang larangan membuat gambar itu terkait dengan membuat gambar dengan tangan baik dengan bentuk melukis, memahat atau membentuk patung karena foto dan video itu belum ada saat Nabi menyampaikan hadits-hadits tersebut.
Menyamakan gambar foto dan video dengan gambar yang diharamkan oleh berbagai dalil dengan alasan keduanya disebut tashwir (membuat gambar) adalah penyamaan yang kurang tepat karena dua alasan:
Pertama, syariat menjadikan tashwir sebagai illah dan sebab diharamkannya tashwir.
Kedua, membuat gambar foto dan video disebut tashwir adalah penamaan ‘urfi [bukan lughawi] yang baru [baru muncul belakangan] sehingga tidak bisa menjadi alasan dan landasan hukum.
Keterangan Tambahan:
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa gambar (surah) itu digunakan dalam pengertian lukisan dan dalam pengertian patung.
Hukum permasalahan foto dan video adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh ulama kontemporer sehingga tidak selayaknya ada orang yan
g fanatik buta dengan salah salah pendapat yang dia pilih. Pilihan dalam permasalahan ini tidak boleh menjadi sebab timbulnya perdebatan sengit apalagi permusuhan.
Diantara ulama yang berpendapat bolehnya membuat gambar dengan alat modern [kamera, video] adalah Syaikh Ibnu Utsaimin. Memang beliau memiliki banyak fatwa yang tidak tegas membolehkan namun beliau memiliki fatwa tegas yang membolehkan dan menegaskan bahwa membuat gambar yang haram adalah gambar yang pembuat gambar memiliki peran di dalamnya. Bacalah Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin.
Sedangkan diantara ulama yang mengharamkan tashwir dengan alat apapun adalah Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Shalih al Fauzan.
Jika foto itu dibuat karena adanya maslahat dan kebutuhan maka ulama yang mengharamkan foto sekalipun membolehkannya semisal foto untuk KTP dan semisalnya.
Hukum membuat gambar (tashwir) itu berbeda dengan hukum sikap berlebih-lebihan terhadap foto, hukum meratapi foto orang yang telah meninggal dunia dan hukum memoto wanita dan aurat laki-laki apalagi aurat perempuan.
Perbedaan pendapat dalam masalah hukum tashwir itu khusus untuk tashwir manusia atau hewan. Sedangkan gambar [foto atau video] benda mati semisal gunung dan pohon tidaklah haram.
Bukti bahwa pembuat gambar dengan menggunakan piranti modern itu tidak memiliki peran dalam terbentuknya gambar adalah realita bahwa orang buta itu bisa memfoto atau membuat rekaman video dengan semata-mata menekan tombol. Demikian pula anak kecil yang belum punya akal yang sempurna.
Mengkaji hukum tashwir modern itu tidak ada sangkut pautnya dengan hawa nafsu, lemahnya iman, mencari-cari pendapat ulama yang diangkat enak atau mengambil ketergelinciran ulama namun dia adalah kajian dengan prinsip mengikuti dalil yang ada.
Bukanlah tujuan dari tulisan ini mempropagandakan tashwir modern dan bermudah-mudah dengannya namun tujuannya adalah mendudukkan permasalahan sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu yang dicela dengan keras karena perbedaan pilihan pendapat dalam masalah ini. Siapa yang mengambil pendapat yang mengharamkan karena taklid dengan ulama yang mengharamkan maka dia wajib dihormati. Demikian pula orang yang mengambil pendapat yang membolehkan karena taklid dengan ulama yang membolehkan juga wajib dihormati [Diringkas dari makalah yang ditulis oleh Bundar bin Nayif al Mahyani al Utaibi yang berjudul at Tashwir bil Alat al Haditsah Bahtsun Mukhtashar Mufashshal yang bisa dibaca pada tautan berikut ini:
http://islamancient.com/articles,item,815.html ].











16 Comments
Andy Riyantoko
Okt 16, 2011, 10:53 am
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, saya ingin menanyakan tentang penerapan pekerjaan video. Bagaimana kalau kita menshooting acara ta’lim yg diadakan oleh ahlul bid’ah atau ormas semacam Tarbiyah dll.. Apakah termasuk tolong menolong dlm keburukan dimana hasil DVDnya dijual utk dakwah mereka?
fuan
Okt 16, 2011, 12:46 pm
Ustadz yang terhadap, benarkah ulama sepakat mengharamkan membuat gambar? seperti pernyataan ustadz di atas? sepengetahuan saya yang namanya ijma’adalah kesepakatan seluruh ulama, apakah ustadz betul2 sudah memeriksa semua pendapat ulama? dalam syarah ‘arbai’in disebutkan bahwa gambar yang dilarang adalah yang dibuat untuk disembah.
ustadzaris
Okt 16, 2011, 1:59 pm
#fuan
Syarah arbain oleh siapa mas? utk penjelasan hadits no berapa?
ustadzaris
Okt 17, 2011, 3:16 pm
#andy
Saya sarankan untuk tidak anda lakukan.
Nida
Okt 19, 2011, 8:38 am
Kalau tolok ukurnya adalah memiliki peran atau tidak, bisakah hal ini disamakan dengan pembuatan patung dengan menggunakan mesin? Manusianya tidak memahat langsung.
ustadzaris
Okt 19, 2011, 9:10 am
#nida
Tolok ukurnya adalah menyaingi ciptaan Allah dan itu ada dalam membuat patung meski dg mesin.
