رقـم الفتوى : 13278 عنوان الفتوى : تأليف وقراءة القصص الخيالية… رؤية شرعية تاريخ الفتوى : 20 ذو القعدة 1422 / 03-02-2002
Pandangan syariat tentang menulis dan membaca cerita fiksi.
السؤال
هل يحل في الإسلام تأليف الكتب الخيالية أم يعتبر هذا نوعاً من الكذب؟
Pertanyaan, “Apakah di dalam Islam diperbolehkan menulis buku cerita fiksi atau cerita fiksi dinilai sebagai bagian dari dusta?”
الفتوى
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: “حدثوا عن بني إسرائيل ولا حرج” رواه أحمد وأبو داود وغيرهما، وزاد ابن أبي شيبة في مصنفه: “فإنه كانت فيهم أعاجيب”.
وقد صحح الألباني هذه الزيادة
Jawaban, “Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sampaikanlah cerita-cerita yang berasal dari Bani Israil dan itu tidaklah mengapa” (HR Ahmad, Abu Daud dll). Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah terdapat tambahan, “Karena sesungguhnya dalam cerita-cerita Bani Israil terkandung cerita-cerita yang menarik”. Tambahan Ibnu Abi Syaibah ini dinilai sahih oleh Al Albani.
قال أهل العلم: وهذا دالٌّ على حل سماع تلك الأعاجيب للفرجة لا للحجة، أي لإزالة الهم عن النفس، لا للاحتجاج بها، والعمل بما فيها.
Para ulama mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita Bani Israil yang menarik sekedar untuk hiburan, bukan untuk berdalil. Dengan kata lain, hanya untuk menghilangkan kegundahan hati, bukan untuk berdalil dan beramal dengan isi kandungannya.
وبهذا الحديث استدل بعض أهل العلم على حل سماع الأعاجيب والفرائد من كل ما لا يتيقن كذبه بقصد الفرجة، وكذلك ما يتيقن كذبه، لكن قصد به ضرب الأمثال والمواعظ، وتعليم نحو الشجاعة، سواء كان على ألسنة آدميين أو حيوانات إذا كان لا يخفى ذلك على من يطالعها.
هكذا قال ابن حجر الهيثمي – رحمه الله – من الشافعية.
Hadits di atas dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita yang unik dan menarik dengan tujuan hiburan dengan syarat cerita tersebut tidak diketahui secara pasti kebohongannya. Sedangkan jika cerita tersebut sudah diketahui secara pasti kebohongannya maka boleh diceritakan dengan syarat maksud dari membawakan cerita tersebut untuk membuat permisalan, sebagai nasihat dan menanamkan sifat berani baik tokoh dalam cerita tersebut manusia ataupun hewan asalkan semua orang yang membacanya pasti faham bahwa cerita tersebut hanya sekedar imajinasi atau karangan semata. Inilah pendapat Ibnu Hajar al Haitaimi, seorang ulama bermazhab syafii.
وذهب آخرون وهم علماء الحنفية إلى كراهة القصص الذي فيه تحديث الناس بما ليس له أصل معروف من أحاديث الأولين، أو الزيادة، أو النقص لتزيين القصص.
Di sisi lain para ulama bermazhab Hanafi berpendapat makruhnya kisah yang isinya adalah hal-hal yang tidak berdasar berupa kisah-kisah tentang kehidupan masa lalu atau memberi tambahan atau pengurangan pada kisah nyata dengan tujuan memperindah kisah.
ولكن لم يجزم محققو المتأخرين منهم كابن عابدين بالكراهة إذا صاحب ذلك مقصد حسن، فقال ابن عابدين رحمه الله: (وهل يقال بجوازه إذا قصد به ضرب الأمثال ونحوها؟ يُحَرَّر).
Akan tetapi ulama muhaqqiq (pengkaji) yang bermazhab hanafi dari generasi belakangan semisal Ibnu Abidin tidak menegaskan makruhnya hal tersebut jika orang yang melakukan memiliki niat yang baik. Ibnu Abidin mengatakan, “Mungkinkah kita katakan bahwa hukum hal tersebut adalah mubah jika maksud dari membawakan kisah tersebut untuk membuat permisalan dengan tujuan memperjelas maksud atau niat baik semisalnya? Perlu telaah ulang untuk memastikan hal ini”.
والذي يظهر جواز تأليف الكتب التي تحتوي قصصاً خيالياً إذا كان القارئ يعلم ذلك، وكان المقصد منها حسناً كغرس بعض الفضائل،
Kesimpulannya, diperbolehkan menulis buku yang berisi cerita fiksi dengan dua syarat:
a. Semua orang yang membacanya menyadari bahwa cerita tersebut hanyalah fiksi.
b. Maksud dari ditulisnya cerita tersebut adalah niat yang baik semisal menanamkan akhlak-akhlak mulia.
