• Twitter
  • Facebook
  • RSS
Tegar Di Atas Sunnah
  • Depan
  • Download
    • E-Artikel
    • E-Kitab
    • Audio Kajian
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • Tentang Blog ini
  • Fiqih
  • Adab
  • Manhaj
  • Bimbingan Islam
  • Aqidah
  • Konsultasi
  • Kisah
  • Mu’amalah
  • Nasehat

You are here:

  • Home
  • Mu'amalah
  • Hadiah untuk Pejabat

Hadiah untuk Pejabat

30 Agustus, 2009

By: muhammad abduh

category: Mu'amalah

165 64

Hukum hadiah yang ditujukan kepada pejabat biasa di bahas para ulama ketika membicarakan hukum hadiah untuk seorang hakim. Namun ketentuan ini juga berlaku untuk semua pejabat negara, anggota DPR dll.

Dalam Duror al Hukkam fi Syarh Majallah al Ahkam al Adliyyah 13/95-98 disebutkan,

“Hukum menerima hadiah yang diberikan karena yang diberi hadiah punya jabatan tertentu hukumnya adalah haram karena ketika Rasulullah mengetahui ada seorang pegawai baitul mal menerima hadiah Nabi berkhutbah di atas mimbar seraya berkata, “Andai dia duduk di rumah ibu dan bapaknya, apakah dia akan mendapatkan hadiah?!” (HR Bukhari).

Demikian juga ketika Khalifah Umar mengetahui ada seorang pegawai baitul mal yang pulang membawa banyak hadiah, beliau menanyainya, “Dari mana kau dapatkan barang-barang ini?”. Pegawai tersebut mengatakan bahwa itu adalah hadiah. Mendengar jawaban tersebut beliau lantas membacakan sabda Rasul di atas dan menetapkan hadiah-hadiah tersebut untuk baitul maal.

Umar bin Abdul Aziz berkata,

إنَّ الْهَدَايَا كَانَتْ هَدَايَا فِي عَهْدِ الرَّسُولِ أَمَّا فِي زَمَانِنَا فَقَدْ أَصْبَحَتْ رِشْوَةً

“Hadiah adalah hadiah di masa Rasulullah. Sedangkan di zaman kita telah berubah menjadi suap”.

Dengan pertimbangan tersebut maka tidak diperbolehkan (bagi pejabat, pent) untuk menerima hadiah yang bukan berasal dari orang yang telah menjadi teman dan koleganya (sebelum punya jabatan, pent). Karena hadiah yang tidak seperti itu adalah suap terselubung.
Semua hadiah yang diterima para pejabat negara itu hukumnya sama dengan hadiah yang diterima oleh seorang hakim.

Hadiah bisa dibagi menjadi tiga kategori:

(1) Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini.
2) Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa.
3) Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib.

Seorang hakim tidak boleh menerima hadiah meski bukan dari orang yang sedang berperkara. Seorang hakim (dan pejabat, pent) haram menerima hadiah baik nilainya banyak ataupun sedikit bahkan meski barang yang remeh baik setelah menjatuhkan keputusan ataupun sebelumnya.

Seorang hakim (demikian pula pejabat, pent) tidak boleh meminjam barang, mencari hutang atau membeli barang dari seseorang dengan harga kurang dari harga standar. Demikian juga tidak boleh menerima suap dari pihak yang benar maupun pihak yang salah dari pihak yang sedang bersengketa.

Seorang hakim (dan pejabat, pent) wajib memulangkan hadiah kepada orang yang memberikannya. Jika hadiah tersebut telah dikomsumsi maka wajib diganti dengan barang yang serupa.

Jika yang memberi hadiah tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun memulangkan hadiah adalah suatu yang tidak mungkin karena posisinya yang terlalu jauh, maka barang tersebut hendaknya dinilai sebagai barang temuan (luqothoh) dan diletakkan di baitul maal.

Pemberian hadiah kepada seorang hakim itu karena posisinya sebagai hakim sehingga hadiah tersebut merupakan hak masyarakat umum. Oleh karena itu, wajib diletakkan di baitul maal yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum. Namun status barang ini di baitul maal adalah barang temuan artinya jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya.

Jika seorang hakim (atau pejabat, pent) berkeyakinan bahwa menolak hadiah yang diberikan oleh orang yang punya hubungan baik dengannya itu menyebabkan orang tersebut tersakiti, maka hakim boleh menerima hadiah tersebut asalkan setelah menyerahkan uang senilai barang tersebut kepada orang yang memberi hadiah.

