• Twitter
  • Facebook
  • RSS
Tegar Di Atas Sunnah
  • Depan
  • Download
    • E-Artikel
    • E-Kitab
    • Audio Kajian
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • Tentang Blog ini
  • Fiqih
  • Adab
  • Manhaj
  • Bimbingan Islam
  • Aqidah
  • Konsultasi
  • Kisah
  • Mu’amalah
  • Nasehat

You are here:

  • Home
  • Adab
  • Bolehkah Wanita Membuka Aurat Selain di Rumah Suaminya?

Bolehkah Wanita Membuka Aurat Selain di Rumah Suaminya?

15 September, 2010

By: muhammad abduh

category: Adab

174 3

Pertanyaan:
Bismillah.
Ustadz apakah benar ada hadits yang mengatakan bahwa seorang wanita dilarang melepas pakaianya selain di rumah suaminya? Lalu bagaimana dengan di rumah saudara seperti tante dll? Juga bagaimana jika seorang wanita hendak membeli baju di mall /pusat perbelajaan yang harus melepas pakaiannya karena mencoba baju yang akan di beli? Atas jawaban ustadz jazakAllohu khoir…
abu rahil

Jawaban:

Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Semua wanita yang melepas pakaiannya tidak di rumah suaminya maka dia telah mencabik-cabik tirai yang Allah berikan untuknya”.

Kami berharap mendapatkan penjelasan tentang hadits tersebut.
Jawaban beliau, “Yang dimaksudkan dengan melepas pakaian sebagaimana dalam hadits di atas adalah telanjang untuk keperluan memasuki al hammam (pemandian umum air hangat yang ada di masa silam). Pemandian ini tentu tidak berada di dalam rumah sendiri namun berada di rumah salah satu tetangga atau kerabat yang bukan mahram. Perempuan semacam inilah yang mendapatkan ancaman sebagaimana dalam hadits di atas.
Sedangkan melepas kerudung di tengah-tengah sesama muslimah tidaklah termasuk dalam larangan yang ada pada hadits di atas.
Melepas pakaian yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah melepas seluruh pakaian dengan kata lain telanjang bulat karena hendak masuk pemandian umum.
Di antara bukti yang menunjukkan benarnya pemaknaan sebagaimana di atas adalah sebab yang melatar belakangi ‘Aisyah menyampaikan hadits di atas. Ketika beliau dikunjungi oleh sejumlah wanita, beliau bertanya tentang asal negeri mereka. Ketika mereka menyampaikan bahwa mereka itu berasal dari Himsh, beliau berkomentar, “Itulah negeri yang para wanitanya suka pergi ke pemandian umum”. Kemudian beliau menyebutkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas yang bunyinya,

ما من امرأة تخلع ثيابها فى غير بيتها إلا هتكت ما بينها وبين الله تعالى

“Semua wanita yang melepas pakaiannya tidak di rumahnya maka dia telah mencabik-cabik tirai antara dirinya dengan Allah” [HR Abu Daud no 4010, dinilai sahih oleh al Albani]”.

Mengomentari fatwa Syaikh al Albani di atas Amr Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Hadits di atas hanya berlaku – sebagaimana penjelasan Syaikh Al Albani- untuk wanita yang melepas pakaiannya dan menampakkan auratnya di rumah atau tempat milik lelaki ajnabi (non mahrom), bukan rumahnya bukan pula rumah salah seorang mahramnya. Di tempat tersebut tidaklah menutup kemungkinan aurat si wanita akan terlihat oleh laki-laki atau wanita yang tidak boleh melihat auratnya.
Sedangkan melepaskan pakaian di rumah sendiri atau rumah saudaranya atau rumah orang tuanya hukumnya tidaklah mengapa. Bahkan seorang wanita boleh melepas pakaian di setiap rumah yang aman dari pandangan orang yang tidak boleh memandang meski rumah tersebut bukanlah rumah mahramnya. Dalilnya adalah hadits dari Fathimah binti Qais yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghabiskan masa iddah di rumah Ummu Syarik kemudian beliau larang.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Fathimah binti Qais,

تِلْكَ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِى اعْتَدِّى عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ

“Ummu Syarik adalah perempuan yang sering dikunjungi oleh para sahabatku. Habiskanlah masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum. Dia adalah seorang yang buta. Engkau bisa melepaskan pakaianmu” (HR Muslim no 3770).

