رقـم الفتوى : 13278 عنوان الفتوى : تأليف وقراءة القصص الخيالية… رؤية شرعية تاريخ الفتوى : 20 ذو القعدة 1422 / 03-02-2002
Pandangan syariat tentang menulis dan membaca cerita fiksi.
السؤال
هل يحل في الإسلام تأليف الكتب الخيالية أم يعتبر هذا نوعاً من الكذب؟
Pertanyaan, “Apakah di dalam Islam diperbolehkan menulis buku cerita fiksi atau cerita fiksi dinilai sebagai bagian dari dusta?”
الفتوى
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: “حدثوا عن بني إسرائيل ولا حرج” رواه أحمد وأبو داود وغيرهما، وزاد ابن أبي شيبة في مصنفه: “فإنه كانت فيهم أعاجيب”.
وقد صحح الألباني هذه الزيادة
Jawaban, “Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sampaikanlah cerita-cerita yang berasal dari Bani Israil dan itu tidaklah mengapa” (HR Ahmad, Abu Daud dll). Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah terdapat tambahan, “Karena sesungguhnya dalam cerita-cerita Bani Israil terkandung cerita-cerita yang menarik”. Tambahan Ibnu Abi Syaibah ini dinilai sahih oleh Al Albani.
قال أهل العلم: وهذا دالٌّ على حل سماع تلك الأعاجيب للفرجة لا للحجة، أي لإزالة الهم عن النفس، لا للاحتجاج بها، والعمل بما فيها.
Para ulama mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita Bani Israil yang menarik sekedar untuk hiburan, bukan untuk berdalil. Dengan kata lain, hanya untuk menghilangkan kegundahan hati, bukan untuk berdalil dan beramal dengan isi kandungannya.
وبهذا الحديث استدل بعض أهل العلم على حل سماع الأعاجيب والفرائد من كل ما لا يتيقن كذبه بقصد الفرجة، وكذلك ما يتيقن كذبه، لكن قصد به ضرب الأمثال والمواعظ، وتعليم نحو الشجاعة، سواء كان على ألسنة آدميين أو حيوانات إذا كان لا يخفى ذلك على من يطالعها.
هكذا قال ابن حجر الهيثمي – رحمه الله – من الشافعية.
Hadits di atas dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita yang unik dan menarik dengan tujuan hiburan dengan syarat cerita tersebut tidak diketahui secara pasti kebohongannya. Sedangkan jika cerita tersebut sudah diketahui secara pasti kebohongannya maka boleh diceritakan dengan syarat maksud dari membawakan cerita tersebut untuk membuat permisalan, sebagai nasihat dan menanamkan sifat berani baik tokoh dalam cerita tersebut manusia ataupun hewan asalkan semua orang yang membacanya pasti faham bahwa cerita tersebut hanya sekedar imajinasi atau karangan semata. Inilah pendapat Ibnu Hajar al Haitaimi, seorang ulama bermazhab syafii.
وذهب آخرون وهم علماء الحنفية إلى كراهة القصص الذي فيه تحديث الناس بما ليس له أصل معروف من أحاديث الأولين، أو الزيادة، أو النقص لتزيين القصص.
Di sisi lain para ulama bermazhab Hanafi berpendapat makruhnya kisah yang isinya adalah hal-hal yang tidak berdasar berupa kisah-kisah tentang kehidupan masa lalu atau memberi tambahan atau pengurangan pada kisah nyata dengan tujuan memperindah kisah.
ولكن لم يجزم محققو المتأخرين منهم كابن عابدين بالكراهة إذا صاحب ذلك مقصد حسن، فقال ابن عابدين رحمه الله: (وهل يقال بجوازه إذا قصد به ضرب الأمثال ونحوها؟ يُحَرَّر).
Akan tetapi ulama muhaqqiq (pengkaji) yang bermazhab hanafi dari generasi belakangan semisal Ibnu Abidin tidak menegaskan makruhnya hal tersebut jika orang yang melakukan memiliki niat yang baik. Ibnu Abidin mengatakan, “Mungkinkah kita katakan bahwa hukum hal tersebut adalah mubah jika maksud dari membawakan kisah tersebut untuk membuat permisalan dengan tujuan memperjelas maksud atau niat baik semisalnya? Perlu telaah ulang untuk memastikan hal ini”.