Seorang hakim (atau pejabat, pent) boleh menerima hadiah dari tiga macam orang:
1. Dari orang yang mengangkatnya sebagai hakim dan orang yang jabatannya lebih tinggi darinya. Namun bawahan tidak boleh memberi hadiah kepada atasannya.
2. Dari kerabat yang masih berstatus mahram dengan syarat kerabat tersebut tidak sedang mendapatkan masalah. Menolak hadiah dari kerabat yang masih mahram itu menyebabkan putusnya tali silaturahmi dan ini haram. Namun sebagian ulama mempersyaratkan bahwa sebelum diangkat sebagai hakim antara hakim dan kerabatnya tersebut telah biasa saling memberi hadiah
3. Dari sahabat dan orang-orang yang punya hubungan baik yang telah biasa memberi hadiah sebelum hakim ini menjabat sebagai hakim dengan catatan hadiah tersebut nilainya tidak lebih dari nilai hadiah sebelum diangkat sebagai hakim. Dalam kondisi ini hadiah bukanlah karena jabatan namun karena mempertahankan kebiasaan sehingga tidak dikhawatirkan berfungsi sebagai suap. Cukup sekali untuk bisa disebut punya kebiasaan memberi hadiah. Syarat yang lain, pemberi hadiah tidak sedang memiliki kasus. Jika pemberi hadiah sedang memiliki kasus maka hakim wajib memulangkan semua hadiah karena dalam hal ini sebab hadiah adalah jabatan sebagai hakim. Setelah kasus orang tersebut berakhir hakim tetap tidak boleh menerima hadiah orang tersebut yang sebelumnya sudah biasa memberi hadiah.

Jika ada orang yang biasa memberi hadiah sebelum memiliki jabatan namun setelah menjabat nilai hadiahnya bertambah maka wajib memulangkan ‘tambahan nilai’ yang diberikan dikarenakan jabatan. Namun jika ‘nilai tambahan’ tersebut tidak bisa disendirikan maka keseluruhan hadiah wajib dipulangkan.

Misal sebelum menjabat orang tersebut biasa memberi hadiah kain dari kapas. Tapi setelah menjabat, hadiahnya berupa kain sutra. Dalam kondisi ini keseluruhan hadiah wajib dipulangkan karena ‘nilai tambahannya’ tidak bisa dipisahkan.
Ini berlaku jika harta yang memberi hadiah tidak bertambah banyak setelah orang tersebut punya jabatan. Artinya jika ‘nilai tambahan’ tersebut dikarenakan yang biasa memberi hadiah memang telah makin kaya maka hakim (atau pejabat tersebut, pent) boleh menerima ‘nilai tambah’ tadi.

    • Tweet

    About the Author

    muhammad abduh

    rumaysho.com

    jejak.bc@gmail.com

    Tags: hadiah pejabat, Mu'amalah, tanya jawab islam, uang suap

    B

    Rating

    • 165views
    • 64comments

    Subscribe

    Subscribe to comments

    recommend to friends

    Recent Posts

    Adab, Nasehat

    Keutamaan Ngaji Live Via Internet

    14 Mei, 2013

    150

    Bimbingan Islam, Manhaj

    Mengenal Taklid

    11 Mei, 2013

    230

    Nasehat

    Tundukan Pandangan Terhadap Empat Hal

    23 April, 2013

    791

    Adab, Fiqih

    Adab Makan di Rumah Teman

    10 April, 2013

    911

    64 Comments

    Newer Comments →

      arief nur

      Agu 31, 2009, 9:44 am

      Tanya ustadz…barokallohu fik

      Pekerjaan saya adalah membantu meningkatkan penjualan yang dilakukan oleh rekan kerja saya. Kami sama-sama telah mendapatkan gaji dari perusahaan berkenaan dengan pekerjaan tersebut. Bedanya teman saya tersebut mendapatkan bonus tambahan apabila penjualannya bagus. Bolehkah saya menerima pemberian dari rekan saya, baik berupa uang atau sekedar traktiran makan?
      Syukron

      ustadzaris

      Sep 4, 2009, 2:33 pm

      Untuk Arief Nur
      Jika antum memang telah digaji oleh perusahaan untuk pekerjaan tersebut maka antum tidak boleh menerima hadiah karena pekerjaan tersebut meski hanya traktiran makan sebagaimana dalam hadits tentang kisah orang yang bernama abu lutaibah.

