Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah …
رقم الفتوى (99) موضوع الفتوى هل تستحب الأسماء المركبة المبدوءة بمحمد؟ السؤال س: هل تستحب الأسماء المركبة المبدوءة بمحمد ؟
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah ada anjuran untuk memiliki nama double yang dimulai dengan Muhammad?”
الاجابـــة
هذه أسماء جديدة لم تكن معروفة فيما سبق،
Jawaban beliau, “Itu adalah nama-nama baru yang tidak dikenal di masa silam.
والأصل الأسماء المفردة أو المضافة كعبد الله وعبد الرحمن أو زين العابدين ونحوه،
Yang tepat adalah bernama dengan nama tunggal atau berbentuk idhofah semisal Abdullah, Abdurrahman, Zainal Abidin atau semisalnya.
فأما الأسماء المبدوءة بمحمد كمحمد أمين ومحمد سعيد هذه لا أصل لها فيما نعلم، وإنما حدثت في المتأخرين تبركًا باسم محمد ونحوه.
Sedangkan nama-nama yang dimulai dengan Muhammad semisal Muhammad Amin atau Muhammad Said adalah nama-nama yang tidak berdasar sepanjang pengetahuan kami. Nama-nama tersebut adalah nama yang diada-adakan oleh orang-orang belakangan dalam rangka “ngalap berkah” dengan nama Muhammad atau niat-niat semisalnya”.
Sumber:
http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=99&parent=3107
Artikel www.ustadzaris.com
Popularity: 2% [?]




Assalamualaykum ya Ustadz!
Bagaimana dengan nama anak ana Muhammad Al Kayyas
Apakah boleh atau tidak boleh????
Untuk Kayyas
Hukumnya makruh sebagaimana dalam Tasmiyatul Maulud karya Syaikh Bakr Abu Zaid.
Artinya, namanya harus tunggal yaitu Muhammad saja tanpa ada kepanjangannya termasuk nama Abdurrohman. Bagaimana dengan nama Adib Abdurrohman? Tapi, ustadz disana ada Zainal Abidin itu kan tidak tunggal kalau tunggal tidak memakai kepanjangannya jadi Zainal saja. Bagaimana Ustadz ?, Bukankah Rasul tidak melarang menggunakan nama beliau ? Dan dalam hadist dikatakan yang baik menggunakan nama Abdullah dan Abdurrohman
ass. ustadz mau tanya, klo udah terlanjur gimana ustadz apa harus dirubah ato gimana, soalnya harus merubah akte segala. Terimakasih.
Ustadz, fatwa di atas menyebutkan bolehnya pemberian nama dalam bentuk idhofah, bagaimana kalo bentuk sifat seperti nisa jamilah dll..?
Kalo boleh, adakah larangan khusus (sifat yg tidak boleh dipakai) dalam pemberian nama bentuk sifat?
Jazakallahu khairan..
Assalmu’alaykum ustadz,
Untuk nama2 yg berbentuk idhofah, adakah syarat2 tertentu yg harus dipenuhi?
Jazakallohu khoir.
Afwan ustadz, apakah hukumnya sama dengan nama ana perempuan? misalnya Nur Syifa’ Aulia. Jazakalloh Khoir
apakah nama ana (lihat email) perlu diganti ustadz?
oia, apakah nama malikah khansa sesuai dengan tata bahasa arab?
Jazakallahu khair atas jawabannya
Assalamu’alaikum ustadz,
Klo menamai dengan awalnya Ahmad, misalnya Ahmad Assegaf, apakah hukumnya jg makruh?
Untuk Abu
1. Tidak perlu, yang perlu diganti adalah nama yang haram.
2. Benar
Untuk Abu
Tolong baca buku Tasmiyatul Maulud karya Syaikh Bakr Abu Zaid, sudah ada edisi terjemahnya.
Untuk Aufit, Teguh dan Ridho
Wa’alaikumussalam
Tolong baca buku Tasmiyatul Maulud.
Untuk Tommi
Wa’alaikumussalam
Itu nama tunggal karena assegaf adalah nama marga dari orang-orang keturunan Arab.
Ustadz, apakah makruhnya memberi nama dengan nama ganda yang Ustadz jelaskan di atas dipengaruhi ‘urf? Apakah itu hanya kebiasaan orang Arab yang menamai anaknya dengan nama tunggal? Bagaimana dengan masyarakat Indonesia yang ‘urf-nya memakai nama ganda? Karena dikhawatirkan jika nantinya anak tersebut sekolah, dan ada beberapa nama yang sama (misalkan di kelas ada beberapa orang yang bernama Muhammad) akan jadi bingung membedakannya. Apakah hal ini bisa diqiyaskan dengan hukum zhihar yang berhubungan dengan ‘urf juga? Di Indonesia, tentu saja seorang suami tidak bisa dikatakan men-zhihar istrinya karena memanggil istrinya dengan sebutan “ibu” atau “ummi”. Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan.
