Amplop Hasil Khutbah Jum’at

Tanya:
Sudah menjadi tradisi di negeri kita, terutama di kalangan menengah ke atas. Bila seusai khutbah, khatib mendapatkan amplop sekedar untuk transportasi. Apakah bagi khatib diperbolehkan memanfaatkan uang hasil ceramahnya ini?

Jawab:
Lajnah Daimah mengatakan, “Orang-orang yang mengurusi masjid diperbolehkan mengambil insentif karena berbagai kewajiban berkaitan dengan masjid yang mereka lakukan baik sebagai Imam tetap, khatib, muadzin tetap, dan marbut – penjaga dan pengurus masjid – karena mereka telah rela dengan melakukan kewajiban Islam yang bersifat umum dan mereka tersibukkan diri dengan urusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.” (Fatawa Lajnah Daimah 8/237)

Popularity: 2% [?]

Be Sociable, Share!

Artikel Terkait