<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Hadiah untuk Pejabat</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 May 2012 13:19:38 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-10419</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Feb 2012 03:47:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-10419</guid>
		<description>#yanti
itu termasuk ghulul.
Jika tidak diberi pelayanan dengan baik tanpa hal tersebut maka perbuatan ini boleh bagi pemberi dan tetap tidak boleh bagi yang menerima.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#yanti<br />
itu termasuk ghulul.<br />
Jika tidak diberi pelayanan dengan baik tanpa hal tersebut maka perbuatan ini boleh bagi pemberi dan tetap tidak boleh bagi yang menerima.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yanti</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-10414</link>
		<dc:creator>Yanti</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Feb 2012 00:02:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-10414</guid>
		<description>Assalamualaykum , Tanya Ustadz ditempat saya kalau ada orang menikah biasanya tuan rumah menyediakan uang khusus untuk Mudin dan penghulu,yg uang tersbt bukan untk membayar KUA alias unt pribadia : 1. apakah hadiah tersebut termasuk ghulul ? 2. bagaimana hukumnya bagi yang memberi dan yang menerima ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaykum , Tanya Ustadz ditempat saya kalau ada orang menikah biasanya tuan rumah menyediakan uang khusus untuk Mudin dan penghulu,yg uang tersbt bukan untk membayar KUA alias unt pribadia : 1. apakah hadiah tersebut termasuk ghulul ? 2. bagaimana hukumnya bagi yang memberi dan yang menerima ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-10193</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Jan 2012 04:11:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-10193</guid>
		<description>#rifa
Tidak boleh melanggar aturan pemerintah yang bukan maksiat.
http://ustadzaris.com/apakah-wajib-menaati-lampu-merah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#rifa<br />
Tidak boleh melanggar aturan pemerintah yang bukan maksiat.<br />
<a href="http://ustadzaris.com/apakah-wajib-menaati-lampu-merah" rel="nofollow">http://ustadzaris.com/apakah-wajib-menaati-lampu-merah</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: fika</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-10182</link>
		<dc:creator>fika</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Jan 2012 13:02:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-10182</guid>
		<description>Bismillah.
begini ustadz, saya kan dokter gigi di Puskesmas,
berdasarkan Perda tempat saya bertugas ongkos cabut gigi itu 20rb tapi saya menaikkannya menjadi 25rb.
selisih 5 ribunya itu saya maksudkan tuk diberikan kepada pegawai yang magang di poli Gigi saya (pegawai magang ini bekerja secara sukarela, tidak punya gaji)
Dan pasien2 saya tidak keberatan dengan ongkos 25rb ini.

pertanyaannya: 
berdosakah saya karena telah menaikkan ongkos cabut gigi yang berbeda dengan Perda?

jazaakAllahu khairan
BaarakAllahu fiyk...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bismillah.<br />
begini ustadz, saya kan dokter gigi di Puskesmas,<br />
berdasarkan Perda tempat saya bertugas ongkos cabut gigi itu 20rb tapi saya menaikkannya menjadi 25rb.<br />
selisih 5 ribunya itu saya maksudkan tuk diberikan kepada pegawai yang magang di poli Gigi saya (pegawai magang ini bekerja secara sukarela, tidak punya gaji)<br />
Dan pasien2 saya tidak keberatan dengan ongkos 25rb ini.</p>
<p>pertanyaannya:<br />
berdosakah saya karena telah menaikkan ongkos cabut gigi yang berbeda dengan Perda?</p>
<p>jazaakAllahu khairan<br />
BaarakAllahu fiyk&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: jejen</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-8513</link>
		<dc:creator>jejen</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Aug 2011 05:59:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-8513</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum Wr. Wb.
Ustad  saya PNS dan memiliki pekerjaan mengurus kegiatan dari pemerintah pusat melalui provinsi kedaerah saya yg akan dibagikan kesejumlah orang (sesuai Kuota) didaerah. dari hasil pekerjaan iu saya mendapatkan amplop yg berisi uang dari yang mendapatkan, dan jumlahnya beragam karna saya tidak pernah minta... apakah uang ini haram saya terima mohon penjelasannya...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.<br />
Ustad  saya PNS dan memiliki pekerjaan mengurus kegiatan dari pemerintah pusat melalui provinsi kedaerah saya yg akan dibagikan kesejumlah orang (sesuai Kuota) didaerah. dari hasil pekerjaan iu saya mendapatkan amplop yg berisi uang dari yang mendapatkan, dan jumlahnya beragam karna saya tidak pernah minta&#8230; apakah uang ini haram saya terima mohon penjelasannya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-6151</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Jan 2011 04:15:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-6151</guid>
		<description>#noli
Kaedah tentang masalah ini, bisa dibaca di sini:
http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#noli<br />
Kaedah tentang masalah ini, bisa dibaca di sini:<br />
<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/" rel="nofollow">http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: noli</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-6134</link>
		<dc:creator>noli</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jan 2011 01:21:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-6134</guid>
		<description> 