Assalamu’alaikum. Ustadz, semoga Allah selalu menjaga antum. Mengenai permasalahan nama bayi yg terlarang -baik yang haram atau yang makruh- sudah dibahas dalam artikel berikut. http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3037-hadiah-di-hari-lahir-3-nama-nama-yang-terlarang-untuk-si-buah-hati.html
Tulisan tersebut banyak disarikan dari kitab Syaikh Bakr Abu Zaid, Tasmiyatul Maulud, yang dirujuk langsung dari kitab aslinya, plus ada tambahan dari kitab2 lainnya.
Adapun nama Zainal Abidin atau Zainal Arifin sehingga diringkas menjadi Zainal pernah dijelaskan oleh Ustadz Abdul Hakim dalam buku beliau menanti buah hati adalah nama yang termasuk ghuluw.
Demikian ustadz sekedar masukan dari kami. Barakallahu fiikum.
Untuk Ummu
Solusi kebingungan adalah dengan menyebutkan bin-nya, Muhammad bin A dan Muhammad bin B misalnya.
Untuk Abduh
Wa’alaikumussalam
Demikian pendapat Ustadz Abdul Hakim.
Lain halnya dengan Syaikh Ibnu Jibrin, nampaknya beliau membolehkan bernama dengan Zainal Abidin.
Ustadz, mana yang lebih tepat? Fulan bin Fulan atau Fulan ibnu Fulan? Jazakallah khair.
Untuk Ummu
Keduanya tidak masalah.
Bedanya ‘bin’ itu sudah meng-indonesia.
sedangkan ‘ibnu’ masih meng-arab.
Apa dalil yang dipakai syaikh Jibrin untuk pembolehan Zainal Abidin ya? Oh ya ustadz aris munandar,memangnya Syaikh Jibrin sudah meninggal ya?
Kapan meninggalnya?
@fahrul
setahun yang lewat.
assalamu’alaikum ustadz..
mau tanya, untuk Muhammad Atabik ‘Aly Wafa Abbas itu ada berapa nama ya? bisa tolong disebutkan satu persatu?
jazakalloh…
#rizki
lima nama
Ustadz, bagaimana hukum memberi nama yang mengandung nisbat kepada anak? Misalnya Muhammad Al Bahy (Muhammad yang tampan). Namanya hanya Muhammad. Apakah nama seperti ini juga termasuk nama double yang dimakruhkan? Jazakallah khair.
#ummu
Ya
Assalamualaikum,
Ustadz, bagaimana kalau ada orang yg memberi nama Muhammad karna beranggapan bahwa anak laki2 harus diberi nama yg mengandung nama nabi?
#dien
Itu anggapan yang tidak benar
Assalamualaikum ustadz…
Bagaimana dengan Fatimah Az zahra,apakah termasuk nama ganda?apa perbedaannya dgn yg di tanyakan ummu khaulah dgn muhammad al bahy
#ari
az zahra adalah gelaran, bukan nama.
aslm ustadzaris,
saya mau menamakan anak saya dengan nama muhammad azzan wafi hidayat
apakah diperbolehkan menurut islam?
#moko
Saran sarankan utk tidak panjang-panjang.
Assalamu’alaikum…
ustadz, apakah boleh kita memberi nama anak perempuan dengan nama Hafshah (sebagaimana nama Ummul Mukminin)? padahal sebatas pengetahuan saya, Hafshah berarti “singa betina”…Jazakallahu khairan..
#evan
Boleh.
Yang bermakna singa adalah abu hafsh.
1. Bagaimana dengan nama di pasport, karena setau ana ada beberapa negara yang mengharuskan nama di pasport minimal 3 kata. Itu menjadi salah satu alasan kami menamakan anak dengan 2 kata dan lazimnya di indonesia kata terakhir adalah nama ayahnya, misalnya Abdullah Razan Fulan(nama ayahnya) tanpa “bin”,apakah kami perlu mengganti nama anak2 kami?
2. Menurut ustadz (yg ana tau ustaz paham bahasa arab), apakah contoh nama diatas tepat ? Dan apa artinya ?
Syukron
#ummu
Tidak perlu diganti