      arief nur

      Sep 7, 2009, 9:44 am

      Syukran atas jawabannya..
      Barokallohu fika wa zadaniyallohu waiyyaka ‘ilman nafi’a

      Yusuf

      Okt 28, 2009, 2:17 pm

      Assalamu’alaikum
      Setelah membaca artikel ttg suap, sogok dan semacamnya di blog ini. Semakin sadarlah saya bahwa apa yang saya terima selaku PNS di Departemen Kehutanan, seluruhnya haram, kecuali sekitar 10 % saja. Tapi kesadaran itu tidak cukup kuat sehingga bisa menghentikan diri dari terus melakukannya.
      Ada kuitansi fiktif, ada markup transaksi, ada menerima suap dari perusahaan perusak hutan, ada menyuap bagian kepegawaian agar lancar kenaikan pangkat, ada gaji yang diterima walau alpa, ada honor yang berlebih dari yang seharusnya, ada uang suap agar petugas perusahaan dapat legalisasi dlsb.
      Semuanya tetap saya lakukan, karena saya takut miskin, takut tidak bisa bayar kredit rumah, takut tidak bisa belanja ke mall, takut tidak bisa memperbaiki sepeda motor jika rusak, takut tidak bisa ke dokter kala sakit, pokoknya saya takut sengsara kala di dunia. Saya juga takut masuk neraka, tapi ketakutan saya terhadap kesengsaraan dunia jauh lebih besar..

      ustadzaris

      Okt 29, 2009, 12:02 pm

      Untuk Yusuf
      Sunggur benar apa yang Nabi sabdakan, “Akan datang suatu masa pada umatku yang pada saat itu orang-orang sudah tidak lagi peduli apakah dia mendapatkan harta dari sumber yang halal ataukah sumber yang haram” (HR Bukhari).

      yugo

      Okt 29, 2009, 4:21 pm

      Kalo boleh comment untuk saudara yusuf,

      Saya ingat ucapan seorang ustadz yang saya kagumi (ust.armen halim naro rahimahullah) saat mengutip pernyataan seorang istri kepada suaminya saat hedak berangkat ke kantor. “wahai suamiku, kami bersabar atas lapar dan dahaga. Namun, kami tidak bersabar atas panasnya api neraka”. Hendaknya saudara Yusuf menggalang kekuatan bersama istri dan anak agar bersama-sama meraih surga-Nya dan tidak mengagungkan dunia. Insya Allah, jika ada dukungan dari istri dan anak.. kondisi sesulit apapun dalam berjuang mendapatkan rizki yang halal dan meninggalkan harta yang haram…insya Allah saudara Yusuf bisa hadapi semua. kami mendoakan saudaraku Yusuf dan kaum muslimin semoga dimudahkan Allah dalam menjemput rizki-Nya yang halal. amiin. (ustadz aris, maaf kalo comment saya salah, CMIIW )

      muslim jogja

      Des 27, 2009, 8:24 am

      assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
      ustadz,klo mau membayar kafarah karena saya dulu pernah melanggar sumpah apakah harus dilakukan satu waktu?blh tdk klo tidak dalam satu waktu?misalnya memberikan makanan kepada 10 fakir miskin bisa dilakukan selama 2 hari yakni,hari pertama 5 org,dan hari kedua 5 org…dan apakah yg menerima kafarah harus fakir miskin muslim?krn cukup sulit klo harus menanyai satu persatu

      ustadzaris

      Des 27, 2009, 9:56 am

      Untuk Muslim Jogja
      Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarokatuh
      Tidak harus satu hari. Setahu saya tidak harus fakir miskin yang muslim.
      Namun ingat 10 orang tersebut harus berbeda satu dengan yang lainnya, tidak boleh ada yang mendapat jatah yang dobel.

      hamba Allah

      Jan 6, 2010, 9:08 pm

      ayah saya seorang dosen,dan dia biasa menerima bingkisan baik berupa makanan ataupun brg dari mahasiswanya setelah mahasiswanya tersebut lulus pendadaran,nah apakah bingkisan itu blh diterima?dan klo tdk boleh, bolehkah bingkisan tersebut diberikan kpd fakir miskin?

      ustadzaris

      Jan 6, 2010, 11:36 pm

      Untuk Hamba Allah
      Yang tepat adalah tidak menerimanya.

