السؤال: مصباح محمد أحمد من السودان يقول في رسالته هل لحم التمساح والسلحفاة حلال أم حرام لأن هذه كلها عندنا في السودان أفيدونا بارك الله فيكم
Pertanyaan, “Apakah daging buaya dan dan penyu atau kura-kura itu halal ataukah haram karena dua macam hewan ini ada di negeri kami di Sudan?
الجواب
الشيخ: كل صيد البحر حلال حيه وميته
Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin, “Semua hewan buruan air itu halal dikomsumsi baik tertangkap dalam kondisi hidup ataupun dalam kondisi mati.
قال الله تعالى (أحل لكم صيد البحر وطعامه متاعاً لكم وللسيارة)
Allah berfirman yang artinya, “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan air dan makanan darinya sebagai kesenangan bagi kalian dan bagi para musafir” [QS al Maidah:96].
قال ابن عباس رضي الله عنهما صيد البحر ما أخذ حياًَ وطعامه ما وجد ميتاً
Ibnu Abbas menjelaskan ayat di atas dengan mengatakan, “Yang dimaksud dengan ‘hewan buruan air’ adalah hewan air yang tertangkap dalam kondisi hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘makanan dari air’ adalah hewan air yang diambil sudah dalam keadaan mati”.
إلا أن بعض أهل العلم استثنى التمساح وقال إنه من الحيوانات المفترسة أو من الحيوان المفترس فإذا كان النبي عليه الصلاة والسلام نهى عن كل ذي ناب من السباع من وحوش البر فإن هذا أيضاً محرم
Namun sebagian ulama mengatakan bahwa semua hewan air itu halal kecuali buaya dengan alasan karena buaya termasuk binatang buas sedangkan Nabi melarang untuk mengonsumsi hewan darat yang buas lagi bertaring. Demikian pula, hewan air yang buas juga diharamkan.
ولكن ظاهر الآية الكريمة التي تلوتها أن الحل شامل للتمساح.
Akan tetapi makna zhahir ayat di atas menunjukkan bahwa semua hewan air itu halal termasuk diantaranya adalah buaya”.
sumber:
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_3399.shtml
Popularity: 2% [?]




Dalam terjemahan al-Qur’an Surayt Al-Maidah ayat 96.. itu adalah hewan yang hidup di Laut… dan bukan air biasa..
#mags
Para ulama’ menjelaskan bahwa maksud dari makanan laut ialah hewan laut yang mati dengan sendirinya, sehingga mengapung atau terhempas ke pantai.
Sebagaimana mereka juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan laut ialah bukan hanya laut yang dipahami oleh banyak orang. Sebutan laut dalam Al Qur’an mencakup sungai, rawa dan yang serupa dengannya. Hal ini nampak dengan jelas pada firman Allah Ta’ala berikut:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Qs. Ar-Rum: 41)
Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang hukum air laut, maka beliau menjawab pertanyaan sahabatnya ini dengan bersabda:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut adalah suci airnya dan halal bangkainya.” (Riwayat Abu Dawud, At Tirmizy dan lainnya)
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/762/tanya-jawab-bolehkah-budi-daya-lele-yang-makanannya-dari-kotoran-manusia
Buaya halal? ……….. ayat itu sedang berbicara laut (Al Bahr), begitu pula haditsnya, … sdgnkan buaya apakah dia hewan laut?
Buaya hidup di dua alam. Bisa disamakan dengan hewan yg murni hidup di air saja ya, Ustadz?
#mayla
Tolong baca komentar untuk mags
#nida
Tolong baca di sini:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3061-hukum-hewan-yang-hidup-di-dua-alam.html
Ustadz, mungkin maksud pertanyaan Nida adalah, bahwa buaya itu bukan hewan air, karena ia bisa hidup di dua alam. sehingga tidak tepat jika dikatakan ia termasuk hewan air. bahkan lebih tepat jika dikatakan hewan darat karena buaya lebih sering berada di darat dan hanya kadang2 saja berada di dalam air. dan hukumnya disamakan dengan hukum binatang darat yang bertaring. wallohu a’lam
Aris memang suka knntraverial. .wah3
#pancene
orang yg mengharamkan apa yg allah halalkan itu tidak ubahnya dg org yg menghalalkan apa yang Allah haramkan.
so, kembalikan kepada dalil.
@pancane,
persepsi anda tentang fiqh , kalo serasa menyalahi keputusan tarjih ormas ‘salafy’ anda, bakal dianggap aneh. Krn orang seperti anda itu sudah terbiasa tunduk dengan keputusan “majelis tarjih” ormas ‘salafy’ yg anda ikuti.
@pancane, btw, anda di organisasi tersebut, duduk di seksi apa toh? kok kayaknya jadi seksi sibuk gitu….