والذي يظهر جواز تأليف الكتب التي تحتوي قصصاً خيالياً إذا كان القارئ يعلم ذلك، وكان المقصد منها حسناً كغرس بعض الفضائل،
Kesimpulannya, diperbolehkan menulis buku yang berisi cerita fiksi dengan dua syarat:
a. Semua orang yang membacanya menyadari bahwa cerita tersebut hanyalah fiksi.
b. Maksud dari ditulisnya cerita tersebut adalah niat yang baik semisal menanamkan akhlak-akhlak mulia.
أو ضرب الأمثال للتعليم كمقامات الحريري مثلاً، والتي لم نطلع على إنكاره من أهل العلم مع اطلاعهم عليها، وعلمهم بحقيقتها، وأنها قصص خيالية لا أصل لها في الواقع.
والله أعلم.
Atau dengan tujuan sekedar membuat permisalan dalam proses belajar mengajar sebagaimana al maqamat karya al Hariri. Sepanjang pengetahuan kami tidak ada satupun ulama di masa silam yang mengingkari al maqamat tersebut padahal mereka mengetahui adanya buku fiksi tersebut dan mereka mengetahui bahwa hakikat buku tersebut adalah kisah-kisah fiksi yang tidak ada di alam nyata”.
Sumber: http://www.islamweb.net/ver2/fatwa/ShowFatwa.php?Option=FatwaId〈=A&Id=13278
Artikel www.ustadzaris.com
Afwan ustadz. Saya dulu pernah membaca (tapi lupa dimana), bahwa cerita fiksi itu tidak diperbolehkan baik untuk membuatnya atau membacanya. Penulis berdalil dengan hadits yang menyatakan (saya lupa bunyi selengkapnya) bahwa dilarang membuat orang lain tertawa dengan sesuatu yang dusta. Bagaimana menyikapinya ustadz?
Jazakallaahu khairan
selagi masih banyak atsar ulama’ ? lbh baik kalo mengambil ibrah dari kejadian nyata kan ?
Sepertinya baru tadi pagi dibahas di sesi tanya jawab.
Eh… sudah jadi artikel web….
^__^
Untuk Hotel
Kita sedang membahas boleh ataukah tidak, haram atau tidak, bukan membahas mana yang lebih baik. Saya setuju itu lebih baik jika ada padanya apa yang kita inginkan dibalik cerita fiksi.
Untuk Althaf
1. Adakah ulama terdahulu yang mengharamkan cerita fiksi padahal di masa silam sudah ada buku cerita fiksi semisal al Maqomat karya al Hariri?
2. Dusta adalah berita yang berbeda dengan keadaannya di alam nyata. sedangkan fiksi itu tidak memiliki kenyataan lantas bisakah kita katakan berbeda?
ustadz,apakah boleh kita dalam menyampaikan sesuatu tentang agama d bumbui dengan cerita2 fiksi dengan alasan agar pendengar lebih faham ? jazakallahu khoir
Untuk fendis
Jawaban untuk anda sudah ada pada tulisan di atas.
Izin ngeshared ustaz, jazaakumullohu khoer
Untuk Komar
Silahkan
Cerita fiksi itu terdapat dalam berbagai bentuk.
Lebih baik diperjelaskan berdasarkan bentuk2 cerita fiksi itu…
Contohnya:
1. Cerita Fiksi Sains
2. Cerita Fiksi Dunia Makhluk Halus
Kalau dapat diperjelaskan lagi adalah lebih baik… Kalau secara umum begitu kurang jelas.
Semoga saya diberi petunjuk dalam hal ini.
Wassalam.
Jazakallahukhoiron pembahasannya ust….ana tampilkan ke blog ana ya….
Ana ada saran ust, bagaimana jika tulisan tentang ini ditambah dengan penjelasan: bagaimana jika tulisan fiksi dijadikan metode berdakwah?? misalnya novel2 Islami yang banyak saat ini (AAC, KBC, dll) ?
