<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Adakah Utang Piutang Yang Boleh Menarik Untung?</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/adakah-utang-piutang-yang-boleh-menarik-untung/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com/adakah-utang-piutang-yang-boleh-menarik-untung</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:03:02 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>Oleh: Fahrul</title>
		<link>http://ustadzaris.com/adakah-utang-piutang-yang-boleh-menarik-untung/comment-page-1#comment-4896</link>
		<dc:creator>Fahrul</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Oct 2010 11:51:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1323#comment-4896</guid>
		<description>Sungguh di luar logika dan keliru bagi yang melarang suftajah karena bila kita seorang pedagang yang suka bersafar untuk berdagang terutama pada zaman dahulu dan sekarang membawa uang kontan sama saja kita mengundang perampok untuk mengambil harta kita.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sungguh di luar logika dan keliru bagi yang melarang suftajah karena bila kita seorang pedagang yang suka bersafar untuk berdagang terutama pada zaman dahulu dan sekarang membawa uang kontan sama saja kita mengundang perampok untuk mengambil harta kita.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/adakah-utang-piutang-yang-boleh-menarik-untung/comment-page-1#comment-4842</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Oct 2010 14:57:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1323#comment-4842</guid>
		<description>#fahrul
Sudah ada di www.pengusahamuslim.com Silahkan dicari di sana</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#fahrul<br />
Sudah ada di <a href="http://www.pengusahamuslim.com" rel="nofollow">http://www.pengusahamuslim.com</a> Silahkan dicari di sana</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Fahrul</title>
		<link>http://ustadzaris.com/adakah-utang-piutang-yang-boleh-menarik-untung/comment-page-1#comment-4836</link>
		<dc:creator>Fahrul</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Oct 2010 12:06:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1323#comment-4836</guid>
		<description>Assalamu`alaikum
Ustadz,mohon ustadz menjelaskan kaidah setiap piutang yang mendatangkan manfaat/kentungan adalah riba secara tersendiri agar kami tak terjebak di dalamnya dan tidak sembarangan pula dalam mengaharamkan suatu peristiwa yang merupakan hak Allah. Jazakallah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu`alaikum<br />
Ustadz,mohon ustadz menjelaskan kaidah setiap piutang yang mendatangkan manfaat/kentungan adalah riba secara tersendiri agar kami tak terjebak di dalamnya dan tidak sembarangan pula dalam mengaharamkan suatu peristiwa yang merupakan hak Allah. Jazakallah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/adakah-utang-piutang-yang-boleh-menarik-untung/comment-page-1#comment-4658</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Sep 2010 10:25:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1323#comment-4658</guid>
		<description>#fahrul
1. riba
2. bukan riba</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#fahrul<br />
1. riba<br />
2. bukan riba</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Fahrul</title>
		<link>http://ustadzaris.com/adakah-utang-piutang-yang-boleh-menarik-untung/comment-page-1#comment-4653</link>
		<dc:creator>Fahrul</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Sep 2010 03:35:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1323#comment-4653</guid>
		<description>Assalamu`alaikum
Ustadz,saya mau tanya apabila saya meminjam uang  kepada seorang teman kemudian dalam akad itu saya harus bersedia memberikan jasa berupa membantu pengerjaan skripsi dan beberapa jasa lainnya apakah hal ini termasuk riba atau tidak? Tolong juga jelaskan maksud dari kaidah setiap piutang yang mendatangkan keuntungan/manfaat adalah riba dan haramkah sebuah tukar pinjam mislnya saya meminjam mobil Avanza dari ustadz aris untuk mudik pada saat bersamaan ustadz aris meminjam pula mobil saya sebagai kendaraan pengganti untuk berkunjung je rumah saudara/kerabat lainnya saat lebaran? Mohon Penjelasan Ustadz Aris Munandar. Jazakallah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu`alaikum<br />
Ustadz,saya mau tanya apabila saya meminjam uang  kepada seorang teman kemudian dalam akad itu saya harus bersedia memberikan jasa berupa membantu pengerjaan skripsi dan beberapa jasa lainnya apakah hal ini termasuk riba atau tidak? Tolong juga jelaskan maksud dari kaidah setiap piutang yang mendatangkan keuntungan/manfaat adalah riba dan haramkah sebuah tukar pinjam mislnya saya meminjam mobil Avanza dari ustadz aris untuk mudik pada saat bersamaan ustadz aris meminjam pula mobil saya sebagai kendaraan pengganti untuk berkunjung je rumah saudara/kerabat lainnya saat lebaran? Mohon Penjelasan Ustadz Aris Munandar. Jazakallah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/adakah-utang-piutang-yang-boleh-menarik-untung/comment-page-1#comment-3242</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 May 2010 14:15:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1323#comment-3242</guid>
		<description>Untuk Tika
Orang yang menunda-nunda pembayaran hutang adalah orang yang zalim. Orang yang dizalimi diperbolehkan mendoakan kejelekan untuk orang yang menzaliminya.