bismillaah. assalamu&#039;alaikum.
begini, ustadz. seorang kerabat mendapat bingkisan berupa kain batik beberapa meter dari rekanan tempat kerjanya. kemudian kain itu diberikan kepada beberapa orang rekannya, termasuk kami (kepada kami sebagai pemberian antarkerabat biasa).
1. apakah dalam hal ini berlaku kaidah &#039;apa yang haram diambilnya, diharamkan memberinya&#039;?
2. jika ya, apakah berarti kami juga diharamkan memanfaatkan kain tersebut untuk pribadi?
3. jika tidak boleh dipakai, apa yang sebaiknya dilakukan terhadap kain tersebut? sedang jika diberikan kepada orang miskin nampaknya tidak memberi manfaat apa2 (malah ia harus menanggung beban sebab harus menjahitkan kain untuk dapat dimanfaatkan). ataukah kainnya dijual dulu baru uang penjualannya diberikan kepada orang miskin?
4. jika kerabat kami sudah menolak bingisan2 itu namun rekanannya tetap memberikan (biasanya bingkisan2 berupa kain dan pakaian), apa yang sebaiknya dilakukan terhadap bingkisan2 tsb?
5. bagaimana dengan bingkisan2 yang sudah terlanjur diberikan kepada rekan2nya? bolehkah diganti dengan uang seharga kain tsb kemudian uang tsb diberikan kepada orang miskin?
terimakasih atas jawabannya. jazaakallaahu khair.

 </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<p>bismillaah. assalamu&#8217;alaikum.<br />
begini, ustadz. seorang kerabat mendapat bingkisan berupa kain batik beberapa meter dari rekanan tempat kerjanya. kemudian kain itu diberikan kepada beberapa orang rekannya, termasuk kami (kepada kami sebagai pemberian antarkerabat biasa).<br />
1. apakah dalam hal ini berlaku kaidah &#8216;apa yang haram diambilnya, diharamkan memberinya&#8217;?<br />
2. jika ya, apakah berarti kami juga diharamkan memanfaatkan kain tersebut untuk pribadi?<br />
3. jika tidak boleh dipakai, apa yang sebaiknya dilakukan terhadap kain tersebut? sedang jika diberikan kepada orang miskin nampaknya tidak memberi manfaat apa2 (malah ia harus menanggung beban sebab harus menjahitkan kain untuk dapat dimanfaatkan). ataukah kainnya dijual dulu baru uang penjualannya diberikan kepada orang miskin?<br />
4. jika kerabat kami sudah menolak bingisan2 itu namun rekanannya tetap memberikan (biasanya bingkisan2 berupa kain dan pakaian), apa yang sebaiknya dilakukan terhadap bingkisan2 tsb?<br />
5. bagaimana dengan bingkisan2 yang sudah terlanjur diberikan kepada rekan2nya? bolehkah diganti dengan uang seharga kain tsb kemudian uang tsb diberikan kepada orang miskin?<br />
terimakasih atas jawabannya. jazaakallaahu khair.</p>
<p> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-4468</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Sep 2010 09:33:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-4468</guid>
		<description>#ibnu
Hadiah karena jabatan dan pekerjaan yang dimiliki seseorang hukumnya adalah haram.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#ibnu<br />
Hadiah karena jabatan dan pekerjaan yang dimiliki seseorang hukumnya adalah haram.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ibnu yaumih</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-4465</link>
		<dc:creator>ibnu yaumih</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Sep 2010 08:17:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-4465</guid>
		<description>ustadz, bgmn pandangan menurut syariat, kita mendapat keuntungan dr hasil perdagangan, lalu kita memberi hadiah kpd pejabat produsen &amp; konsumen, tanpa ada komitmen apapun?
Jazzakallahu khoir atas jawaban ustadz</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ustadz, bgmn pandangan menurut syariat, kita mendapat keuntungan dr hasil perdagangan, lalu kita memberi hadiah kpd pejabat produsen &amp; konsumen, tanpa ada komitmen apapun?<br />
Jazzakallahu khoir atas jawaban ustadz</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-4460</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 14:33:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-4460</guid>
		<description>#abdur
Hadiah dari atasan itu boleh jika dari uang dia sendiri.
Hadiah dari atasan utk &#039;bagi-bagi&#039; atau untuk &#039;tutup mulut&#039; hukumnya haram</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#abdur<br />
Hadiah dari atasan itu boleh jika dari uang dia sendiri.<br />
Hadiah dari atasan utk &#8216;bagi-bagi&#8217; atau untuk &#8216;tutup mulut&#8217; hukumnya haram</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.399 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-05-21 23:25:35 -->