أو ضرب الأمثال للتعليم كمقامات الحريري مثلاً، والتي لم نطلع على إنكاره من أهل العلم مع اطلاعهم عليها، وعلمهم بحقيقتها، وأنها قصص خيالية لا أصل لها في الواقع.
والله أعلم.
Atau dengan tujuan sekedar membuat permisalan dalam proses belajar mengajar sebagaimana al maqamat karya al Hariri. Sepanjang pengetahuan kami tidak ada satupun ulama di masa silam yang mengingkari al maqamat tersebut padahal mereka mengetahui adanya buku fiksi tersebut dan mereka mengetahui bahwa hakikat buku tersebut adalah kisah-kisah fiksi yang tidak ada di alam nyata”.
Sumber: http://www.islamweb.net/ver2/fatwa/ShowFatwa.php?Option=FatwaId〈=A&Id=13278
Artikel www.ustadzaris.com
Popularity: 2% [?]


Afwan ustadz. Saya dulu pernah membaca (tapi lupa dimana), bahwa cerita fiksi itu tidak diperbolehkan baik untuk membuatnya atau membacanya. Penulis berdalil dengan hadits yang menyatakan (saya lupa bunyi selengkapnya) bahwa dilarang membuat orang lain tertawa dengan sesuatu yang dusta. Bagaimana menyikapinya ustadz?
Jazakallaahu khairan
selagi masih banyak atsar ulama’ ? lbh baik kalo mengambil ibrah dari kejadian nyata kan ?
Sepertinya baru tadi pagi dibahas di sesi tanya jawab.
Eh… sudah jadi artikel web….
^__^
Untuk Hotel
Kita sedang membahas boleh ataukah tidak, haram atau tidak, bukan membahas mana yang lebih baik. Saya setuju itu lebih baik jika ada padanya apa yang kita inginkan dibalik cerita fiksi.
Untuk Althaf
1. Adakah ulama terdahulu yang mengharamkan cerita fiksi padahal di masa silam sudah ada buku cerita fiksi semisal al Maqomat karya al Hariri?
2. Dusta adalah berita yang berbeda dengan keadaannya di alam nyata. sedangkan fiksi itu tidak memiliki kenyataan lantas bisakah kita katakan berbeda?
ustadz,apakah boleh kita dalam menyampaikan sesuatu tentang agama d bumbui dengan cerita2 fiksi dengan alasan agar pendengar lebih faham ? jazakallahu khoir
Untuk fendis
Jawaban untuk anda sudah ada pada tulisan di atas.
Izin ngeshared ustaz, jazaakumullohu khoer
Untuk Komar
Silahkan
Cerita fiksi itu terdapat dalam berbagai bentuk.
Lebih baik diperjelaskan berdasarkan bentuk2 cerita fiksi itu…
Contohnya:
1. Cerita Fiksi Sains
2. Cerita Fiksi Dunia Makhluk Halus
Kalau dapat diperjelaskan lagi adalah lebih baik… Kalau secara umum begitu kurang jelas.
Semoga saya diberi petunjuk dalam hal ini.
Wassalam.
Jazakallahukhoiron pembahasannya ust….ana tampilkan ke blog ana ya….
Ana ada saran ust, bagaimana jika tulisan tentang ini ditambah dengan penjelasan: bagaimana jika tulisan fiksi dijadikan metode berdakwah?? misalnya novel2 Islami yang banyak saat ini (AAC, KBC, dll) ?
Alhamdulillah ustad, makaish atas pembahasannya, saya binun, karena ada yang menjelaskan bahwa cerita fiksi itu dusta.
[“Mungkinkah kita katakan bahwa hukum hal tersebut adalah mubah jika maksud dari membawakan kisah tersebut untuk membuat permisalan dengan tujuan memperjelas maksud atau niat baik semisalnya? Perlu telaah ulang untuk memastikan hal ini”.]
Tadz, maaf, sebelumnya dari saya yang kurang ilmu ini, tapi bukankah Al-Quran ataupun Rasulullah juga enggunakan permisalan dalam menyampaikan suatu hal agar hal itu dapat dimengerti oleh kita? misal, muslim itu seperti lebah. Atau hal-hal lainnya
afwan tads, jika saya ngelantur dengan adanya pernyataan ana ini
Tapi, sejujurya, artikel diatas dapat mengurangi dan menjauhkan saya dari keragu2an
Alhamdulillah
Alhaqqumirrabbika…