      Belajar Agama

      Jan 12, 2010, 6:57 am

      ustadz,,ayah saya kan dosen,namun di tempat ayah saya mengajar memang sudah ada aturan hukum yang tertulis di kampus itu klo setiap mau pendadaran memang diwajibkan untuk membayar lagi,,bgmn hukumnya ustadz?

      ab uwais

      Jan 17, 2010, 9:04 am

      ustadz apakah larangan juga berlaku untuk semuanya kasus yg mirip seperti hadiah dari murid kepada guru?uang tip dari konsumen kepada pelayan dll…syukron

      ustadzaris

      Jan 17, 2010, 1:20 pm

      Untuk Abu Uwais
      Benar.

      Kurniawan

      Feb 1, 2010, 11:53 am

      Assalaamu’alaikum ustadz Aris
      Saya adalah PNS yang bekerja di Kementerian BUMN. KBUMN merupakan wakil Pemerintah sebagai Pemegang Saham (RUPS) pada BUMN di Indonesia. Jadi posisi kami atas BUMN adalah sebagai RUPS.
      Sebagai RUPS tugas kami adalah melakukan pembinaan terhadap BUMN di Indonesia yang meliputi pengesahan Rencana Kerja Perusahaan, Laporan Tahunan, dan aktivitas lainnya dalam rangka pembinaan BUMN. Dengan tugas2 tersebut, kami sering melakukan rapat2 dengan BUMN dan dalam rapat tersebut, seringkali BUMN memberikan “uang rapat” kepada kami.
      Bagaimana hukumnya menerima uang rapat tersebut? apakah ada perbedaan antara hukum menerima uang rapat tersebut apabila perusahaan telah menganggarkan terlebih dahulu dalam Rencana Kerjanya dan uang rapat yang berasal dari “dana lain-lain” perusahaan (tidak dianggarkan secara spesifik).
      Disamping dengan BUMN, kami juga sering melakukan rapat2 dengan instansi lain. Bagaimana hukumnya menerima uang rapat yang diberikan oleh instansi yang mengundang kami tersebut?
      Baarokalloohu fiikum wa jazaakalloohu khoir
      Wassalaamu’alaikum

      ustadzaris

      Feb 1, 2010, 4:52 pm

      Untuk Kurniawan
      Uang rapat tersebut adalah uang haram. Itu adalah uang halal jika uang rapat tersebut dianggarkan oleh Kementerian BUMN, bukan BUMN atau instansi yang mengundang.

      Rachmad Ramadi

      Feb 2, 2010, 1:30 am

      Ustadz apakah pertanyaan Akh. Kurniawan juga berlaku :
      - Untuk seorang pegawai depag yang bertugas memberi pengajian di tempat-tempat yang sudah ditunjuk depag, sehingga dia tidak boleh menerima uang transport dan uang ceramah dari tempat pengajian tersebut, apa juga termasuk termasuk snack makan dan minumnya?
      - Untuk seorang ustadz yg sudah digaji oleh sebuah ponpes/ma’had islamy/lembaga pendidikan agama utk mengisi kajian di tempat yg sudah ditunjuk ponpes atau khutbah jum’at di masjid yg sudah ditunjuk ponpes, sehingga dia tidak boleh menerima uang transport dan uang ceramah dari tempat tersebut, apa termasuk snack makan dan minumnya?
      Terima kasih atas jawabannya ustadz.

      ustadzaris

      Feb 2, 2010, 2:02 pm

      Untuk Rachmad
      Jika dia digaji oleh ponpes tersebut atas tugas pengajian dan khutbah jumat di masjid yang ditunjuk oleh ponpes maka dia tidak boleh menerima uang transport tersebut.
      Lain halnya, jika dia digaji oleh ponpes atas tugas mengajar di pondok kemudian mendapat uan transport karena mengisi pengajian di luar pondok maka dia boleh menerimanya jika dia mau.
      Perhatikan dua hal yang berbeda ini.