Bila ada perjanjian di awal agar dia mengembalikan lebih maka kelebihannya adalah riba.
Memberi hutang adalah transaksi sosial sehingga anda tidak boleh menuntut lebih meski telah beberapa tahun.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Tika<br />
Orang yang menunda-nunda pembayaran hutang adalah orang yang zalim. Orang yang dizalimi diperbolehkan mendoakan kejelekan untuk orang yang menzaliminya.<br />
Bila ada perjanjian di awal agar dia mengembalikan lebih maka kelebihannya adalah riba.<br />
Memberi hutang adalah transaksi sosial sehingga anda tidak boleh menuntut lebih meski telah beberapa tahun.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: arshantika</title>
		<link>http://ustadzaris.com/adakah-utang-piutang-yang-boleh-menarik-untung/comment-page-1#comment-3229</link>
		<dc:creator>arshantika</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 May 2010 03:13:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1323#comment-3229</guid>
		<description>assalamu&#039;alaykym ustadz..
Saya punya masalah, mengenai hutang piutang.
Teman saya, sebut saja A, meminjam uang kepada saya... Janji hanya 2 minggu dan dengan setengah bercanda dia bilang pasti akan diganti lebih... Saya menolak dengan alasan :  saya tidak mengambil keuntungan, karena ikhlas menolong.
Tapi yang terjadi, justru membuat saya marah, dia selalu menunda2 membayar hutangnya... Alasannya harus menjual rumahnya dulu, ada keperluan lain, dan meremehkan jumlah hutangnya ... ah jumlah yg saya pinjam kan kecil, saya masih perlu dengan yg lain.
Bila orang itu dhuafa pasti saya akan mengikhlaskan... tapi teman saya ini adalah orang yg mampu. Bisa punya mobil, rumah, punya pekerjaan, menyekolahkan anak ke universitas swasta yang mahal. Dan lebih mewahlah kehidupannya daripada saya. Dan ini sudah berlangsung 2 tahun lebih.
Terus terang saya kecewa, teman baik saya meremehkan dan mengabaikan kewajibannya. Saya juga bukan orang yg seperti debt collector yg selalu menagih2..... Kadang2 terlontar doa buruk buat dia....  walaupun saya beristighfar kembali  karena dilarang Allah.
Apa yg harus saya lakukan...?
Bila dia memberikan lebih, boleh kah saya terima ? karena nilai uang yg dipinjam 2 tahun lalu pasti berbeda dengan sekarang. 
 Atau bila dia tidak memberikan lebih, bolehkan saya menuntut sebagai tanda kerugian ?
Dosa apa yg diterma oleh penghutang bila dia menunda2 membayar hutang, padahal bila dia niat pasti bisa membayar/mampu ?
Saya sedih... karena uang itu juga bukan uang saya pribadi. SEdih juga kadang2 saya tidak bisa menahan emosi marah sehingga mengucapkan kata2 yg tidak pantas walaupun hanya dalam hati, membuat saya jadi suka curhat mengarah bergunjing ke orang lain.  Kecewa karena saya mencoba menutup aib orang yg telah mendzalimi saya, tapi dia sendiri tidak berusaha untuk memperbaikinya, malah bertambah arogan seolah2 saya yg membutuhkan uangnya dia.
Maaf terlalu panjang.. Tapi semoga saya mendapat pencerahan yg lebih baik lagi.
wassalamu&#039;alykum wr wb.
