<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Awas Korupsi !!</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/awas-korupsi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com/awas-korupsi</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 16:32:18 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>Oleh: ummu hazimah</title>
		<link>http://ustadzaris.com/awas-korupsi/comment-page-1#comment-7508</link>
		<dc:creator>ummu hazimah</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 May 2011 09:44:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=314#comment-7508</guid>
		<description>ustadz, saya adalah akhwat yang diceritakan oleh &lt;cite&gt;&lt;/cite&gt;&lt;a href=&quot;http://facebook.com/abuabdillahalgharantaliy&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;abu abdillah al gharantaliy&lt;/a&gt; pada pertanyaannya di atas (memark up tiket)..
alhamdulillah saya tidak jadi melakukannya karena masih bingung dengan perkara tersebut. Dasar jawaban dari  beberapa ustadz yang memperbolehkan adalah salah satu hadist (maaf karena saya tidak hafal teksnya) yg intinya begini:
pernah seorang sahabat wanita (saya tidak ingat namanya) mengadukan suaminya yg pelit memberi nafkah kepada rasulullah dan rasulullah memperbolehkan kepadanya untuk mengambil harta suaminya-tanpa sepengetahuan suaminya tersebut-sebatas yang dia perlukan...
Apakah hasdist itu relevan untuk kasus saya??
satu lagi ustadz, (pekerjaan saya sama dengan akh &lt;cite&gt;rahmat&lt;/cite&gt; yaitu membina industri kecil dan menengah) seringkali daerah yang saya suluh sangat minim transportasi sehingga saya harus menginap di rumah pengusaha yang saya suluh. jarak dari rumah ke lokasi adalah 80 km... bagaimana hukum saya menginap tersebut?? catatan: saya menyuluh tidak disertai mahram
terima kasih...
 
 
 </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ustadz, saya adalah akhwat yang diceritakan oleh <cite></cite><a href="http://facebook.com/abuabdillahalgharantaliy" rel="nofollow">abu abdillah al gharantaliy</a> pada pertanyaannya di atas (memark up tiket)..<br />
alhamdulillah saya tidak jadi melakukannya karena masih bingung dengan perkara tersebut. Dasar jawaban dari  beberapa ustadz yang memperbolehkan adalah salah satu hadist (maaf karena saya tidak hafal teksnya) yg intinya begini:<br />
pernah seorang sahabat wanita (saya tidak ingat namanya) mengadukan suaminya yg pelit memberi nafkah kepada rasulullah dan rasulullah memperbolehkan kepadanya untuk mengambil harta suaminya-tanpa sepengetahuan suaminya tersebut-sebatas yang dia perlukan&#8230;<br />
Apakah hasdist itu relevan untuk kasus saya??<br />
satu lagi ustadz, (pekerjaan saya sama dengan akh <cite>rahmat</cite> yaitu membina industri kecil dan menengah) seringkali daerah yang saya suluh sangat minim transportasi sehingga saya harus menginap di rumah pengusaha yang saya suluh. jarak dari rumah ke lokasi adalah 80 km&#8230; bagaimana hukum saya menginap tersebut?? catatan: saya menyuluh tidak disertai mahram<br />
terima kasih&#8230;<br />
 <br />
 <br />
 </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: arfan</title>
		<link>http://ustadzaris.com/awas-korupsi/comment-page-1#comment-7464</link>
		<dc:creator>arfan</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Apr 2011 11:29:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=314#comment-7464</guid>
		<description>jazzakumullohu khoir ustadz, dahulu sewaktu saya masih jahil dan blm mengenal agama islam dgn benar, saya pernah memakan dan mempergunakan uang riba/uang tidak jelas utk kepentingan diri sendiri, bagaimanakah status barang2 tersebut? apakah tetap boleh saya gunakan? sejujurnya saya tidak ingat apa saja barang2 tersebut. syukron ustadz atas jawabannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>jazzakumullohu khoir ustadz, dahulu sewaktu saya masih jahil dan blm mengenal agama islam dgn benar, saya pernah memakan dan mempergunakan uang riba/uang tidak jelas utk kepentingan diri sendiri, bagaimanakah status barang2 tersebut? apakah tetap boleh saya gunakan? sejujurnya saya tidak ingat apa saja barang2 tersebut. syukron ustadz atas jawabannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/awas-korupsi/comment-page-1#comment-7455</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Apr 2011 01:06:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=314#comment-7455</guid>
		<description>#arfan
Kalo tidak jelas atas dasar apa anda mendapatkannya maka jangan di terima atau minimal jangan anda manfaatkan untuk kepentingan pribadi anda.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#arfan<br />
Kalo tidak jelas atas dasar apa anda mendapatkannya maka jangan di terima atau minimal jangan anda manfaatkan untuk kepentingan pribadi anda.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: arfan</title>
		<link>http://ustadzaris.com/awas-korupsi/comment-page-1#comment-7453</link>
		<dc:creator>arfan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Apr 2011 15:27:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=314#comment-7453</guid>
		<description>afwan, dalam bentuk real uang ustadz, dengan jumlah tetap setiap bulannya, saya tidak tahu sumbernya dari mana, menurut saya kenapa mendapatkan tambahan ini disebabkan oleh peran aktif saya dalam membantu penyelesaian pekerjaan proyek, mohon bantuan penjelasannya ustadz, jazzakollahu khoir</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>afwan, dalam bentuk real uang ustadz, dengan jumlah tetap setiap bulannya, saya tidak tahu sumbernya dari mana, menurut saya kenapa mendapatkan tambahan ini disebabkan oleh peran aktif saya dalam membantu penyelesaian pekerjaan proyek, mohon bantuan penjelasannya ustadz, jazzakollahu khoir</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/awas-korupsi/comment-page-1#comment-7441</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Apr 2011 13:02:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=314#comment-7441</guid>
		<description>#rahmat
Diperselisihkan ulama bolehnya.
Ibnu Jibrin membolehkannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#rahmat<br />
Diperselisihkan ulama bolehnya.<br />
Ibnu Jibrin membolehkannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: rahmat</title>
		<link>http://ustadzaris.com/awas-korupsi/comment-page-1#comment-7439</link>
		<dc:creator>rahmat</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Apr 2011 11:02:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=314#comment-7439</guid>
		<description>