      Kurniawan

      Feb 2, 2010, 3:20 pm

      Ustadz yang kami hormati,
      a. Menyambung pertanyaan saya sebelumnya, bagaimana hukum honorarium yang kita terima sebagai imbalan atas kerja kita di luar pekerjaan rutin  sebagai PNS?
      Di Pemerintahan, sudah masyhur tentang keberadaan Tim/Komite dan yang sejenisnya yang bersifat ad hoc dan biasanya dibentuk untuk melakukan kegiatan yang bersifat khusus, lintas instansi atau lintas unit atau pekerjaan yang membutuhkan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Bagaimana hukum honorarium dan yang sejenisnya yang kita terima dari Tim/Komite tersebut?
      b. Khusus untuk instansi kami, karena berkedudukan sebagai RUPS bagi BUMN, terdapat kebijakan tidak tertulis bahwa pejabat atau pegawai Kementerian BUMN yang dinilai kompeten, dapat ditugaskan sebagai Dewan Komisaris/Komite Audit/Sekretaris Dewan Komisaris dan jabatan lainnya sehingga banyak pejabat/pegawai yang merangkap pekerjaan, yaitu sebagai PNS dan jabatan pada BUMN tersebut. Bagaimana hukum pekerjaan dan honorarium yang diperoleh dari BUMN tersebut?
      c. Salah satu aktivitas PNS adalah perjalanan dinas. Saat ini, mungkin sangat sulit dijumpai suatu perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah yang benar2 dipertanggungjawabkan apa adanya. Di sana terkadang terdapat manipulasi mulai baik terkait lamanya perjalanan maupun biaya yang dikeluarkan. Dengan kondisi seperti ini, bolehkan bagi kita yang karena tuntutan pekerjaan turut serta dalam perjalanan dinas tersebut? Jika boleh bagaimanakah hukumnya uang yang kita peroleh dari hasil perjalanan dinas tersebut (yang di dalamnya terdapat manipulasi data/kuitansi).
      Ini adalah fakta yang banyak dijumpai hampir di seluruh instansi Pemerintah – setahu saya – dan mungkin ada yang lebih dari ini. Kami mengharapkan jawaban dari ustadz, karena ini akan sangat bermanfaat bagi kami yang sedang diuji dengan pekerjaan sebagai PNS ini.
      Baarokalloohu fiikum wa jazaakumulloohu khoir.

      ustadzaris

      Feb 2, 2010, 8:54 pm

      Untuk Kurniawan
      a. Pekerjaan tambahan tersebut sebagaimana perjalanan dinas sehingga imbalan tersebut hukumnya halal
      b. Wallahu a’lam, saya belum berani berkomentar tentang masalah ini. Coba tanyakan kepada yang lain.
      c. Boleh ikut perjalanan dinas tapi tidak boleh mengambil uang kecuali yang sesuai dengan realita yang ada.

      ibnu ahmad

      Feb 5, 2010, 9:24 pm

      Ustadz, di perusahaan tempat saya bekerja, ada sistem yang mengatur bahwa setiap awal tahun setiap pegawai diberikan objektif masing-masing, sesuai dengan bidang pekerjaannya.
      Kemudian pada akhir tahun, setiap pegawai tersebut dievaluasi oleh managernya masing-masing mengenai terpenuhi atau tidaknya objektifnya pada tahun tersebut, dan diberikan bonus  sesuai dengan performansi individual + performansi perusahaan pada tahun tersebut, dan begitu setiap tahunnya.
      Bagaimana hukumnya menerima bonus dari keadaan seperti itu?
      Syukron ustadz.

      ustadzaris

      Feb 7, 2010, 8:17 am

      Untuk Ibnu Ahmad
      Bonus yang diberikan oleh perusahaan hukumnya boleh.

      abu naufa

      Feb 9, 2010, 9:23 am

      apakah  hukum orang yang memberikan hadiah kepada pejabat?
      bolehkah kita memberikan hadiah tsb, karena kebiasannya seperti itu atau karena takut sang pejabat membenci kita?

      ustadzaris

      Feb 9, 2010, 3:42 pm

      Untuk Abu
      Hukum asalnya adalah haram kecuali jika pejabat tersebut tak ubahnya dengan preman yang kita takutkan kejahatannya maka hukumnya lain.

      abdulloh

      Feb 9, 2010, 5:35 pm

      Ustad menyambung pertanyaan saudara kurniawan
      D biasanya kami sebagai PNS jika ada perjalanan dinas di daftar perjalanan dituliskan perjalanan misalkan ke daerah A naik kendaraan / transportasi A jumlahnya sebesar 500.000(sebagai contoh)
      lalu bagaimana hukumnya jika kita ke daerah A tapi untuk menghemat agar kita bisa menabung/mendapatkan sisanya menggunakan transportasi B yang seharga 300.000 dengan catatan tidak berpengaruh terhadap pekerjaan kita seperti telat dsb..apakah blh sisanya kita pakai?
       