Alhamdulillah ustad, makaish atas pembahasannya, saya binun, karena ada yang menjelaskan bahwa cerita fiksi itu dusta.
[“Mungkinkah kita katakan bahwa hukum hal tersebut adalah mubah jika maksud dari membawakan kisah tersebut untuk membuat permisalan dengan tujuan memperjelas maksud atau niat baik semisalnya? Perlu telaah ulang untuk memastikan hal ini”.]
Tadz, maaf, sebelumnya dari saya yang kurang ilmu ini, tapi bukankah Al-Quran ataupun Rasulullah juga enggunakan permisalan dalam menyampaikan suatu hal agar hal itu dapat dimengerti oleh kita? misal, muslim itu seperti lebah. Atau hal-hal lainnya
afwan tads, jika saya ngelantur dengan adanya pernyataan ana ini
Tapi, sejujurya, artikel diatas dapat mengurangi dan menjauhkan saya dari keragu2an
Alhamdulillah
Alhaqqumirrabbika…
Bismillah
Sebenarnya permasalahan sdh jelas antara pemisalan atau cerita. kita semua telah diberi akal oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. dan ana pun sudah membaca artikel ttg dilarangnya membuat cerita fiksi, hayal, karena itu termasuk kedustaan.,dimana penjelasan dalil-dalil nya pun sangat kuat. cerita fiksi dan atau khayalan akan membuat orang menjadi ‘belajar pengkhayal’. balajarlah dengan sikap yang jujur dan mengambil pelajaran dari sebuah kejujuran pula. telah terbukti hasil dari anak-anak yang gemar baca kisah nyata para tokoh Islam radhyallahu anhuma menjadi anak yg lbh jujur, sdgkan anak2 yg membaca cerita fiksi,dongeng dll, lbh mudah berdusta.
wallahu a’lam bishawab.
subhanallah, cerita fiksi itu asli termasuk dusta karena tidak fakta. bagaimana bisa dikatakan boleh-boleh saja secara tidak langsung mengajarkan orang utk berdusta dan menghalalkan mengungkapkan sesuatu yang TIDAK FAKTA. yang ustd Ariz pakai itu bukan fatwa dari jumhur ulama ahlusunnah, jadi tidak boleh taklid hanya sekedar mengikuti hawa nafsu sesuai pendapat sendiri saja. kenapa tidak antum sekalian pakai fatwa ulama hizby ulama ahlul bid’ahsaja saja???
Allahu yahdikh
@hasan:
quote: “yang ustd Ariz pakai itu bukan fatwa dari jumhur ulama ahlusunnah”
antum sudah periksa pendapat antum ini?
dalam ranah fiqh sudah biasa terdapat khilafiyah ijtihadiyah.
jangan pula dibawa ke persoalan manhaj. jangan dibesar-besarkan.
afwan. ana sedikit mengoreksi antum bukan berarti khilaf pendapat berarti adanya perselisihan di hati. tapi timbangannya adalah ilmu.
ustadz dan para ulama yang berfatwa seperti ini bukan dengan hawa nafsu.
karena yang menjadi persoalan manhaj adalah ketika fatwa keluar dari hawa nafsu bukan dari ilmu. nah, ini yang perlu kita doakan “Allahu yahdik!”
Wallahu’alam
ustadz.. bagaimana dengan hukum cerita bergambar/komik/manga?! dan bagaimana pula dengan film kartun/anime/animasi?!
aslmualikum ustad…mau saran tad…kalo bisa apabila mengambil pendapat para ulama’, mungkin bisa diserati dengan referensinya. biar bisa ngerujuk kebuku aslinya…jawabanya sangat ditunggu..
#ayink
Bukankah dalam tulisan di atas sudah dicantumkan referensinya??
Assalamu’alaikum..
Ustadz, bolehkah seseorang menulis kisah nyata yang dijadikan fabel/fiksi fantasi (mengambil seting tempat negeri yang tidak ada di bumi/semacam itu). Agar orang dapat mengambil ibrahnya tanpa bisa dilacak/diketahui tokoh2 sebenarnya karena menyangkut aib juga?