untuk pembangunan masjid bisa ustadz?!

</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>untuk pembangunan masjid bisa ustadz?!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/awas-korupsi/comment-page-1#comment-7430</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Apr 2011 05:23:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=314#comment-7430</guid>
		<description>#ramat
1. ya. Jika tidak mungkin dimasukkan ke kas negara maka sedekahkan untuk kepentingan sosial.
2. Jika tidak mungkin dimasukkan ke kas negara maka sedekahkan untuk kepentingan sosial.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#ramat<br />
1. ya. Jika tidak mungkin dimasukkan ke kas negara maka sedekahkan untuk kepentingan sosial.<br />
2. Jika tidak mungkin dimasukkan ke kas negara maka sedekahkan untuk kepentingan sosial.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/awas-korupsi/comment-page-1#comment-7428</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Apr 2011 05:20:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=314#comment-7428</guid>
		<description>#arfan
namun sbg pegawai tetap saya juga memperoleh pemasukan tambahan setiap bulannya yg telah disetujui oleh direksi (tidak semua pegawai dapat)
Bentuk real dari pemasukan ini apa?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#arfan<br />
namun sbg pegawai tetap saya juga memperoleh pemasukan tambahan setiap bulannya yg telah disetujui oleh direksi (tidak semua pegawai dapat)<br />
Bentuk real dari pemasukan ini apa?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: arfan</title>
		<link>http://ustadzaris.com/awas-korupsi/comment-page-1#comment-7424</link>
		<dc:creator>arfan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Apr 2011 01:31:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=314#comment-7424</guid>
		<description>Assalamualaikum ustadz, mohon bantuan jawabannya krn pertanyaan2 ini mengganggu saya..
saya bekerja di perusahaan BUMN yg mendapat gaji, tunjangan dan bonus apabila mencapai/melebihi target perusahaan. merujuk jawaban ustadz diatas bahwa harta2 tersebut halal, namun sbg pegawai tetap saya juga memperoleh pemasukan tambahan setiap bulannya yg telah disetujui oleh direksi (tidak semua pegawai dapat), 1. apakah ini termasuk ghulul? 2. krn ketidaktahuan dan kejahilan saya, dahulu saya pernah menggunakan harta tersebut utk membeli barang2 (bukan makanan), bagaimana status barang2 tersebut, apa boleh tetap saya pergunakan atau harus saya musnahkan saja?
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas wadah website ini yg telah ustadz sediakan untuk kami dapat bertanya. jazzakollahu khoir
 