      Jazakallah

      ustadzaris

      Feb 11, 2010, 1:32 pm

      Untuk Abdullah
      Jika memang bentuk dari uang transport dari kantor “Ini biaya transportnya, cukup atau tidak ya dicukup-cukupkan” maka anda boleh ngirit dan sisanya untuk anda karena uang tersebut diserahkan dengan status hak guna milik untuk anda. Wallahu a’lam.

      hidup Islam

      Feb 15, 2010, 5:33 pm

      ustadz, jika ibu saya membelikan saya makanan namun makanan itu diperuntukkan bagi saya dan 2 adik saya, lantas kemudian makanan yg dibelikan ibu saya itu semuanya saya makan. Apakah hal ini termasuk memakan hak org lain?meski adik2 saya tidak mempermasalahkannya

      ustadzaris

      Feb 15, 2010, 10:12 pm

      Untuk Hidup
      Tidak mengapa jika adik-adik ridho jatah mereka anda ambil

      wong jawa

      Feb 16, 2010, 4:25 am

      Assalamu’alaikum ustadz,
      Bagaimana hukum uang yang saya dapatkan jika:
      1. Saya disuruh mencarikan barang, kemudian saya dapatkan barangnya dan negosiasi harga barang tersebut, lalau saya ajukan harga barang tersebut kepada orang yang menyuruh kepada saya, dengan nilai di atas harga negosiasi yang saya lakukan  dengan penjual barang tersebut, untuk keuntungan ana, apakah transaksi spt diatas menyalahi syar’i?
      2.Kasusnya sama seperti diatas, hanya saja nota pembelian dibuat oleh penjual barang, dengan harga negosiasi dari ana, karena ana tidak membuat nota sendiri… apakah menyalahi syar’i transaksi tsb?
      3.Bagaimana jika kita mencarikan barang buat orang lain, kemudian kita sepakati harganya dengan penjual barang, dengan harga normal, kemudian kita tawar harga barang tersebut, lalu harga barang tersebut mendapat discount, dan kita ajukan harga barang tersebut kepada orang yang menyuruh mencarikan barangnya, kita ajukan dengan harga normal, bukan harga discount, jadi potongan discountnya itu buat keuntungan buat kita, apakah hal tsb menyalahi syariat apa tidak?
      Jazakallahu khairan atas jawabannya…

      ustadzaris

      Feb 16, 2010, 8:35 am

      Untuk Wong Jawa
      Wa’alaikumussalam
      Tolong baca
      http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/443-hukum-mediator-dagang-tanya-jawab-tentang-makelar-perantara.html

      gunawan

      Mar 22, 2010, 4:11 pm

      menarik ustadz untuk pembahasan perjalan dinas fiktifnya.
      jika kita menerima uang perjalanan fiktif, apa yang sebaiknya kita lakukan dengan uang tersebut?sedangkan untuk menolak yang berarti melawan arus belum sanggup?

      ustadzaris

      Mar 23, 2010, 7:52 am

      Untuk Mas Gun
      Uang tersebut tidak boleh untuk kepentingan pribadi. Hanya boleh untuk kepentingan sosial.

      Sholeh

      Mar 23, 2010, 4:55 pm

      Bolehkah kepentingan sosial (sbgmn jwban ustadz utk gunawan) itu disalurkan utk sedekah ke ortu / saudara yg miskin?

      ustadzaris

      Mar 23, 2010, 9:05 pm

      Untuk Sholeh
      Seorang anak yang mampu wajib menafkahi orang tuanya yang tidak mampu.
      Saya sarankan agar tidak menafkahi orang yang wajib kita nafkahi dengan harta yang haram.

      Sholeh

      Mar 24, 2010, 7:08 pm

      Kalau saudara gimana ustadz? Belum ustadz jawab.
      Kalo mertua?

      ustadzaris

      Apr 2, 2010, 8:57 am

      Untuk Sholeh
      Tidak ada kewajiban menafkahi saudara atas saudaranya.