Jazakumullah khairan..
#ana
Boleh
berkaitan dengan komentar ana di atas ustadz, bukankah lebih hati2 jika kisah nyata yang ditulis itu cukup disamarkan dengan nama tempat atau deskripsi tempat yang lebih umum dan tetap menghindari penyebaran aib
daripada dicampurkan dengan suasana fantasi atau nama2 tempat fiksi di luar bumi, untuk lebih berhati2 tidak jatuh pada dusta mengingat cerita yang ditulis tersebut berdasarkan kisah nyata?
Jazakallahu khoiron atas ilmu yang bru saya ketahui ini ustadz karena pemahaman saya sejak dulu cerita fiksi tidak diperbolehkan. Namun bagaimana dengan fenomena yang terjadi skrg ini, cerita fiksi dijadikan sbg sarana dakwah semisal cerpen dan novel, dan banyak ditumbuh suburkan dgn berbagai mcam lomba. Cerpen dan novel yang dibuat mulai dari yang bertema politik, sosial, islam, dll. Mhn jawabannya ustadz.
Assalamu’alaikum Pak ustadz, maaf, saya masih belum ‘srek’ karena masih ada yang ingin saya tanyakan.
Kan di atas disimpulkan bahwa menulis cerita itu hukumnya boleh asal semua orang tahu itu fiksi dan di dalamnya terdapat pesan baik.
Nah, kebetulan saya termasuk remaja yang suka menulis dan Insya Allah saya sudah memenuhi 2 syarat tersebut, tapi hanya saja tokoh dalam cerita tersebut tidak berkerudung dan yang namanya remaja, pasti dibubuhi nuansa ‘roman’
Kalau begitu bagaimana hukumnya ya Pak Ustadz? dan apa yang harus saya lakukan ke depannya? Saya amat menunggu jawabannya.
Terimakasih pak Ustadz
@qatrun
JIka ada unsur porno di dalamnya hukumnya haram.
Ustad, apa hukum membuat cerita fantasi? Misalnya, tokohnya bisa terbang, atau seperti harry potter, bermain dengan tongkat ajaib, tapi kan hanya untuk anak. Dan tidak ada unsur menyembah setan, hanya bermain misalnya dengan mantra. Terima kasih.
@ XX
Mantra, tongkat ajaib adalah bagian dari sihir. cerita fiksi yang secara tidak langsung mengajarkan sihir hukumnya haram.
ustad,
1.bolehkah menulis cerita fiksi yang romantis tentang makhlus halus,misalkan vampire atau werewolf…??
2.bolehkah menulis tentang pegangan tangan dan pelukan dengan lawan jenis (tidak sampai ciuman dan sex,tidak ada unsur porno) untuk novel romantis…??
3.dari pertanyaan @xx,adakah pengecualian menulis sihir dan mantra tapi kita membuat permisalan bahwa sihir itu jahat di ujung-ujung cerita(pokoknya di ujung cerita itu ada sifat-sifat yang patut dicontoh seperti misalkan pantang menyerah,jangan percaya pada khayalan dan hal-hal baik lainnya)…??
Karena menulis cerita fiksi diperbolehkan, berarti upah/hasil jual buku cerita fiksi pun halal kan ya Ustadz?
Assalamu’alaikum
Ustadz, saya mau bertanya. Seringkali saya menjumpai cerita fiksi dimana penamaan dari karakternya meminjam nama orang yang benar-benar nyata dan masih hidup.
Lalu, bagaimama dengan cerita fiksi yang mengisahkan tentang kasus kekerasan, seperti penganiayaan, pembunuhan, dsb.
Mohon penjelasannya.
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalam
Tadz gmn kl misal kita buat tempat fiksi, misal toko dg nama abc dg setting tempat di jakarta dalam kisah fiksi kita. Dg tujuan agar qt gak slah menggambarkan tempat org lain. Jd kita bikin lokasi fiksi sendiri.