 </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum ustadz, mohon bantuan jawabannya krn pertanyaan2 ini mengganggu saya..<br />
saya bekerja di perusahaan BUMN yg mendapat gaji, tunjangan dan bonus apabila mencapai/melebihi target perusahaan. merujuk jawaban ustadz diatas bahwa harta2 tersebut halal, namun sbg pegawai tetap saya juga memperoleh pemasukan tambahan setiap bulannya yg telah disetujui oleh direksi (tidak semua pegawai dapat), 1. apakah ini termasuk ghulul? 2. krn ketidaktahuan dan kejahilan saya, dahulu saya pernah menggunakan harta tersebut utk membeli barang2 (bukan makanan), bagaimana status barang2 tersebut, apa boleh tetap saya pergunakan atau harus saya musnahkan saja?<br />
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas wadah website ini yg telah ustadz sediakan untuk kami dapat bertanya. jazzakollahu khoir<br />
 <br />
 </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: rahmat</title>
		<link>http://ustadzaris.com/awas-korupsi/comment-page-1#comment-7420</link>
		<dc:creator>rahmat</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Apr 2011 22:52:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=314#comment-7420</guid>
		<description>

ustadz.. ana bekerja sebagai tenaga kontrak di dinas pemerintahan.. ana digaji langsung oleh pemerintah pusat untuk melakukan penyuluhan kepada industri kecil dan menengah..

dalam pelaksanaan tugas.. salah satu industri binaan ana memberikan ana uang sebelum ana pulang..
ana sudah menolaknya.. dan ana tegas mengatakan bahwa ana sudah digaji untuk tugas ini.. akan tetapi pengusaha tersebut tetap memaksa dan mengatakan.. walaupun sudah digaji.. ini uang bensin saja..
pada akhirnya ana tetap menerimanya.. dan sampai sekarang ana masih menyimpan uang tersebut.. karena ana tidak tau harus dikemanakan uang ini..

yang ingin ana tanyakan..
1. Apa hukum dari uang ini ustadz?!! apakah ini termasuk korupsi?!!
jika ya,, kemana uang ini harus ana kembalikan?!!

2. jika kita merasa mengambil uang negara yg bukan hak kita.. kemanakah uang itu harus kita kembalikan?!! jika belum ada uang sekarang.. bolehkah kita menundanya sampai uangnya benar2 terkumpul untuk nantinya dikembalikan?!

mohon nasehatnya ustadz..

</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ustadz.. ana bekerja sebagai tenaga kontrak di dinas pemerintahan.. ana digaji langsung oleh pemerintah pusat untuk melakukan penyuluhan kepada industri kecil dan menengah..</p>
<p>dalam pelaksanaan tugas.. salah satu industri binaan ana memberikan ana uang sebelum ana pulang..<br />
ana sudah menolaknya.. dan ana tegas mengatakan bahwa ana sudah digaji untuk tugas ini.. akan tetapi pengusaha tersebut tetap memaksa dan mengatakan.. walaupun sudah digaji.. ini uang bensin saja..<br />
pada akhirnya ana tetap menerimanya.. dan sampai sekarang ana masih menyimpan uang tersebut.. karena ana tidak tau harus dikemanakan uang ini..</p>
<p>yang ingin ana tanyakan..<br />
1. Apa hukum dari uang ini ustadz?!! apakah ini termasuk korupsi?!!<br />
jika ya,, kemana uang ini harus ana kembalikan?!!</p>
<p>2. jika kita merasa mengambil uang negara yg bukan hak kita.. kemanakah uang itu harus kita kembalikan?!! jika belum ada uang sekarang.. bolehkah kita menundanya sampai uangnya benar2 terkumpul untuk nantinya dikembalikan?!</p>
<p>mohon nasehatnya ustadz..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.531 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-02-07 16:07:07 -->