      Halimi

      Apr 10, 2010, 5:53 pm

       
      Assalaamu’alaikum wr. wb.
      Ana nanya masalah hadiah, kalau ada teman sakit biasanya berkunjung bawa buah/makanan/ uang buat untuk membantu menggembirakan si Sakit. Bagaimana kalau yang sakit itu atasannya apakah boleh juga dibawakan hadiah tersebut? .  Atau saat atasan hajatan dan kita nyumbang uang untuk beliau, apakah diperbolehkan? Jazakumullah khoir.

      ustadzaris

      Apr 10, 2010, 10:55 pm

      Untuk Ustadz Halimi Cilacap
      Wa’alaikumussalam
      Gimana kabarnya ustadz?
      Hadiah yang halal bagi pejabat hanya yang berasal dari tiga jenis orang. Jika tidak termasuk tiga jenis orang tersebut maka itulah hadiah yang haram. Hadiah untuk orang sakit atau hajatan termasuk dalam hal ini. Ingatlah perkataan Khalifah Umar bin Abdul Aziz:
      إنَّ الْهَدَايَا كَانَتْ هَدَايَا فِي عَهْدِ الرَّسُولِ أَمَّا فِي زَمَانِنَا فَقَدْ أَصْبَحَتْ رِشْوَةً

      “Hadiah adalah hadiah di masa Rasulullah. Sedangkan di zaman kita telah berubah menjadi suap”.
      Akhir kata, menjadi pejabat itu berat. Kalo tidak hati-hati, banyak harta haram yang termakan.

      Sholeh

      Apr 11, 2010, 8:20 pm

      Mohon maaf, Ustadz saya mau bertanya dengan pertanyaan yang dulu yang belum dijawab yaitu tentang mertua?
      Bolehkah kepentingan sosial itu disalurkan utk sedekah kpd mertua yg miskin.
      Syukron

      ustadzaris

      Apr 12, 2010, 4:16 pm

      Untuk Sholeh
      Insya Allah, boleh.

      teguh widodo

      Apr 30, 2010, 2:59 pm

      Ustadz, saya mau bertanya:
      1. Bolehkah sesama pegawai pemerintah (masih 1 level jabatan bukan dari bawahan ke atasan) sesekali saling mentraktir atau memberi oleh2?  Apakah seperti ini termasuk hadiah yg dilarang?
      2. Tertulis di artikel “Seorang hakim (demikian pula pejabat, pent) tidak boleh meminjam barang, mencari hutang atau membeli barang dari seseorang dengan harga kurang dari harga standar” Bolehkah pejabat meminjam uang/barang dari instansi tempat dia bekerja, jika atasannya mengijinkan?
      Terima kasih

      teguh widodo

      Apr 30, 2010, 3:52 pm

      Ustadz, saya mau menambahkan pertanyaan:
      1. Masih berkaitan dengan cuplikan artikel pada pertanyaan sebelumnya, Apakah pegawai pemerintah tidak boleh berhutang kepada orang lain (dg alasan untuk berobat) meski pegawai tsb bener2 bukan org yang mampu karena gajinya sebagai pegawai sangat pas2an?
      2. Hadiah dr siapa saja yg boleh diterima oleh pegawai pemerintah?
      Saya termasuk pegawai pemerintah yg gaji resminya pas2an dan berusaha jujur dlm bekerja. Mohon doa dari teman sekalian agar org2 seperti saya ini diberi kekuatan dalam menghadapi ujian yg sangat berat sebagai pegawai pemerintah.
      Terima kasih

      ustadzaris

      Apr 30, 2010, 8:55 pm

      Untuk Teguh
      1. Karena satu level maka boleh.
      2. boleh

      ustadzaris

      Apr 30, 2010, 9:00 pm

      Untuh Teguh
      1. Boleh saja berhutang yang terlarang adalah adanya perlakuan atau diskon khusus jika yang berhutang adalah seorang yang memiliki jabatan.
      2.Jawabannya sudah ada pada tulisan di atas.

      Abu Ashma'

      Mei 4, 2010, 1:07 pm

      Assalamu alaykum ustadz…maaf ikut tanya:
      Bagaimana kalau kita memberi uang tip kepada pegawai bengkel motor yang menservis motor kita,?karena hampir semua orang yang servis kendaraan ditempat tsb memberi uang tip.Kalau tidak kita beri biasanya pelayanan pegawai yg servis mtr kita akan tidak maksimal,bahkan terkesan asal-asalan,karena tidak diberi uang tip tsb..sehingga kadang hasil servisan tsb mengecewakan..Kalau misalnya tidak boleh bagaimana saran ustadz kita mesti servis dimana?..Jazakallohu khoiron…

      ustadzaris

      Mei 4, 2010, 1:51 pm

      Untuk Abu
      Wa’alaikumussalam
      Hukumnya haram kecuali jika itu adalah bengkel motor satu-satunya maka boleh karena terpaksa.