Ummu Asiyah
Okt 21, 2011, 1:05 am
1. Dari artikel di atas,
Berarti bisa dipahami bahwa memoto wanita (tanpa ada hajah, hanya sekadar kenang-kenangan) adalah perbuatan terlarang (haram), Ustadz? Jika wanita difoto dalam keadaan bercadar maupun tidak, bertabarruj atau tidak, apakah hukumny sama?
2. Bagaimana hukumnya memfoto anak (bentuk hardfile maupun softfile) sekadar untuk kenang-kenangan?
Jazakallohu khayran.
ustadzaris
Okt 21, 2011, 11:14 am
#ummu asiyah
1. Ya, pada dasarnya terlarang. Kata albani, yang paling cantik dari wanita adalah matanya. Sehingga foto wanita bercadar itu bahaya.
2. Foto kenangan yang dicetak, terlarang sebagaimana fatwa Ibnu Utsaimin. Kalo disimpan dalam file komputer misalnya maka insya Allah boleh. kalo ditampilkan di halaman depan komputer, tidak boleh.
wafaa
Okt 22, 2011, 5:04 pm
ust, bagaimana dengan pekerjaan para animator, yaitu menganimasikan sesuatu yg tadinya tidak hidup menjadi hidup?tentunya dengan software ust.
Kemudian bgmn dengan membentuk gambar makhluk hidup menggunakan 3d software?
mohon pencerahannya ust?
Ummu Asiyah
Okt 23, 2011, 2:15 am
Afwan, Ustadz. Apa ‘illah ketidakbolehan menampilkan softfile foto di halaman depan (sebagai wallpaper komputer)?
Jazakallohu khayran
ustadzaris
Okt 23, 2011, 2:26 pm
#ummu
Karena dengan demikian, dia menjadi shuroh tsabitah. illah ulama yang membolehkan gambar bergerak semacam video adalah karena dia bukan shuroh tsabitah.
http://ustadzaris.com/hukum-gambar-bergerak
Aris iki pancene aneh2 wae
Okt 24, 2011, 7:46 am
Karena ada ANCAMAN YG KERAS dalam permasalahan ini…ahsan MEMILIH PENDAPAT YG MELARANG (sesuai keumuman Dalil). . .hi takuut!!
ustadzaris
Okt 24, 2011, 2:22 pm
#pancene
Yang namanya ahsan dalam hukum agama adalah yang paling mendekati dalil meski itu dianggap aneh oleh perasaan sebagian orang.
ustadzaris
Okt 24, 2011, 2:49 pm
#wafaa
Membuat gambar makhluk hidup pada dasarnya haram
abdullah
Okt 26, 2011, 10:29 pm
@pancane,
1.) kebanyakan ikhwah mengira yang namanya penyimpangan agama itu adalah yg bermudah2, padahal dilihat dari sejarah penyimpangan umat manusia pertama kali yaitu kesyirikan kaum nabi Nuh adalah krn ghuluw, dan bahkan penyimpangan pertama oleh umat Nabi Muhammad adalah krn Ghuluw juga yaitu faham khawarij. Semuanya berangkat dari ‘rasa takut’ .
2.) Bukankah “mengharamkam yg halal ” sama dosanya dengan “menghalalkan yang haram”, bahkan mungkin lebih tercela.
3.) rasa takut yang berangkat tanpa landasan dan kaidah ilmu, akan menghasilkan sikap ghuhluw. Bukankah pernah dikisahkan orang2 zuhud yang bersumpah tidak akan menikah, tidak akan tidur sepanjang malam, dan berpuasa sepoanjang tahun telah dicela rasulullah ? Semua berangkat dari rasa takut. takut akan terganggunya agama mereka dgn dunia.
4.) Nampaknya anda tidak konsisten dlm menerapkan sikap anda dlm masalah fiqh yang lain, yang mana kalau tidak dilakukan akan berakibat sangat fatal pula, lebih parah daripada sekedar haramnya gambar bergerak. Lupakah anda bahwa ulama’ berselisih tentang wajibnya makmum membaca Al Fatihah di belakang Imam ? kalau saja anda pilih pendapat bolehnya meninggalkan baca Al Fatihah, dengan konsekuensi sholat anda tidak teranggap sah oleh pendapat yg mewajibkannya, krn itu merupakan rukun sholat. Nah, tidak teranggap sholat berarti tidak sholat berarti Dosa besar, bahkan kafir ? Namun anda tidak terlalu ‘HEBOH’ dengan khilaf yg satu ini.
5.) lihatlah sendiri ‘kelompok anda’ yang diserang kelompok ghulat lainnya tentang masalah boleh atau tidaknya menggunakan Yayasan dakwah. kenapa pilih pendapat yg membolehkan yayasan dakwah padahal sudah ada ulama’ yang mewanti2 akan bahayanya menggunakan yayasan krn rawan dengan hizbiyyah, bahkan yayasan = hizby itu sendiri. Tidak terima kan? ujung2nya, kelompok anda berlindung dibalik banyak ulama’ besar yg membolehkannya
sungguh mengherankan…
permisi
Jan 30, 2012, 12:52 pm
untuk hal ini ada perbedaan pendapat, dan maaf saya yang awam hanya menyambung lidah memberi contoh tentang, foto dan film video, bila foto tidak dibolehkan maka film berupa video pun sama, alasannya sederhana , film video itu tergambar bergerak dan berkomunikasi asalnya dari susunan sekian ratus ribu gambar foto. dan vidoe jika di pause maka akan kemabli keasalnya yaitu foto. maaf itu alasan yg pernah saya dapatkan dari kawan saya. lebih kurangnya mohon maaf dan terima kasih atas nasihatnya.