 </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaykym ustadz..<br />
Saya punya masalah, mengenai hutang piutang.<br />
Teman saya, sebut saja A, meminjam uang kepada saya&#8230; Janji hanya 2 minggu dan dengan setengah bercanda dia bilang pasti akan diganti lebih&#8230; Saya menolak dengan alasan :  saya tidak mengambil keuntungan, karena ikhlas menolong.<br />
Tapi yang terjadi, justru membuat saya marah, dia selalu menunda2 membayar hutangnya&#8230; Alasannya harus menjual rumahnya dulu, ada keperluan lain, dan meremehkan jumlah hutangnya &#8230; ah jumlah yg saya pinjam kan kecil, saya masih perlu dengan yg lain.<br />
Bila orang itu dhuafa pasti saya akan mengikhlaskan&#8230; tapi teman saya ini adalah orang yg mampu. Bisa punya mobil, rumah, punya pekerjaan, menyekolahkan anak ke universitas swasta yang mahal. Dan lebih mewahlah kehidupannya daripada saya. Dan ini sudah berlangsung 2 tahun lebih.<br />
Terus terang saya kecewa, teman baik saya meremehkan dan mengabaikan kewajibannya. Saya juga bukan orang yg seperti debt collector yg selalu menagih2&#8230;.. Kadang2 terlontar doa buruk buat dia&#8230;.  walaupun saya beristighfar kembali  karena dilarang Allah.<br />
Apa yg harus saya lakukan&#8230;?<br />
Bila dia memberikan lebih, boleh kah saya terima ? karena nilai uang yg dipinjam 2 tahun lalu pasti berbeda dengan sekarang.<br />
 Atau bila dia tidak memberikan lebih, bolehkan saya menuntut sebagai tanda kerugian ?<br />
Dosa apa yg diterma oleh penghutang bila dia menunda2 membayar hutang, padahal bila dia niat pasti bisa membayar/mampu ?<br />
Saya sedih&#8230; karena uang itu juga bukan uang saya pribadi. SEdih juga kadang2 saya tidak bisa menahan emosi marah sehingga mengucapkan kata2 yg tidak pantas walaupun hanya dalam hati, membuat saya jadi suka curhat mengarah bergunjing ke orang lain.  Kecewa karena saya mencoba menutup aib orang yg telah mendzalimi saya, tapi dia sendiri tidak berusaha untuk memperbaikinya, malah bertambah arogan seolah2 saya yg membutuhkan uangnya dia.<br />
Maaf terlalu panjang.. Tapi semoga saya mendapat pencerahan yg lebih baik lagi.<br />
wassalamu&#8217;alykum wr wb.<br />
 </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/adakah-utang-piutang-yang-boleh-menarik-untung/comment-page-1#comment-2715</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 09:56:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1323#comment-2715</guid>
		<description>Untuk Abu
Biasanya yang bermasalah adalah sistem mudharabah yang ada di dalamnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Abu<br />
Biasanya yang bermasalah adalah sistem mudharabah yang ada di dalamnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Abu Ashma'</title>
		<link>http://ustadzaris.com/adakah-utang-piutang-yang-boleh-menarik-untung/comment-page-1#comment-2708</link>
		<dc:creator>Abu Ashma'</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 23:08:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1323#comment-2708</guid>
		<description>Assalamu alaikum,saya mau tanya tentang asuransi syariah yang ada di indonesia ini seperti prudential syariah,apakah memang sesuai dengan syariah Islam sehingga kita boleh bergabung dengan perusahaan asuransi syariah semacam ini? Belakangan ini banyak sekali orang yang mengejar-ngejar kita supaya bergabung dengan mereka,bagaimana memberi penjelasan kepada mereka? jazakallohu khoiron ats jwabnya...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu alaikum,saya mau tanya tentang asuransi syariah yang ada di indonesia ini seperti prudential syariah,apakah memang sesuai dengan syariah Islam sehingga kita boleh bergabung dengan perusahaan asuransi syariah semacam ini? Belakangan ini banyak sekali orang yang mengejar-ngejar kita supaya bergabung dengan mereka,bagaimana memberi penjelasan kepada mereka? jazakallohu khoiron ats jwabnya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/adakah-utang-piutang-yang-boleh-menarik-untung/comment-page-1#comment-2498</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Mar 2010 13:45:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1323#comment-2498</guid>
		<description>Untuk Bayu
Boleh hutang emas asal dikembalikan juga dalam bentuk emas yang sama. Sebagaimana hutang dinar dipulangkan dengan dinar.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Bayu<br />
Boleh hutang emas asal dikembalikan juga dalam bentuk emas yang sama. Sebagaimana hutang dinar dipulangkan dengan dinar.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.702 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-02-08 18:48:34 -->