      aufit

      Mei 4, 2010, 4:57 pm

      Assalamu’alaykum Ustadz…Ayah dan ayah mertua ana adalah pengawas SD/SMP. Jika berkunjung ke suatu sekolah, maka pihak sekolah menyuguhkan makanan dan minuman. Kadang2 mereka jg memberikan uang transport. Perlu diketahui, Ayah dan ayah mertua ana menggunakan kendaraan pribadi dan kadang2 sekolah2 tersebut berada di daerah pelosok. Halalkah makanan, minuman, dan uang transport tsb?

      ustadzaris

      Mei 5, 2010, 5:29 am

      Wa’alaikumussalam
      Uang transport tersebut jelas haram.
      Untuk makanan dan minuman yang disuguhkan, seandainya ayah anda bukan pengawas sekolah lalu bertamu di sekolah tersebut dan tetap akan mendapatkan jamuan makanan dan minuman semacam itu maka makanan dan minuman tersebut halal.
      Namun seandainya suguhan untuk tamu itu berbeda antara tamu biasa dengan tamu berupa seorang pengawas sekolah maka suguhan yang lebih ‘istimewa’ untuk seorang pengawas sekolah adalah haram.
      Simpulannya saya sarankan untuk meninggalkan jamuan tersebut.

      aufit

      Mei 5, 2010, 11:33 am

      Syukron atas jawabannya,
      Satu lagi ustadz, jika uang transport tsb digunakan utk service kendaraan pribadi yg dipake, karena tidak ada dana dari pemerintah utk hal tsb.  (kendaraan dinas jg tdk ada)
      Apakah hal tsb diperbolehkan atau dg kata lain uang tsb menjadi halal?
      Jazakallohu khoir….

      ustadzaris

      Mei 5, 2010, 9:05 pm

      Untuk Aufit
      Uang haram tersebut tidak boleh untuk kepentingan pribadi orang yang mendapatkan uang haram. Yang namanya kendaraan pribadi biaya service tentu tanggungan pribadi. Jika tidak ingin demikian maka cobalah mengajukan usulan dipindahtugaskan ke bidang yang lain.

      hanifah

      Agu 23, 2010, 1:49 pm

      ustadz, ibu saya seorang guru (PNS) sudah berumur 57 tahun dengan kondisi kesehatan yang kurang baik, sementara jarak rumah dengan SD tempatnya mengajar cukup jauh dan melelahkan (bekasi―jakarta), dari semua guru di tempatnya bekerja, beliaulah yang paling jauh jarak rumahnya. sesuai aturan baru, absen datang pukul 10.15 (padahal mengajar mulai pukul 12 lebih) dan absen pulang pukul 17.30, jika lebih dari pukul 10.15 atau kurang dari pukul 17.30, tunjangan bulanan akan dikurangi (absen menggunakan sidik jari). pertanyaannya: bolehkah ibu saya dibantu oleh rekan kerjanya yang seorang IT untuk meng-absen-kan sesuai jadwal padahal ibu saya datang atau pulang tidak sesuai jadwal? dan bagaimana hukum uang tunjangan yang ibu saya dapatkan dari ketepatan waktu kehadirannya? jazakallah khaira..

    Newer Comments →

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked. *

    Name*

    E-mail*

    Website

    Comment

    Cancel reply

    Video Ustadz

    Artikel Populer

    Hitam di Dahi Perlu Diwaspadai

    10 August, 2009

    • 1528
    • 208
    jamaah

    Khuruj bersama Jama'ah Tabligh

    12 August, 2009

    • 1235
    • 168

    Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP

    20 October, 2009

    • 1071
    • 137

    Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan

    04 June, 2009

    • 1327
    • 119

    Do'a Qunut Ketika Shubuh

    20 July, 2009

    • 1512
    • 118

    Berlangganan Artikel

    • Kategori
      • Adab
      • Aqidah
      • Bimbingan Islam
      • Fiqih
      • Info
      • Kajian Audio
      • Kisah
      • Konsultasi
      • Manhaj
      • Mu'amalah
      • Nasehat
    Follow on Twitter
    BACK TO TOP
    • abdullah al sulmi
    • abdullah alsulmi
    • abu bakar
    • abu hurairah
    • Abul Hasan al Ma’ribi
    • acara keluarga
    • Adab
    • adab majelis
    • adab makan
    • adab minum

    Flag Counter

    Free counters!

    Name:

    Email:

    Message:

    • Twitter
    • Facebook
    • RSS

    © 2008-2013 Ustadz Aris Munandar

    Close

    Enter the site

    Login

    Password

    Remember me

    Forgot password?

    Login