<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Hadiah untuk Pejabat</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat</link>
	<description>Blog Ustadz Aris Munandar</description>
	<lastBuildDate>Sun, 25 Jul 2010 10:34:43 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-3034</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 May 2010 14:05:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-3034</guid>
		<description>Untuk Aufit
Uang haram tersebut tidak boleh untuk kepentingan pribadi orang yang mendapatkan uang haram. Yang namanya kendaraan pribadi biaya service tentu tanggungan pribadi. Jika tidak ingin demikian maka cobalah mengajukan usulan dipindahtugaskan ke bidang yang lain.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Aufit<br />
Uang haram tersebut tidak boleh untuk kepentingan pribadi orang yang mendapatkan uang haram. Yang namanya kendaraan pribadi biaya service tentu tanggungan pribadi. Jika tidak ingin demikian maka cobalah mengajukan usulan dipindahtugaskan ke bidang yang lain.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aufit</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-3032</link>
		<dc:creator>aufit</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 May 2010 04:33:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-3032</guid>
		<description>Syukron atas jawabannya,
Satu lagi ustadz, jika uang transport tsb digunakan utk service kendaraan pribadi yg dipake, karena tidak ada dana dari pemerintah utk hal tsb.  (kendaraan dinas jg tdk ada)
Apakah hal tsb diperbolehkan atau dg kata lain uang tsb menjadi halal?
Jazakallohu khoir....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Syukron atas jawabannya,<br />
Satu lagi ustadz, jika uang transport tsb digunakan utk service kendaraan pribadi yg dipake, karena tidak ada dana dari pemerintah utk hal tsb.  (kendaraan dinas jg tdk ada)<br />
Apakah hal tsb diperbolehkan atau dg kata lain uang tsb menjadi halal?<br />
Jazakallohu khoir&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-3025</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 May 2010 22:29:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-3025</guid>
		<description>Wa&#039;alaikumussalam
Uang transport tersebut jelas haram.
Untuk makanan dan minuman yang disuguhkan, seandainya ayah anda bukan pengawas sekolah lalu bertamu di sekolah tersebut dan tetap akan mendapatkan jamuan makanan dan minuman semacam itu maka makanan dan minuman tersebut halal.
Namun seandainya suguhan untuk tamu itu berbeda antara tamu biasa dengan tamu berupa seorang pengawas sekolah maka suguhan yang lebih &#039;istimewa&#039; untuk seorang pengawas sekolah adalah haram.
Simpulannya saya sarankan untuk meninggalkan jamuan tersebut.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wa&#8217;alaikumussalam<br />
Uang transport tersebut jelas haram.<br />
Untuk makanan dan minuman yang disuguhkan, seandainya ayah anda bukan pengawas sekolah lalu bertamu di sekolah tersebut dan tetap akan mendapatkan jamuan makanan dan minuman semacam itu maka makanan dan minuman tersebut halal.<br />
Namun seandainya suguhan untuk tamu itu berbeda antara tamu biasa dengan tamu berupa seorang pengawas sekolah maka suguhan yang lebih &#8216;istimewa&#8217; untuk seorang pengawas sekolah adalah haram.<br />
Simpulannya saya sarankan untuk meninggalkan jamuan tersebut.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aufit</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-3020</link>
		<dc:creator>aufit</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 May 2010 09:57:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-3020</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaykum Ustadz...Ayah dan ayah mertua ana adalah pengawas SD/SMP. Jika berkunjung ke suatu sekolah, maka pihak sekolah menyuguhkan makanan dan minuman. Kadang2 mereka jg memberikan uang transport. Perlu diketahui, Ayah dan ayah mertua ana menggunakan kendaraan pribadi dan kadang2 sekolah2 tersebut berada di daerah pelosok. Halalkah makanan, minuman, dan uang transport tsb? </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaykum Ustadz&#8230;Ayah dan ayah mertua ana adalah pengawas SD/SMP. Jika berkunjung ke suatu sekolah, maka pihak sekolah menyuguhkan makanan dan minuman. Kadang2 mereka jg memberikan uang transport. Perlu diketahui, Ayah dan ayah mertua ana menggunakan kendaraan pribadi dan kadang2 sekolah2 tersebut berada di daerah pelosok. Halalkah makanan, minuman, dan uang transport tsb?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/comment-page-1#comment-3014</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 May 2010 06:51:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614#comment-3014</guid>
		<description>Untuk Abu
Wa&#039;alaikumussalam
Hukumnya haram kecuali jika itu adalah bengkel motor satu-satunya maka boleh karena terpaksa.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Abu<br />
Wa&#8217;alaikumussalam<br />
Hukumnya haram kecuali jika itu adalah bengkel motor satu-satunya maka boleh karena terpaksa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