Sehingga semua tempat yang bisa dipastikan tidak ada seorang pun yang bisa melihat auratnya diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melepas pakaiannya di tempat tersebut sebagaimana hadits di atas. Yang terlarang adalah melepas pakaian di tempat pemandian umum karena di tempat semisal ini kemungkinan besar seorang wanita menampakkan auratnya kepada orang yang tidak boleh melihat auratnya” [Jami’ Masa-il an Nisa’ yang dikumpulkan oleh Amr Abdul Mun’im Salim hal68-69, Dar al Dhiya’ Thanta Mesir, cetakan pertama 1427 H].

Artikel www.ustadzaris.com

    • Tweet

    About the Author

    muhammad abduh

    rumaysho.com

    jejak.bc@gmail.com

    Tags: aurat, jilbab, muslimah, wanita

    B

    Rating

    • 174views
    • 3comments

    Subscribe

    Subscribe to comments

    recommend to friends

    Recent Posts

    Adab, Nasehat

    Keutamaan Ngaji Live Via Internet

    14 Mei, 2013

    188

    Bimbingan Islam, Manhaj

    Mengenal Taklid

    11 Mei, 2013

    267

    Nasehat

    Tundukan Pandangan Terhadap Empat Hal

    23 April, 2013

    837

    Adab, Fiqih

    Adab Makan di Rumah Teman

    10 April, 2013

    947

    3 Comments

      Derri

      Feb 20, 2011, 11:09 am

      Ustadz,,klo seorang wanita berpergian dngan suaminya lalu menginap di hotel..bolehkah dia membuka aurat di kamar hotel itu?
      Jazakalallah…

      ustadzaris

      Feb 20, 2011, 11:32 am

      #derri
      Boleh

      BangBeno Maskat

      Des 11, 2011, 9:51 am

      Ustadz,,, ane mohon izin copy semua artikel yang ada dari website ini…… karena ane baru belajar agama islam, Semoga kebaikan  dan keikhlasan antum dalam berbagi ilmu ALLAH mendapat ganjaran pahala dari ALLAH SWT… Aamiin.
      Jazakumullah khoiran

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked. *

    Name*

    E-mail*

    Website

    Comment

    Cancel reply

    Video Ustadz

    Artikel Populer

    Hitam di Dahi Perlu Diwaspadai

    10 August, 2009

    • 1580
    • 208
    jamaah

    Khuruj bersama Jama'ah Tabligh

    12 August, 2009

    • 1281
    • 168

    Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP

    20 October, 2009

    • 1107
    • 137

    Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan

    04 June, 2009

    • 1388
    • 119

    Do'a Qunut Ketika Shubuh

    20 July, 2009

    • 1577
    • 118

    Berlangganan Artikel

    • Kategori
      • Adab
      • Aqidah
      • Bimbingan Islam
      • Fiqih
      • Info
      • Kajian Audio
      • Kisah
      • Konsultasi
      • Manhaj
      • Mu'amalah
      • Nasehat
    Follow on Twitter
    BACK TO TOP
    • abdullah al sulmi
    • abdullah alsulmi
    • abu bakar
    • abu hurairah
    • Abul Hasan al Ma’ribi
    • acara keluarga
    • Adab
    • adab majelis
    • adab makan
    • adab minum

    Flag Counter

    Free counters!

    Name:

    Email:

    Message:

    • Twitter
    • Facebook
    • RSS

    © 2008-2013 Ustadz Aris Munandar

    Close

    Enter the site

    Login

    Password

    Remember me

    Forgot password?

    Login